Kebijakan Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional: Efisiensi, Hasil Pengawasan, dan Tantangan Kualitas Produk

by Dedhi Suharto ◆ Professional Writer | Jun 24, 2024 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

macbook pro turned on displaying music

Kebijakan pengadaan laptop produk dalam negeri secara nasional menghasilkan efisiensi 40% hingga 50%. Namun berdasarkan hasil pengawasan ditengarai muncul banyak permasalahan pada laptop produk dalam negeri yang menodai keberhasilan efisiensi atas kebijakan tersebut. Perlu pemikiran solutif untuk merespon tantangan kualitas produk laptop dalam negeri.

Kebijakan Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri

Belanja produk dalam negeri memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan industri mikro dan kecil terutama dalam meningkatkan kapasitas produksi (Sumarsono & Nugroho, 2024). Oleh karena itu diterapkanlah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kebijakan proteksionisme (Hardenta, Ariefti, & Abyapta, 2023).

Kebijakan pengadaan laptop produk dalam negeri di Indonesia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam negeri serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk elektronik, termasuk laptop, melalui berbagai regulasi dan inisiatif, yang di antaranya:

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengutamakan produk dalam negeri,
  • Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 yang menginstruksikan kementerian/lembaga untuk memprioritaskan produk dalam negeri, termasuk laptop, dalam pengadaan barang/jasa, Program “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)” untuk memperkuat daya saing produk lokal, serta Insentif Pajak dan Subsidi untuk produsen lokal guna mendorong peningkatan kapasitas produksi dan kualitas produk.
  • Regulasi-regulasi tersebut didukung dengan peraturan-peraturan teknis yaitu Keputusan Kepala LKPP No. 121/2023 tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik, dan
  • Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital No.1/2023 tentang Pedoman/Tata Cara Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik.

Kebijakan ini telah diimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga, di antaranya pada Kemenkumham dalam pengadaan Teknologi Informasi (TI) Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memetakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara optimal pada laptop  dengan kandungan sebesar 28,88% (Darmada, 2022).

Beberapa pendekatan dilakukan dalam meningkatkan penggunaaan produk dalam negeri pada pengadaan laptop. Salah satu upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan laptop adalah dengan menggunakan pendekatan SBSK (Standar Barang dan Standar Kebutuhan) (Darmawan, 2022).

Efisiensi

Efisiensi yang dihasilkan oleh kebijakan ini sangat menarik karena berkisar 40% hingga 50%. Efisiensi sebesar itu akan berdampak baik bagi negara. Berdasarkan hasil konsolidasi pengadaan laptop PDN secara nasional tahun anggaran 2023 efisiensinya dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini:

Gambar 1. Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop PDN Secara Nasional T.A. 2023
Sumber: LKPP (April 2024)

Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan laptop produk dalam negeri di Indonesia terdapat beberapa tantangan terkait kapasitas produksi, kualitas produksi, harga, dan dukungan ekosistem.

  • Tantangan terkait kapasitas produksi di antaranya produsen lokal masih menghadapi tantangan dalam memenuhi permintaan besar dari sektor publik dan swasta,
  • Tantangan terkait kualitas produk di antaranya kualitas laptop dalam negeri masih perlu ditingkatkan untuk bersaing dengan produk impor yang sudah mapan di pasar,
  • Tantangan terkait harga di antaranya harga laptop lokal cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan produk impor karena skala produksi yang masih terbatas, dan
  • Tantangan terkait dukungan ekosistem antara lain dukungan dari pemerintah dalam bentuk regulasi, insentif, dan fasilitas infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Hasil Pengawasan dan Tantangan Kualitas Produk

Tantangan terkait kualitas produk dalam negeri yang masih perlu ditingkatkan ini perlu kita respon segera. Berdasarkan hasil pengawasan terdapat kondisi kualitas produk dalam negeri sebagaimana dapat dilihat pada gambar 2 berikut:

Gambar 2. Permasalahan yang Sering Terjadi pada Laptop PDN
Sumber: Survey PDN pada KL/PD Tahun 2023    

Upaya Mengatasi Masalah

Permasalahan yang sering terjadi pada laptop PDN tersebut tentu perlu mendapat perhatian yang serius. Untuk mengatasi masalah kualitas pengadaan laptop produk dalam negeri yang banyak errornya kita memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:

