Pelaksanan reformasi birokrasi diibaratkan sebuah operasi yang senyap, tidak diketahui oleh banyak orang, namun pelan tapi pasti, hasilnya sedikit demi sedikit telah dirasakan manfaatnya. Ini terbukti pada beberapa daerah yang sudah menjadi role model dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kita telah menempuh waktu yang cukup panjang dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini, yaitu sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Namun diakui, waktu yang panjang ini belum mampu memenuhi harapan dari masyarakat sesuai tuntutannya.
Wujud Nyata Pelayanan Terbaik
Salah satu alasan mengapa reformasi birokrasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan saat ini, ialah karena wujud nyata dari reformasi ini sesungguhya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari semua elemen masyarakat, tetapi mengharapkan agar tercipta birokrasi yang berkualitas mampu memberikan pelayanan yang baik.
Pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi ini, bertujuan agar perubahan yang terjadi dapat selalu diukur dan diarahkan kepada perubahan yang lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan.
Aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sekaligus sebagai abdi masyarakat, dituntut untuk menjadikan reformasi birokrasi sebagai suatu kebutuhan untuk dipedomani.
Pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi tidak bisa hanya diukur dari terbangunnya sistem dan prosedur, atau tersusunnya sejumlah dokumen pendukung yang merupakan wujud telah diterapkannya delapan area perubahan sebagai instrumen mengukur pelaksanaan reformasi birokrasi ini, baik di tingkat pusat maupun pada pemerintah daerah.
Namun, yang menjadi tuntutan dari masyarakat adalah, bagaimana dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Itulah wujud nyata dari revolusi mental aparatur yang menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi ini.
Evaluasi Terencana dengan Instrumen
Agar keberhasilan pelakasanaan reformasi birokrasi ini dapat termonitor maka perlu dilakukan evaluasi secara terencana, melalui suatu instrumen penilaian reformasi birokrasi sesuai Permenpan terbaru yang sudah mengalami beberapa kali perubahan. Di antaranya yakni Permenpan Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Instrumen Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ini terdapat delapan area perubahan yang menjadi indikator penilaiannya, baik komponen pengungkit (proses) maupun komponen hasil
Setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi, diukur melalui beberapa indikator yang dianggap dapat mewakili program tersebut. Dengan menilai indikator tersebut, diharapkan memberikan gambaran pencapaian sasaran yang diinginkan.
Adapun proses pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara garis besar terdiri dari dua kategori utama yaitu Komponen Pengungkit (Proses) dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit terdiri dari 8 area mulai dari manajemen perubahan hingga peningkatan kualitas layanan publik. Sementara itu, komponen hasil terdiri dari 3 aspek.
Komponen Pengungkit (Proses)
- Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan adalah salah satu area yang diukur dengan tujuan untuk melihat sejauh mana terjadi perubahan yang sistematis dan konsisten mulai dari sistem dan mekanisme kerja organisasi, pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja, yang telah mengarah kepada kinerja yang lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
Adapun yang ingin dicapai melalui program ini adalah terjadinya peningkatan kinerja pimpinan dengan seluruh staf yang ada, dalam mengimplementasikan pelaksanaan reformasi birokrasi, perubahan pola pikir dan budaya kerja yang terjadi pada instansi pemerintah, dan menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan karena adanya resistensi terhadap sebuah perubahan.
2. Penataan Peraturan Perundang-undangan
Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Adapun yang ingin dicapai melalui program ini adalah menurunnya persentase peraturan yang tumpang tindih dan disharmonisasi, serta meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang- undangan instansi pemerintah.
3. Penataan dan Penguatan Organisasi
Area perubahan yang terkait dengan penataan dan penguatan organisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).
Adapun target yang ingin dicapai melalui program ini adalah menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi dari masing-masing instansi pemerintah dan meningkatnya kapasitas instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
4. Penataan Tatalaksana
Area perubahan penataan tatalaksana bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Terjadinya peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di instansi pemerintah;
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya kinerja di instansi pemerintah dan kualitas pengelolaan arsip.
5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Area perubahan terkait penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah, yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparansi, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Adapun target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing- masing instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing–masing instansi pemerintah.
6. Penguatan Pengawasan
Program ini bertujuan untuk melihat sejauh mana peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN yang terjadi pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- peningkatan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
- meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masingmasing instansi pemerintah;
- meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
- menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing instansi pemerintah.
