Kembali Ke OSS: Reformasi Birokrasi Revolusioner

by Massaputro Delly TP ▲ Active Writer | Sep 26, 2018 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Prolog

Laporan Bank Dunia yang berjudul “Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs” menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 190 negara dalam hal kemudahan melakukan bisnis tahun 2018. Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, posisi ini mengalami kenaikan tajam, yaitu dari peringkat ke-106 pada tahun 2016 dan peringkat ke-91 pada tahun 2017.

Meskipun mengalami peningkatan, capaian peringkat kemudahan berbisnis Indonesia ini masih tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura (2), Malaysia (24), Thailand (26), Brunei Darussalam (56), dan Vietnam (68).

Agar Indonesia menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing, sebagaimana amanat Nawa Cita, Presiden Joko Widodo memasang target peringkat kemudahan berusaha Indonesia tahun 2019 pada peringkat ke-40. Penetapan peringkat ini didasari bahwa efek peningkatan investasi baru terasa di dalam negeri bila Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah pada peringkat ke-40 ke atas.

Tulisan berikut hendak menguraikan inisiatif yang sudah dilakukan Indonesia untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha serta tantangan-tantangan yang dihadapi.

Inisiatif Perbaikan Kemudahan Berusaha

Salah satu indikator dalam penilaian EoDB adalah Starting a Business, yang merupakan penilaian terhadap kemudahan berusaha pada saat akan memulai berusaha. Dari sepuluh indikator EoDB, indikator Starting a Business Indonesia masih sangat rendah yaitu ke-144 dari 190 negara yang di survei pada tahun 2018.

Indikator lain yang juga masih rendah yaitu Registering Property (106), Dealing with Construction Permits (108), Trading Across Borders (112), Paying Taxes (114), dan Enforcing Contracts (145).

Beberapa inisiatif untuk memperbaiki beberapa indikator-indikator dalam kemudahan berusaha menuju sasaran peringkat ke-40 besar dunia pun dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, di antaranya:

Pertama, penyederhanaan prosedur dan waktu terkait dengan (a) pendirian badan hukum PT, (b) perizinan bangunan gudang, (c) pendaftaran balik nama atas tanah dan bangunan, (d) pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak, (e) layanan publik untuk proses logistik ekspor dan impor dan (f) penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan melalui penyederhanaan persyaratan, otomasi layanan, dan pertukaran data lintas instansi teknis;

Kedua, mengurangi biaya dengan fokus untuk mendorong formalisasi dan pengembangan UMKM dalam hal (a) pendirian badan usaha, (b) perizinan bangunan komersial sederhana, dan (c) penyelesaian gugatan sederhana.

Ketiga, menyelenggarakan reformasi struktural, seperti merevisi undang-undang, dan mereformasi kelembagaan, untuk memastikan reformasi yang berkelanjutan di area (a) pendirian usaha, (b) akses untuk memperoleh pinjaman, (c) perlindungan pemegang saham minoritas, dan (d) restrukturisasi hutang dan penyelesaian proses insolvensi.

Kembali ke indikator Starting a Business, untuk memperbaiki indikator ini Pemerintah mengambil kebijakan revolusioner dengan membangun Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

PP 24 2018, Perubahan yang Revolusioner

Kenapa dikatakan revolusioner? Berikut beberapa alasannya:

Pertama, aturan ini berlaku seketika sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan pemerintah tersebut tidak memberikan masa transisi penerapan. Hal itu bisa kita lihat pada pasal 103 dan pasal 104.

Ketentuan dalam pasal 103 menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang telah diajukan oleh pelaku usaha sebelum berlakunya peraturan pemerintah tersebut dan belum diterbitkan izinan berusahanya, akan diproses melalui sistem OSS.

Sedangkan dalam pasal 104 disebutkan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku dan memerlukan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang baru untuk pengembangan usaha, tetap diharuskan melalui sistem OSS.

Ketentuan ini sangat berbeda dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam pasal 404 disebutkan masa transisi implementasi dari undang-undang tersebut adalah paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya.

Hal serupa juga dapat kita lihat pada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2018. Perpres tersebut menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua ketentuan perundang-undangan tersebut memberikan masa transisi bagi Aparatur Ssipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pemerintahan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap aturan baru.

Kedua, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, PP 24/2018 mengatur penataan kembali sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern dengan menggunakan satu sistem pelayanan terintegrasi, yaitu OSS.

Saat ini berbagai daerah telah memiliki aplikasi perizinan yang berbeda-beda dan tidak terintegrasi. Dengan OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial dan/atau operasional secara terintegrasi.

Melalui OSS pula, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.

Ketentuan pasal 105 menyebutkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakan oleh kementerian koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, hingga ditetapkannya pengalihan pengelolaan sistem OSS kepada lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Ketiga, PP 24/2018 mereformasi jenis perizinan, baik penghapusan, penggabungan, maupun perubahan nomenklatur perizinan berusaha sebagaimana tertuang dalam lampiran regulasi tersebut.

Keempat, PP 24/2018 mengamanatkan dilakukannya manajemen perubahan, walaupun akan muncul resistensi.

Manajemen perubahan dimaksud adalah regulasi yang mengatur proses manual (tradisional) ke arah penggunaan informasi teknologi. Pertemuan tatap muka, penggunaan cetak kertas/fisik, dan tanda tangan basah diganti dengan pertemuan tatap muka secara online, paper-less, e-signature, dan lain sebagainya.

