
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 diwarnai oleh dua narasi yang kontras. Di satu sisi, terdapat apresiasi terhadap inisiatif konkret seperti yang ditunjukkan Kementerian Agama melalui penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk literasi dan penyuluhan anti korupsi berbasis agama.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kondisi pemberantasan korupsi nasional yang dinilai mengalami kemunduran (setback).
Melalui pendekatan analisis deskriptif-kritis terhadap rilis pers
koalisi sipil dan capaian Kemenag, tulisan ini berargumen bahwa penguatan integritas ASN tidak dapat dilepaskan dari sistemik yang sehat, bebas dari konflik kepentingan dan patronase.
Hari Antikorupsi Sedunia, yang diperingati setiap 9 Desember, lazimnya menjadi momen refleksi dan komitmen global terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tahun 2025, momentum di Indonesia diwarnai oleh dua peristiwa yang menampilkan wajah berbeda dari perjuangan tersebut.
Di Yogyakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan apresiasi atas karya nyatanya: meraih dua penghargaan dari KPK untuk penyusunan buku antikorupsi lintas agama dan kinerja Forum Penyuluh Antikorupsi GTK Madrasah (HAKORDIA, 9 Desember 2025).
Prestasi ini menunjukkan komitmen dan kapasitas dalam menginternalisasikan nilai integritas melalui pendekatan kultural dan edukatif yang unik.
Namun, di Jakarta, ratusan anggota koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), JATAM, YLBHI, dan puluhan organisasi lainnya, menggelar aksi teatrikal yang menyiratkan pesan suram.
Rilis pers mereka bertajuk “Pemberantasan Korupsi di Titik Minus” (ICW dkk., 9 Desember 2025) menyatakan kekecewaan terhadap pemerintahan baru, menilai terjadi kemunduran dalam agenda antikorupsi.
Mereka mengidentifikasi tiga pola penggerusan: normalisasi konflik kepentingan, sentralisasi kekuasaan eksekutif, dan pengenceran patronase serta kronisme.
Dua narasi yang bertolak belakang ini menempatkan ASN, sebagai pelaksana kebijakan dan ujung tombak pelayanan, pada posisi yang kompleks.
Di satu sisi, terdapat tuntutan dan upaya internal untuk menjadi profesional dan berintegritas. Di sisi lain, terdapat lingkungan sistemik yang, menurut analisis koalisi sipil, justru merusak prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Artikel ini akan membedah tuntutan kritis dari masyarakat sipil dan menghubungkannya dengan agenda strategis penguatan integritas ASN, khususnya dalam perspektif pengembangan SDM Aparatur.
12 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Tuntutan yang dilayangkan koalisi bukan sekadar kritik politik, melainkan diagnosa mendalam atas penyakit sistemik yang menghambat penciptaan birokrasi yang bersih. Beberapa poin memiliki relevansi langsung dengan pengelolaan dan pembinaan ASN, yaitu:
1. Konflik Kepentingan dan Nepotisme (Tuntutan 7 & 10):
Koalisi menyoroti kabinet “tergemuk” dengan 48 kementerian dan 56 wakil menteri, di mana 42 di antaranya merangkap jabatan (ICW dkk., 2025). Praktik rangkap jabatan adalah bentuk nyata konflik kepentingan yang melanggar prinsip kepastian hukum dan profesionalitas.
Dalam konteks ASN, konflik kepentingan tidak hanya terjadi di level pimpinan tinggi. Ia dapat menyusup dalam proses rekrutmen, promosi, penempatan, dan pengadaan barang/jasa di tingkat satuan kerja.
Sistem Merit (Merit System) yang menjadi roh reformasi birokrasi terancam ketika pertimbangan keluarga, kedekatan, atau loyalitas politik mengalahkan kompetensi dan kinerja. Penguatan integritas ASN harus dimulai dengan pemutusan mata rantai ini melalui pengawasan yang ketat, transparansi proses, dan sanksi yang tegas.
2. Patronase dan Kronisme sebagai Kultur (Tuntutan 1 & 11):
Analisis koalisi terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Badan Danantara menunjukkan bagaimana kebijakan dapat berubah menjadi instrumen patronase (ICW dkk., 2025).
Dalam birokrasi, kultur “bagi-bagi kue” atau balas budi dapat merusak objektivitas. Seorang ASN yang karirnya bergantung pada patronage network (jaringan patronase) akan lebih loyal kepada pemberi patronase daripada pada aturan dan misi organisasi.
Ini menghambat inovasi, menghukum keberanian menyampaikan kritik, dan pada akhirnya merusak etos kerja profesional. Program pendidikan antikorupsi, seperti yang dikembangkan Kemenag, harus mampu membekali ASN dengan kesadaran kritis untuk mengenali dan menolak pola-pola patronase semacam ini.
3. Pembungkaman Ruang Sipil dan Dampaknya pada Pengawasan (Tuntutan 12):
Koalisi mencatat setidaknya 533 kasus kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga (ICW dkk., 2025). Ruang partisipasi dan pengawasan publik yang menyempit memiliki implikasi tidak langsung namun signifikan terhadap ASN.
