Di tengah dinamika hubungan internasional yang semakin kompleks, kesiapsiagaan bela negara di Indonesia harus menjadi prioritas utama. Dalam konteks global, ancaman tidak hanya datang dari negara-negara tetangga, tetapi juga dari isu transnasional seperti terorisme, perubahan iklim, dan perang proxy.
Dalam dunia yang semakin terhubung dan kompleks, ancaman terhadap keamanan nasional tidak lagi terbatas pada perbatasan negara, tetapi juga melibatkan konflik lintas negara, kejahatan siber, dan perubahan iklim.
Untuk menghadapinya, Indonesia membutuhkan pendekatan diplomasi dan pertahanan yang mampu menyeimbangkan antara kesiapsiagaan militer dan strategi hubungan internasional. Oleh karena itu, pendekatan bela negara perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari strategi diplomasi dan pertahanan nasional.
Kesadaran tentang Bela Negara
Kesadaran akan pentingnya bela negara merupakan elemen krusial dalam mencapai strategi nasional Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan.
Kesadaran bela negara telah diamanatkan dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara”.
Selanjutnya dalam pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, berbunyi “ Tiap-tiap Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Kesadaran Bela Negara adalah sebagai solusi untuk pencegahan dan penyelesaian konflik di Indonesia. Tujuan akhir yang ingin diwujudkan adalah menciptakan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, diperlukan pengembangan strategi yang komprehensif, yang mampu mengatasi dinamika dan perubahan dalam lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global (Negara et al., 2017). (Sumber: Kemhan, 2017)
Pentingnya kesiapsiagaan ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat tantangan yang dihadapi Indonesia di kancah internasional semakin kompleks. Oleh karena itu, strategi nasional harus dirumuskan dengan cermat, agar mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan meningkatkan ketahanan bangsa.
Melalui kesadaran bela negara yang kuat, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memperkuat fondasi negara demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kesiapsiagaan dan Diplomasi Internasional
Kesiapsiagaan bela negara harus dipahami sebagai fondasi dari diplomasi yang efektif. Sebuah negara yang mampu menjaga keamanan dan kedaulatan akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam pergaulan internasional.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kerjasama dengan negara lain melalui berbagai forum internasional, baik itu ASEAN, PBB, maupun organisasi internasional lainnya.
Diplomasi tidak hanya alat untuk membangun hubungan baik
dengan negara lain, tetapi juga menjadi strategi pertahanan yang efektif. Melalui diplomasi pertahanan, Indonesia dapat menjalin aliansi strategis dan meningkatkan kerja sama militer untuk mencegah konflik dan memitigasi ancaman.
Namun, kesiapsiagaan bela negara juga harus mencakup pendekatan non-militer. Edukasi mengenai pentingnya bela negara perlu ditanamkan sejak dini di kalangan masyarakat.
Dengan membangun kesadaran kolektif akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita tidak hanya menciptakan generasi yang cinta tanah air, tetapi juga masyarakat yang proaktif dalam mendukung kebijakan pemerintah.
Dalam konteks ini, masyarakat sipil yang kuat dapat menjadi mitra strategis dalam diplomasi dan keamanan nasional.
Diplomasi sendiri adalah instrumen politik yang digunakan oleh penyelenggara negara dalam hubungan internasional untuk mencapai kepentingan nasionalnya.
Diplomasi digunakan dan diselenggarakan dengan tujuan untuk menghilangkan permusuhan serta membangun dan memelihara kepercayaan dan membantu pembangunan angkatan bersenjata negara- negara lain dengan prinsip demokrasi dan penuh tanggung jawab sehingga mendorong terciptanya pencegahan dan resolusi konflik.
Hal ini sangat berkaitan erat dari perspektif Indonesia, dengan politik luar negerinya yang bebas aktif serta selalu berpartisipasi aktif dalam memelihara perdamaian dunia (Anwar, 2014).
Kerjasama Pertahanan: Memperkuat Hubungan Internasional
Diplomasi memainkan peran penting sebagai salah satu aspek dari kesiapsiagaan bela negara, karena melalui diplomasi, Indonesia dapat membangun hubungan yang kuat dengan negara-negara lain dan menciptakan iklim keamanan yang kondusif.
Keterlibatan dalam forum internasional dan perjanjian bilateral tidak hanya meningkatkan posisi tawar Indonesia di kancah global, tetapi juga membantu dalam mencegah konflik dan mengurangi ketegangan.
