Dalam banyak kejadian dan peristiwa terkait pengambilan keputusan yang melibatkan birokrasi, selalu dipertanyakan nilai keputusan itu terhadap stakeholders serta principals. Apakah dampak keputusan bernilai dan dimengerti, diterima sebagai suatu kebenaran ataukah kesalahan, suatu kebaikan atau dampak buruk yang timbul, bahkan pada tataran suatu kepantasan dan ketidakpantasan. Dalam hal ini dilema moral – etika menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Saat kita membahas berlangsungnya proses hukum misalnya, adakah proses awal untuk bukti menuju proses peradilan, dan keputusan pengadil memberikan pemahaman adanya keadilan? Tulisan ini mencoba mengemukakan topik “Manajemen Birokrasi Perlukah Dukungan Sistem Kecerdasan Buatan?” Gagasan ini untuk menjawab berbagai fenomena seperti adanya kebuntuan suatu sistem ketika tersubordinat oleh suatu sistem lainnya.
Ketika subyektivitas mengatasi obyektivitas, hadirnya kekuatan kelompok yang sistemik di jajaran birokrasi yang fokus pada kepentingan tertentu dan eksklusif, menyebabkan hadirnya ketidakharmonisan dan ketidakadilan. Kondisi yang signifikan berdampak negatif pada lingkungan sosial, bahkan pada tataran natural lingkungan. Bahkan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah menyebabkan anti pada social welfare. Kebijakan yang diambil, keputusan yang dipertanggungjawabkan adalah sesuatu yang telah hilang makna dan hampa nilai. Tulisan ini membahas sisi fungsi dan peran konsep yang aplikatif “Artificial Intelligence” (AI) yang sejauh ini diterapkan dalam model Computer Based Information Systems (CBISs), khususnya model Decision Support Systems (DSS) dengan konsep aplikatif “AI” sebagai suatu “Expert Systems”.
Pembahasan dari sisi konsep sistem dilakukan dengan menggunakan ilustrasi yang relevan, seperti dalam keputusan penyelesaian kasus hukum tertentu. Bagaimana konsep “AI” didesain pada tahap input kejadian, tahap proses, dan tahap output menuju outcome, benefit, dan impact? Untuk menuju sistem pengambilan keputusan yang bernilai karena memberikan obyektivitas, memerlukan alat bantu sistem “AI” sebagai DSS. Peran desain “AI” pada tataran output menghadirkan bukti yang menjadi kesepakatan untuk tingkat pemahaman dari pihak terkait tentang obyektivitas kejadian dan peristiwa dalam penegakan dimensi hukum. Dalam konteks umum, AI telah diterapkan. Syarat teknis memang menjadi alasan utama mengapa teknologi informatika ini menjadi aplikasi “Expert Systems” dan berperan sebagai DSS yang memberikan alternatif, bahkan sebagai Structured Decision System yang imperatif.
Konsep Kecerdasan Buatan: Role Model Keputusan
Tinjauan pada konsep kecerdasan buatan terkait dengan bagaimana desain mesin (komputer) dengan aplikasinya melakukan sesuatu sesuai kecerdasan manusia (applied level). Desain “Expert Systems” dapat digunakan dalam level yang lemah dan juga pada level desain yang kuat. Desain kecerdasan buatan yang lemah sejauh ini dapat diterapkan pada aplikasi untuk kemudahan tugas rutin seperti mencari arah peta, teori antrian, dan aplikasi bermain catur. Sementara aplikasi program dengan fungsi tujuan yang kuat diterapkan pada level agak tinggi dari kecerdasan manusia seperti aplikasi dalam tataran sebab-akibat, perencanaan, penerimaan informasi dalam bentuk belajar melihat, mencerna informasi, dan berbicara dalam sebuah bahasa dalam konteks. Dalam konteks cinema model ini disajikan dengan prototype cyborg, fiksi the Terminator, dan beragam kecerdasan serupa dalam kehidupan. Namun untuk yang terakhir ini lebih pada penyajian konteks “powerful’ dari hasil karya “AI”.
AI berkembang sampai sekarang. Konsep “Infomorphs” dikemukakan Charles Platt (1991)), sebagai sebuah gagasan terkait upaya menyalin pikiran manusia ke komputer. Kemudian dalam tahun 1996, Alexander Chrissenko mengkaji dalam risetnya, bagaimana AI menghasilkan suatu kejadian kecerdasan pikiran meluas, dan dimana diperlukan media fisik untuk fungsi (biologis). Hasilnya seperti dikemukakan akan menghadirkan prototype manusia yang superior dan dampaknya mengalahkan teknis “power” manusia. Unggul pengalaman serta pemikiran, di mana pola kecerdasan manusia ditransformasi ke komputer sehingga komputer punya back up dari sifat brain manusia. Hal ini mewakili suatu aktifitas transfer (biologis) ke elektronik sebagai prototype makhluk yang lebih cerdas, tidak pernah sakit, mapan secara ekonomi, dan tidak sedih karena data file bisa dihapus? Hal ini berbeda dengan realita manusia yang memiliki memori dan dalam filsafat hapus atau melemahnya suatu trauma memerlukan perjalanan waktu. Waktu yang meregresi sesuatu yang ekstrem dari pengalaman manusia sebagai suatu pandangann filsafat. Adakah peristiwa “transgender” misalnya, bisa menjadi tolok ukur dari suatu transformasi yang bersifat keperilakuan ?