Kendala Implementasi

Tindakan perubahan sistem secara revolusioner ini bukan tidak ada kendala. Begitu PP 24/2018 diterapkan, seketika itu juga muncul permasalahan-permasalahan.

Pertama, ketidaksiapan daerah dalam menerapkan OSS.

Daerah dan pelaku usaha merasa belum mendapatkan sosialisasi implementasi OSS secara masif baik pada PTSP maupun SKPD teknis. Ketersediaan SDM yang memadai khususnya untuk menangani help desk pada sistem OSS juga menjadi satu kendala tersendiri. Belum lagi, infrastruktur perizinan untuk mendukung OSS belum memadai. Integrasi sistem atau aplikasi perizinan di daerah dengan OSS masih sulit dilakukan.

Kedua, pengajuan perizinan yang telah dilakukan prosesnya sebelum PP 24/2018 harus diulang melalui sistem OSS.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi petugas pelayanan perizinan maupun pelaku usaha. Persoalan tersebut ditambah lagi dengan kesulitan memahami OSS dan aksesnya,  terutama perizinan yang telah dikeluarkan pasca tanggal 8 Juli 2018.

Kendala lainnya adalah adanya pendapat hukum apabila terdapat izin yang diterbitkan setelah tanggal 21 Juni 2018 adalah batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara teori hukum maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu terlihat pada legal opinion Kejaksaan Agung dalam Surat Nomor B-309/G/Gtn.1/08/2018 tanggal 26 Agustus 2018.

Ketiga, proses perizinan melalui OSS belum maksimal dilakukan terutama dalam verifikasi komitmen pelaku usaha oleh daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kemudahan Berusaha.

Hal ini disebabkan belum seluruh kementerian/lembaga memiliki Norma, Standar, Prosedur, dan kriteria (NSPK), yang merupakan tools verifikasi komitmen. Padahal, penetapan NSPK sektor seharusnya ditetapkan paling lama lima belas hari sejak diundangkannya PP 24/2018.

Upaya Perbaikan

Untuk mendukung implementasi OSS dan penilaian EoDB Indonesia, seluruh stakeholders terkait sepertinya perlu melakukan upaya-upaya bersama. Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Reform Leader Academy, Angkatan XIII yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi telah menyusun beberapa rekomendasi aksi, yaitu:

Pertama, perlu adanya pelatihan sistem OSS di semua level pemerintahan, dari tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah, serta pelaku usaha. Pelaku usaha dapat bekerjasama dengan asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, serta notaris. Salah satu bentuk aksi ini adalah melakukan sosialisasi sistem OSS.

Kedua, mendorong implementasi sistem OSS ke seluruh daerah, agar tidak ada lagi dualisme sistem. Hal ini bertujuan agar database perizinan berada dalam satu wadah. Dengan penerapan satu sistem, maka “satu portal”, “satu nomor”, dan “satu format” akan dapat dicapai.

Ketiga, secara masif melakukan broadcast indikator EoDB kepada masyarakat melalui saluran-saluran online seperti media sosial, web/blog dan email. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat terkait kemudahan berusaha dalam rangka peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, mendorong keberadaan help desk di area publik sehingga dapat mendorong peran serta dan keterlibatan dunia usaha dalam mengimplementasikan OSS. Kecanggungan dan keengganan untuk berkunjung ke kantor pemerintahan dapat dihindari dan sikap keramahan dapat ditunjukkan bila berada di area publik.

Kelima, selain help desk, perlu adanya couching clinic di setiap level pemerintahan. Hal itu untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan konsultasi setiap saat.

Keenam, perlu keterlibatan dunia usaha, dalam hal ini pelaku usaha. Komunikasi intensif perlu dilakukan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha (asosiasi pengusaha, asosiasi profesi, ikatan notaris), dengan membentuk suatu wadah ad-hoc.

Ketujuh, mendorong percepatan penataan regulasi pendukung pasca terbitnya PP 24/2018, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Peninjauan kembali peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait perizinan juga perlu segera dilakukan secara simultan.

Dari tujuh rekomendasi aksi, yang disebut juga dengan Jurus Jitu Kemudahan Berusaha, sebagaimana diuraikan di atas, peran Satgas Percepatan Kemudahan Berusaha sangat sentral.

Satgas harus lebih operasional dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.

Restrukturisasi Satgas juga harus dapat menggambarkan keberadaan kesekretariatan, help desk, person in charge, dan verifikator pemenuhan persyaratan (checklist) komitmen pelaku usaha.

Epilog

Dengan dikeluarkannya PP 24 Tahun 2018 diharapkan target indeks kemudahan berusaha Indonesia untuk dapat masuk dalam 40 negara di dunia dapat dicapai. Semoga harapan Indonesia menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing pun dapat dicapai.***

 

 

0
0
Massaputro Delly TP ▲ Active Writer

Massaputro Delly TP ▲ Active Writer

Author

ASN pada Pemerintah Provinsi Banten. Sepanjang kariernya dalam birokrasi, selalu bersentuhan dengan politik dalam negeri sehingga memberikan pengaruh pada tulisan-tulisannya yang kebanyakan bergenre politik, demokrasi, dan pemerintahan daerah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post