Dengan menjalin kerjasama yang erat dalam bidang pertahanan, intelijen, dan penanggulangan terorisme, diplomasi dapat memperkuat daya tahan bangsa menghadapi ancaman yang ada. Oleh karena itu, strategi diplomasi yang efektif menjadi kunci dalam mewujudkan kesiapsiagaan bela negara yang holistik dan berkelanjutan.
Tidak hanya dalam aspek militer, diplomasi dan kerjasama juga diperlukan di bidang lain. Diplomasi dalam bentuk kerja sama teknologi, misalnya, dapat memperkuat keamanan siber nasional. Pengembangan teknologi pertahanan yang lebih canggih juga memungkinkan Indonesia untuk lebih siap menghadapi ancaman yang sifatnya asimetris, seperti serangan siber atau ancaman bioterorisme.
Partisipasi Indonesia dalam Misi Perdamaian PBB
Salah satu contoh diplomasi dan pertahanan nasional dalam membangun kesiapan bela negara adalah dengan partisipasi Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Secara khusus Indonesia terlibat dengan Pasukan Perdamaian di United Nations atau United Nations Peacekeeping Operations (UNKPO) merupakan organisasi internasional untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional (Kemenlu, 2024).
Komitmen Indonesia terhadap ketertiban internasional
dengan berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia dengan terlibat aktif
dalam misi perdamaian yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial telah diamanatkan dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Komitmen ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dan kontribusi Indonesia pada UNPKO. Secara internasional, partisipasi ini merupakan indikator yang signifikan dan konkrit mengenai peran suatu negara dalam berkontribusi menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Secara strategi, partisipasi Indonesia dalam pengiriman pasukan perdamaian dapat meningkatkan dan mendorong pengembangan industri strategis nasional di bidang pertahanan.
Sejak Juni 2024, Indonesia sendiri memiliki 2,706 personel pasukan perdamaian yang tersebar di beberapa negara. Salah satunya seperti Personel Indonesia dan pasukan kontingen Garuda ditempatkan di delapan misi UNPKO seperti:
- UNIFIL (Lebanon),
- MINUSCA (Afrika Tengah),
- MONUSCO (Republik Demokratik Kongo),
- MINURSO (Sahara Barat),
- UNMISS (Sudan Selatan),
- UNIFSA (Abyei, Sudan),
- UNFICYP (Siprus), dan
- UNSOM (Somalia)
Sumber: Kemenlu, 2024
Keterlibatan Indonesia dalam berbagai misi PBB, seperti UNIFIL di Lebanon dan MONUSCO di Kongo, mencerminkan peran aktif diplomasi Indonesia di kancah global. Ini tidak hanya memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang cinta damai, tetapi juga mendukung stabilitas kawasan.
Epilog: Menghadapi Kompleksitas Tantangan Global
Kesiapsiagaan bela negara di Indonesia merupakan aspek yang sangat penting dalam menghadapi kompleksitas tantangan global saat ini. Melalui kesadaran bela negara, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mendukung strategi nasional.
Keterlibatan Indonesia dalam diplomasi dan misi pemeliharaan perdamaian PBB mencerminkan komitmen negara untuk menciptakan perdamaian dan keadilan sosial di dunia internasional. Selain itu, partisipasi ini juga berpotensi mendorong pengembangan industri pertahanan strategis nasional.
Dengan mengintegrasikan diplomasi yang efektif dan kesiapsiagaan bela negara, Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya di kancah global, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi:
- Anwar, S. (2014). The Role of Defence Diplomacy in Coping with Challenges in The field of Defence. Dalam Jurnal Pertahanan Agustus (Vol. 4, Issue 2). https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2017/12/wiraindoedsusrevisi.pdf
- Kementerian Luar Negeri Indonesia. (2024, July 29). Indonesia and the United Nations Peacekeeping Mission. https://kemlu.go.id/portal/en/read/91/halaman_list_lainnya/indonesia-and-the-united-nations-peacekeeping-mission
- Negara, B., Perspektif, D., Strategis, P., Bagi, P., & Pangan, K. (2017). Bela Negara Dalam Perspektif Strategi dan Kebijakan Pertahanan Negara. https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2017/12/wiraindoedsusrevisi.pdf
0 Comments