Fairness, Transparansi, dan Profesionalisme Dalam Pengadaan Barang Jasa (Dahulu dan Kini)

by Moch. Soedarno ▲ Active Writer | Mar 3, 2017 | Birokrasi Bersih | 0 comments

Berbicara tentang pengadaan barang/jasa, tidak lepas dari membicarakan suatu kegiatan memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari merencanakan kebutuhannya sampai dengan diterimanya barang/jasa tersebut.

Aturan mengenai pengadaan barang/jasa terus berubah.  Dari Keppres 18 tahun 2000, lalu diubah dengan Keppres 80 tahun 2003, kemudian diganti dengan Perpres 54/2010, dan selanjutnya diubah beberapa kali hingga terbitnya Perpres 4/2015. Perubahan aturan-aturan tersebut dimaksudkan supaya proses pengadaan barang/jasa menjadi semakin baik prosesnya, sesuai dengan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.

Tetapi fakta yang terjadi justru sebaliknya. Peraturan-peraturan tersebut ternyata masih belum mampu memberi rasa aman, belum bisa memberi rasa keadilan dan keterbukaan, belum bisa meredam kecurangan dan kebocoran, serta belum bisa menempatkan profesionalitas dalam organisasi pengadaan.

Prinsip-prinsip pengadaan seperti efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam kenyataannya sulit diwujudkan di lapangan. Yang justru terjadi adalah banyaknya penyimpangan yang bersifat terstruktur, sistemik, dan masif, serta berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan prinsip simbiosa mutualisma di antara para pelaku pengadaan barang/jasa.

Cahya Harefa, Direktur Penelitian dan pengembangan KPK, menyatakan dari 468 kasus korupsi yang ditangani KPK hingga tahun 2015 terdapat 142 kasus yang terkait dengan pengadaan barang/jasa dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun (sumber: www.kompas.com). Bayangkan, berapa kerugian pada pengadaan barang/jasa yang tidak diketahui KPK atau aparat penegak hukum?

Sepanjang pengalaman saya selama 17 tahun menjadi anggota panitia lelang, praktek kecurangan dalam pengadaan barang/jasa pada masa lalu maupun di masa kini, tidak jauh berbeda.

Situasi dan kondisi proses pengadaan pada masa lalu bisa dikatakan sungguh memprihatinkan. Sistem yang ada waktu itu masih menggunakan sistem manual, pelaku pengadaan ditunjuk dan dipilih semaunya oleh pejabat, dan kebanyakan dari mereka yang terpilih tidak memiliki kompetensi.

Dengan praktek sistem seperti itu sangat rentan terjadi penyimpangan dan pelanggaran. KKN menjadi marak dan merajalela. Suap, gratifikasi, komisi membudaya dan dianggap biasa. Proyek-proyek pengadaan digunakan sebagai ladang basah oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri.

Area penyimpangan pengadaan barang/jasa di masa lalu hampir terjadi pada semua metode pengadaan, baik pekerjaan swakelola maupun melalui pemilihan penyedia barang/jasa: metode pelelangan umum/terbatas, pemilihan langsung, penunjukan langsung dan pengadaan langsung. Namun dari semua metode yang ada, tiga metode yang paling marak terjadi penyimpangan adalah swakelola, metode penunjukan langsung, dan pengadaan langsung.

Metode penunjukan langsung dan metode pengadaan langsung sangat rentan kecurangan sebab cukup dengan menunjuk satu penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), tanpa harus melakukan seleksi. Terlebih dengan swakelola, dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran atau/dan kelompok masyarakat.

Penyimpangan pada tiga metode tersebut mengakibatkan banyak kerugian negara, sehingga pengawas intern maupun ekstern diharapkan mampu memberikan peringatan dini dan benar-benar harus bertaji !

Kondisi tersebut tidak jauh berbeda dengan saat kini, walaupun intensitasnya makin berkurang. Penyimpangan yang sangat kuat terjadi pada metode pengadaan langsung dan pekerjaan swakelola. Namun bukan berarti pada metode lainnya – penunjukan langsung dan pelelangan – tidak ada. Meskipun sangat kecil, penyimpangan masih saja terjadi. Meskipun sudah dibangun sebuah sistem pengadaan yang lebih baik, lebih aman, transparan, dan adil melalui  e-procurement (e-Tenderinge-Purchasing), namun praktek nista itu masih terjadi.

