Dilematika Whistleblower Birokrat: Pahlawan Atau Pengkhianat?

by Ilham Nurhidayat - ▲ Active Writer | Jan 17, 2017 | Birokrasi Bersih | 6 comments

Pengalaman Kasus Whistleblowing

Baru-baru ini masyarakat dunia tercengang dan dikejutkan oleh “kicauan” Edward Snowden di ruang publik yang membongkar berbagai rahasia dan operasi kotor yang dilakukan Badan Intelijen Amerika Serikat (USA), National Security Agency (NSA) tempatnya bekerja.  Sejak pertengahan Juli 2013 silam, nama Snowden menjadi trending topic dan sontak menjadi sosok yang paling ‘menyeramkan’ bagi pemerintah USA, khususnya NSA.  Pria kelahiran Wilmington, North Carolina USA yang awalnya adalah agen NSA berbalik arah “mengkhianati” instansinya dan (mungkin) negaranya karena berani membeberkan aib berupa berbagai dokumen operasi rahasia milik NSA kepada masyarakat luas.

Snowden bersuara (voice) kepada publik bahwa NSA mencuri data para  pengguna internet dan telepon. Snowden juga mengungkapkan bahwa pemerintah USA menguasai berbagai data pribadi yang diaksesnya melalui server sejumlah perusahaan teknologi besar di AS. Program inilah yang kemudian disebut PRISM atau sebuah operasi rahasia berkode sandi “PRISM”. Program pemerintah AS inilah yang mengizinkan NSA untuk menyadap dan mengakses. Snowden mengungkapkan hal ini di  media  terkemuka di Amerika Serikat. Berita fenomenal tentang Snowden ini menimbulkan efek besar bagi perkembangan dunia teknologi dan dikenal dengan istilah Snowden effect.

Sebagian pihak menganggap Snowden sebagai seorang “pahlawan” karena keberaniannya mengungkap aksi busuk NSA. Namun tak sedikit pula yang menuduh Snowden sebagai “pengkhianat” bagi instansi maupun pemerintah USA. Setidaknya ada 10 rahasia besar NSA yang dibocorkan oleh Snowden (sebagaimana dilansir laman mashable.com)[1]. Konon saat ini sang whistleblower terpaksa harus bersembunyi di Jerman untuk menghindar dari kejaran pemerintah USA.

Kasus Snowden hanya salah satu contoh dari sederet kejadian whistleblowing yang pernah terjadi. Whistleblowing bukan fenomena baru namun sudah sejak lama terjadi di berbagai negara. Salah satu tokoh whistleblower di USA yang sangat populer di sektor swasta adalah Jeffrey Wigand. Wigan adalah direksi riset dan pengembangan di Brown and Williamson Tobbaco Corporation pada periode 1988-1993. Pada saat itu Wigan mengungkapkan adanya praktik yang membahayakan publik oleh perusahaan tempatnya bekerja yaitu penambahan zat berbahaya carcinogenic yang dapat memicu kanker ke dalam ramuan rokok. Sebegitu fenomenalnya keberanian sang whistleblower sehingga kisahnya diangkat ke film layar lebar dengan judul “The Insider” pada tahun 1996  dan berhasil memenangkan Piala Oscar 1996.

Selain Wigan, ada beberapa tokoh whistleblower lain yang tidak kalah populer. Beberapa diantaranya adalah Cynthia Cooper, seorang akuntan dan mantan Vice President (VP) Internal Audit di perusahaan Worldcom yang membongkar skandal keuangan perusahaan Worldcom; Sherron Watkins, Vice President (VP)  Corporate Development di perusahaan Enron Corporation yang membongkar skandal keuangan perusahaan Enron; Frank Serpico, pensiunan Departemen Kepolisian Amerika New York City (NYPD) yang menyingkap adanya skandal penyuapan para anggota kepolisian New York dan beberapa nama lainnya yang terlibat.

