Flashback Reformasi Birokrasi: Kemajuan dan Catatan

by Tasman Hamrun ◆ Active Writer | Aug 11, 2021 | Refleksi Birokrasi | 1 comment

Pelaksanan reformasi birokrasi  diibaratkan  sebuah operasi  yang senyap, tidak diketahui oleh  banyak orang, namun pelan tapi pasti, hasilnya sedikit demi sedikit telah dirasakan manfaatnya. Ini terbukti pada beberapa daerah yang sudah menjadi role model dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Kita telah menempuh waktu yang cukup panjang  dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini, yaitu sejak ditetapkannya  Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang  Grand Design  Reformasi Birokrasi 2010-2025. Namun  diakui, waktu yang panjang ini belum mampu memenuhi harapan dari masyarakat sesuai tuntutannya.

Wujud Nyata Pelayanan Terbaik

Salah satu  alasan mengapa reformasi birokrasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan saat ini, ialah karena wujud nyata dari reformasi ini sesungguhya adalah memberikan pelayanan  yang terbaik kepada masyarakat. Pelaksanaan reformasi birokrasi  bukan lagi sekedar tuntutan dari semua elemen masyarakat,  tetapi  mengharapkan   agar tercipta birokrasi yang berkualitas mampu memberikan pelayanan yang baik.

Pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi ini,  bertujuan  agar perubahan yang terjadi dapat  selalu diukur dan diarahkan kepada perubahan yang lebih baik sesuai dengan prioritas pembangunan.

Aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, sekaligus sebagai abdi masyarakat,  dituntut untuk  menjadikan reformasi birokrasi  sebagai suatu kebutuhan  untuk dipedomani.

Pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi  tidak bisa hanya diukur dari terbangunnya sistem dan prosedur, atau tersusunnya sejumlah dokumen pendukung yang merupakan  wujud  telah diterapkannya delapan area perubahan sebagai instrumen mengukur pelaksanaan  reformasi birokrasi ini,  baik di tingkat pusat maupun pada  pemerintah daerah.

Namun, yang menjadi tuntutan dari masyarakat adalah, bagaimana dapat  merasakan dampak perubahan yang lebih baik dari waktu ke waktu. Itulah wujud nyata dari revolusi mental  aparatur yang menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi ini.

Evaluasi Terencana dengan Instrumen

Agar keberhasilan pelakasanaan reformasi birokrasi ini dapat  termonitor  maka perlu dilakukan evaluasi   secara terencana,  melalui suatu  instrumen penilaian reformasi birokrasi  sesuai Permenpan terbaru yang sudah mengalami beberapa kali perubahan. Di antaranya yakni  Permenpan Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi  Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Instrumen Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)  ini  terdapat  delapan area perubahan yang  menjadi indikator penilaiannya, baik komponen  pengungkit  (proses) maupun  komponen  hasil

Setiap program dalam komponen pengungkit (proses) dan sasaran reformasi birokrasi, diukur melalui beberapa  indikator yang dianggap dapat  mewakili program tersebut. Dengan menilai indikator tersebut, diharapkan memberikan gambaran pencapaian sasaran yang diinginkan.

Adapun proses pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara garis besar terdiri dari dua kategori utama yaitu Komponen Pengungkit (Proses) dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit terdiri dari 8 area mulai dari manajemen perubahan hingga peningkatan kualitas layanan publik. Sementara itu, komponen hasil terdiri dari 3 aspek.

Komponen Pengungkit (Proses)

  1. Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan  adalah salah satu area yang diukur  dengan tujuan  untuk melihat sejauh mana  terjadi perubahan  yang  sistematis dan konsisten  mulai dari sistem dan mekanisme  kerja  organisasi,  pola pikir dan budaya kerja individu atau  unit kerja, yang telah mengarah kepada  kinerja  yang  lebih baik sesuai dengan  tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.

Adapun  yang ingin  dicapai melalui program ini adalah terjadinya peningkatan kinerja pimpinan dengan  seluruh staf yang ada, dalam mengimplementasikan pelaksanaan reformasi birokrasi, perubahan pola pikir dan budaya kerja yang terjadi pada instansi  pemerintah, dan menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan karena  adanya   resistensi  terhadap sebuah  perubahan.

2. Penataan Peraturan Perundang-undangan

Penataan Peraturan Perundang-undangan  bertujuan  meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan  perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.  Adapun yang ingin dicapai melalui program ini  adalah menurunnya persentase peraturan yang tumpang tindih dan  disharmonisasi, serta meningkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang- undangan   instansi pemerintah.

3. Penataan dan Penguatan Organisasi

Area perubahan yang terkait dengan penataan dan penguatan organisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk  meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi  pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).

Adapun target yang ingin dicapai melalui program ini adalah menurunnya tumpang tindih tugas dan fungsi  dari masing-masing instansi pemerintah dan meningkatnya kapasitas instansi pemerintah dalam  melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

4. Penataan Tatalaksana

Area  perubahan penataan tatalaksana bertujuan meningkatkan efisiensi  dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,  efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi  pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Terjadinya peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen  pemerintahan di    instansi pemerintah; dan
  3. Meningkatnya kinerja di instansi pemerintah dan kualitas pengelolaan arsip.

5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Area perubahan terkait penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk  meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing  instansi pemerintah, yang didukung oleh sistem  rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparansi, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan  kesejahteraan yang sepadan.

Adapun target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur  pada masing-masing instansi pemerintah;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM  aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing  instansi pemerintah;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada  masing- masing instansi pemerintah; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing–masing  instansi pemerintah.

