Dinamika RUU IKN: Ketidakjelasan Pengawasan dan Pengendalian atas Kewenangan Badan Otorita

by Ardy Firman Syah ◆ Active Writer | Feb 27, 2022 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Pada masa saat ini, isu perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) telah gencar kembali menjadi bahan perbincangan di telinga masyarakat. Pemerintah semakin serius mewujudkan wacana pemindahan IKN Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan terealisasi dilaksanakan pada semester 1 tahun 2024 mendatang.

Terdapat banyak aspek yang diperlukan dalam mendukung relokasi ibukota negara, termasuk salah satunya adalah kebutuhan akan anggaran pembiayaan dan pembangunan sarana prasarana dalam mewujudkan smart city.

Seperti dilansir pada laman web nasional.kompas.com, pemerintah membutuhkan total anggaran sebesar 501 triliun Rupiah guna persiapan hingga penyelesaian pembangunan ibukota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan. Nominal ini tentunya tidak sedikit dan memerlukan prioritas anggaran dari APBN.

Ditambah lagi momentum saat ini sangat tidak menguntungkan untuk menambah beban pengeluaran negara, sebab pandemi belum berakhir. Negara masih harus mengeluarkan banyak dana pada bidang kesehatan dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Tetap Melaju di Tengah Polemik

Namun, kontradiktif dengan hal tersebut, pemerintah tidak ambil pusing dengan adanya pro dan kontra yang merebak di tengah masyarakat. Persiapan anggaran sedang dibahas dan dimatangkan guna merealisasikan perpindahan Ibu Kota Negara.

Adanya respons yang bervariatif malah memberikan suatu dampak dari tegasnya pemerintah dalam melakukan percepatan pengesahan Undang-undang Ibu Kota sebagai landasan dalam tahap perencanaan pembangunan infrastruktur.

Seperti dilansir laman web kompas.com Bapak Presiden Jokowi menyampaikan arahannya: “Bahwa ibu kota baru kita ini bagian dari transformasi besar-besaran yang ingin kita lakukan tersebut,” ujar Jokowi.

Melalui pernyataan ini, tentunya relokasi Ibu Kota Negara yang baru ini merepresentasikan adanya transformasi secara besar-besaran dalam tubuh tata kelola pemerintahan demi tercapainya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka pemerintah saat ini tengah melanjutkan percepatan perpindahan IKN baru melalui pengesahan peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan hukum dalam perpindahan serta pembangunan infrastruktur IKN baru.

Beberapa substansi dalam landasan hukum perpindahan IKN telah disusun dalam bentuk rancangan undang-undang dan akan dilanjutkan pembahasannya melalui rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Substansi RUU Ibu Kota Negara

Dalam proses legitimasi tersebut, pemerintah melalui panitia khusus Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) tengah merapatkan bersama paripurna DPR untk disahkan menjadi Undang-undang. Sejumlah perwakilan fraksi pun hadir dalam rapat tersebut.

RUU itu terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Isi RUU IKN antara lain mengenai visi ibukota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibukota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibukota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayaannya.

Beberapa isu terkait dengan substansi dari rancangan undang-undang ibukota negara adalah sejatinya RUU IKN harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Presiden.

Namun, masih terdapat banyak pasal yang membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait dengan kesiapan pemerintah dalam membangun tatanan ibukota baru.

Badan Otorita IKN

Aspek-aspek tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti dalam hal penjelasan dasar hukum agar tidak tidak terjadi ketimpangan dalam tugas serta fungsi, dan menjadikan tujuan relokasi ibukota baru sesuai dengan pembangunan target prioritas pemerintah dalam hal kesejahteraan pendapatan masyarakat.

Aspek-aspek ini antara lain pembiayaan pembangunan infrastruktur, desentralisasi kewenangan badan otorita, dan proses perpindahan kementerian serta lembaga yang diprioritaskan, pada tahapan mutasi tatanan pemerintahan ke lingkungan ibukota baru.

Salah satu aspek esensial dalam RUU IKN yang berkaitan langsung dalam eksistensi pembangunan serta pengelolaan infrastruktur ibukota adalah dibentuknya Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Terdapat beberapa pasal yang menjelaskan mengenai alasan, tujuan, serta tugas dan fungsi dari Badan Otorita. Namun, tidak dijelaskan secara rigid mengenai proses pelaksanaan tugas dari Badan Otorita tersebut.