Dari pengalaman beberapa kasus tersebut, dapat diidentifikasi adanya dua kondisi yang berseberangan dalam hal respon organisasional maupun respon publik terhadap sepak terjang para whistleblower. Sebagian pihak merespon secara negatif dalam bentuk resistensi, penolakan, sanggahan, perlawanan, tuntutan balik maupun ancaman dan teror kepada whistleblower dan keluarganya. Namun tak sedikit pihak yang memberikan respon positif kepada whistleblower dalam berbagai bentuk seperti misalnya pemberian dukungan, apresiasi maupun penghargaan kepada whistleblower meskipun di beberapa kasus terjadi resistensi dan perlawanan khususnya dari pihak terlapor pada awal kasus tersebut terbongkar.

Bagaimana dengan pengalaman whistleblowing di Indonesia?

Dari berbagai sumber informasi, kita mengetahui beberapa kisah dilematis yang dialami para whistleblower ketika membongkar berbagai kasus di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah yang dialami Khairiansyah Salman, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang melaporkan upaya suap oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada dirinya dan tim. Khairiansyah merupakan pionir dalam penggunaan istilah whistleblower di Indonesia. Beberapa tokoh lainnya diantaranya adalah Vicentius Amin Sutanto sebagai pembongkar kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, Yohanes Waworuntu  tokoh yang mengungkapkan skandal pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Tjondro dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Murdiyanto, seorang guru PNS yang saat ini menjadi kepala SMP negeri di Sukoharjo yang melaporkan pungutan liar tunjangan sertifikasi guru di Sukoharjo. Selain nama-nama tersebut, masih banyak contoh tokoh lainnya seperti Muchasonah guru agama di Jember, Amborowatiningsih mantan petugas museum di Solo, Sukotjo pembongkar skandal korupsi di tubuh Polri,  Heru Sukrisno, seorang tentara-auditor yang mengungkap berbagai korupsi di tubuh TNI AD, Erwinus Laia seorang PNS pengungkap kasus korupsi di kabupaten Nias selatan, sumatera utara (Tempo, 23-29 Desember 2013: 29-85) serta sederet tokoh lainnya yang kisahnya tidak menjadi pemberitaan hangat di berbagai media masa dan tidak diketahui publik secara luas.

Kasus terkini yang masih segar dalam ingatan kita dan menyedot perhatian publik beberapa saat yang lalu adalah kasus yang dialami mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Sudirman Said mengungkapan fakta kepada Majelis Kehormatan DPR (MKD) tentang adanya dugaan tindakan tidak etis oleh seorang ketua DPR bersama seorang pengusaha besar. Mereka diduga melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk minta jatah pembagian saham dari PT Freeport. Kasus ini terbongkar melalui rekaman pembicaraan para pelaku dengan Direktur PT Freeport Indonesia. Sayangnya, dari berbagai kasus yang pernah terjadi di Indonesia, tidak sedikit para whistleblower mengalami kondisi dilematis dan ironis. Penyelesaian sebagian kasus tersebut tidak terurai dengan tuntas, justru menyisakan banyak teka-teki.

Dilematika Whistleblowing

Belajar dari berbagai kasus whistleblowing yang pernah terjadi khususnya dari para birokrat (dari mulai petugas honorer museum, guru, pegawai kecil kementerian dan sebagainya) yang menjadi peniup peluit (whistleblower) semakin menegaskan bahwa kontribusi dan peran serta birokrat dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah sebuah keniscayaan. Peran serta para whistleblower dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan mengingat korupsi adalah kejahatan terorganisir dan bersifat tertutup. Oleh karena itu, memberantas korupsi tanpa melibatkan “orang dalam” (insider) sebagai informan atau pemberi petunjuk awal (tip/clue) adalah pekerjaan yang cukup berat.

Pengungkapan awal adanya indikasi korupsi memerlukan petunjuk (clue/tip) dari orang dalam (insider) karena pada umumnya tindakan korupsi atau kecurangan lain dilakukan sangat terorganisir. Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) melakukan survey secara rutin setiap dua tahunan dengan menginvestigasi 1.483 kasus fraud di seluruh dunia pada tahun 2014. Hasilnya menunjukan bahwa deteksi awal adanya tindakan korupsi dan kecurangan lain pertama kali ditemukan karena adanya petunjuk awal (tip/clue) dari orang dalam yaitu sebesar 43,3%. Dari pentunjuk awal (tip/clue) tersebut sebesar 49% dilakukan oleh pegawai sendiri (ACFE, 2014).

