Bisa dipastikan bahwa tidak semua pencinta bola paham dengan seluk beluk persepakbolaan. Ada pencinta bola karena memang dia bisa main bola, atau pencinta bola karena memang hobi, atau karena mengidolakan pemainnya.
Namun begitu, ada hal yang menarik dari permainan bola ini: kualitas permainan tim sepak bola tidak selamanya ditentukan oleh dukungan dari pemain unggulan atau pemain bintang. Permainan bola adalah kerja tim, bukan kerja individu.
Maradona: Antara Keunggulan Personal dan Kerja sama Tim
Saya masih teringat pada pertandingan perempat final Piala Dunia di tahun 1986 antara tim Argentina berhadapan dengan Inggris. Bagaimana aksi yang dipertontonkan pemain bola legendaris Argentina Diego Maradona yang mencetak gol dua kali berturut-turut dengan selang waktu hanya lima menit.
Gol pertama di menit ke-51 terjadi dengan menggunakan ‘tangannya’ setelah mendapatkan operan dari Jorge Valdano teman satu timnya di Argentina waktu itu. Adapun gol yang kedua di menit ke-55 dilakukan dengan cara solo run.
“Berkah” ini tercipta karena kepiawaiannya mampu melewati lima pemain timnas Inggris sekaligus. Maradona berjibaku sendirian setelah mendapat operan dari teman satu timnya, yang akhirnya membuat para pemain Inggris tidak bisa berkutik.
Itulah yang menjadi alasan mengapa Diego Maradona dikenal sebagai bintang bola sepanjang masa, yang telah berhasil membawa tim Argentina melaju ke babak final tahun itu. Bahkan kemudian menjadi juara dunia setelah mengalahkan tim Jerman.
Selain kemampuan personal dari sebuah tim, yang paling menentukan juga adalah bagaimana tim tersebut mampu bekerja sama, membangun tim yang solid meskipun beranggotakan sebelas orang, atau sering disebut kesebelasan. Kerjasama tim yang baik, dipastikan akan mampu menghasilkan permainan yang baik dan bisa memenangkan pertandingan.
Pembagian Peran: Siapa Manajer, Siapa Kapten?
Jika diibaratkan Pemda adalah sebuah tim sepak bola yang anggota timnya adalah seluruh Perangkat Daerah, maka Kepala Daerah sebagai manajer tim. Sedangkan Inspektorat, sesuai tugas dan fungsinya, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara internal, maka dia akan menempati posisi ‘kapten’ dari kesebelasan tersebut.
Mengapa demikian? Karena sesuai tugasnya, Inspektorat akan melaksanakan perannya selaku mata dan telinga Kepala Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 3 menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
APIP: Perpanjangan Tangan Kepala Daerah
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk pembinaan yang dimaksud sesuai PP Nomor 12 tahun 2017 adalah fasilitasi, yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan mulai pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tampak jelas bahwa, tugas Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di sini, adalah sebagai perpanjangan tangan dari seorang Kepala Daerah, selaku manajer, dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan dari perangkat daerah.
Kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, senantiasa mendapatkan pengawalan dari pengawas internal (Inspektorat). Layaknya seorang kapten kesebelasan dari tim sepak bola, yang selalu mengawal dan memimpin tim di lapangan, memberi motivasi, dan sekali-sekali memberi instruksi sebagai perpanjangan lidah sang pelatih.
Epilog: Memaksimalkan Kerja Tim
Intinya adalah, bagaimana dalam Pemerintah Daerah sebagai Tim dapat terbangun kerjasama yang baik antarsesama anggota tim Perangkat Daerah, dengan Inspektorat selaku pengawas internal Pemerintah Daerah.
Kerja sama ini penting agar apa yang menjadi harapan dan keinginan Kepala Daerah yang tertuang dalam rencana tahunan (APBD) maupun lima tahunan (RPJMD) dapat terwujud dengan baik.
Dengan demikian, aparat pengawas internal tidak lagi sebagai wasit yang tugasnya di lapangan meniup peluit. Lebih jauh, Inspektorat tidak harus sampai mengeluarkan kartu kuning atau kartu merah, apabila terjadi pelanggaran.
Tanggung jawab aparat pengawas intern selaku kapten adalah memaksimalkan kerja tim agar setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelakasanaan, dan pelaporan serta evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dipastikan dapat tereksekusi dan terlaksana dengan baik sesuai rencana yang ada.
Semua ini menjadi harapan seluruh tim Pemerintah Daerah agar menghasilkan kinerja yang efektif, efisien dan akuntabel.
Penulis adalah Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Salam, salut. Ijin share pak tulisannya di WAG inspektorat parepare.
salut, sy ijin share ke inspektorat parepare pak tulisan ini.