Ironi Pelaku Pengadaan: “Seolah-olah” Ahli Hukum

by Christian Gamas ♥ Associate Writer | May 29, 2020 | Refleksi Birokrasi | 1 comment

Profesional bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah para pelaku PBJ Pemerintah. Dalam pasal 8 Perpres Nomor 16 tahun 2018, para pelaku PBJ tersebut di antaranya adalah Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia.

Para pelaku Pengadaan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali memandang tugasnya dalam proses PBJ seperti layaknya seorang Ahli Hukum alih-alih sebagai seorang profesional pengadaan. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa Perpres 16/2018 memiliki landasan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UUPN) dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara (UUAN).

Dengan demikian kecermatan ASN dalam melaksanakan proses PBJ memang selaiknya berdasarkan hukum Perbendaharaan Negara dan Administrasi Negara. Namun demikian, tetap ada batasannya. Bukan kepada Ilmu Hukum secara mazhab aliran positivisme, ilmu hukum yang diterapkan secara kaku dan berlebihan.

Positivisme dalam Ilmu Hukum

Secara ringkas Aliran Positivisme dalam ilmu hukum menganggap seluruh hal harus ditegaskan sebagai peraturan perundang-undangan mengikat (kontraktual) secara konkrit dan tidak secara abstrak demi kepastian hokum. Salah satu tokohnya ialah filsuf era Renaissance, Hugo de Groot (1583-1645), dengan pemikirannya memicu munculnya aliran hukum alam yang rasionalitis yang mendorong pemikiran-pemikiran lanjutan.

Positivisme menggunakan pendekatan berbagai ilmu berbeda dalam memandang ilmu hukum sesuai dengan tolak ukurnya. Ia mendasarkan kepentingan umum menggunakan perspektif kebudayaan dan sejarah suatu bangsa.

Pandangan ini melanjutkan filsafat hukum yang bersumber dari aliran sosiologi hukum dan aliran realisme hukum, dan berkaitan dengan bagian kehidupan etis dengan menghubungkan antara positivisme dengan pribadi manusia.

Pelaksanaan aliran positivisme ilmu hukum yang diterapkan secara kaku berlebihan hendaknya perlu dikurangi dalam PBJP yang berakar pada UUPN maupun UUAN karena mengeliminasi tujuan dari PBJP yang termaktub dalam Perpres16/2018. Salah satunya pada Pasal 4 huruf a yang berbunyi

“menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.”

Penerapan Positivisme dalam Penyusunan HPS

Contoh penerapan aliran positivisme hukum secara kaku berlebihan yang dapat diangkat adalah tentang penyusunan harga perkiraan. Seseorang menyampaikan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) miliknya berdasar pada data pasar rata-rata nominal dari beberapa pelaku usaha including Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).

Secara “rambu” hal ini memenuhi sebagian dari kaidah dalam Perpres16/2018, di antaranya HPS dihitung secara keahlian; menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan; dengan keberadaan data pasar tersebut maka pemenuhan data dapat dipertanggungjawabkan tersedia. Untuk melengkapi perlu merujuk Pasal 26 Perpres16/2018 yang menjelaskan istilah Nilai HPS dan Total HPS. Di mana pembedanya? Nilai HPS adalah nilai yang kemudian diperhitungkan dengan PPN menjadi Total HPS.

Nilai HPS merupakan nilai sebelum ditambahkan PPN dan menjadi Total HPS. Dengan demikian Total HPS adalah Nilai HPS yang telah ditambahkan PPN. Ketika menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan berdasarkan informasi harga pasar include PPN, maka nilai tersebut bila digunakan sebagai sumber penyusunan HPS menjadi Total HPS.

Dalam proses persiapan pengadaan, HPS memang merupakan salah satu informasi yang perlu ditetapkan, dan dalam Penetapan HPS tersebut memerlukan Nilai HPS dan Total HPS. Jika Total HPS adalah penjumlahan Nilai HPS dengan PPN, maka bagaimana memperoleh Nilai HPS dari Total HPS?

Sangat banyak terjadi seseorang melakukan kekeliruan yang mendasar namun fatal, mengurangi Total HPS dengan besaran dari Tarif PPN sebesar 10% yang tertuang dalam aturan. Ia mengasumsikan bahwa bila harga termasuk PPN merupakan hasil penambahan maka dianggap demikian juga pengurangannya menghasilkan nilai yang inline.

Contoh Kasus

Untuk memperjelas hal ini maka digunakan contoh pengadaan kendaraan operasional kesehatan. Terdapat beberapa sumber harga pekerjaan karoseri dari beberapa sumber harga dari pelaku usaha Karoseri. Karoseri A memberikan informasi untuk jasanya senilai Rp80.000.000, Karoseri B memberikan harga Rp85.000.000, dan Karoseri C memberikan harga Rp81.000.000. Ketiganya sudah termasuk PPN. Dengan demikian harga tersebut bila dirata-ratakan hitung menjadi Rp82.000.000 dan menjadi Total HPS karena sumber harganya sudah termasuk PPN.

