Rasulullah SAW bersabda: “Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.” (HR.Tirmidzi no 2518 dan Ahmad 1/200)
Saat ini, di negeri ini, tanpa terasa kejujuran menjadi barang langkah dan mahal. Karena mahalnya nilai kejujuran, orang-orang pun rela menggadaikan harga dirinya demi menyatakan yang tidak sebenarnya. Namun, saat ini kita patut memberi apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya dengan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari para penyelenggara negara, telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Artinya, ini adalah bentuk kepatuhan dalam mendukung program pencegahan korupsi di negeri ini.
Namun disadari pula bahwa, kepatuhan saja tidak cukup. Diperlukan kejujuran dan transparansi oleh para penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki. Selain itu, melaporkan berapa dan apa saja harta penyelenggara negara tidak serta merta membuat korupsi lenyap dari negeri ini.
LHKPN Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Peraturan KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman, Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Melalui peraturan itu para penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara ini, secara resmi diberlakukan sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kapankah seorang penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya? Yaitu pada saat sebelum dan setelah menjabat. Kemudian mereka juga harus diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Lalu, siapakah penyelenggara negara itu? Penyelenggra negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan yang dimaksud dengan LHKPN yaitu laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
LHKPN juga merupakan sebuah instrumen yang dibentuk untuk meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan yang mengarah ke perilaku korupsi.
Fungsi LHKPN
Kita tentu saja berharap agar LHKPN dapat berfungsi secara efektif terutama dalam hal:
- Pertama, sebagai prefentif, yakni tujuan dibuatnya LHKPN adalah agar calon penyelenggara negara (PN) memiliki integritas yang tinggi, memiliki rasa takut dan malu untuk melakukan tindakan korupsi, serta mau berbuat jujur.
- Kedua, sebagai fungsi detektif, yakni dengan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya, dapat berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap harta kekayaan yang dilaporkannya. Apabila dalam laporan harta kekayaan tersebut ditemukan harta dengan nominal yang fantastis, maka ini bisa dijadikan peluang untuk didalami atau ditelurusi lebih jauh.
- Ketiga, sebagai fungsi pendukung, yakni dengan adanya data atau bukti di awal maka akan memudahkan dalam penyidikan dan penuntutan dari seorang penyelenggara negara apabila dikemudian hari tersangkut persoalan hukum.
Kenaikan Tingkat Kepatuhan LHKPN
Melalui akun instagram resmi KPK, dilaporkan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN untuk pelaporan harta tahun 2020, tepatnya posisi tanggal 2 Mei 2020, mencapai tingkat kepatuhan sebesar 95,66%. Hal ini menunujukkan bahwa adanya peningkatan kepatuhan sebesar 2,85% dari pelaporan tahun sebelumnya yang hanya 92,81%.
Hal ini menunjukkan bahwa adanya keseriusan dari para Peneyelenggara Negara (PN)/pejabat dalam memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal transparansi dan kepatuhan dalam melaporkan seluruh harta yang menjadi miliknya. Dengan demikian diharapkan pula hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap para penyelenggara negara kita.
Epilog
Kita semua tentu berharap bahwa peningkatan kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN, berdampak signifikan pula terhadap peningkatan integritas dan komitmen penyelenggara dalam memberantas korupsi.
Hal ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terdapat penyelenggara negara yang mereka pilih. Dengan pelaporan LHKPN, masyarakat pun dapat mengawasi sinyal potensi korupsi sejak dini. Bagaimanapun, negara ini sepatutnya diurusi oleh aparat yang jujur dan berdedikasi, bukan semata-mata yang ingin memperkaya diri sendiri.
Terakhir, pesan saya kepada pembaca yang adalah penyelenggara negara. Mempertahankan dan meningkatkan persentase kepatuhan yang telah diraih atas pelaporan 2020, sudah siapkah Anda melaporkan kekayaan dalam LHKPN tahun 2021? Ingat, kejujuran adalah yang utama.
Penulis adalah Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
0 Comments