Adakah sebaran fenomena dampak negatif dari keputusan publik? Berbagai kasus di Indonesia, menarik untuk dibahas yang pada dasarnya adalah sebuah sistem dalam pengambilan keputusan. Bekerjanya sistem dipenuhi dengan fungsi sistem input sebagai bahan, untuk diproses dalam olah data menjadi informasi, dan oleh informasi menjadi informasi relevan. Berapa tahap transformasi informasi menjadi informasi baru dilakukan sebagai proses yang berkelanjutan, sampai dihadirkannya informasi yang memberikan nilai tambah, dan menjadi bagian dari kualitas proses pengambilan keputusan.
Birokrasi : Memerlukan Kecerdasan Buatan
Aplikasi “AI” sebagai suatu program aplikatif, mewakili proses dalam menjawab dan menerapkan “what if and if then”. Seperti desain kecerdasan buatan untuk obyektivitas bukti hukum sebagai upaya membangun BAP dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan memerlukan dan menggunakan aplikasi ini. Dalam tahap sistem, terdefinisinya suatu ayat hukum, terklasifikasi, dan terukurnya kekuatan bukti hukum yang dimaksudkan untuk mendukung proses selanjutnya tentu akan lebih obyektif dengan dukungan “AI”. Hadirnya “AI” sebagai DSS dalam proses penetapan tersangka tentunya akan didukung bukti klasifikasi dan terukur secara obyektif-komprehensif. Adanya dukungan dalam mendefinisi, mengklasifikasi, dan mengukur tingkat keputusan yang dilakukan aparatur penyidik secara objektif. Tentu, dengan peran king role – decision maker, seorang pengadil. AI sebagai DSS tentunya sebagai alat yang digunakan secara lembaga, sama halnya seperti penggunaan teknologi “detector lying” oleh aparat. Bagaimana dalam proses peradilan? Obyektivitas memang menjadi milik subyektif “Pengadil”, namun DSS yang hadir dari catatan peradilan atau persidangan justru akan sangat bermanfaat, sehingga setiap input yang direkam dari pihak terkait yang berperkara akan masuk pada aplikasi, dan menghasilkan output “DSS” untuk menyatakan “guilty or not guilty” serta keterukuran “punishment” yang menjadi alternatif keputusan demi obyektivitas keadilan.
Penerapan AI sebagai DSS dalam hal ini dapat dilogikakan. Contoh adanya kasus RS X yang lahannya dibeli oleh Pemerintah Y. Fakta pendahuluan menunjukkan (scorekeeping information) bahwa hal itu tidak lagi menjadi hak RS X setelah waktu penggunaan selesai. Fakta menunjukkan (attention directing information) telah ada transaksi pembelian oleh pihak Pemda Y dengan nilai material. Hal ini sesuai acuan regulasi yang berlaku mengarahkan adanya “illegal act”. Berbagai kejadian dan peristiwa yang dikumpulkan sebagai “scorekeeping information” diubah menjadi “attention directing information”, sehingga dihasilkan “problem solving information”, telah dihadirkan oleh auditor Negara. Sebagai bukti “informasi” problem solving bagi proses sistematik tahap berikutnya, memasukannya dalam AI sebagai DSS adalah sebagai penerapan alat kebijakan dari lingkungan kebijakan yang memenuhi syarat tujuan obyektivitas. Karena pada level-level tersebut adalah suatu dukungan jajaran auditor yang memiliki kompetensi yang scientific yang dapat dipercaya. Fakta sosial, sebuah anomali nasional terjadi di bidang akuntabilitas, tercemarnya lahan keadilan. Tanpa kesepakatan mengacu pada peran AI sebagai DSS hanya menghasilkan realitas, “solipsisme” sebagai cara pandang yang menganggap dirinya paling benar. Dilema kualitatif, seperti adanya “verbal abusement” pun tidak dapat diakomodir karena sistem tidak didesain untuk bekerja. Moral force auditor untuk membela keadilan pun tidak muncul, karena sistem personel dan kelompok pun tidak muncul. Sebuah ketiadaan dalam menghadirkan media “AI” sebagai DSS bagi birokrasi dalam kasus pembebasan lahan pada RS X itu, tentu menghadirkan polemik. “AI” sebagai DSS dapat melawan kondisi ketika adanya: (i) power yang sistemik yang mendominasi sistem, (ii) kondisi meninggalkan khasanah keilmuan auditing sebagai moral evidence yang scientific, (iii) realita dikalahkannya sistem nilai hukum oleh subsistem ketokohan “personel’ sebagai artificial buatan yang merusak tatanan kehidupan dari negara yang berdasarkan hukum. Pentingkah kecerdasan buatan bagi birokrasi?
Kegagalan menghadirkan kecerdasan buatan (AI) sebagai DSS yang memperkuat pengambilan keputusan pihak yang terlibat dan memiliki otoritas untuk itu, telah mengaburkan obyektivitas peran hukum. Pada bidang hukum seperti kasus RS X dengan Pemda Y di atas, adalah realitas tentang kebutuhan DSS yang didesain sebagai “AI” model “Expert System” di bidang hukum. Karena, suatu teknologi hanya mengandung “technical error” saat salah desain dan salah penerapan teknis. Asal didesain dengan logika kebenaran yang representatif, hal ini nampaknya lebih berguna, dapat menyelamatkan dan mengontrol bekerjanya power dan subyektivitas negatif, yang meskipun dalam sistem formal dibungkus melalui sumpah keadilan. Tapi sampai sekarang adakah yang bisa menjamin? Karena sesungguhnya yang dibutuhkan bangsa ini adalah hadirnya manusia yang kompeten dan profesional, dengan nilai keadilan. Manusia sebagai khalifah yang mewakili Tuhan dalam membawa dan melaksanakan suatu misi keadilan dalam kehidupan. Substance over form.
0 Comments