Bagaimana realitanya?

Sangat disayangkan, pada kenyataannya kondisi dilematis dan ironis hingga kini masih saja dialami oleh orang-orang yang memiliki komitmen dan integritas tinggi yang berani bersuara (voice) membongkar praktik busuk yang terjadi di internal organisasi tempatnya bekerja. Kondisi dilematis yang dialami oleh para whistleblower merupakan kosekuensi logis dari tindakan whistleblowing. Whistleblowing sebagai salah satu tindakan yang mungkin terjadi di dalam sebuah organisasi memiliki setidaknya dua kelompok respon atau tanggapan yang saling bertentangan (dikotomis) dan memposisikan whistleblower pada kondisi yang dilematis (diantaranya dinyatakan oleh: Keenan, 1990; Lindblom, 2007; Teo dan Caspersz, 2011).

Temuan beberapa riset sebelumnya mengindikasikan adanya dua kelompok respon organisasional maupun respon publik terhadap peran whistleblower yang ditemukan para peneliti terdahulu. Secara umum, ada dua kubu temuan yang saling berseberangan terkait dengan respon organisasional maupun respon publik terhadap sepak terjang seorang whistleblower. Di kubu pertama, beberapa peneliti menemukan adanya respon dan penilaian positif terhadap tindakan seorang whistleblower dengan menganggap mereka sebagai seorang pahlawan (heroes) (diantaranya dikemukakan oleh Dozier dan Miceli,1985; Hers, 2002; Vandekerckhove dan Tsahuridu, 2010). Sebaliknya, di kubu yang berseberangan menganggap whistleblower yang notabene orang dalam dinilai sebagai orang yang “melawan arus”, mengkhianati rekan kerja (kolega) dan organisasi tempatnya bekerja. Seorang whistleblower yang melaporkan keburukan, kecurangan atau persoalan internal organisasi kepada pihak di luar organisasi adalah seorang pengkhianat (traitors) bagi organisasi (Vinten,1994; Hers, 2002).

Pertanyaannya adalah kenapa kondisi ini masih saja terjadi?

Setidaknya ada beberapa argumentasi yang didiskusikan dalam tulisan ini untuk mengurai beberapa kemungkinan faktor yang ikut andil menciptkaan kondisi tersebut terjadi:  Pertama, terkait dengan budaya etis khususnya berkaitan adanya fenomena konspirasi serta sikap permisif dan kompromis terhadap tindakan korupsi terjadi di dalam organisasi. Kedua, problematika terkait formulasi dan implementasi kebijakan atau strategi anti-korupsi di Indonesia. Ketiga, ketidakhadiran negara dalam bentuk perlindungan hukum bagi para whistleblower di Indonesia.

Pertama: Konspirasi dan Permisivisme terhadap Korupsi

Korupsi atau berbagai bentuk kecurangan dan tindakan tidak benar (wrongdoing) lainnya yang terjadi di dalam suatu organisasi sulit dibongkar ketika para pihak yang terlibat bersepakat untuk saling menutupi atau melakukan konspirasi. Istilah lain yang sering digunakan dan saling menggantikan istilah konspirasi diantaranya adalah kolusi, pemufakatan jahat, patgulipat, persekongkolan dan sebagainya. Fenomena konspirasi ini menjadi salah satu temuan De Maria (2006)[2] dalam salah satu risetnya yang meneliti perkembangan perilaku korup di lingkungan organisasi publik menggunakan pendekatan atau konsep “brother secret, sister silence: sibling conspiracies”. Fenomena yang ditemukan oleh De Maria dikenal dengan istilah “konspirasi-bersama”. Konspirasi tersebut tercipta karena adanya sinergitas antara kerahasiaan (secret) dan aksi tutup mulut (silence) dari para pihak yang terlibat”.

