Kepercayaan Publik, Penopang Utama Hukum Pidana

by | Jan 8, 2026 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Penal Code is the most faithful mirror of the civilization of a nation; KUHP adalah cermin yang paling terpercaya mengenai peradaban suatu bangsa.” – Hermann Mannheim

Hukum pidana sering hadir dalam ruang publik sebagai wacana yang kaku dan teknis. Bagi masyarakat, hukum pidana justru dipahami melalui dampak nyatanya, yakni sejauh mana rasa aman terbentuk, keadilan dirasakan bekerja, serta negara hadir dan bertindak secara proporsional.

Dari kebijakan pidana, publik membaca bagaimana negara memperlakukan warganya dan sejauh mana keadilan benar-benar dijaga.

Penulis menilai bahwa perubahan cara pandang terhadap pemidanaan mencerminkan kesadaran bahwa hukuman bukan tujuan akhir, melainkan instrumen kebijakan yang harus diuji efektivitasnya, dijaga proporsionalitasnya, dan dikaitkan dengan solusi sosial yang berkelanjutan.

Membaca Arah Baru Pemidanaan

Sebagai rujukan normatif pembanding, Penulis mencermati laporan Cutting Crime: Better Community Sentences yang disusun oleh Justice and Home Affairs Committee House of Lords Inggris dan dipublikasikan pada 28 Desember 2023. 

Rujukan ini digunakan secara terbatas untuk memperkaya perspektif kebijakan, bukan sebagai model yang hendak dipindahkan ke dalam sistem hukum nasional.

Laporan tersebut memperlihatkan bagaimana pidana berbasis komunitas diposisikan sebagai bagian sah dari sistem pemidanaan. Pemidanaan tidak selalu diwujudkan melalui pemenjaraan, sepanjang sanksi tetap mengandung unsur pertanggungjawaban, pembatasan, dan pengawasan yang jelas.

Dalam kerangka tersebut, pidana dipahami sebagai sarana mengelola risiko sosial sekaligus mendorong perubahan perilaku, bukan sekadar ekspresi kekuasaan negara.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pendekatan ini berangkat dari kesadaran bahwa penjara bukan satu-satunya jawaban atas pelanggaran hukum. Ketergantungan berlebihan pada pemenjaraan membawa konsekuensi administratif, fiskal, dan sosial yang tidak kecil. 

Karena itu, diferensiasi jenis pidana dapat dibaca sebagai upaya negara menggunakan kewenangannya secara lebih berhati-hati, rasional, dan bertanggung jawab terhadap dampak jangka panjang.

Namun, keberagaman sanksi pidana hanya akan bermakna apabila ditopang oleh kepastian hukum dan kapasitas kelembagaan. Setiap putusan pidana—apa pun bentuknya—harus dapat dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. 

Bagi publik, keadilan tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari konsistensi dan kejelasan cara hukum bekerja. Ketika aturan tampak berubah-ubah atau sulit dipahami, kepercayaan pun mudah terkikis.

Dalam konteks Indonesia, arah kebijakan tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan menjaga ketertiban, melindungi kepentingan hukum, dan mendorong pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Rumusan ini menunjukkan upaya negara menempatkan hukum pidana dalam kerangka yang lebih seimbang antara kepastian hukum dan realitas sosial.

Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 85 KUHP Nasional mengatur pidana non-pemenjaraan sebagai alternatif terbatas bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan vonis maksimal enam bulan, yang dilaksanakan melalui kerja sosial selama 8 hingga 240 jam.

Pengakuan terhadap beragam jenis pidana, termasuk pidana non-pemenjaraan, juga membawa konsekuensi praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan. Aparatur penegak hukum, lembaga pembinaan, dan sistem pengawasan dituntut bekerja lebih terkoordinasi. 

Tanpa kesiapan tersebut, norma hukum berisiko berhenti sebagai teks, jauh dari harapan publik akan keadilan yang nyata.

Pemahaman Melahirkan Kepercayaan

Di sinilah tantangan literasi hukum publik menjadi relevan. Pembaruan hukum pidana kerap tidak mudah dipahami, terutama ketika bersinggungan dengan rasa keadilan masyarakat. 

Sembari memperhatikan uap tipis dari gelas kopi hitamnya, Penulis mencatat bahwa tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru dapat dibaca secara keliru.

  • Komunikasi hukum pidana yang jernih dan kontekstual menjadi bagian penting dari upaya menjaga legitimasi kebijakan.
  • Hukum itu hadir ketika warga pulang ke rumah tanpa rasa cemas, ketika aturan dapat dipahami tanpa harus ditakuti, dan ketika negara terasa bekerja tanpa perlu mempertontonkan kekuasaan. 

Jika hukum dijelaskan dengan bahasa yang masuk akal dan dijalankan dengan ukuran yang wajar, masyarakat tidak mematuhinya karena takut, melainkan karena mengerti. 

Syahdan, pemahaman publik melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan itulah yang memberi hukum pijakan paling kokoh dalam kehidupan bersama. Insya Allah.

1
0
Adekamwa ♥ Associate Writer

Adekamwa ♥ Associate Writer

Author

Humas Pusjar SKMP LAN

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post