KTR di Atas Kertas, Asap di Dalam Kendaraan Umum

by | Apr 11, 2026 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Dari angkot kota hingga travel antarkabupaten, minibus masih menjadi salah satu ruang paling rawan paparan asap rokok. Padahal aturannya sudah jelas, yang kurang adalah keberanian untuk menegakkannya.

Bayangkan Anda adalah seorang ibu yang setiap pagi menumpang minibus untuk mengantar anak ke sekolah. Di kursi depan, pengemudi menyalakan rokok begitu kendaraan melaju. Jendela terbuka setengah, asap berputar masuk ke seluruh kabin.

Tidak ada yang menegur. Tidak ada tulisan larangan. Tidak ada pilihan lain selain bertahan atau tidak jadi berangkat.

Skenario ini bukan fiksi. Ia adalah potret harian jutaan penumpang minibus di Indonesia, mulai dari angkot perkotaan, travel antarkabupaten, hingga elf dan mikrolet yang mengular di jalan-jalan pedesaan. Fakta yang membuat ironi ini semakin dalam Adalah regulasinya sudah ada, sudah lama.

Hanya saja nyaris tidak pernah dirasakan dampaknya di dalam kabin angkutan umum minibus.

Pemerintah Indonesia sesungguhnya telah membangun regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlapis dan solid. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menetapkan seluruh angkutan umum  tanpa pengecualian sebagai kawasan tanpa rokok yang bersifat mutlak.

Tidak ada area merokok yang boleh disediakan, tidak ada toleransi separuh jalan. Namun jika kereta api dan pesawat sudah relatif taat berkat pengawasan ketat pengelola dan sanksi yang nyata minibus justru berada di ujung paling jauh dari jangkauan penegakan.

Pengemudinya seringkali merangkap sebagai pemilik kendaraan. Tidak ada atasan yang bisa ditegur, tidak ada sistem pengawasan internal, dan tidak ada mekanisme pelaporan yang mudah dijangkau penumpang.

Mengapa Minibus Jadi Titik Buta Penegakan KTR?

Ada tiga lapisan masalah yang membuat penegakan KTR di minibus jauh lebih sulit dibanding moda transportasi lain.

Pertama, fragmentasi kepemilikan. Berbeda dengan kereta api atau pesawat yang dioperasikan korporasi besar dengan rantai komando yang jelas, minibus umumnya dimiliki perorangan atau koperasi kecil. Tanggung jawab operasional sepenuhnya ada di tangan pengemudi yang seringkali justru menjadi pelaku utama pelanggaran KTR.

Kedua, ketimpangan Perda KTR di daerah. Hingga pertengahan 2025, masih ada 137 dari 514 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang KTR. Di daerah-daerah inilah minibus antarkampung dan travel pedesaan paling banyak beroperasi — dan paling minim pengawasan.

Ketiga, normalisasi sosial. Merokok di dalam minibus seringkali dianggap “biasa” bahkan oleh penumpang lain yang terdampak. Ketiadaan teguran publik membuat pelanggaran ini terus berulang tanpa rasa bersalah.

Paparan Asap di Ruang Sempit: Ancaman yang Lebih Serius

Dibanding bus besar atau kereta api, kabin minibus memiliki volume udara yang jauh lebih kecil. Asap rokok dari satu batang di dalam minibus 12 penumpang menciptakan konsentrasi partikel berbahaya yang jauh melampaui ambang batas aman.

Riset Smoke Free Jakarta mencatat kadar PM2.5 di lokasi yang ada aktivitas merokok rata-rata 7–8 kali di atas batas WHO — dan ruang tertutup kecil seperti minibus bisa jauh lebih tinggi. Yang paling rentan adalah mereka yang tidak punya pilihan: pelajar yang bergantung pada angkot, pekerja harian yang tidak mampu naik ojek daring jarak jauh, lansia yang mengandalkan travel antarkota kecil.

Mereka tidak memiliki daya tawar untuk menolak, dan tidak ada sistem yang melindungi mereka.

Langkah Konkret yang Bisa Diambil

Persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan menambah pasal regulasi. Dibutuhkan pendekatan yang menyentuh realitas operasional minibus secara langsung. Pemerintah daerah perlu mempercepat penerbitan atau revisi Perda KTR sesuai mandat PP No. 28/2024 dan secara eksplisit memasukkan klausul operasional untuk kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek, termasuk minibus, angkot, dan travel.

Dinas Perhubungan perlu dilibatkan aktif dalam pengawasan, bukan hanya urusan kelayakan jalan kendaraan.

Organisasi pengemudi dan koperasi angkutan perlu didorong untuk membuat komitmen internal: memasang stiker larangan merokok, tidak merokok selama membawa penumpang, dan menegur penumpang yang melanggar.

Pendekatan ini berhasil di banyak kota bukan karena dipaksa, tetapi karena pengemudi memahami bahwa kenyamanan penumpang adalah kunci kelangsungan usaha mereka.

Masyarakat pun perlu diberi saluran pelaporan yang mudah. Integrasi mekanisme aduan KTR ke dalam aplikasi layanan publik daerah seperti yang telah dilakukan DKI Jakarta melalui JAKI, bisa menjadi model yang diadopsi daerah lain.

Minibus Adalah Cermin Keadilan Transportasi

Ada sebuah ironi yang perlu kita renungkan bersama: mereka yang paling sering terpapar asap rokok di angkutan umum adalah mereka yang paling tidak punya pilihan transportasi lain.

KTR di kereta api dan pesawat sudah relatif berjalan dan penggunanya pun umumnya memiliki lebih banyak pilihan.

Minibus adalah moda transportasi rakyat. Ia menjangkau desa-desa yang tidak dilalui bus besar, menghubungkan kecamatan yang tidak tersentuh kereta api, dan menjadi satu-satunya pilihan bagi jutaan warga di luar kota besar. Justru karena itulah, penegakan KTR di minibus bukan soal kenyamanan semata, ia adalah soal keadilan.

Negara telah menulis aturannya. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjalankannya sampai ke dalam kabin-kabin kecil yang selama ini luput dari perhatian.

0
0
Jul Fahmi Salim ♥ Associate Writer

Jul Fahmi Salim ♥ Associate Writer

Author

Penulis adalah Analis Kebijakan pada Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post