Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Melalui tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan daerah dapat memenuhi pilar utama yaitu transparansi dan akuntabilitas.
Reformasi Sektor Publik: Fakta Otonomi Daerah
Sistem otonomi keuangan daerah menuntut Pemerintah Daerah meningkatkan kapabilitas serta efisiensi dan efektivitasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun kenyataannya, banyak Pemerintah Daerah yang belum menjalankan fungsi dan peranan secara efektif dan efisien, terutama dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan dan kebijakan yang telah diterbitkan oleh pusat maupun daerah sendiri juga tidak menjamin semua permasalahan dapat teratasi sehingga harus dilakukan reformasi sektor publik yang mampu menciptakan good governance dan clean governance.
Menurut Suwanda, dalam bukunya Good Governance Pengelolaan Keuangan Daerah, Fakta yang terjadi di lapangan mengenai pola pembiayaan pusat ke daerah setelah diberlakukannya otonomi daerah, yaitu:
1. pelimpahan keuangan dari pusat ke daerah dalam rangka pengelolaan keuangan baru mencapai taraf pemenuhan kebutuhan operasional, khususnya gaji pegawai.
2. secara relatif, kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai daerahnya tidak mengalami perbaikan dengan diberlakukannya otonomi daerah, bahkan tidak sedikit daerah yang justru mengalami penurunan.
3. masalah utama pembiayaan daerah di era otonomi daerah adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik baik di level pusat maupun daerah.
Ketidakpastian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 12 tahun 2019 juga menyebutkan untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah.
Namun dalam proses manajemen pengelolaan keuangan, Pemerintah Daerah menghadapi berbagai ketidakpastian yang akan mempengaruhi keakuratan dalam pencapaian target anggaran.
Di banyak negara, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada publik. Oleh karena itu, kesehatan keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian yang sangat penting dari keseluruhan sistem keuangan negara.
Salah satu ketidakpastian itu disebabkan pemerintah daerah sering memiliki informasi yang terbatas mengenai kesehatan keuangannya serta bagaimana mengukur kegiatan manajemen dan kemungkinan risiko yang dihadapi dengan cara yang tepat dan reliabel.
Untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah salah satunya dapat diukur melalui pengendalian keuangan daerah.
Sari (2012) meneliti tentang pengaruh SPIP terhadap transparansi laporan keuangan pemerintah daerah, terdapat hubungan yang signifikan antara pengendalian internal dengan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah dengan arah hubungan positif.
Evaluasi Kinerja vs Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Buruknya pengelolaan keuangan daerah di Indonesia juga dapat dilihat dari berbagai kasus tindak korupsi yang telah terjadi. Suatu daerah yang bebas dari korupsi merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam suatu daerah.
Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah sering terjadi dalam penyusunan anggaran antara lain perilaku oportunistik legislatif untuk melakukan political corruption melalui realisasi discretionary power yang dimilikinya dalam penganggaran.
Penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah juga banyak terjadi di level Satuan Kerja Perangkat Daerah. Oleh karena itu, kepala daerah harus mampu melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah oleh SKPD.
Harus dimiliki format laporan pemantauan dan evaluasi kinerja, bukan sekedar laporan penyerapan maupun penerimaan anggaran daerah saja.
Penggunaan sistem teknologi informasi yang belum terintegrasi baik dengan pengelolaan aset maupun dengan bank persepsi juga membuka celah bagi pengelolaan keuangan yang buruk dan tidak transparan.
Dari segi pelaporan dan pertanggungjawaban, minimnya pengungkapan item-item pengungkapan wajib sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah juga merupakan salah satu risiko dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah suatu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah serta keseluruhan kegiatan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan daerah.
Output dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat berupa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang merupakan hasil laporan yang memberikan penjelasan mengenai pencapaian kinerja pada suatu pemerintah daerah dalam waktu satu periode.
Risiko-risiko dalam Penatausahaan Keuangan Daerah
Perumusan strategi suatu organisasi seharusnya memperhatikan risiko yang mungkin timbul dan selanjutnya melakukan antisipasi penanganan risiko serta meminimalisasi potensi risiko yang akan terjadi.
Beberapa risiko dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah antara lain:
- perilaku oportunistik legislatif untuk melakukan “korupsi politik” melalui realisasi kekuasaan yang dimilikinya dalam penganggaran,
- ketidaksesuaian RKA SKPD dengan Renstra dan Renja yang telah disusun oleh SKPD,
- penggunaan sistem teknologi informasi yang belum terintegrasi baik dengan pengelolaan aset maupun dengan bank persepsi,
- penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan DPA yang telah ditetapkan, serta
- minimnya pengungkapan item-item pengungkapan wajib sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dengan melaksanakan manajemen risiko diharapkan organisasi dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanganan terhadap risiko yang muncul.
Manajemen risiko menjadi kebutuhan yang strategis dan menentukan perbaikan kinerja dari suatu organisasi, bahkan memunculkan berbagai peluang bagi organisasi tersebut untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki organisasi.
Pengalokasian sumber daya didasarkan pada prioritas risiko yang dimulai dari risiko skala tertinggi. Manajemen risiko yang ada perlu dievaluasi secara periodik melalui kegiatan pengendalian.
Dengan manajemen berbasis risiko maka proses manajemen akan dilaksanakan dengan mengevaluasi risiko apa yang mungkin terjadi dalam proses pengelolaan keuangan selanjutnya ditanggulangi dengan menerapkan kontrol yang efektif.
Perumusan Strategi Manajemen Berbasis Risiko
Pendekatan manajemen berbasis risiko merupakan alternatif untuk melakukan fungsi manajemen agar berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Daerah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah.
Perumusan strategi suatu organisasi seharusnya memperhatikan risiko yang mungkin timbul dan selanjutnya melakukan antisipasi penanganan risiko serta meminimalisasi potensi risiko yang akan terjadi sejak dari proses perencanaan anggaran sampai pada tahap pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
Risiko-risiko tersebut dapat diatasi dengan berbagai kegiatan pengendalian, antara lain:
- partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan anggaran dengan mengintensifkan forum diskusi dan evaluasi berkelanjutan baik secara langsung maupun melalui media komunikasi,
- mengadakan pelatihan maupun bimbingan teknis kepada seluruh SDM yang membidangi perencanaan dan penyusunan anggaran,
- mengoptimalkan peran APIP dalam melakukan asistensi dan reviu anggaran,
- melakukan pengembangan aplikasi terintegrasi pada Pemerintah Daerah,
- monitoring dan evaluasi atas pencapaian keuangan dan kinerja setiap bulan, serta
- meningkatkan pemahaman sistem pengelolaan akuntansi keuangan pemerintah daerah bagi pengelola akuntansi di lingkup pemerintah daerah.
Auditor Muda pada Inspektorat Kota Surakarta
0 Comments