Ketika Akhirnya “Terdampak” Penyederhanaan Birokrasi

by Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer | Apr 19, 2022 | Birokrasi Efektif-Efisien | 6 comments

Akhirnya, saya terdampak penyederhanaan birokrasi.

Dalam tiga tahun terakhir ini, saya diamanahi tugas memimpin lembaga yang menjalankan urusan perencanaan pembangunan daerah dan kelitbangan. Di dalam struktur organisasi dan tata kerjanya, saya dibantu oleh sekretariat dan lima bidang.

Satu bidang perencanaan makro meliputi tiga sub bidang, tiga perencanaan mikro masing-masing membawahi tiga sub bidang, dan satu bidang penelitian dan pengembangan yang juga membawahi tiga sub bidang.

Bidang, Sub bidang, dan Fungsinya

Bidang Perencanaan Makro sesungguhnya bernama Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mengurusi penyusunan dokumen perencanaan daerah sekaligus melakukan evaluasi dan monitoring pembangunan secara makro di tingkat kabupaten.

Bidang ini terdiri atas Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan, Sub Bidang Data dan Informasi, dan Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

Sementara itu, ketiga bidang mikro melaksanakan tugas koordinasi, sinergi, dan harmonisasi perencanaan pembangunan, pendanaan, dan evaluasi dengan perangkat-perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Bidang-bidang mikro ini terdiri atas Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, yang membantu saya mengelola perencanaan di perangkat daerah yang mengurusi infrastruktur dan kewilayahan; terdiri atas Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Sub Bidang Perumahan, Permukiman, Perhubungan dan Bencana, dan Sub Bidang Kominfo, Statistik, Persandian dan Kewilayahan.

Lalu, ada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang terdiri atas Sub Bidang Keuangan, Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Sub Bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perizinan dan Penanaman Modal, dan Sub Bidang Lingkungan Hidup, Pertanian dan Perikanan.

Terakhir, ada Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial; yang terdiri atas Sub Bidang Pemerintahan, Sub Bidang Pembangunan Manusia, dan Sub Bidang Sosial dan Keluarga Sejahtera.

Mengoordinasikan dari Awal hingga Akhir

Seluruh perangkat daerah dibagi habis oleh ketiga bidang dalam perencanaan mikro. Kepada masing-masing kepala sub bidang (Kasubid) saya wajibkan untuk berkoordinasi secara intensif dengan perangkat daerah yang terkait dengan tugas mereka.

Mulai dari penyiapan data, perumusan masalah pembangunan, penyusunan rencana, evaluasi dan monitoring, sampai kepada pelaporannya. Bisa Anda bayangkan beratnya tugas mereka. Apalagi, yang memiliki lebih dari satu perangkat daerah yang harus dikoordinasikan.

Untuk aspek data saja, setiap kasubid ini saya tuntut untuk memiliki data yang sama dengan data yang dimiliki oleh perangkat daerah, agar pada saat perumusan masalah pembangunan, kasubid dan perangkat daerah yang bersangkutan memiliki persepsi yang sama tentang intervensi yang harus dilakukan untuk memecahkan masalah itu.

Belum lagi, jika sudah terkait dengan penentuan prioritas pembangunan yang akan ditetapkan dalam Rencana Kerja setiap perangkat Daerah, para kasubid ini harus memperhatikan dengan cermat alokasi pagu indikatif pada setiap kegiatan yang ada, agar tidak bertentangan dengan tema pembangunan daerah.

Setiap kasubid ini saya bekali dengan instrumen koordinasi berisi checklist persyaratan kegiatan yang bisa diinternalisasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sinkronisasi: Perencanaan, Monev, hingga Pelaporan

Setelah seluruh subbidang melakukan sinkronisasi di dalam perangkat daerah koordinasi masing-masing, output dari proses itu berupa kegiatan-kegiatan prioritas diteruskan ke Bidang Perencanaan Makro untuk dihimpun dan disinkronisasikan dalam skala kabupaten; sampai akhirnya lahir dalam bentuk dokumen perencanaan.

