Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 adalah kitab suci bagi para perencana di instansi pemerintah pusat dan daerah. Setiap kali instansi pemerintah pusat dan daerah menyusun rencana pembangunan, rencana kerja dan rencana strategis, setiap kali itu pula Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijadikan sebagai pedoman dalam tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Namun, tidak seperti kitab suci agama yang tidak bisa diperbarui, peraturan yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi bisa diperbarui. Permendagri No 86 Tahun 2017 adalah hasil pembaruan dari peraturan sebelumnya.
Salah satunya adalah pembaruan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perbedaan Definisi Perencanaan
Apakah peraturan baru mengubah semua isi peraturan lama? Tidak semua. Ada yang sama dan ada juga yang berbeda. Salah satu yang berbeda adalah definisi perencanaan pembangunan daerah.
Apakah seutuhnya berbeda atau memiliki persamaan? Untuk menjawabnya tentu kita perlu membaca definisi perencanaan pembangunan dalam kedua regulasi tersebut terlebih dahulu.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2008, perencanaan pembangunan daerah didefinisikan sebagai suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perencanaan pembangunan daerah didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
Jika kita baca dua definisi di atas maka kita akan menemukan masih terdapat persamaan di antara keduanya. Persamaannya adalah: (1) suatu proses; (2) melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan; dan (3) guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
Tidak Adanya Tujuan Spesifik
Lalu apa yang berbeda dari dua definisi di atas? Yang berbeda adalah tidak adanya tujuan spesifik dalam definisi perencanaan pembangunan daerah di Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, secara eksplisit disebutkan tujuan perencanaan pembangunan daerah adalah “meningkatkan kesejahteraan sosial”. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tujuan spesifik “meningkatkan kesejahteraan sosial” hilang dari definisi perencanaan pembangunan daerah.
Mengapa hilang? Bukankah itu membuat tujuan dari adanya perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak jelas?
Tidak ada yang tidak jelas. Justru perencanaan pembangunan daerah itu adalah untuk memperjelas tujuan pembangunan daerah. Hal itu sesuai dengan yang diungkapkan Mudrajat Kuncoro dalam bukunya berjudul Perencanaan Pembangunan Daerah: Teori dan Aplikasi.
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada itu menyebutkan, ada tiga faktor yang menyebabkan perencanaan pembangunan diperlukan. Salah satunya adalah untuk memberi arah pembangunan yang jelas.
Saya berpendapat, hilangnya tujuan spesifik meningkatkan kesejahteraan sosial dalam definisi perencanaan pembangunan daerah disebabkan oleh dua persoalan: (1) tujuan; dan (2): perencanaan.
Persoalan Terkait Tujuan
Ada persoalan apa terkait tujuan? Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, alinea keempat, tujuan kesejahteraan hanyalah salah satu di antara empat tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia.
Selain kesejahteraan, tujuan dibentuknya negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
Jika kita hanya memasukkan satu tujuan saja dalam definisi perencanaan pembangunan daerah, bukankah itu artinya kita mempersempit tujuan perencanaan pembangunan daerah? Dalam pasal 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial:
Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Apakah di dalam definisi kesejahteraan sosial di atas tidak mencakup persoalan keamanan, pendidikan, dan melaksanakan ketertiban dunia? Kita bisa berdebat tentang hal itu.
Kita bisa berdebat tentang unsur eksplisit dan implisit definisi tersebut. Tapi yang pasti di dalam pembukaan UUD 1945, alinea ke empat, disebutkan ada empat tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia.
Persoalan Terkait Perencanaan
Sedangkan terkait persoalan perencanaan, saya ingin memulainya dengan sebuah pertanyaan: apakah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan akan menyebabkan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial tidak dapat diakomodasi?
Tentu saja bisa. Bisa saja kebijakan masa depan yang ditentukan itu adalah meningkatkan kesejahteraan sosial. Tapi bisa juga terkait keamanan, buta huruf, stunting, pengendalian penduduk, dan ruang terbuka hijau.
Definisi perencanaan pembangunan daerah, yang terdapat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, memberikan perspektif baru dan luas terkait tujuan perencanaan pembangunan. Manusia tidak harus selalu menjadi pusat atau tujuan dari pembangunan daerah.
Hewan, tumbuh-tumbuhan, sungai, laut, hutan, kota, desa, dan segala sesuatu yang mendiami spasial suatu daerah juga berhak merasakan sentuhan pembangunan; berhak menjadi pusat atau tujuan dari pembangunan.
Definisi yang Akan Terus Berubah
Perencanaan pembangunan daerah hanyalah salah satu bagian dari studi perencanaan. Sebagai bagian dari studi perencanaan, tentu saja perencanaan pembangunan daerah akan terpengaruh dengan perkembangan yang terjadi di studi perencanaan. Teori perencanaan sudah sangat jauh berkembang.
Ada banyak mazhab dalam studi perencanaan. Ada perencanaan postmodern, perencanan hijau, perencanaan advokasi, perencanaan pragmatisme dan perencanaan-perencanaan lainnya. Mazhab-mazhab itu muncul sebagai respons terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di dalam spasial.
Dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam studi perencanaan, tidak mustahil akan muncul kitab suci yang baru bagi perencana pemerintah. Tidak mustahil juga definisi perencanaan kembali berubah.
Analis Rencana Program dan Kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Baru belajar, masih belajar dan terus belajar ilmu perencanaan.
0 Comments