Pemerintah meluncurkan pembayaran gaji (salaries), pensiun (pension), dan tunjangan (benefits) ke-13 dan THR untuk ASN. Walaupun dipenuhi kontroversi, penghasilan tambahan ini cukup menghibur ASN mengingat rendahnya daya beli mereka belakangan ini.
Seluruh ASN akan menerima penghasilan tambahan tersebut sepanjang mereka tidak sedang dalam status cuti di luar tanggungan negara (unpaid leave). Artinya, penghasilan tambahan ini diberikan ke seluruh ASN dengan prinsip ‘sama rata, sama rasa’ tanpa memperhitungkan kinerja mereka.
Dengan kata lain, kita masih jauh dari niat baik untuk mempromosikan sistem pembayaran berbasis kinerja (performance-related pay).
0 Comments