Hal ini akan berdampak pada keberlangsungan pengelolaan wilayah IKN baru yang diproyeksikan dapat menunjang tingkat pemerataan pendapat masyarakat dan meningkatkan sumber pendapatan negara melalui stimulus investor dalam melakukan investasi di Indonesia.

Delegasi Kewenangan yang Sangat Luas

Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum RUU IKN, Badan Otorita merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang baru. Tugas dan fungsi dari Badan otorita sendiri mempunyai kontribusi penting dalam pengelolaan IKN baru nantinya.

Lebih lanjut, pada pasal 9 Draf RUU IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun, bisa diberhentikan kapanpun.

Kemudian, pasal 10 ayat 2 Draf RUU IKN menyebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir.

Lebih lanjut, RUU juga menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja IKN akan disusun oleh Kepala Otorita IKN. Kemudian dalam pasal 25 (2), rincian penyusunan rencana kerja dan anggaran bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Substansi dalam pasal tersebut memberikan gambaran yang sangat luas mengenai delegasi kewenangan tugas secara hierarki dari presiden yang ditujukan pada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam hal persiapan, pengelolaan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Namun, melihat adanya fungsi dan peran yang sangat tinggi dari kewenangan yang didelegasikan ke Badan Otorita dalam RUU ini, seakan perlu penguat kembali, dikarenakan tidak ada penjelasan yang mengatur dari pengawasan dan pengendalian atas tugas dan fungsi Badan Otorita.

Perlu adanya landasan hukum lebih lanjut atas turunan dari RUU IKN tersebut jika sudah ditetapkan sebagai undang-undang. Bukankah pemerintah telah berencana mengeluarkan anggaran yang sangat besar dalam pembangunan IKN baru? Maka perlu sikap kehati-hatian dan transparansi dalam mengelola perkembangan IKN baru ini nantinya.

Perlunya Supervisi terhadap Badan Otorita

Dalam pelaksanaannya sendiri, diperlukan adanya dasar hukum dalam bentuk peraturan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kewenangan tugas dan fungsi dari Badan Otorita.

Setidaknya, dalam melakukan tugas dan fungsi, Badan Otorita harus diawasi oleh lembaga independen yang berhak menyupervisi pelaksanaan tugas dari mulai persiapan, perpindahan, serta pengelolaan program dan kegiatan dari IKN.

Perlu adanya lembaga pengawas secara independen seperti KPK yang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Otorita. Hal ini juga berdampak pada transparansi tugas pemerintahan dalam menyajikan laporan pengelolaan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada presiden serta publik.

Hal ini juga berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Otorita yang sangat krusial, yaitu menyusun rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja IKN yang secara mutatis mutandis bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Tentunya, pengawasan dan pengendalian yang ketat atas pelaksanaan kewenangan Badan Otorita menjadikan relokasi IKN sebagai contoh program pembangunan yang berhasil. Menjadi komponen pengembangan salah satu wilayah di Indonesia yang dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Epilog: Demi Kepastian Hukum

Dalam tahap pengesahan RUU IKN perlu ditindaklanjuti aspek-aspek krusial yang dapat berperan penting terhadap keberlangsungan pembangunan ibukota negara. Setelah tahapan pengesahan RUU menjadi Undang-undang, diperlukan adanya penyusunan peraturan turunan dari penjelasan tiap pasal dalam UU IKN.

Tujuannya agar memberikan kepastian hukum dari tiap lembaga atau badan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, demi tercapainya pengelolaan IKN yang maju dan dapat menjadikan peningkatan dalam sumber pendapatan negara, baik dari aspek pendapatan perkapita masyarakat maupun tingkat investasi asing di wilayah IKN.

2
0
Ardy Firman Syah ◆ Active Writer

ASN dengan jabatan Calon Peneliti di Badan Kepegawaian Negara. Pemerhati kebijakan publik khususnya bidang ekonomi. Lulusan program studi S1 Pendidikan Ekonomi dan S2 Magister Manajemen di Universitas Negeri Jakarta. Melalui tulisan, penulis ingin sharing pengalaman dan akademis yang telah didapat dalam praktik pemerintahan.

Ardy Firman Syah ◆ Active Writer

Ardy Firman Syah ◆ Active Writer

Author

ASN dengan jabatan Calon Peneliti di Badan Kepegawaian Negara. Pemerhati kebijakan publik khususnya bidang ekonomi. Lulusan program studi S1 Pendidikan Ekonomi dan S2 Magister Manajemen di Universitas Negeri Jakarta. Melalui tulisan, penulis ingin sharing pengalaman dan akademis yang telah didapat dalam praktik pemerintahan.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post