Karakter Keterbukaan Sebagai Kunci Emas Pencegahan Korupsi

by Arfan Novendi ▲ Active Writer and Associate Poetry Writer | Nov 19, 2018 | Birokrasi Akuntabel-Transparan | 0 comments

Prolog

Tulisan ini tidak akan mengulas tentang tugas pokok, fungsi, dan kewenangan para pelaksana era keterbukaan informasi, mulai dari Komisi Informasi sampai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Sebab, hal itu hanya akan menjadi sebatas penggugur kewajiban penerapan peraturan perundangan.

Tulisan ini justru mencoba lebih masuk ke dalam, yakni bagaimana keterbukaan informasi itu benar-benar menjadi karakter, sifat, dan budaya bagi tiap tiap individu penyelenggara negara dan lembaga publik. Harapannya, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dapat menjadi sebuah poin krusial dan kunci emas pencegahan korupsi di negeri ini.

Refleksi Keterbukaan Informasi Publik

Sepuluh tahun sudah UU KIP diberlakukan. Undang-undang yang lahir sebagai bentuk implementasi amandemen UUD 45 ini adalah wujud kepastian dan perlindungan hukum bagi tiap warga negara untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi.

Terbitnya UU KIP sejatinya merupakan peluang bagi pelaksanaan sistem kenegaraan kita menuju demokrasi yang lebih substantif. Setiap peluang tentunya memerlukan sikap yang responsif untuk pemanfaatannya.

Sikap tersebut adalah suatu keniscayaan agar peluang menjadi tak sia-sia. Peluang dalam UU KIP memiliki dua sisi, yakni bagi pemerintah atau badan publik dan bagi warga negara. Pertama, undang-undang ini memberikan kesempatan bagi pemerintah atau badan publik untuk lebih bersikap terbuka dalam mengelola pemerintahan.

Di sisi lain, warga negara juga lebih leluasa mengakses setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah atau badan publik lainnya.

Perangkat pelaksana dari undang undang ini pun telah tersedia dari hulu sampai hilir. Mulai dari Komisi Informasi yang berada di pusat dan daerah sampai pada tingkat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap satuan kerja lembaga publik, selaku ujung tombak yang diharapkan mampu menghilirisasi keterbukaan informasi ke masyarakat dan publik.

Degan demikian, hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan informasi sekaligus mengkritisi dan mengawasi pengelolaan pemerintahan dalam konsep MALE (Maksimal Akses Limited Exception) bisa terlaksana.

Sungguh pun demikian, terkadang aura ketertutupan itu masih terasa. Tidak sedikit pimpinan lembaga publik, baik itu di pusat atau di daerah, masih “malu malu” mempublikasikan semua anggaran dan rencana kerja tahunannya, termasuk data terkait kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pertanyaan besarnya adalah setelah 10 tahun ditetapkannya UU KIP, sudahkah keterbukaan menjadi karakter setiap lembaga publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, atau hanya sebatas menjalankan norma dan aturan perundangan yang ada?

Kesan yang muncul hingga hari ini, para PPID di masing masing lembaga publik sebagai ujung tombak pelaksana undang-undang ini masih berperan sebagai corong pimpinan lembaga layaknya rezim “kehumasan”. Sejauh ini kita juga mahfum kalau humas hanya akan menyampaikan infomasi sesuai “pesanan” atasannya.

Dua Kisah Menarik

Saya mendapatkan dua kisah menarik tentang bagaimana efek dari sebuah keterbukaan informasi, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Hendra J Kede, dalam agenda sosialisasi UU KIP di kantor Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang.

Sebagai catatan, setelah 10 tahun, baru kali ini kami mendapatkan sosialisasi tentang undang-undang ini. Salah siapa, tanya saja pada rumput di halaman kantor.

Kedua kisah ini barangkali bisa membuka cakrawala berpikir kita hingga keterbukaan itu membumi dan mengakar, bukan hanya sekedar pelepas tanya penggugur kewajiban.

Ada sebuah kisah nyata yang menarik untuk dicermati terkait keterbukaan informasi ini. Kisah nyata terjadi di perguruan tinggi negeri yang menyebabkan seorang kandidat doktor nyaris kehilangan gelarnya.

Cerita berawal dari hasil sidang tertutup disertasi doktoral yang menyatakan dia tidak lulus. Kesempatan mengulang sudah habis. Pilihannya hanya dropout. Apa yang terjadi kemudian?