Kekeliruan ini saya temui bukan sesekali. Banyak yang beranggapan untuk mencari nilai Dasar Pengenaan PPN prakteknya sesimpel dengan mengurangi sebesar Hasil Perkalian tarif dengan Total Nilai sudah termasuk PPN. Total HPS dari Rp82.000.000 di atas langsung dikalikan 10% untuk memperoleh Nilai PPN Rp8.200.000, sehingga hasil pengurangannya yaitu Rp73.800.000 yang dianggap Nilai HPS.

Bagi rekan-rekan yang memang memiliki literasi matematika hal ini memang menggelitik dan lucu. Bagaimana mungkin hal sesederhana ini bisa keliru?

Sama lucunya dengan masih banyak yang menjawab dengan cepat nilai 2 + 3 x 4 = 20 dan bukan 14,

Karena masih belum memahami konsep PEMDAS (parenthesis, exponents, multiplication, division, addition, subtraction) yang merupakan konvensi umum yang mengatur urutan prioritas prosedur perhitungan operator matematika.

Kekeliruan di atas dapat dibuktikan dengan menghitung Rp73.800.000 terhadap tarif PPN sebesar 10% menghasilkan Nilai PPN Rp7.380.000. Penjumlahan keduanya menghasilkan Total HPS Rp 81.180.000 yang selisih dengan Total HPS sebenarnya yaitu Rp82.000.000. Perhitungan korektif-nya adalah Total HPS dikalikan 100/110 sehingga diperoleh Nilai HPS menjadi Rp74.545.454,55.

Bila dilakukan pembuktian diperoleh Nilai PPN sebesar Rp7.454.545,45, hasilnya Nilai HPS ditambah Nilai PPN akan menjadi sesuai  Rp82.000.000 dan menjadikan Total HPS dapat dipertanggungjawabkan dan dihitung dengan benar secara keahlian.

Seolah-olah Ahli Hukum

Sebagaimana disebutkan pada permulaan, ASN profesional Pelaku PBJP memandang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti seseorang Ahli Hukum. Di sini saya menggunakan istilah “seperti” dengan makna “seolah-olah”, ketika beberapa kali saya sampaikan koreksi kekeliruan di atas feedback-nya.

“UU PPN adalah 10%. Apa dasarnya anda menyebutkan perkaliannya dilakukan dengan (100/110)?”

“Peraturan darimana yang anda gunakan?”

“Pada Pasal mana saya bisa menemukan tulisan dikalikan (100/110) tersebut?”

“Aturan menggunakan rumus itu gak ada!”

Ahli hukum masa kini menggunakan salah satu pendekatan Sociological Jurisprudence yang merupakan perwujudan hukum yang selaras dengan kenyataan masyarakat dalam menerapkan ajaran hukum yang fungsionil, sehingga hukum digunakan oleh ahli hukum mencapai tujuan secara relevan dengan situasi dan keterkaitan satu sama lain.

Pendekatan formil tekstual untuk memecahkan persoalan di zaman sekarang sudah tidak lagi dominan. Maka tidaklah berlebihan bila saya menyebutkan seseorang pelaku PBJP yang sangat formil dalam membaca perundangan dengan menggunakan pendekatan pemecahan persoalan secara textbook secara berlebihan sebagai Pelaku PBJP yang bertindak “seolah-olah” seseorang Ahli Hukum.

Ironi yang saya hadapi ditinjau secara matematis tidak keliru. Permasalahannya adalah yang diminta adalah hal di luar dari kemampuan saya, yaitu aturan tersebut harus ada dalam UU PPN. UU PPN memang tidak menuliskan formula matematis cara pengenaannya dan demikian juga tidak ditulis formula membaliknya secara tekstual.

Ironi ini agar jangan dipersepsikan sebagai sebuah amarah pribadi, sebagai pribadi yang senang berkelakar saya menunjukkan salah satu innuendo hukum yang tidak pada tempatnya sebagai puncak gunung es permasalahan serius dengan cara pikir oleh para pelaku PBJP.

Ketika membahas proses PBJP umum ditanyakan terlebih dulu dasar hukumnya. Mencari dasar hukum tertulis itu baik tapi sebaiknya tidak secara berlebihan sebagai persyaratan melakukan tindakan logis-konkrit. Misalnya, untuk urusan sesederhana di atas bentuk positivisme secara berlebihan  tidak pada tempatnya telah menghilangkan ruang untuk berlogika.

Padahal seharusnya pelaku PBJP melakukan PBJP secara ter-optimasi (optimized) dan menjadikan PBJP sebagai sarana untuk mencapai tujuan organisasinya dengan menggunakan pendekatan keilmuan dari ilmu lain, secara terkait satu sama lain, sama kuatnya dan berimbang dengan empasis pada  kepatuhan hukum.

