Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 79 ayat (1) menyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Pasal tersebut pada ayat (2) menyatakan bahwa kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui lembaga pendidikan lain. Selanjutnya, pada Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui lembaga pendidikan lain.
Sedangkan ayat (3) Pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Setelah menunggu lebih dari 10 tahun, ternyata peraturan pemerintah tentang kesehatan sekolah belum juga lahir. Mengapa?
Pentingkah PP tentang Kesehatan Sekolah?
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/Pb/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa:
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) sebagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik.
Tidak ada yang salah dengan definisi dan tujuan UKS/M. Yang menjadi masalah adalah adanya Peraturan Bersama antara 4 menteri tersebut setelah adanya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan sekolah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Artinya, ada ketidaktepatan penetapan regulasi terkait dengan UKS/M dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Bersama antara 4 Menteri terkait dengan UKS/M juga mengatur tentang 3 (tiga) program pokok UKS/M yang dikenal dengan Trias UKS, yakni Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
Secara tidak langsung, kegiatan di dalam Trias UKS melibatkan dan sangat memerlukan sektor lainnya, yang mana dengan peraturan bersama akan membatasi ruang gerak aturan itu sendiri.
Sebagai contoh: pada program Pendidikan Kesehatan ada kegiatan penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar. Hal ini memerlukan keterlibatan instansi lain yang terkait dengan kepemudaan dan perlindungan anak.
Pada program Pelayanan Kesehatan terdapat kegiatan pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup yang mana hal tersebut terkait erat dengan instansi yang menangani pertanian.
Atau pada program Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat terdapat kegiatan pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan; termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan, yang mana hal ini terkait erat dengan instansi yang menangani lingkungan hidup, keamanan dan ketertiban, hukum, perlindungan anak, dan Narkoba.
Kondisi tersebut tidak mungkin hanya ditangani oleh 4 (empat) kementerian, karena ada unsur lain yang terkait. Keterlibatan unsur lain tersebut akan dapat dilakukan, apabila regulasi yang mengaturnya ada di tataran yang lebih tinggi, seperti Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah atau bahkan Undang-Undang.
Permasalahannya adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan sekolah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perlukah Peraturan Presiden tentang UKS?
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 16-19 April 2018 mempunyai agenda merumuskan draf Peraturan Presiden tentang UKS/M, walaupun sampai sekarang tidak jelas bentuknya.
Akan tetapi, ketika kembali ke Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah berlaku lebih dari 10 (sepuluh) tahun, salah satu amanat yang tertuang di dalamnya adalah kesehatan sekolah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Artinya, yang diperlukan sekarang terkait dengan UKS/M adalah Peraturan Pemerintah. Lantas, perlukah Peraturan Presiden tentang UKS/M?
Bicara perlu dan tidak perlu, mungkin sangat diperlukan, karena Peraturan Presiden bisa mengatur banyak hal di dalamnya. Tetapi, ketika dikembalikan ke peraturan di atasnya, amanat dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah peraturan pemerintah bukan Peraturan Presiden.
Bahkan, hal tersebut juga tertuang di dalam rekomendasi hasil Rakernas XII Tim Pembina UKS pada tanggal 16 – 19 September 2015 di Depok, Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari Rakernas XI Tim Pembina UKS Tahun 2012 di kota yang sama, yang mana salah satu poin penting di dalamnya adalah mempercepat proses terwujudnya Peraturan Bersama 4 Menteri menjadi Peraturan Pemerintah.
Artinya, sudah ada pemahaman bersama dari Tim Pembina UKS/M se-Indonesia tentang tindak lanjut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 terkait dengan kesehatan sekolah dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Tidak salah apabila ada Peraturan Presiden yang mengatur tentang kesehatan sekolah. Namun, kembali kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan rekomendasi hasil Rakernas XI dan XII Tim Pembina UKS, kesehatan sekolah seyogyanya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Hal Penting yang Perlu Diatur
Selama ini, banyak instansi yang terlibat dengan kegiatan di sekolah atau melibatkan anak sekolah untuk mengikuti kegiatannya. Di luar 4 kementerian yang menandatangani Peraturan Bersama, ada Kepolisian yang akan melibatkan anak sekolah dalam kegiatan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Saka Bhayangkara, dan penyuluhan terkait dengan Narkoba, lalu lintas, keamanan dan ketertiban.
Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan siswa dalam kegiatan penyuluhan stop narkoba, sekolah bebas narkoba dan lainnya. Kementerian/Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan Adiwiyata, Kementerian/Dinas Pariwisata terkait dengan Duta Pariwisata, Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum terkait dengan Duta Sanitasi.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terkait dengan Generasi Berencana (GenRe), Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/PIK-M) dan lainnya. Gerakan Pramuka terkait dengan Gugus Depan atau Satuan Karya, Palang Merah Indonesia (PMI) terkait dengan Palang Merah Remaja (PMR) dan organisasi profesi atau kemasyarakatan yang acapkali membuat kegiatan dengan sasaran siswa/siswi atau anak sekolah.
Di samping itu, adanya dunia usaha di sekitar sekolah/madrasah acapkali hanya memanfaatkan data anak sekolah sebagai data pendukung ketika mengajukan analisis masalah dampak lingkungan atau hal lainnya. Akan tetapi riilnya tidak ada kegiatan atau anggaran kepedulian dunia usaha untuk sekolah/madrasah, padahal kondisi sekolah sangat memerlukan.
Epilog: Regulasi yang Tepat Demi Pendidikan yang Sehat
Hal-hal tersebut, mestinya diatur secara tegas dan jelas di dalam regulasi terkait dengan kesehatan sekolah/madrasah. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi tuntutan konstitusi, tetapi dapat menjembatani kepentingan sekolah/madrasah dalam pengembangan UKS/M.
Terlebih lagi, regulasi ini menjadi prasyarat upaya untuk mencapai tujuan dari adanya UKS/M, yakni untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. UKS/M juga menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis para peserta didik.
Praktisi kesehatan dan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan berdomisili di Sampit,
Kalimantan Tengah.
permisi ka ijin koment pada artikel bagus yang kaka buat ini ya. 🙂
panduan game