Pertanyaannya, mengapa bisa demikian? Sejauh pengamatan saya, penyebab utamanya adalah perilaku aji mumpung oknum pejabat yang menggunakan kekuasaannya dengan menempatkan para aparatur pengadaan sesuai kriteria yang mereka tentukan, yang bisa diajak KKN. Selain itu, masih banyak celah pada sistem dan peraturan-peraturan yang ada, sehingga mudah untuk dipermainkan dan dimanipulasi.

Ironis bukan? Bukankah kondisi saat kini seharusnya menjadi lebih baik, lebih bersih, bermartabat, jujur, dan berkeadilan? Apakah ketiadaan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional menjadi masalah utamanya?

Untuk urusan peningkatan sumber daya yang kompeten dan profesional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) -pembina dan soko gurunya pengadaan barang/jasa pemerintah- telah banyak mengeluarkan regulasi, serta gencar melakukan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan.

Kementerian PAN dan RB juga tidak mau kalah. Terbitnya Peraturan Menteri PAN Nomor 77 Tahun 2012 yang mengatur jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, memunculkan optimisme masyarakat bahwa para pejabat fungsional pengadaan barang/jasa mampu bertindak mandiri/independen, profesional, dan kompeten dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan tujuan, prinsip dan etika pengadaan. Mereka adalah tulang punggung dalam proses pengadaan barang/jasa di negeri ini. Sayangnya, dalam kenyataannya mereka kurang diberdayakan.

Bagaimana dengan persoalan integritas?

Bisa saja para pejabat fungsional pengadaan barang/jasa itu masih ada yang kurang jujur. Namun kenyataan yang sering terjadi adalah ketiadaan integritas para pelaku pengadaan barang/jasa lainnya seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan, dan calon rekanan / kontraktor.

Pakta integritas yang dipersyaratkan oleh peraturan ternyata belum mampu mengikat komitmen pihak-pihak tersebut manakala kadar integritas mereka  masih rendah.

Berkomitmen itu bukan sekedar berjanji, tetapi janji yang ditandai pelibatan aktif untuk mewujudkannya. Jadi orang yang berkomitmen adalah orang yang dengan sadar dan aktif membentang sebuah “tali pengikat” -bisa bersifat moral, emosional, atau hukum- antara dirinya, orang lain, dan pokok soal yang menjadi substansi komitmen. Tali pengikat inilah yang selanjutnya berfungsi sebagai tolok ukur tinggi rendahnya komitmen tersebut (Syakrani, 2010).

Covey, dalam The Speed of Trust (2006) mengemukakan betapa pentingnya makna komitmen dalam pembentukan integritas. Dia mengemukakan, seseorang baru dikatakan memiliki  komitmen apabila  tidak terdapat kesenjangan antara yang diniatkan dengan yang dilakukannya. Terdapat harmoni antara  tindakan, nilai-nilai, dan keyakinan-keyakinan terdalamnya.

Untuk mewujudkan proses pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, serta akuntabel, setiap pelaku pengadaan barang/jasa semestinya memiliki jiwa fairness (kejujuran, keadilan), jiwa tanggung jawab dan komitmen keterbukaan (tranparansi), serta jiwa profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Biasakanlah yang benar dan jangan membenarkan yang biasanya, mestinya tidak hanya menjadi slogan semata. Slogan itu harus menjadi kultur di dunia pengadaan barang/jasa, yang dilatih dari kebiasaan sehari-hari, setelah dijadikan sebagai tatanan (aturan) dalam diri setiap pelaku pengadaan barang/jasa, yang mewujud karena dimiliknya ketiga jiwa tadi: fairness, transparansi, dan profesionalisme.

Pertanyaannya, mau dan mampukah para pelaku pengadaan barang/jasa berbuat itu?  Jika jawabannya “iya”, maka hal itu cukup menjamin dapat diraihnya beyond expectation masyarakat berupa hilangnya segala bentuk penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa yang kini masih terjadi.  Insya Allah cita-cita menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur akan cepat terwujud karena birokratnya bersih dari KKN.

 

 

0
0
Moch. Soedarno ▲ Active Writer

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.

Moch. Soedarno ▲ Active Writer

Moch. Soedarno ▲ Active Writer

Author

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post