Konspirasi yang terjadi di internal organisasi bisa berdampak negatif karena dapat menciptakan resistensi terhadap nilai-nilai etika dan norma yang berlaku. Konspirasi juga dapat membentuk opini bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang wajar (permisif) sehingga orang lain membiarkan (kompromi) bahkan mengikuti pola tindakan korupsi yang serupa. Hal senada diungkapkan pula oleh Kumorotomo (2001) yang menyatakan bahwa gejala korupsi tidak boleh didiamkan saja kalau tidak ingin merembet secara ganas dan untuk menanggulanginya memerlukan energi lebih besar. Pembiaran atas perkembangan korupsi berarti memperbesar jumlah kejahatan tersembunyi (hidden crime). Apabila di di lingkungan organisasi maupun kehidupan masyarakat sudah terbiasa dengan pola-pola perilaku korup, maka akan sulit menemukan kekuatan yang dapat menumpas korupsi.

Dampak lain sikap acuh terhadap tindakan korup yang terjadi di sekitar kita adalah mendorong anggota organisasi lainnya menjadi kompromis terhadap berbagai jenis tindakan penyelewengan lainnya yang secara tidak disadarinya sesungguhnya termasuk dalam kategori tindakan korupsi.  Rasionalisasi terhadap perilaku para koruptor (sebagaimana dijelaskan dalam neutralization theory) serta munculnya ungkapan-ungkapan yang membeda-bedakan korupsi menjadi “korupsi yang jujur”, “korupsi yang dibenarkan”, atau “korupsi karena terpaksa” menunjukkan adanya pengelompokan nilai-nilai moral yang dapat menumbuhsuburkan sikap-sikap permisif di tengah masyarakat.

Unsur-unsur penting masyarakat harus aktif melakukan upaya nyata dalam menentang korupsi. Sikap masa bodoh dan kondisi pasif (hibernation) merupakan tembok penghalang besar dalam upaya pencegahan tindakan korupsi. Permisivisme terhadap tindakan korup dapat menurunkan bahkan menghilangkan kepercayaan pada sekelompok orang yang memiliki integritas dan berani “bersuara” mengatakan bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang harus diberantas. Beberapa tokoh yang pernah mengungkapkan tentang bahayanya orang-orang baik berdiam diri ketika melihat ketidakbenaran diantaranya adalah: 1) Edmund Burke (1729-1797)[3], menyatakan bahwa “The only thing necessary for the triumph of evil is the good men to do nothing[4] (satu-satunya yang diperlukan bagi kemenangan kejahatan adalah orang-orang baik yang berdiam diri); 2) Jenderal Soedirman (1916-1950) pernah menyampaikan bahwa: “Kejahatan akan menang bila orang yang benar tidak melakukan apa-apa”[5].

Kedua: Problematika Strategi Anti Korupsi

Korupsi dinilai sebagai penyebab utama dari masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia (Hamilton-Hart, 2001). Hingga saat ini korupsi masih saja “menggurita” di semua aspek penyelenggaraan pemerintahan meskipun telah banyak rumusan kebijakan dan strategi anti korupsi yang diterapkan serta gerakan budaya anti korupsi terus digalakan di berbagai lapisan masyarakat. Meskipun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia[6] yang dirilis oleh Transparansi Internasional menunjukkan adanya tren kenaikan secara konsisten, namun berdasarkan data terkini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa dalam 13 tahun sejak reformasi anti korupsi digulirkan secara keseluruhan setidaknya telah ada 17 gubernur, 50 bupati/walikota, 14 hakim, 121 anggota legislatif dan ratusan (atau jika tidak ribuan) pejabat tingkat atas yang dipenjara karena terbelit kasus korupsi (KPK, 2016).

Data empiris yang menunjukan tingginya jumlah kasus korupsi/fraud yang ditangani KPK dan melibatkan beragam jabatan publik menjadi salah satu indikator bahwa strategi anti korupsi belum berjalan efektif. Idealnya, pasca pemerintah Indonesia meratifikasi hasil Convention Against Corruption pada tahun 2003 di New York, paradigma strategi anti korupsi seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan (pendekatan represif)[7] saja, namun juga harus memberikan perhatian yang lebih besar pada pendekatan preventif dan detektif. Upaya pemberantasan korupsi korupsi lebih efektif apabila dilakukan secara sistematis, komprehensif (yaitu mensinergikan pendekatan preventif, detektif dan pendekatan represif), serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Salah satu action-plan anti korupsi adalah implementasi pengendalian internal yang dilaksanakan pemerintah secara konsisten dan konsekuen. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), maka seluruh pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan organisasinya. Dengan implementasi SPIP tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi dimana terdapat budaya pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara. Namun demikian, tidak ada satu sistem pun termasuk SPIP yang dapat mencegah secara sempurna semua pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di dalam organisasi karena pengendalian intern di setiap organisasi memiliki keterbasan bawaan (inherent limitations).

