Inspektorat Adalah Kapten Kesebelasan, Bukan Wasit

by Tasman Hamrun ◆ Active Writer | Aug 16, 2021 | Birokrasi Efektif-Efisien | 2 comments

Bisa dipastikan bahwa tidak semua pencinta bola paham dengan seluk beluk persepakbolaan. Ada pencinta bola  karena memang  dia bisa main bola, atau pencinta bola karena memang hobi, atau   karena mengidolakan pemainnya.

Namun begitu, ada hal yang menarik dari permainan bola ini: kualitas permainan tim sepak bola tidak selamanya ditentukan oleh dukungan dari pemain unggulan atau pemain bintang. Permainan bola adalah kerja tim, bukan kerja individu.

Maradona: Antara Keunggulan Personal dan Kerja sama Tim

Saya masih teringat  pada pertandingan perempat final Piala Dunia di tahun 1986 antara tim Argentina berhadapan dengan Inggris. Bagaimana aksi  yang dipertontonkan pemain bola  legendaris Argentina Diego Maradona yang mencetak gol dua kali berturut-turut dengan selang waktu hanya lima menit.

Gol pertama  di menit ke-51 terjadi dengan menggunakan ‘tangannya’ setelah mendapatkan operan dari Jorge Valdano teman satu timnya di Argentina waktu itu. Adapun gol yang kedua di menit ke-55 dilakukan dengan cara solo run.

“Berkah” ini tercipta karena  kepiawaiannya mampu melewati  lima pemain timnas Inggris sekaligus. Maradona berjibaku sendirian setelah mendapat operan dari teman satu timnya, yang akhirnya membuat para pemain Inggris tidak bisa berkutik.

Itulah yang menjadi alasan mengapa Diego Maradona  dikenal  sebagai bintang bola sepanjang masa, yang  telah berhasil membawa tim Argentina melaju ke babak final tahun itu. Bahkan kemudian menjadi juara dunia setelah mengalahkan tim Jerman.

Selain kemampuan personal dari sebuah tim, yang paling menentukan juga adalah bagaimana tim tersebut mampu bekerja sama,  membangun tim yang solid meskipun beranggotakan sebelas orang, atau sering disebut  kesebelasan. Kerjasama tim yang baik, dipastikan akan  mampu menghasilkan permainan yang baik dan bisa memenangkan pertandingan.

Pembagian Peran: Siapa Manajer, Siapa Kapten?

Jika diibaratkan Pemda adalah sebuah tim sepak bola yang anggota timnya adalah  seluruh  Perangkat Daerah, maka Kepala Daerah sebagai manajer tim.  Sedangkan Inspektorat,  sesuai tugas dan fungsinya, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara internal, maka dia akan menempati posisi ‘kapten’ dari kesebelasan tersebut.

Mengapa demikian? Karena sesuai  tugasnya, Inspektorat akan melaksanakan perannya  selaku  mata dan telinga Kepala Daerah dalam  melakukan  pembinaan dan pengawasan  pelaksanaan urusan  pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam   Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 tentang  Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 3 menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam  membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

APIP: Perpanjangan Tangan Kepala Daerah

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan  untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk pembinaan yang dimaksud sesuai PP Nomor 12 tahun 2017 adalah  fasilitasi, yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah.

Fasilitasi sebagaimana dimaksud  dapat  dilakukan mulai  pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan  pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah.

Tampak jelas  bahwa, tugas Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di sini,  adalah sebagai perpanjangan tangan dari seorang Kepala Daerah, selaku manajer, dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan,  yang menjadi kewenangan daerah,  serta tugas pembantuan dari perangkat daerah.

Kinerja perangkat daerah dalam melaksanakan  urusan  pemerintahan, senantiasa mendapatkan pengawalan dari pengawas internal (Inspektorat). Layaknya seorang kapten  kesebelasan  dari tim sepak bola, yang  selalu mengawal dan memimpin tim di lapangan, memberi  motivasi, dan sekali-sekali  memberi instruksi  sebagai perpanjangan lidah sang pelatih.

Epilog: Memaksimalkan Kerja Tim

Intinya adalah, bagaimana dalam Pemerintah Daerah sebagai Tim dapat terbangun kerjasama  yang  baik antarsesama anggota  tim Perangkat Daerah, dengan Inspektorat selaku pengawas internal Pemerintah Daerah.

Kerja sama ini penting agar apa yang menjadi harapan dan keinginan Kepala Daerah yang tertuang dalam rencana tahunan (APBD) maupun lima tahunan (RPJMD) dapat terwujud dengan baik.

Dengan demikian, aparat pengawas internal tidak lagi sebagai wasit yang tugasnya di lapangan meniup peluit. Lebih jauh, Inspektorat tidak harus sampai mengeluarkan kartu kuning atau kartu merah,  apabila  terjadi pelanggaran.

Tanggung jawab aparat pengawas intern selaku kapten adalah memaksimalkan kerja tim agar setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelakasanaan, dan pelaporan  serta evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dipastikan dapat tereksekusi dan terlaksana  dengan baik sesuai rencana yang ada.

Semua ini menjadi harapan  seluruh tim Pemerintah Daerah agar menghasilkan kinerja yang efektif, efisien dan akuntabel.

1
0

Penulis adalah  Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah  (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tasman Hamrun ◆ Active Writer

Tasman Hamrun ◆ Active Writer

Author

Penulis adalah  Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah  (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

2 Comments

  1. Avatar

    Salam, salut. Ijin share pak tulisannya di WAG inspektorat parepare.

    Reply
  2. Avatar

    salut, sy ijin share ke inspektorat parepare pak tulisan ini.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post