Pengantar
Hingga saat ini peraturan tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi masih menyisakan perdebatan terkait aturan baku mengenai berapa jumlah personil dan peralatan dalam pekerjaan konstruksi. Akibatnya, kelompok kerja (pokja) pemilihan tidak mempunyai standar baku tentang berapa banyak personil dan peralatan yang mereka persyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Di lain pihak, penyedia jasa konstruksi mempertanyakan “banyaknya” jumlah personil dan peralatan yang disyaratkan oleh Pokja Pemilihan dalam dokumen pemilihan. Sementara itu, faktanya personil dan peralatan yang dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi jumlahnya sangat terbatas.
Penentu Tercapainya Output Pekerjaan
Dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi yang harus diperhatikan oleh pelaku pengadaan, utamanya Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), adalah personil dan peralatan. Kualitas output pekerjaan konstruksi sangat ditentukan oleh personil dan peralatan yang dimiliki. Persoalannya, dalam proses tender pekerjaan jasa konstruksi, jumlah personil dan peralatan yang ditawarkan tidak selalu sama antarpenyedia jasa konstruksi.
Pada saat evaluasi terhadap peserta tender, pertanyaan penting yang mesti dijawab oleh peserta yang memasukkan penawaran adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi personil dan peralatan yang dimilikinya. Jadi, yang dipertarungkan adalah bagaimana personil dan peralatan tersebut melaksanakan metode pekerjaan.
Kenyataannya, setelah peserta ditetapkan sebagai pemenang tender, personil dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan bisa diganti berulang kali sesuai kebutuhan.
Boleh Berganti Berulangkali, Asal ….
Masalahnya, bagaimana seandainya jika personil dan peralatan tersebut juga ditawarkan di paket pekerjaan konstruksi lainnya? Sebenarnya hal itu juga tidak dilarang oleh ketentuan. Namun, ketika penyedia jasa konstruksi sudah menjadi pemenang pada paket tertentu, maka logikanya personil dan peralatan tersebut harus dilepas.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mengetahui bahwa personil dan peralatan tersebut juga sedang ditawarkan/dipakai di paket pekerjaan konstruksi lain? Pejabat Pembuat Komitmen dapat mencari informasi kepada pihak terkait, misalnya ke LPJKN.
Selain dengan cara tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen juga dapat menempuh langkah “Disclaimer”, serupa dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam sistem pengelolaan keuangan. Cara ini ditempuh karena keterbatasan pengetahuan tentang posisi personil dan peralatan yang digunakan oleh penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Begitu pentingnya kedudukan personil dan peralatan dalam pekerjaan konstruksi, maka untuk pengendalian kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen harus selalu mendokumentasikan setiap proses pengendalian personil dan peralatan, yaitu berapa kali personil dan peralatan diganti. Pendokumentasian dokumen pergantian personil dan peralatan tersebut menjadi bukti pengendalian kontrak dan menjadi alat bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjawab setiap pertanyaan terkait dengan pekerjaan konstruksi.
Pentingnya Dokumentasi dan Dokumen
Kontrak antara pihak pemerintah sebagai pemberi pekerjaan dengan penyedia selaku pelaksana pekerjaan masuk ranah hukum perdata, selama pelaksanaannya tidak menimbulkan kerugian negara yang bisa membuatnya bergeser masuk ranah hukum pidana.
Pada banyak kasus yang terjadi, proses pengadaan tidak didokumentasikan dan dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan. Proses pengadaan yang tidak didokumentasikan “patut diduga” ada niat jahatnya, atau biasa disebut mens rea.
Ketiadaan dokumentasi yang baik tersebut menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena banyaknya pertanyaan yang akan sulit dijawab oleh para pelaku pengadaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. sehingga memunculkan spekulasi-spekulasi (tanda tanya).
Bayangkan jika para pelaku pengadaan tidak mendokumentasikan dan tidak memiliki dokumen. Jawaban yang mereka berikan kepada APH tidak akan sama, mudah dibawa kemana-kemana sesuai “selera APH”, dan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Dalam kontrak, dokumentasi tersebut disebut “pengendalian kontrak”, sedangkan dalam pelaksanaan kontraknya disebut “rencana mutu pekerjaan konstruksi”.
Penutup
Personil dan peralatan dalam pekerjaan konstruksi memiliki kedudukan yang sangat penting dan menentukan tercapainya “kinerja” pekerjaan konstruksi. Meski pada pelaksanaan pekerjaan kedua hal tersebut boleh diganti berulang kali, tetapi keduanya tetap mesti didukung dengan dokumen yang lengkap dan didokumentasikan dengan baik.
Proses pengadaan barang/jasa yang tidak didokumentasikan dan tidak ada dokumennya patut diduga ada niat jahat dari pelakunya (mens rea). Khusus dalam pekerjaan konstruksi, para pelaku pengadaan konstruksi wajib mendokumentasikan dan menyediakan dokumen terkait personil dan peralatan, serta bagaimana pekerjaan itu dilakukan oleh personil dan peralatan dalam mencapai tujuan “kinerja” pekerjaan jasa konstruksi.
Peraturan tentang pemilihan jasa konstruksi yang ada hingga saat ini adalah baru berbentuk standar. Standar tersebut masih harus didampingi oleh pedoman. Pedoman inilah yang akhirnya harus diacu oleh para pelaku pengadaan barang/jasa.
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris Umum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.
Izin bertanya pak,,
apakah penyedia yang menang tender boleh mengganti peralatannya sebelum pemenang berkontrak dengan PPK?
Izin bertanya pak,,
apakah penyedia yang menang tender boleh mengganti peralatannya sebelum pemenang berkontrak dengan PPK?