The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) yang mengeluarkan COSO Internal Control- Integrated Framework (2013) yang diadopsi oleh pemerintah menjadi SPIP secara eksplisit mengakui bahwa ada beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan sebuah sistem termasuk pengendalian intern tidak dapat bekerja dengan baik. Salah satu kelemahan dan keterbatasan bawaan (inherent limitations) adalah ketika di lingkungan organisasi terjadi “kolusi” antar anggota organisasi dalam melakukan kejahatan atau pelanggaran lainnya. Oleh karena itu setiap anggota organisasi seharusnya memiliki kesadaran dan kepedulian yang besar terhadap isu-isu korupsi dan berani untuk “bersuara” ketika melihat atau mengetahui terjadinya praktik tidak sehat serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai porsi kemampuan yang dimiliki setiap kali melihat dan mengetahui indikasi adanya tindakan korupsi di lingkungan sekitarnya.

Ketiga: Perlindungan Hukum dan Insentif Bagi Whistleblower

Dalam hal perlindungan hukum terhadap whistleblower, Indonesia termasuk masih tertinggal jauh dari beberapa negara maju lain yang sudah lama menerapkan sistem pelaporan dan perlindungan whistleblower. Hingga saat ini, pemerintah belum menunjukan posisi jelas dan ketegasannya terkait pemberian perlindungan hukum (legal standing position) terhadap whistleblower. Kondisi ini merupakan salah satu temuan utama dari Awaludin (2011) dalam risetnya yang menemukan fakta bahwa “tidak ada perlindungan hukum bagi whistleblower di Indonesia” khususnya apabila yang bersangkutan berposisi hanya sebagai pelapor saja. Lebih lanjut, Awaludin merekomendasikan perlunya rekonstruksi perlindungan hukum yang lebih sistemik dengan melakukan revisi segera terhadap UU nomor 13 Tahun 2006 dan perundang-undangan terkait lainnya termasuk pemahaman yang progresif tentang perlindungan hukum bagi penyingkap korupsi (whistleblower).

Di awal kemunculannya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada 11 Agustus 2006 yang diikuti dengan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat diharapkan oleh berbagai pihak menjadi sebuah langkah terobosan pemerintah untuk menjawab ekspektasi masyarakat tentang adanya jaminan kepastian perlindungan hukum yang memadai bagi saksi dan korban. Namun demikian, dalam implementasinya ternyata keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 serta eksistensi LPSK hingga saat ini tidak powerful dalam memberikan jaminan kepastian perlindungan hukum kepada pelapor atau whistleblower sebagaimana ekspektasi awal dari masyarakat.

Berdasarkan UU tersebut, LPSK bertanggungjawab untuk melindungi saksi dan menentukan kompensasi dan restitusi bagi korban. Undang-Undang ini sebenarnya dapat memberikan perlindungan fisik untuk saksi, namun sayangnya tidak efektif dalam hal pemberian perlindungan terhadap whistleblower dari pembalasan di tempat kerja. Oleh karena itu, MacMillan (2011) berpendapat bahwa kondisi seperti itu menghambat kesediaan pegawai negeri untuk melaporkan kasus korupsi di lingkungan kerjanya. Selain itu, masih sering terjadi perdebatan dan pertentangan mengenai pemahaman dan pengertian atas definisi whistleblower itu sendiri maupun dalam hal perlindungan hukumnya, terutama untuk whistleblower yang terlibat dalam tindak pidana korupsi (Awaludin, 2011: x). Selain Undang-Undang No. 13 Tahun 2006, keberadaaan berbagai peraturan perundangan lainnya yang terkait dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta perlindungan untuk para whistleblower dalam kasus korupsi belum menjadi kekuatan yang efektif (Awaludin, 2011: 4).