6. Penguatan Pengawasan

Program ini bertujuan untuk melihat sejauh mana  peningkatan penyelenggaraan  pemerintahan yang bersih dan bebas KKN  yang terjadi pada masing-masing  instansi pemerintah.  Target yang ingin dicapai melalui program  ini adalah:

  1. peningkatan  kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan  negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
  2. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masingmasing  instansi pemerintah;
  3. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara  pada masing-masing instansi pemerintah; dan
  4. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing  instansi pemerintah.

7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Diharapkan terjadinya peningkatan  kapasitas dan  akuntabiitas kinerja  instansi pemerintah dengan target yang ingin dicapai adalah meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Sedangkan area perubahan terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk  meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing  instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan  masyarakat. Target yang ingin dicapai melalui program ini  adalah:

  1. peningkatan kualitas pelayanan publik, yang lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau;
  2. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh  standardisasi pelayanan internasional pada instansi  pemerintah; dan
  3. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap  penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi  pemerintah.

Komponen Hasil

Sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Grand  Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 mencakup tiga aspek yaitu:

  1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  2. Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat
  3. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi

Tampak bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi terkesan bergeraknya masih  sangat lambat. Untuk mencapai keberhasilan  ini, butuh proses yang  bergerak secara simultan, terutama program-program yang ada dalam delapan area perubahan.

Kelambatan ini dapat   dilihat dari masih  rendahnya tingkat pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat, begitu juga dengan  penurunan tingkat kemiskinan yang  bergerak  lambat.

Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi jangan hanya diukur dari jumlah  dokumen yang ada  seperti berbagai macam regulasi  dan aturan-aturan lain yang telah diterbitkan, namun diukur  dari  sejauh mana perubahan  yang ada, mampu memberikan dampak secara langsung  seperti  pelayanan yang lebih baik  kepada masyarakat.

Beberapa Kemajuan dan Catatan

Patut diakui bahwa sampai saat ini  telah terjadi beberapa kemajuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Misalnya telah ditunjukkan peningkatan beberapa indikator seperti, pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS  yang telah terlaksana secara transparan, begitu juga untuk promosi jabatan pimpinan tinggi,  juga telah dilaksanakan  secara terbuka.

Semakin banyak kementerian dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP terhadap laporan keuangannya, juga semakin banyaknya  inovasi-inovasi pelayanan publik. Penerapan Sistem Akuntabititas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP) juga telah menunjukkan kemajuan, baik dari segi kualitas penyajian dokumennya maupun terhadap pengimplemantasiannya.

Di sisi lain diakui pula bahwa, masih banyak problem yang selama ini, belum secara optimal  dapat memberi kontribusi yang berarti, terkait kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi ini. Di antaranya:

  1. masih banyaknya peraturan perundangan yang tumpang tindih,
  2. implementasi e-government belum sepenuhnya  terintegrasi,
  3. penataan kelembagaan yang belum tepat fungsi dan tepat ukuran masih banyak yang ditemui,
  4. penilaian kinerja pegawai belum sepenuhnya dilaksanakan, dan
  5. fungsi APIP belum melaksanakan tugasnya secara optimal.

Epilog: Seharusnya Bukan Sekedar Casing

Kita  menyadari,  reformasi birokrasi bukan sekedar pemenuhan dokumen atau mandatory dari sebuah regulasi yang akan dilaksanakan. Keberhasilannya bukan juga ditentukan dari sekadar capaian indeks yang telah diperoleh atau  reward yang diberikan kepada kepala daerah, sebagai wujud prestasi terhadap  capaian pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun, reformasi birokrasi yang sesungguhnya adalah, sejauh mana  implementasi dari seluruh  regulasi yang ada, mampu mereformasi  kinerja birokrasi menuju suatu pelayanan yang maksimal sesuai tuntutan masyarakat.

Pengamatan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Hanif Nurcholis bahwa “Pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia baru sebatas memperbaiki  casing-nya,  belum menyentuh ke bagian intinya”.

Prof Hanif juga bahkan mengibaratkan kalau reformasi birokrasi ini adalah  sebuah  mobil, maka  yang diperbaiki  hanya  bagian luarnya saja, termasuk melatih driver-nya  untuk mengemudi. Sayangnya, belum menyentuh perbaikan secara mendalam dari mesin mobil tersebut.

Lalu, dari paparan dan pertanyaan kritis ini kita bersama dapat pahami, masih banyak PR Reformasi Birokrasi yang harus segera kita selesaikan. Salam.

1
0

Penulis adalah  Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah  (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tasman Hamrun ◆ Active Writer

Tasman Hamrun ◆ Active Writer

Author

Penulis adalah  Pejabat Fungsional Pengawas Pemerintah Urusan Penyelenggaraan Pemerintah  (PPUPD) Madya, pada Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

1 Comment

  1. Subroto

    Terima kasih bung tarman atas artikelnya. kami selaku penyelenggara pemerintah melihat justru banyak perubahan dalam rangka penerapan dan penialian RB karena sepanjang pengetahuan ada beberap revisi indikator untuk mencoba menyelaraskan sesuai dengan kondisi perkembangan dan dinamika tuntutan bagi Instansi untuk memnuhi pelayanan publik sebagai stakeholder utama.
    Terkadang beragam aktivitas organisasi dan beragam permintaan para lembaga atau instansi penilai sesuai dengan tujuan mungkin sebagai penyebab bagi penyelenggara mencoab berbuat terbaik untuk sekedar memenuhi persyaratan.
    Namun ini merupakan sebuah miles stone yang baik karena dampaknya memang tidak dirasakan dengan serta merta, namun seperti yang disebutkan jika ternampak hasil out put yang baik walau terkadang tidak berkorelasi atas penilaian tersebut sebagai bukti adanya perbaikan organisasi pemerintah tersebut.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post