Debat Kursi dan Debat Kusir Antara Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

by Joko Pitono ◆ Professional Writer | Jan 3, 2018 | Birokrasi Berdaya | 3 comments

Secara semantik, kursi dan kusir berasal dari huruf yang sama dengan formulasi yang berbeda. Perbedaan formulasi memberikan pemahaman yang berbeda pula. Kursi identik dengan kedudukan, sedang kusir identik dengan pekerjaan kewenangan.

Secara konotasi, perdebatan tentang kursi artinya berdebat tentang kedudukannya, berdebat tentang kusir artinya berdebat tentang pekerjaan dan kewenangannya.

Debat kursi biasanya kita dengar tatkala ada beberapa orang/pihak yang saling bertengkar memperebutkan sebuah kursi jabatan/kedudukan. Debat kusir sering kita dengar pula sebagai sebuah perdebatan yang tidak jelas tujuannya, tidak jelas kapan berhentinya, dan biasanya menggunakan argumentasi yang cenderung asal.

Debat kursi tidak jarang berujung menjadi sebuah debat kusir. Melelahkan, dan membuat bingung pihak-pihak yang menyaksikannya, baik sengaja maupun tidak.

Pada tulisan ini, penulis ingin membawa makna konotasi keduanya ke dalam suatu kasus tentang kedudukan dan tugas seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Saya analogikan kasus tersebut dengan sebuah kereta kuda yang berjalan menuju sebuah tujuan. Di kereta itu tentunya ada kursi dan kusir.

Lengkapnya begini: Ada kuda di depan sebagai pelaksana untuk tercapainya tujuan; kusir yang duduk di kursi untuk mengendalikan laju, dan arah, serta kecepatan lari kuda; serta terdapat kursi di dalam kereta berikut penumpangnya (barang/orang).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebuah jabatan yang sangat strategis, karena dia adalah penanggung jawab pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Demikian menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, yang berbunyi:

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung  jawab atas pelaksanaan  Pengadaan Barang/Jasa.

Dengan adanya tugas yang cukup berat, yaitu penanggung jawab pengadaan, PPK adalah ‘ kursi’,  yang ditakuti oleh banyak ‘kusir’. Banyak orang yang berkedudukan menjadi PPK ikut terseret pusaran hukum akibat kesalahan administratif maupun kesalahan lainnya yang sebenarnya belum tentu sumber kesalahan dilakukan oleh PPK.

Lalu timbul pertanyaan, apa sebenarnya tugas PPK secara spesifik, mengingat PPK sebagai ‘kusir’ membawa penumpang yang memiliki berbagai macam keinginan dan kepentingan. Kejelasan itu diperlukan supaya tidak semua kesalahan dibebankan kepada PPK.

Namun demikian, sungguh disayangkan Peraturan Menteri Keuangan, yang seharusnya mengatur lebih spesifik dari Peraturan Presiden, justru semakin membuat bias tentang pemahaman siapa PPK.

Perhatikan bunyi Permenkeu No. 190/PMK.05/2012, berikut ini:

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Istilah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA ini masih dirasa bias, sementara pada pasal lainnya tidak secara tegas menyebutkan batasan kewenangan PPK.

Dengan demikian, PPK sebagai ‘kusir’ akan mengendalikan kudanya sesuai dengan arahan PA/KPA sebagai ‘penumpang’ kereta kuda. Namun apa lacur, setiap kesalahan yang mengakibatkan perjalanan terganggu, entah karena kuda mendadak sakit, atau penumpang ingin berubah tujuan, kusir-lah yang selalu mendapat hukuman.

Kuda hanya mendapatkan perawatan dokter, lalu sehat kembali. Penumpangnya mungkin lecet sedikit, dibalut perban lalu pulih kembali. Namun kusir tetaplah masuk sebagai pesakitan meskipun sebenarnya justru dia yang paling sehat.

Begitupun pada beberapa pasal tentang tugas yang harus dilakukan, Permenkeu tersebut justru semakin meluaskan (tidak spesifik mengatur) pekerjaan yang diemban oleh PPK. Salah satu contoh, terlihat pada perbandingan pasal berikut.

Pada Perpres No. 54 (2010), berbunyi:

PPK menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

  • spesifikasi teknis Barang/Jasa;

Penjelasan:

Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/penerima akhir.

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  • rancangan kontrak.

Sedangkan Permenkeu 190 (2012) berbunyi:

PPK menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA.

Dari contoh perbandingan dua pasal tersebut, dapat terlihat bahwa peraturan menteri yang lahir dua tahun setelah Perpres, alih-alih memberikan ketegasan batasan kewenangan terhadap PPK, namun justru mengaburkannya.

Maka tidak mengherankan jika ‘kursi’ PPK semakin tidak diminati karena selalu berujung pada debat kusir yang tidak tentu ujungnya.

Semoga segera ada ‘asosiasi penarik kereta kuda’ yang sadar dengan hal tersebut, yang mengembalikan fungsi ‘kusir’ pada tempatnya sehingga ‘kusir’ merasa nyaman dan aman berada di ‘kursi’nya. Dengan demikian laju kereta kuda dapat semakin terarah dan cepat sampai ke tujuannya. Semoga….

 

 

1
0
Joko Pitono ◆ Professional Writer

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris Umum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.

Joko Pitono ◆ Professional Writer

Joko Pitono ◆ Professional Writer

Author

Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris Umum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.

3 Comments

  1. Avatar

    Mantaps jiwa..

    Reply
  2. Avatar

    Good idea bro sekum 😉👍
    Sudah selayaknya PMK 190 tersebut direvisi, terlebih ke depan terbit perpres baru tentang pengadaan barjas pemerintah. Pun dengan PMK tentang SBU yg masih blm mengakomodir stimulasi PPK sebagaimana perpres tersebut.

    Reply
  3. Avatar

    Jika melihat penjelasan diatas sebenarnya keduanya saling melengkapi.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post