Konferensi Internasional tentang Anti Korupsi ke 13 di Athena, Yunani merekomendasikan tiga poin penting dalam hal perlindungan hukum whistleblower yaitu: persyaratan internasional, konsekuensi logis dari kewajiban dan persyaratan khusus. Pertama, perlindungan terhadap whistleblower merupakan sebuah persyaratan internasional, misalnya di atur dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi 2003, Konvensi PP Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi dan the Council of Europe Civil Law Convention on Corruption 1999 dimana keduanya merupakan hard law. Kedua, sebuah anggapan yang wajar bahwa perlindungan whistleblower harus menjadi konsekuensi logis dari kewajiban atau tugas dari pejabat publik, karyawan swasta (atau kategori pegawai tertentu) dan setiap warga negara untuk melaporkan tindak pidana ke polisi atau kejaksaan. Ketiga, perlindungan whistleblower adalah persyaratan khusus, berbeda dengan program anti-korupsi lainnya, khususnya bagi negara-negara yang mengalami masalah korupsi struktural atau kejahatan terorganisasi yang intens, yaitu perlindungan saksi, justice collaborator, korban dan ahli (ini merupakan persyaratan internasional lainnya) .

Di Indonesia, peraturan yang mendefinisikan whistleblower secara eksplisit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Whistleblower didefinisikan dalam PP tersebur sebagai orang yang memberikan informasi kepada penegak hukum atau suatu komisi tentang terjadinya korupsi tetapi bukan sebagai pengadu. Whistleblower sering dipahami sebagai saksi pelapor atau orang yang melaporkan atau memberikan kesaksian tentang adanya dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, menjadi sebuah keniscayaan bahwa whistleblower membutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum atau perlindungan khusus lainnya yang memadai.

Terkait insentif bagi whistleblower, Badan Pengawas Keuangan (SEC) bersama Direktorat Pajak di Amerika diizinkan memberikan reward hingga 30 persen dari nilai uang negara yang berhasil diselamatkan (Tempo, 2013:29). Selain itu, warga masyarakat yang bersedia membantu negara melakukan investigasi korupsi akan mendapat imbalan sebesar 15 hingga 25 persen dari uang negara yang bisa diselamatkan. Model kebijakan  seperti ini “debatable” namun menarik untuk dicermati. Dengan model ini akan mendorong banyak kalangan baik aktivis maupun pengacara untuk lebih aktif dalam menelisik korupsi khususnya pada saat aparat penegak hukum terkesan “loyo” dalam melakukan penyelidikan. Upaya ini juga memancing para “justice collaborator”– para pelaku korupsi kelas teri namun memiliki data penting untuk muncul dan bersama aparat membongkar korupsi yang masih tersembunyi. Sebuah jurus yang rasanya logis dilakukan: “menangkap maling besar dengan umpan maling kecil”. “Si Kecil” yang selama ini mungkin meraup remah-remah keuntungan korupsi yang tak seberapa, melalui program tersebut bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar dan “si Dalang” dimiskinkan dan meringkuk dalam jeruji penjara.

Penutup

Di balik beberapa kisah dilematis dan ironis yang pernah dialami para pembongkar kasus di Indonesia, kita juga dapat berkaca sekaligus belajar dari beberapa kisah lain yang sukses dalam hal perlindungan hukum dan pemberian insentif bagi whistleblower maupun pelaku yang bersedia menjadi justice collaborator. Mereka semestinya dilindungi dan diberi insentif yang memadai. “Heroisme” individual semestinya tidak boleh dibiarkan menjadi satu-satunya motif para pejuang integritas. Dibawah tekanan, ancaman dan teror yang kerap dilancarkan para pelaku kejahatan korupsi kepada mereka dan keluarganya, sikap heroisme mereka bisa saja luntur dan pupus digerus oleh rasa takut. Seringkali organisasi tidak siap dan gagal merespon tindakan whistleblowing di lingkungan birokrasi. Alih-alih melindungi anggota organisasinya justru organisasi terperangkap melakukan tindakan yang menyudutkan para pelapor dengan mengaburkan substansi kasus yang dilaporkan oleh para whistleblower (fenomena “killing the messenger”).

