
Korps Pegawai Republik Indonesia [Korpri], yang dibentuk melalui Keppres No. 82/1971 pada 29 November 1971, pada tahun ini telah memasuki usia 54 tahun. Sebagai organisasi, eksistensinya melekat pada para anggotanya, yaitu Aparatur Sipil Negara [ASN] yang menjadi penggerak utama mesin birokrasi dari pusat hingga daerah.
Korpri tidak sepenuhnya lahir dari dinamika profesi yang tumbuh dari bawah,
melainkan dari kebutuhan negara untuk menata, menyatukan, dan mengamankan birokrasi sebagai satu entitas yang loyal. Maka kemudian kita melihat dua wajah Korpri, sebagai organisasi kepegawaian, sekaligus sebagai bagian dari mekanisme stabilisasi kekuasaan.
Merujuk pengalaman di berbagai negara, birokrasi sering memainkan peran yang jauh melampaui fungsi administratif. Sebagai eksekutif, ia bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga instrumen stabilisasi politik, penggerak pembangunan ekonomi. Lebih dari itu, birokrasi adalah penyangga transisi negara menuju tatanan sosial yang lebih modern.
Indonesia pasca-1965 adalah salah satu contoh paling jelas dari dinamika tersebut. Pada saat itu negara membutuhkan birokrasi yang solid. Dalam pengertian terpusat dan mampu dikendalikan untuk memulihkan stabilitas nasional sekaligus mendorong agenda pembangunan jangka panjang.
Dari perspektif akademis, birokrasi Orde Baru dipahami sebagai bagian dari state apparatus yang berfungsi menopang kekuasaan, bukan sebagai entitas profesional yang memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Kajian-kajian yang dilakukan oleh Liddle (1999) dan Aspinall (2014), mengungkapkan peran birokrasi dan Golkar yang berjalan dalam rel politik yang saling menguatkan.
Dalam kerangka inilah pembentukan Korpri harus dipahami. Korpri lahir bukan semata sebagai organisasi profesi, melainkan bagian dari strategi negara untuk menata ulang birokrasi pasca-1965 agar lebih terkoordinasi dan siap mendukung agenda pembangunan Orde Baru. Di tengah konfigurasi itu, Korpri bertugas mengamankan stabilitas dan menyatukan aparatur di bawah kepemimpinan negara.
Pertautan inilah yang menempatkan isu relevansi Korpri ditanggapi dengan jujur. Jika Korpri dinilai masih relevan bagi negara, maka pertanyaan berikutnya muncul adalah: apakah organisasi ini juga masih relevan bagi para ASN hari ini?
Serikat Pekerja Bukan, Organisasi Profesi Belum
Kalau boleh jujur, sebagian besar Banyak ASN mengenal Korpri bukan sebagai organisasi profesi yang memberikan nilai tambah, melainkan sebagai simbol administratif yang identik dengan seragam biru dan potongan iuran rutin. Memang identitas organisasi hadir, tetapi manfaatnya belum tentu dirasakan.
Apakah Korpri serikat pekerja? Bukan. Apakah Korpri organisasi profesi seperti IDI atau PGRI? Juga bukan. Lalu, apa?
Selama ini dalam konteks hubungan kerja, ASN sering dipersepsikan sama dengan pekerja sektor privat. Padahal ILO secara tegas membedakan rezim hubungan kerja di sektor publik, karena negara bukan hanya pemberi kerja, namun juga pemikul mandat pelayanan publik.
Artinya, pekerjaan ASN memang memiliki karakter dan tanggung jawab yang berbeda secara struktural.
Terlepas dari itu semua, perbedaan rezim ini bukan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar ASN. ILO justru menekankan bahwa pekerja publik tetap harus memiliki ruang representasi, perlindungan, dan suara yang setara.
Di titik inilah relevansi Korpri dipertaruhkan. Jika Korpri hanya hadir sebagai kewajiban administratif, seragam, iuran, dan upacara, maka ini artinya Korpri gagal memainkan fungsi strategis yang seharusnya ada dalam organisasi profesi ASN.
Karena itu, pengakuan ILO atas kekhasan sektor publik seharusnya menjadi titik balik bagi Korpri untuk mengambil peran lebih substantif: memperjuangkan kesejahteraan, melindungi karier, dan membangun identitas profesi ASN yang modern.