  1. Menetapkan standar kualitas yang ketat untuk produk laptop dalam negeri yang harus dipenuhi sebelum produk dapat dijual atau digunakan;
  2. Mewajibkan sertifikasi produk dari badan independen yang memastikan bahwa laptop telah melewati pengujian yang ketat dan sesuai dengan standar internasional;
  3. Melakukan pengujian menyeluruh terhadap produk sebelum pengiriman untuk memastikan tidak ada cacat atau masalah fungsional. Ini bisa meliputi pengujian kinerja, daya tahan, dan keandalan;
  4. Memilih pemasok komponen dengan teliti untuk memastikan komponen yang digunakan dalam produksi laptop berkualitas tinggi dan bebas dari cacat;
  5. Mengimplementasikan sistem manajemen rantai pasokan yang efektif untuk memastikan kualitas komponen dan bahan baku yang konsisten;
  6. Menyediakan program pelatihan dan pengembangan bagi tenaga kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam proses produksi dan kontrol kualitas;
  7. Memberikan pendidikan berkelanjutan terkait teknologi terbaru dan praktik terbaik dalam produksi laptop;
  8. Membangun sistem penanganan keluhan yang efektif untuk merespons dan memperbaiki masalah yang dihadapi pengguna dengan cepat.;
  9. Menyediakan layanan purna jual yang baik, termasuk garansi dan dukungan teknis, untuk memastikan kepuasan pelanggan;
  10. Mengimplementasikan sistem manajemen mutu seperti ISO 9001 untuk memastikan setiap tahap produksi memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan;
  11. Menggunakan teknologi informasi untuk melacak dan mengelola kualitas produk secara real-time, termasuk penggunaan sistem monitoring dan analisis data untuk mendeteksi dan mengatasi masalah dengan cepat;
  12. Melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh proses produksi dan pengadaan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan; dan
  13. Mengumpulkan umpan balik dari pengguna untuk mengetahui masalah yang mereka hadapi dan menggunakan informasi ini untuk meningkatkan produk.

Tiga belas langkah di atas merupakan respon mengatasi tantangan kualitas produk secara jangka pendek. Adapun untuk merespon secara jangka menengah/jangka panjang kita memerlukan analisis SWOT.

Analisis SWOT dan Pemikiran Solutif Jangka Panjang

Posisi strategis pengadaan laptop produksi dalam negeri dapat tergambar melalui  analisis SWOT untuk pengadaan laptop produksi dalam negeri di Indonesia berikut ini. Terdapat strengths (kekuatan) berupa dukungan pemerintah, potensi pasar yang besar, ketersediaan sumber daya manusia, dan pengetahuan lokal.

Adapun weaknesses (kelemahan)-nya berupa kualitas produk, skala produksi, keterbatasan teknologi, dan rantai pasokan. Sedangkan opportunities (peluang) berupa kebijakan lokal dan regional seperti ASEAN Economic Community, Inovasi dan R&D, Pertumbuhan Ekonomi Digital, dan kerjasama Internasional.

Namun juga terdapat threats (ancaman) berupa persaingan global, fluktuasi harga Komponen, perubahan kebijakan, dan cepatnya perkembangan teknologi yang membuat produk-produk TIK cepat usang, sehingga membutuhkan investasi berkelanjutan dalam R&D.

Berdasarkan Analisis SWOT di atas kita dapat merekomendasikan beberapa rekomendasi strategi sebagai berikut:

1. Memanfaatkan Kekuatan:

  • Optimalisasi dukungan pemerintah dan pasar besar dengan meningkatkan promosi dan penerimaan produk lokal.
  • Mengembangkan program pelatihan dan sertifikasi untuk tenaga kerja guna meningkatkan kualitas produksi.

2. Mengatasi Kelemahan:

  • Investasi dalam teknologi canggih dan modernisasi fasilitas produksi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi.
  • Mengembangkan rantai pasokan lokal untuk mengurangi ketergantungan pada impor komponen.

3. Menerapkan Peluang:

  • Meningkatkan anggaran untuk R&D dan inovasi produk.
  • Membangun kemitraan dengan perusahaan teknologi global untuk transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi.

4. Menghadapi Ancaman:

  • Diversifikasi produk dan meningkatkan nilai tambah produk untuk bersaing dengan produk impor.
  • Membentuk aliansi strategis dengan pemasok komponen untuk mengamankan pasokan dan mengelola risiko fluktuasi harga.

Khusus untuk merespon tantangan kualitas produk secara jangka menengah/jangka panjang, kita dapat menerapkan strategi:

  1. Investasi dalam teknologi canggih dan modernisasi fasilitas produksi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi;
  2. meningkatkan anggaran untuk R & D dan inovasi produk; dan
  3. membangun kemitraan dengan perusahaan teknologi global untuk transfer teknologi.

Referensi:

Darmada, DDK. 2022. Mengupas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Imperatif Pengadaan IT Kanwil Kemenkumham NTB). Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, Edisi Oktober 2022. Vol. 1. No. 2.

Darmawan, SA. 2022. Penetapan Spesifikasi Laptop untuk Kebutuhan Administrasi Perkantoran dengan Pendekatan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah. Jurnal Pengadaan Barang Dan Jasa, Edisi Oktober 2022. Vol. 1. No. 2.

Hardenta AD, Ariefti SD, & Abyapta WR. 2023. Pengaruh Implementasi Kebijakan Proteksionisme Melalui Tingkat Komponen Dalam Negeri Terhadap Tender/Seleksi Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Edisi Januari 2023. Vol. 30. No. 1.

Pemerintah. 2018. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah. 2022. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemerintah. 2023. Keputusan Kepala LKPP No. 121/2023 tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik.

Pemerintah.2023. Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital No.1/2023 tentang Pedoman/Tata Cara Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik.

Sumarsono S & Nugroho K. 2024. Dampak Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil. Jurnal Pengadaan Indonesia, Edisi April 2024. Vol. 3. No. 1.

2
0
Dedhi Suharto ◆ Professional Writer

Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang fokus pada internal control dan risk management serta memiliki hobi menulis novel.

Dedhi Suharto ◆ Professional Writer

Dedhi Suharto ◆ Professional Writer

Author

Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang fokus pada internal control dan risk management serta memiliki hobi menulis novel.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post