Kita berharap tidak terjadi pandangan di tengah masyarakat bahwa orang yang mengungkap kejahatan ternyata diperlakukan sebagai “pengkhianat” bahkan dianggap “penjahat”. Publik sangat berharap para “pahlawan” yang berani mengungkap kejahatan harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi. Dalam keadaan seperti ini, sudah seharusnya negara hadir dan berdiri paling depan sebagai malaikat pelindung bagi para pembongkar kasus korupsi. Salah satu langkah konkrit yang dapat dilakukan adalah pemerintah segera melakukan rekonstruksi perlindungan hukum yang sistemik untuk menciptakan sinergitas kerja antar lembaga penegak hukum dan pemahaman yang progresif tentang kewenangan lembaga penegak hukum dalam perlindungan keselamatan dan pemberian insentif bagi para whistleblower.

DAFTAR PUSTAKA

ACFE. 2014. Report to the Nations on Occupational Fraud and Abuse, 2014 Global Fraud Study: Association of Certified Fraud Examiner.

Awaludin, Arif. 2011. Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Penyingkap Korupsi (Studi Kasus Budaya Hukum Aparatur Sipil Negara dalam Menyingkap Korupsi Birokrasi di Jawa Tengah). Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Tidak dipublikasikan

De Maria, William. 2006. Brother Secret, Sister Silence: Sibling Conspiracies against Managerial Integrity. Journal of Business Ethics (2006) 65: 219–234

Dozier, Janelle Brinker dan Miceli, Marcia P. 1985. Potential Predictors of Whistle-Blowing: A Prosocial Behavior Perspective: The Academy of Management Review, Vol. 10, No. 4 : 823-836

Hamilton-Hart Natasha. 2001. Bulletin of Indonesian Economic Studies,Vol. 37, No.1,: 65–82

Hersh, M.A. 2002. Whistleblowers- Heroes or Traitors?: Individual and Collective Responsibility for Ethical Behaviour. Annual Reviews in Control 26: 243-262

KPK, 2015. Portal Pengetahuan Antikorupsi [Online]. Avalaible at: http://acch.kpk.go.id/berdasarkan-profesi/jabatan. Diakses 30/09/2016

Keenan, John P. 1990. Upper-Level Managers and Whistleblowing: Determinants of Perceptions of CompanyEncouragement and Information about Where to Blow the Whistle. Journal of Business and Psychology, Vol. 5, No. 2: 223-235

Kumorotomo, Wahyudi. 2001. Etika Administrasi Negara: Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Lindblom, Lars. 2007. Dissolving The Moral Dilemma of Whistleblowing. Journal of Business Ethics. 76:413-426

Teo, Hayden dan Donella, Casperz. 2011. Dissenting Discourse: Exploring Alternatives to the Whistleblowing/Silence Dichotomy. Journal of Business Ethics, Vol. 104, No. 2 (December): 237-249.

Vandekerckhove, Wim dan Tsahuridu, Eva E. 2010. Risky Rescues and the Duty to Blow the Whistle. Journal of Business Ethics 97: 365–380

Vinten, G. 1994. In Whistleblowing Subversion or Corporate Citizen. G. Vinten (ed.): 3-

[1] http://tekno.liputan6.com/read/2185425/10-dosa-besar-nsa-yang-dibocorkan-edward-snowden (diakses pada tanggal 7 Januari 2017)

[2] De Maria (2006) mengungkapkan bahwa secret (kerahasiaan) telah menjadi ciri utama pada organisasi di sektor publik, namun apabila kerahasiaan (penyembunyian informasi) tersebut bermotif pelanggaran hukum, maka hal itu merupakan “illegimate secrecy”. Secrecy merupakan “management’s great blind spot” yang dapat menjebak organisasi dalam spiral korupsi. Terjadinya great blind spot tersebut adalah adanya “silence” sebagai saudara dari perilaku tersebut. “Silence is the ultimate weapon of power” (menurut Jenderal Charles de Gaulle [1890-1970] dalam De Maria, 2006).