Tanpa langkah itu, Korpri berisiko tetap eksis secara formal, tetapi kehilangan makna bagi jutaan anggotanya. ASN membutuhkan organisasi yang dapat menjadi corong yang menyuarakan kepentingannya, bukan sekadar payung simbolik.
Relasi semu Korpri dan anggota
Pertanyaan mendasar yang perlu didalami adalah tentang alasan seseorang masuk ke sebuah organisasi? Teori klasik yang dikemukakan Barnard (1938) serta Scott & Davis (2007) menyebutkan bahwa keberlangsungan organisasi ditopang oleh tiga prasyarat utama, yaitu tujuan bersama, manfaat nyata bagi anggota, dan rasa identitas kolektif.
Ketika ketiganya tidak terpenuhi, organisasi akan kehilangan relevansi, dan para anggotanya perlahan menarik diri. Dengan kata lain, relevansi bukanlah sifat bawaan organisasi. Relevansi organisasi harus terus diproduksi melalui nilai dan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh anggota.
Jika kerangka teoritik ini diterapkan pada Korpri, maka persoalan utamanya akan secara gamblang terlihat bukan pada struktur organisasi, melainkan pada lemahnya pemaknaan terhadap keanggotaan. Selama puluhan tahun, Korpri lebih diperlakukan sebagai kewajiban administratif daripada sebagai ruang aktualisasi profesi.
Ratusan ribu pegawai mengenalnya bukan melalui pengalaman organisasi yang bermakna, melainkan sebatas rutinitas seragam, iuran, dan upacara.
Ketika relasi anggota dengan organisasi didominasi
oleh aspek simbolik dan prosedural, hubungan psikologis pun menjadi dangkal. Di sinilah relevansi mulai memudar, di mana organisasi hadir secara formal, tetapi absen secara fungsional.
Karena itu, Korpri tidak dapat berharap relevansinya tumbuh secara otomatis. Dia harus membangunnya secara sadar. Setidaknya tiga langkah yang dapat dilakukan Korpri.
- Pertama, menawarkan tujuan yang konkret dan kredibel. Bisa dimulai dengan advokasi kesejahteraan, perlindungan karier, dan penguatan profesionalisme ASN. Tujuan yang jelas akan menggeser persepsi anggota dari sekadar “kewajiban administratif” menjadi “komunitas strategis” yang membantu mereka mencapai aspirasi profesional.
- Kedua, manfaat nyata harus benar-benar dirasakan. Iuran tanpa imbal balik yang jelas hanya akan melemahkan legitimasi organisasi. Sebaliknya, akses terhadap pengembangan kompetensi, jejaring profesional, serta dukungan karier yang konkret justru akan memperkuat motivasi anggota untuk terlibat aktif.
- Ketiga, Korpri harus mampu memproyeksikan identitasnya sebagai organisasi profesi ASN yang modern, kredibel, dan berintegritas. Identitas inilah yang menumbuhkan rasa memiliki. Tanpanya, keanggotaan akan selalu berhenti pada formalitas. Hilangnya identitas kolektif pada akhirnya menciptakan jarak psikologis antara anggota dan organisasi, yang bermuara pada apatisme serta menurunnya keterlibatan anggota-anggotanya.
Orientasi ke depan
Tantangan Korpri hari ini bukan bertahan hidup, melainkan membuktikan bahwa ia masih layak dibutuhkan. Tujuan organisasinya diperjelas, manfaat yang benar-benar dirasakan, dan identitasnya dibangun secara konsisten.
Tanpa itu, Korpri hanya akan menjadi organisasi yang hidup di atas kertas, aktif secara administratif, tetapi lumpuh secara substantif.
Sementara itu, lanskap kerja ASN telah berubah secara radikal. Digitalisasi memadatkan ritme kerja, tuntutan pelayanan publik makin keras, tekanan politik di daerah kian subtil namun nyata, dan ketidakpastian ekonomi terus membayangi.
Dalam situasi seperti ini, ASN membutuhkan organisasi yang tidak sekadar hadir dalam seremoni, tetapi berdiri untuk pasang badan pada perlindungan profesi. Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah Korpri akan tetap bertahan, sebab secara struktural Korpri pasti terus ada.
Pertanyaan yang jauh lebih menentukan adalah apakah Korpri benar-benar mampu memperjuangkan kesejahteraan ASN, menjaga marwah serta perlindungan karier dari tarik-menarik politik, dan menjadi jangkar profesionalisme di tengah tekanan birokrasi yang semakin kompleks.














0 Comments