Hukum hendaknya dipandang sebagai rambu dalam artian positivisme yang wajar dan diletakan pada tempatnya. Profesi hukum yang merupakan atribut melekat dari Ahli Hukum memiliki ciri serupa dengan profesi lainnya, profesi hukum sebagai profesi di antara profesi lain tidak dapat lepas berdiri sendiri.

Sebagai contoh saat suatu perusahaan akan go-public, selain profesi hukum berperan juga profesi  bidang ekonomi yang ikut andil di dalamnya. Sehingga, terdapat “interaksi antarprofesi” yang merupakan ciri dari profesi. Ciri dari profesi ini juga berlaku pada Ahli Pengadaan yang memiliki atribut melekat profesi sebagai Pelaku PBJP.

Maka sebagai Pelaku PBJP maka “tidak perlu” kita menjadi “seolah-olah Ahli Hukum”. Yang perlu digunakan adalah kemampuan dan keahlian manajemen dengan rasa tanggung jawab dalam menunjang kinerja organisasi. Saya sengaja memberikan tanda petik (“) pada “tidak perlu” dan “seolah-olah ahli hukum” agar  kita teringat tidak mengedepankan positivisme secara berlebihan.

Jangan seolah menjadi “Ahli Hukum” hendaknya dimaknai bahwa Ahli Pengadaan yang baik tetap perlu mengetahui “Hukum” dalam batas wajar. Bila hal ini dipahami dengan baik maka Pelaku PBJP dapat dengan fokus menjawab pertanyaan, “Apa tujuan PBJP?”, yaitu agar dapat memenuhi kebutuhan dan kinerja Organisasi – alih-alih bertanya dasar aturan hukumnya apa?

Epilog

Dengan demikian dalam proses PBJP yang diperlukan adalah menyusun dengan baik program kerja untuk memperoleh barang/jasa yang baik pula. Prioritasnya melakukan manajemen dengan fokus kinerja, optimasi secara cermat dan tidak melanggar hukum. Focal Point-nya adalah proses manajemen dalam PBJP ter-optimasi dan selaras hukum, sehingga ilmu manajemen turut digunakan. Namun begitu, tidak lantas serta-merta menafikan rambu-rambu yang dituliskan dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan.

Apabila muncul bottleneck atau hambatan teknis di luar pengetahuannya, manajemen memungkinkan optimasi salah satunya dengan pengorganisasian personil. Sehingga, pada proses PBJP dengan risiko hukum dapat dilakukan pemenuhan kebutuhan dengan menghadirkan “Ahli Hukum” yang memang profesional.

Sekali lagi, bukankah interakasi antarprofesi merupakan ciri dari profesi. Harapan kita bersama ke depannya para Ahli Pengadaan hendaknya jangan tergopoh-gopoh bertanya, “Dasar Hukumnya apa?”. Akan tetapi, prioritaskan “Bagaimana melakukan optimasi pemenuhan kebutuhan barang/jasa?”

Mari berfokus pada manajemen PBJP yang baik guna memenuhi kebutuhan dari organisasi agar dapat mencapai tujuan dan berhasil dengan implementasi manajemen secara logis. Manajemen dilakukan dengan baik dan seluruh informasi dalam proses PBJP dikelola dengan lengkap.

Sehingga, ketika di-challenge dari sisi hukum tetap menjadi legal, berfokus pada pencapaian terbaik, dan optimasi sumber daya untuk menunjang pencapaian kinerja organisasi. Dari sisi manajemen sebagai Ahli Pengadaan dan bukanlah sebagai “seolah-olah” Ahli Hukum.

4
0
Christian Gamas ♥ Associate Writer

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kab. Kutai Barat yang merupakan salah satu penggiat PBJ di Indonesia. Kotribusi dalam PBJ mulai dari pembentukan Pemberi Keterangan Ahli, Kegiatan Ahli Kontrak PBJ Pemerintah, Pembentukan Probity Advisor untuk memberikan Probity Advice, dan saat ini tengah menjalani proses pembentukan Fasilitator PBJ sehingga masih berstatus Calon Fasilitator. Sebelum menjadi ASN pernah membidangi pemasaran sebagai Marketing Director dan Trainer basic training di sebuah perusahaan pemasaran multinasional di kota Surabaya.

Christian Gamas ♥ Associate Writer

Christian Gamas ♥ Associate Writer

Author

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kab. Kutai Barat yang merupakan salah satu penggiat PBJ di Indonesia. Kotribusi dalam PBJ mulai dari pembentukan Pemberi Keterangan Ahli, Kegiatan Ahli Kontrak PBJ Pemerintah, Pembentukan Probity Advisor untuk memberikan Probity Advice, dan saat ini tengah menjalani proses pembentukan Fasilitator PBJ sehingga masih berstatus Calon Fasilitator. Sebelum menjadi ASN pernah membidangi pemasaran sebagai Marketing Director dan Trainer basic training di sebuah perusahaan pemasaran multinasional di kota Surabaya.

1 Comment

  1. Avatar

    Artikelnya bagus pak, sy jadi termotivasi untuk membuat artikel, terima kasih

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post