[3] Edmund Burke (January 12, 1729July 9, 1797) adalah seorang filsuf politik Irlandia, politisi dari partai ployik british WHIG dan negarawan yang sering dianggap sebagai bapak konservatisme modern. Sumber: https://en.wikiquote.org/wiki/Edmund_Burke, diakses 20 November 2016; 10:09

[4] Sumber: https://www.brainyquote.com/quotes/quotes/e/edmundburk377528.html, diakses terakhir pada 20 November 2016: 09:55

[5] http://www.duniakata.com/2014/12/18-kata-bijak-jendral-sudirman-paling.html, diakses terakhir pada tanggal 20 November 2016: 08:01

[6] Pada tahun 2015, skor CPI Indonesia sebesar 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur (http://www.ti.or.id/index.php/publication/2016/01/27/corruption-perceptions-index-2015). Skor Indonesia naik 2 poin dan naik 19 peringkat dari tahun sebelumnya. Namun, kenaikan tersebut belum mampu menandingi skor dan peringkat dari Malaysia (50), dan Singapura (85), dan sedikit di bawah Thailand (38). Indonesia lebih baik dari Filipina (35), Vietnam (31), dan jauh di atas Myanmar (22).

[7] Sumber:  http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151221212200-12-99719/berantas-korupsi-kpk-genjot-operasi-tangkap-tangan/, Ketua KPK Agus Rahardjo bakal menggenjot penindakan dengan mengadakan operasi tangkap tangan. Penindakan dengan cara tersebut diharapkan mengurangi jumlah korupsi sehingga bisa menaikkan indeks persepsi korupsi. “Saya ingin operasi tangkap tangan bisa diperluas, …..,” kata Agus saat jumpa pers usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Jakarta.

3
0
Ilham Nurhidayat - ▲ Active Writer

ASN pada Instansi Pemerintah Pusat. Ilham merupakan lulusan sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelesaikan pendidikan S2 Ekonomi Pembangunan dan S3 Administrasi Publik di Universitas Gadjah Mada. Tulisan-tulisannya di Birokrat Menulis lebih banyak diwarnai gagasan tentang Birokrasi Bersih dan Birokrasi Berdaya yang diinspirasi pengalamannya ketika melakukan riset tentang perilaku para birokrat yang berani bersuara membongkar berbagai praktik tidak sehat yang terjadi di lingkungan organisasinya.

Ilham Nurhidayat - ▲ Active Writer

Ilham Nurhidayat - ▲ Active Writer

Author

ASN pada Instansi Pemerintah Pusat. Ilham merupakan lulusan sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan dan menyelesaikan pendidikan S2 Ekonomi Pembangunan dan S3 Administrasi Publik di Universitas Gadjah Mada. Tulisan-tulisannya di Birokrat Menulis lebih banyak diwarnai gagasan tentang Birokrasi Bersih dan Birokrasi Berdaya yang diinspirasi pengalamannya ketika melakukan riset tentang perilaku para birokrat yang berani bersuara membongkar berbagai praktik tidak sehat yang terjadi di lingkungan organisasinya.

6 Comments

  1. Avatar

    Saya bagian dari kaum millenials, dan pengetahuan terkait hal ini harus lebih dekat dengan telinga millenials agar kedepan nya kita lebih open minded pada masalah yg berperan besar menghancurkan negara. Terimakasih bapak, semoga tetap berjuang di jalan kebenaran

    Reply
    • ilham

      Terima kasih mas Risky, generasi milenial berpeluang menjadi garda depan dan berperan banyak mas, salam sukses

      Reply
  2. Avatar

    salam kenal pak ilham saya lili mahasiswa PDIE , saya lagi menulis mengenai mekanisme whistleblowing, sesuai dengan artikel bapak yang terbit di Emerald, bisa saya minta kuesioner dari efektivitas whistleblowing system/mekanisme. terima kasih atas bantuan bapak

    Reply
    • Ilham Nurhidayat

      Salam kenal Bu Lili, kita sudah berdiskusi melalui email beberapa hari yang lalu ya.
      Semoga lancar dan sukses untuk risetnya…

      Reply
  3. Avatar

    tulisannya sangat menginpirasi sekali Pak Ilham,,dengan data dan sumber yang sangat lengkap sekali,,sukses pak ilham

    Reply
    • Ilham Nurhidayat

      sama-sama Pak Jackson Simamora, semoga bermanfaat dan sukses untuk Pak Jackson…

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post