Dalam lingkungan dimana kritik ditekan, mekanisme checks and balances melemah. Potensi penyimpangan di dalam birokrasi menjadi lebih tertutup dan sulit terungkap. Padahal, partisipasi publik adalah elemen kunci good governance.
ASN perlu didorong untuk melihat masyarakat mitra, bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra pengawasan yang konstruktif. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) internal juga harus benar-benar dilindungi agar ASN berani melaporkan indikasi korupsi tanpa ketakutan.
4. Lemahnya Kelembagaan Anti Korupsi (Tuntutan 2 & 3):
Tuntutan untuk membersihkan dan memperkuat independensi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan berhubungan dengan deterrent effect (efek jera). Jika penegak hukum dianggap lemah atau diintervensi, nilai dari pendidikan integritas menjadi berkurang.
ASN akan mempertanyakan urgensi menjaga integritas jika melihat pelaku korupsi di tingkat tinggi tidak diproses hukum secara adil. Kredibilitas lembaga antikorupsi adalah fondasi yang membuat upaya pembinaan karakter internal menjadi bermakna dan memiliki konsekuensi riil.
Mengintegrasikan Pembelajaran dari Kemenag dan Kritik Eksternal
Prestasi Kemenag pada HAKORDIA 2025 membuktikan bahwa inisiatif anti korupsi berbasis nilai dan pendidikan memiliki dampak yang diakui. Pendekatan melalui agama efektif karena menyentuh dimensi moral paling dalam individu.
Namun, pembelajaran dari kritik koalisi sipil menunjukkan bahwa upaya kultural-edukatif saja tidak cukup jika tidak didukung oleh sistem dan struktur yang mendukung.
Oleh karena itu, agenda penguatan integritas ASN ke depan perlu dirancang dengan pendekatan konvergen, melalui:
- Memperkuat Program Internal dengan Pendekatan Sistemik. Program seperti penyuluhan antikorupsi di madrasah dan literasi lintas agama harus diperluas sasaran dan metodenya. Tidak hanya untuk guru, tetapi juga untuk seluruh ASN Kemenag, dengan materi yang menyentuh isu konkret seperti identifikasi dan penanganan konflik kepentingan, resistensi terhadap patronase, serta mekanisme pelaporan yang aman. Pelatihan Dasar (Latsar) dan Pelatihan Kepemimpinan (Latpim) ASN harus menginternalisasi modul-modul ini secara lebih intensif.
- Advokasi untuk Reformasi Struktural. Sebagai bagian dari birokrasi nasional, Kemenag dapat berperan aktif dalam forum-forum pemerintahan untuk mengedukasi pentingnya penerapan Sistem Merit secara murni, pencegahan konflik kepentingan, dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah sendiri.
- Membangun Kemitraan dengan Masyarakat Sipil. Alih-alih defensif terhadap kritik, instansi pemerintah perlu membangun saluran komunikasi dan kemitraan yang konstruktif dengan organisasi masyarakat sipil seperti ICW, Transparency International Indonesia, dan lainnya. Mereka dapat menjadi mitra evaluasi eksternal yang independen untuk program integritas internal, serta sumber pembelajaran untuk memahami pola-pola korupsi baru.
- Memperkuat Keteladanan Kepemimpinan. Poin ini yang paling krusial. Integritas harus dimulai dan ditunjukkan secara konsisten oleh pimpinan puncak dan para pejabat eselon di semua level. Keputusan terkait karir, anggaran, dan kebijakan harus transparan dan berdasarkan prinsip keadilan serta kompetensi. Keteladanan adalah kurikulum paling powerful dalam pendidikan integritas.
Refleksi HAKORDIA 2025 menghadirkan pelajaran berharga bahwa perang melawan korupsi adalah pertarungan di dua medan sekaligus: medan kultural (nilai, etika, pendidikan) dan medan struktural (sistem, kelembagaan, kekuasaan). Prestasi Kemenag di medan kultural adalah aset yang patut dibanggakan dan dikembangkan.
Namun, agar upaya ini berkelanjutan dan berdampak luas, perhatian serius harus diberikan pada tantangan struktural yang diangkat oleh masyarakat sipil.
Sebuah birokrasi yang berintegritas tidak mungkin tumbuh subur dalam ekosistem politik yang dinormalisasi oleh konflik kepentingan, patronase, dan penyempitan ruang demokrasi.
Oleh karena itu, tugas pengembangan SDM Aparatur tidak lagi hanya tentang menyelenggarakan pelatihan dan membuat regulasi internal, tetapi juga tentang membangun kesadaran kritis sistemik dan berpartisipasi dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di semua level.
Hanya dengan sinergi antara pembenahan internal dan perbaikan ekosistem eksternal, cita-cita ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas dapat terwujud secara utuh.
*Alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018














0 Comments