Itu baru proses perencanaan. Belum proses evaluasi dan monitoring, serta pelaporan yang juga seluruhnya melibatkan para Kasubid ini.

Jika salah seorang di antara mereka tidak bekerja dengan baik, maka akan ada perangkat daerah yang lost control, lalu mengganggu keseluruhan irama pembangunan daerah yang selama ini memang sarat dengan masalah keluasan fiskal.

Kepala bidang mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Di samping berfungsi sebagai penyelia, mereka juga menjadi jaminan atas kualitas pekerjaan bawahannya. Kepada mereka saya bergantung untuk memastikan bawahan mereka bekerja dengan sebaik-baiknya.

So, dari ke-15 orang, 4 Kabid dan 12 Kasubid inilah, kualitas perencanaan pembangunan daerah di kabupaten saya bergantung. Satu bidang lainnya, yaitu bidang Litbang, relatif lebih longgar karena tugas sehari-hari mereka tidak selalu dikejar deadline berulang.

Awal 2022, Ketika Kegemparan Dimulai

Saat tahun baru 2022 tiba, mulailah proses penyederhanaan birokrasi berlangsung. 12 orang Kasubid yang disebut juga pejabat struktural eselon 4 pengawas ini disetarakan menjadi pejabat fungsional perencana ahli muda dengan tugas dan tanggung jawab yang tidak berubah, tetapi dengan kewenangan sebagai PPTK dicabut dan dipindahkan ke atasannya.

Sampai di sini mulai terjadi kegemparan. Ada pejabat baru yang mengeluhkan atasannya karena masih harus mengerjakan tugas sebagai PPTK yang notabene sudah bukan tugasnya lagi.

Lalu masalah lain yang tak kalah pelik muncul. Dalam situasi yang sudah mulai settle, salah seorang pejabat fungsional di salah satu bidang sakit keras hingga akhirnya meninggal dunia. Kami kehilangan. Jabatannya ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Pada sebuah bidang lainnya, kepala bidangnya yang sakit dan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga salah satu dari bekas kasubidnya saya promosikan untuk menduduki jabatan sebagai kepala bidang.

Tanpa saya duga, seorang kasubid lain yang merasa kecewa karena bukan dia yang saya promosikan ikut-ikutan mengundurkan diri sebagai pejabat fungsional. Akibatnya, dari semula ada empat orang pejabat struktural di bidang itu, sekarang tersisa 2. Satu kabid dan seorang fungsional.

Saya segera berkonsultasi dengan BKPDSDM dan dengan lugu berharap bisa segera mendapatkan pengganti. Namun, apa yang terjadi?

Pengangkatan dalam jabatan fungsional perencana sebagaimana yang ditinggalkan kosong itu harus melalui uji kompetensi dan lulus. Padahal, saat ini, tidak ada penyelenggaraan uji kompetensi. Kalaupun ada, harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk penyelenggaraannya.

Sekarang, tugas di bidang yang pejabatnya kosong itu tidak bisa berjalan dengan baik. Memindahkan orang dari jabatan lain saja susah karena butuh keahlian teknis, apalagi mengangkat pejabat fungsional perencana di tempat itu, hanya bisa dilakukan setelah melalui proses seleksi dan uji kompetensi.

Hilangnya Latihan Kepemimpinan

Beberapa bulan sebelumnya, kepedulian saya terhadap hilangnya jabatan struktural, utamanya di jajaran terdepan, adalah tidak adanya tempat bagi pegawai ASN untuk melatih kepemimpinan dan managerial skill-nya.

Memimpin tidak hanya butuh ilmu, tetapi juga membutuhkan seni. Ilmu dan seni merupakan kombinasi unik yang dibentuk melalui latihan dan pengalaman bertahun-tahun sejak dari level terendah.

Begitu pula dengan managerial skill, yang hanya bisa didapakan dari latihan bertahun-tahun yang dilakukan sambil berpraktik.

Ah, atau barangkali cuma saya aja yang bingung.

Wallahu a’lam

3
0
Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

ASN di Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Wajo. Tulisan Andi P. Rukka sangat khas, berusaha mengkritisi ketidakberdayaan sebagian besar birokrat di negeri ini.

Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Andi P. Rukka ◆ Professional Writer and Active Poetry Writer

Author

ASN di Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Wajo. Tulisan Andi P. Rukka sangat khas, berusaha mengkritisi ketidakberdayaan sebagian besar birokrat di negeri ini.

6 Comments

  1. Avatar

    Mungkin perlu diuraikan oleh Pusbindiklatren, yang dimaksud biaya lain yang tidak ditanggung Pusbindiklatren itu apa contohnya. Biaya-biaya lain ini yang mungkin sampai ke daerah menjadi beragam diinterpretasikannya sesuai dengan kepentingan masing-masing.

    Reply
  2. Avatar

    Selamat siang, Pak Andi. Mohon izin untuk klarifikasi pada paragraf dalam artikel Bapak yang menuliskan sebagai berikut:

    “Pengangkatan dalam jabatan fungsional perencana sebagaimana yang ditinggalkan kosong itu harus melalui uji kompetensi dan lulus. Padahal, saat ini, tidak ada penyelenggaraan uji kompetensi. Kalaupun ada, harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk penyelenggaraannya.”

    Kami bermaksud menyampaikan bahwa pendaftaran Uji Kompetensi telah dibuka pada tahun 2022 ini dan saat ini telah berjalan untuk proses uji kompetensinya sesuai dengan surat penawaran yang kami sampaikan pada website dan media sosial pada tautan http://pusbindiklatren.bappenas.go.id/files/editor/File/027-Penawaran-Uji-Kompetensi-JFP-Tahun-2022-Final-QR_sign.pdf

    Terkait dengan pembiayaan, Pusbindiklatren menanggung komponen seperti disebutkan dalam surat, dan disebutkan instansi menanggung komponen lain yang tidak ditanggung Pusbindiklatren. Selain itu, tidak ada pembiayaan yang ditanggung oleh peserta secara mandiri. Kami memohon klarifikasi mengenai kalimat berikut: “… harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk penyelenggaraannya.” Dalam kasus Bapak, kiranya apakah terdapat pihak yang menyampaikan mengenai kebutuhan lain selain pembiayaan tersebut? Apabila terdapat pihak yang memungut biaya untuk uji kompetensi, mohon untuk dapat dilaporkan kepada kami melalui nomor telepon tercantum pada website Pusbindiklatren atau 0811-76-28280 (Nomor Resmi Pusbindiklatren Bappenas).

    Pusbindiklatren selalu mengimbau secara tertulis dan resmi kepada seluruh calon peserta untuk berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun
    media-media lainnya.

    Reply
  3. Avatar

    Makasih pak alfian

    Reply
    • Avatar

      Izin pak mungkin bisa dibaca kembali permenpan terbaru maupun juknis terbaru …terkait kekosongan kalo bapak di awal udah adain dialog kinerja harusnya gak ada masalah

      Reply
  4. Avatar

    Uji kompetensi untuk jabatan fungsional perencana bebas biaya bapak, apalagi skrg dilakukan dengan metode daring. Itu pengalaman saya selama 2x mengikuti uji kompetensi. Informasinya bisa bapak peroleh di http://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id

    Reply
    • Avatar

      di tempat saya, ketika 31 des 2021 tersisa 1 subbid yg belum di lantik jadi fungsional perencana muda. Bulan maret 2022, salah satu dari kasubbid tsb malah langsung di lantik jadi sekretaris di sebuah OPD. Penggantinya seseorang yg sudah dilantik fungsional yang bukan perencana. Akhirnya minggu tanggal 29 mei kemaren di lakukan pelantikan jafung yang belum dilantik, termasuk teman yg baru tsb. Disini ada 2 permasalahan ;
      1. teman yg promosi dari eselon 4a langsung ke eselon 3a (tidak melalui kabid sebagai eselon 3b). yang ke 2, pengganti yang promosi sebelumnya sdh di lantik jafung di OPD yang lain sehingga ketika dia masuk sebagai pejabat eselon 4a.

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post