Di tengah keputusasaan sang kandidat, isterinya memberi saran meminta ke pihak kampus dokumen hasil penilaian sidang, setidaknya kita bisa melihat sisi mana yang membuat dia gagal.

Ternyata pihak kampus menolak memberikan dokumen ini dengan alasan kewenangan ada pada para penguji. Singkatnya penolakan tersebut dilaporkan oleh sang calon doktor ke Komisi Informasi Pusat.

Lalu, dilakukanlah proses penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi sebagai salah satu kewenangan dan tugas lembaga Komisi Informasi. Hasilnya Komisi Informasi memutuskan pihak perguruan tinggi harus menyerahkan dokumen hasil penilaian sidang kepada calon tadi karena dokumen hasil ujian adalah dokumen publik, sedangkan proses penilaian memang menjadi wewenang mutlak penguji atau pihak kampus.

Terkait rekomendasi itu, akhirnya pihak kampus kemudian melakukan sidang akademik dan memutuskan yang bersangkutan lulus sebagai seorang doktor.

Hal yang sebaliknya dapat kita lihat pada kisah berikut. Seorang dosen di Jepang, akan melaksanakan evaluasi dan penilaian terhadap para mahasiswanya. Setelah lembaran soal dan jawaban dibagikan, dosen meminta para mahasiswa menutup lembar jawaban dan membuka lembar soal.

Dosen tersebut kemudian berkata, “Sekarang mari kita bahas satu per satu 10 soal ini”. Setelah semua soal dibahas bersama sang dosen berkata, “Sekarang silakan buka lembar jawaban saudara dan isikan nilai sesuai keinginan masing-masing”.

Lalu dosen tadi melanjutkan, “Yang saya inginkan adalah saudara semua memahami apa yang ada di setiap soal-soal tadi”. Efek dari sikap keterbukaan dosen tersebut tentu sangat luar biasa, bukan sebatas nilai A, B, C, atau D.

Pesan keterbukaan dan pesan ilmu yang disampaikan masuk dalam pikiran dan hati semua mahasiswanya

Karakter Keterbukaan

Analogi sederhana dan pesan moral dari dua kisah tadi menyampaikan kepada kita bahwa betapa keterbukaan mampu menyelamatkan hak setiap individu. Bisa kita bayangkan bagaimana efek sosial dari gagalnya seorang kandidat doktor mendapatkan gelarnya. Apa yang harus disampaikan nanti kepada kampus dan mahasiswanya?

Sebaliknya, contoh dari Jepang menunjukkan begitu luar biasanya pesan keterbukaan dari seorang dosen yang notabene punya hak dan kewenangan tunggal terhadap kelulusan seorang mahasiswa. Namun, ternyata sang dosen lebih mengedepankan pesan dari ilmu pengetahuan agar tersampaikan kepada semua mahasiswanya dan tidak sekedar coretan nilai dan angka-angka.

Ketika karakter terbuka ini menjadi sebuah wabah dan virus yang mendarah daging dalam budaya setiap pelaksana pemerintahan dan lembaga publik, apa yang akan dicurigai dan diawasi oleh publik dapat akses begitu mudah, cepat, dan tidak ada yang coba disembunyikan.

Harapannya kemudian, lembaga anti rasuah akan berkata, “Apalagi yang akan diperiksa, jika sudah terbuka semua”. Tambahan pundi-pundi anggaran pun akan lebih mudah direalisasikan karena yakin adanya akuntabilitas yang transparan pada lembaga publik.

Epilog

Terakhir, perilaku korup diharapkan akan terkikis dengan sendirinya oleh kunci emas keterbukaan ini. Sebab, nilai terbuka dan kejujuran itu benar benar menjadi karakter, bukan hanya basi-basi dan narasi ideal kita.

Jika demikian, seharusnya kita akan lebih takut dengan mobil Komisi Informasi ketimbang mobil Komisi Pemberantasan Korupsi. Semoga.

 

 

0
0
Arfan Novendi ▲ Active Writer and Associate Poetry Writer

Pelaksana di Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi konsentrasi di monev anggaran. Sekretaris ULP Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Aktif di pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2009 sampai sekarang,
Juga tercatat sebagai anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Institut Seni Indonesia Padang Panjang.

Arfan Novendi ▲ Active Writer and Associate Poetry Writer

Arfan Novendi ▲ Active Writer and Associate Poetry Writer

Author

Pelaksana di Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi konsentrasi di monev anggaran. Sekretaris ULP Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Aktif di pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2009 sampai sekarang, Juga tercatat sebagai anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Institut Seni Indonesia Padang Panjang.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post