7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Diharapkan terjadinya peningkatan kapasitas dan akuntabiitas kinerja instansi pemerintah dengan target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sedangkan area perubahan terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- peningkatan kualitas pelayanan publik, yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau;
- meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
- meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.
Komponen Hasil
Sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 mencakup tiga aspek yaitu:
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
- Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi
Tampak bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi terkesan bergeraknya masih sangat lambat. Untuk mencapai keberhasilan ini, butuh proses yang bergerak secara simultan, terutama program-program yang ada dalam delapan area perubahan.
Kelambatan ini dapat dilihat dari masih rendahnya tingkat pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat, begitu juga dengan penurunan tingkat kemiskinan yang bergerak lambat.
Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi jangan hanya diukur dari jumlah dokumen yang ada seperti berbagai macam regulasi dan aturan-aturan lain yang telah diterbitkan, namun diukur dari sejauh mana perubahan yang ada, mampu memberikan dampak secara langsung seperti pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Beberapa Kemajuan dan Catatan
Patut diakui bahwa sampai saat ini telah terjadi beberapa kemajuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Misalnya telah ditunjukkan peningkatan beberapa indikator seperti, pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS yang telah terlaksana secara transparan, begitu juga untuk promosi jabatan pimpinan tinggi, juga telah dilaksanakan secara terbuka.
Semakin banyak kementerian dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP terhadap laporan keuangannya, juga semakin banyaknya inovasi-inovasi pelayanan publik. Penerapan Sistem Akuntabititas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP) juga telah menunjukkan kemajuan, baik dari segi kualitas penyajian dokumennya maupun terhadap pengimplemantasiannya.
Di sisi lain diakui pula bahwa, masih banyak problem yang selama ini, belum secara optimal dapat memberi kontribusi yang berarti, terkait kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi ini. Di antaranya:
- masih banyaknya peraturan perundangan yang tumpang tindih,
- implementasi e-government belum sepenuhnya terintegrasi,
- penataan kelembagaan yang belum tepat fungsi dan tepat ukuran masih banyak yang ditemui,
- penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya dilaksanakan, dan
- fungsi APIP belum melaksanakan tugasnya secara optimal.
Epilog: Seharusnya Bukan Sekedar Casing
Kita menyadari, reformasi birokrasi bukan sekedar pemenuhan dokumen atau mandatory dari sebuah regulasi yang akan dilaksanakan. Keberhasilannya bukan juga ditentukan dari sekadar capaian indeks yang telah diperoleh atau reward yang diberikan kepada kepala daerah, sebagai wujud prestasi terhadap capaian pelaksanaan reformasi birokrasi.
Namun, reformasi birokrasi yang sesungguhnya adalah, sejauh mana implementasi dari seluruh regulasi yang ada, mampu mereformasi kinerja birokrasi menuju suatu pelayanan yang maksimal sesuai tuntutan masyarakat.
Pengamatan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Hanif Nurcholis bahwa “Pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia baru sebatas memperbaiki casing-nya, belum menyentuh ke bagian intinya”.
Prof Hanif juga bahkan mengibaratkan kalau reformasi birokrasi ini adalah sebuah mobil, maka yang diperbaiki hanya bagian luarnya saja, termasuk melatih driver-nya untuk mengemudi. Sayangnya, belum menyentuh perbaikan secara mendalam dari mesin mobil tersebut.
Lalu, dari paparan dan pertanyaan kritis ini kita bersama dapat pahami, masih banyak PR Reformasi Birokrasi yang harus segera kita selesaikan. Salam.
Penulis adalah Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Terima kasih bung tarman atas artikelnya. kami selaku penyelenggara pemerintah melihat justru banyak perubahan dalam rangka penerapan dan penialian RB karena sepanjang pengetahuan ada beberap revisi indikator untuk mencoba menyelaraskan sesuai dengan kondisi perkembangan dan dinamika tuntutan bagi Instansi untuk memnuhi pelayanan publik sebagai stakeholder utama.
Terkadang beragam aktivitas organisasi dan beragam permintaan para lembaga atau instansi penilai sesuai dengan tujuan mungkin sebagai penyebab bagi penyelenggara mencoab berbuat terbaik untuk sekedar memenuhi persyaratan.
Namun ini merupakan sebuah miles stone yang baik karena dampaknya memang tidak dirasakan dengan serta merta, namun seperti yang disebutkan jika ternampak hasil out put yang baik walau terkadang tidak berkorelasi atas penilaian tersebut sebagai bukti adanya perbaikan organisasi pemerintah tersebut.