Keterwakilan, Peran, dan Pengawasan dalam Pemilu 2024: Pemilunya Para Pemuda

by Suhendar M. Said ◆ Active Writer | Nov 13, 2023 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Sumber: Quora

Merujuk pada definisi pemuda menurut UU 40 tahun 2009 dan statistik BPS, para pemuda menjadi mayoritas dan karenanya memiliki posisi strategis dalam menciptakan atmosfer kontestasi yang demokratis pada Pemilu 2024. 

Menurut data KPU, sebanyak 22,85% pemilih adalah Gen-Z dan 33,60%-nya merupakan generasi milenial. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki periode pertumbuhan berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 

2024: Pemilunya para Pemuda

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pemuda dalam rentang usia 16-30 tahun sebanyak 64, 92 juta atau sebesar 24% di tahun 2021. Usia ini yang kemudian masuk sebagai warga negara yang berhak memilih dalam Pemilu 2024.

Jumlah pemilih tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2023 lalu oleh KPU RI.

KPU RI merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 Pemilih dengan rincian 102.218.503 Pemilih Laki-Laki dan 102.588.719 Pemilih Perempuan. sebanyak 22,85% pemilih adalah Gen-Z dan 33,60%-nya merupakan generasi milenial. Jika ditotal, potensi kontribusi Gen-Z dan milenial sebesar 56,45% dari total Pemilih. 

Oleh karenanya, jika pemuda direpresentasikan sebagai Pemilih di sebagian kalangan Millenial dan sebagian kalangan Gen-Z, maka sejatinya Pemilu 2024 adalah “Pemilunya para Pemuda”.

 Terdapat dua peran politik dapat dilakukan pemuda di Pemilu 2024. 

  • Pertama, terlibat kontestasi politik secara langsung menjadi calon anggota legislatif dari pusat sampai daerah. 
  • Kedua, menjadi bagian dari kekuatan civil society melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Urgensi keterlibatan pemuda dalam politik sangat penting, terlebih berdasarkan data terbaru, jumlah generasi Z (11-26 tahun) dan generasi milenial (27-42 tahun) secara populasi sekitar 53% dari keseluruhan penduduk Indonesia.

Di sisi lain, anggota DPR RI periode 2019-2024 hanya berjumlah 10% yang memiliki umur di bawah 40 tahun. Dengan persentase tersebut dapat dikatakan keterwakilan generasi muda belum optimal. 

Menghadapi Keterwakilan Pemuda yang Belum Optimal

Keterlibatan pemuda dalam politik praktis tentunya tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan politik. Keterlibatan pemuda dalam dunia politik umumnya terseret arus kepentingan jangka pendek.

Padahal, terjun dalam politik praktis harus disertai visi kepeloporan jangka panjang. Terdapat dua strategi dapat digunakan dalam membangun kepeloporan politik pemuda di bidang politik.  

  • Pertama, societas corporatism pola pengorganisasian kaum muda berbasis pada pemberdayaan civil society, economic society, dan professional community. 

Peran pemuda dalam strategi ini menjadi kekuatan pelopor mendorong perubahan di komunitasnya masing-masing baik bergerak bidang NGO, ekonomi-bisnis, dan profesional. 

Ketika mereka berhasil melakukan perubahan, artinya kapasitas mereka sudah teruji dalam hal transformasi sosial, salah satu syarat menjadi elit harus peka terhadap lingkungan sekitarnya, serta mampu memberikan manfaat kepada orang lain. 

  • Kedua, state corporatism pola pengorganisasian berbasis penguatan kembali negara bangsa, maksudnya pemuda menjadi kekuatan pelopor mendukung agenda-agenda politik kebangsaan bersifat moderat, terbuka, dan plural. 

Para pemuda bisa mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, dibuktikan kemampuan membangun komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan semua komponen bangsa, tanpa melihat perbedaan bersifat primordial. 

Keberhasilan membangun jejaring sosial ini membuktikan kepada publik, para pemuda sudah siap memimpin bangsa dengan menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan kelompok dan golongannya.

Ketika strategi ini bisa dimaksimalkan diharapkan mampu melahirkan politisi-politisi muda memiliki karakter nasionalis, patriotik, dan  mandiri. 

Saat mereka menjadi anggota parlemen atau wakil rakyat, bisa memberikan kontribusi besar untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, membawa sistem politik ke arah substansial dengan menciptakan praksis politik transparan, adil, dan demokratis.  

Peran Pemuda sebagai Pengawas Pemilu 2024 

Peran pemuda berikutnya melibatkan diri dalam kekuatan civil society melakukan pengawasan atas jalannya Pemilu 2024. Kegiatan pengawasan tentu sama pentingnya dengan peran pemuda yang terjun ke dalam politik praktis.

Aktivitas pengawasan bisa dilakukan menjadi garda terdepan dalam ekosistem digital, melakukan aktifitas meminimalisir konten-konten politik negatif bernada kebencian terhadap kelompok lain. 

Dengan menginisiasi ruang politik digital dengan konten politik lebih mendidik secara kritis kepada pemilih. Selain itu pemuda bisa ikut serta mengawasi proses pemilu di TPS, dengan mencatat kecurangan bila terjadi, kemudian melaporkannya kepada Bawaslu.

Kedua peran pemuda tersebut dalam pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki dampak signifikan. Hal ini sebagai ikhtiar mengisi proses demokratisasi di Indonesia.

Tentunya kita semua berharap agar Pemilu 2024 menjadi sistem politik yang semakin terkonsolidasi dengan baik, serta melahirkan kultur politik beradab, beretika, dan berintegritas tinggi kepada spirit kebangsaan. 

Semoga!!! 

Salam….!!!

0
0
Suhendar M. Said ◆ Active Writer

Seorang ASN pada Pemkab Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi-Selatan, Alumni S2 Magister Administrasi Publik STIA-LAN Makassar. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten tersebut. Juga berkecimpung di DPD II KNPI Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai Wakil Sekretaris. Concern pada isu-isu kebijakan publik, kepemudaan, dan pendidikan politik di masyarakat.

Suhendar M. Said ◆ Active Writer

Suhendar M. Said ◆ Active Writer

Author

Seorang ASN pada Pemkab Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi-Selatan, Alumni S2 Magister Administrasi Publik STIA-LAN Makassar. Saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten tersebut. Juga berkecimpung di DPD II KNPI Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai Wakil Sekretaris. Concern pada isu-isu kebijakan publik, kepemudaan, dan pendidikan politik di masyarakat.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post