Dari Regulasi ke Aksi Nyata

by Andriandi Daulay ♥ Active Writer | May 14, 2025 | Birokrasi Berdaya | 1 comment

Regulasi pada dasarnya lahir untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar menjadi tumpukan prosedur kaku yang membebani. Namun, realitas di lapangan sering jauh dari harapan.

Di Indonesia, meskipun kita sudah memiliki perangkat hukum seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014) dan Undang-Undang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009), semangat keadilan substantif yang seharusnya menghidupi aturan-aturan ini masih belum sepenuhnya terasa.

Keadilan yang sejati menuntut lebih dari sekadar prosedur yang tertib;
ia menghendaki dampak nyata — perlindungan hak-hak warga, pemberdayaan masyarakat, dan penjaminan agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Sayangnya, di tengah megahnya tatanan hukum, praktik korupsi, nepotisme, dan pelayanan publik yang mengecewakan masih menjadi wajah keseharian. Ini adalah pengingat bahwa tugas kita belum selesai.

Tulisan ini mencoba mengurai beberapa contoh nyata di birokrasi kita, mengajak kita semua, terutama ASN, untuk berpikir: bagaimana caranya membuat regulasi benar-benar bekerja untuk rakyat?

Ketimpangan Antara Regulasi dan Implementasi

1. Regulasi yang Berjalan di Atas Kertas

Secara prinsip, UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan Publik digagas untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berpihak pada rakyat. Namun, di banyak tempat, implementasinya berhenti di formalitas.

Misalnya, meski aturan menjanjikan pelayanan publik yang cepat dan bebas diskriminasi, kenyataan di lapangan menunjukkan betapa rumitnya mengurus KTP atau izin usaha, lengkap dengan pungutan liar yang seolah menjadi “hal biasa”.

Kasus manipulasi data di Dukcapil tahun 2023 menjadi gambaran nyata. Alih-alih membantu rakyat, ada oknum yang justru memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi. Ini membuktikan, secanggih apapun regulasi, tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, keadilan hanya akan menjadi wacana kosong.

2. Birokrasi dalam Cengkeraman Kepentingan

Masalah lain yang masih mengakar adalah birokrasi yang dikendalikan oleh segelintir kepentingan. Kasus “proyek fiktif” di Kementerian Sosial yang merugikan negara hingga miliaran rupiah adalah cerminan betapa rentannya sistem ini terhadap penyimpangan. Padahal, UU sudah dengan jelas mengatur pelarangan penyalahgunaan anggaran.

Fenomena nepotisme dalam rekrutmen ASN juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun prinsip meritokrasi telah diatur dalam UU ASN, praktik “orang dalam” masih kerap mewarnai proses seleksi. Ini semua menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup — diperlukan keberanian untuk benar-benar menegakkan prinsip keadilan.

3. Sulitnya Suara Rakyat Didengar

Salah satu pilar keadilan adalah keterbukaan jalur pengaduan bagi masyarakat. Tapi, berapa banyak aduan yang benar-benar ditindaklanjuti dengan serius?

Contoh kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan besar menunjukkan betapa beratnya perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Proses panjang, birokrasi berbelit, bahkan tekanan dari pihak-pihak berkepentingan kerap membuat rakyat kecil menyerah sebelum perjuangan benar-benar dimulai.

Hal serupa terjadi dalam pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Meski ada regulasi yang mengatur hak atas pelayanan kesehatan yang layak, banyak warga tetap harus berjuang keras untuk mendapatkan layanan dasar. Ketika keluhan diajukan, seringkali tanggapan pemerintah daerah terasa lambat dan setengah hati.

Konsistensi ASN dalam Menjalankan Amanah Negara

Bila kita jujur, sistem birokrasi hari ini sebenarnya telah jauh lebih baik dibanding masa lalu. Transparansi sudah lebih terbuka, mekanisme pengawasan makin tertata, bahkan teknologi telah banyak membantu percepatan administrasi.

Namun sistem, sebaik apapun bentuknya, tidak akan berarti jika tidak dijalankan oleh individu yang punya komitmen. Oleh karena itu, fokus reformasi birokrasi ke depan tidak hanya soal menambah regulasi baru, tetapi menanamkan nilai integritas di setiap level ASN.

Keteladanan pimpinan menjadi penting, begitu pula pemberian sanksi yang konsisten dan pembinaan yang berkelanjutan. Kita tidak bisa berharap perubahan besar hanya dari sistem; perubahan sejati harus tumbuh dari karakter setiap ASN itu sendiri.

Menuju Aksi Nyata

Kini saatnya beralih dari narasi ke bukti. Dari imbauan ke Tindakan, ASN harus kembali pada peran dasarnya sebagai pelayan publik, bukan penguasa meja birokrasi. Menjalankan tugas dengan jujur, hadir dengan penuh tanggung jawab, dan mengikuti peraturan bukan karena takut dihukum, tapi karena merasa itu bagian dari panggilan hati.

Jika kita ingin regulasi menjadi lebih dari sekadar dokumen, maka:

  • perubahan harus terjadi dari dalam — dari hati para pelaksana di lapangan
  • pengawasan perlu diperkuat, baik melalui lembaga seperti KPK maupun partisipasi aktif masyarakat lewat sistem whistleblower
  • penegakan hukum juga harus tanpa tebang pilih; aturan harus ditegakkan, siapapun pelanggarnya

Selain itu, digitalisasi layanan publik harus terus diperluas untuk memangkas ruang gelap birokrasi dan mempersempit celah korupsi. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Pada akhirnya, regulasi yang berkeadilan
bukan tentang seberapa banyak aturan kita miliki, melainkan tentang seberapa besar keberanian kita menegakkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. ASN harus berdiri di garis depan perjuangan ini — menjadi pelayan rakyat sejati, bukan pelayan kekuasaan.

Karena tanpa perubahan nyata, hukum hanya akan menjadi ilusi keadilan. Dan kita, para abdi negara, punya pilihan: menjadi bagian dari perubahan, atau membiarkan ketidakadilan terus berulang.

Mari kita jadikan regulasi bukan sekadar dokumen, tapi pedoman hidup dalam bekerja. Ketika nilai-nilai itu tertanam kuat, maka disiplin, kepatuhan, dan profesionalisme bukan lagi sekadar tuntutan dari atasan—tetapi sudah menjadi karakter dasar ASN yang sejati.

1
0
Andriandi Daulay ♥ Active Writer

Andriandi Daulay ♥ Active Writer

Author

H. Andriandi Daulay lahir di Pekanbaru pada 24 Oktober 1980. Saat ini menjabat sebagai Analis SDM Aparatur Madya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Latar belakang pendidikan di bidang Akuntansi (STIE Widya Wiwaha, Yogyakarta) dan Magister Ilmu Administrasi (Universitas Islam Riau), ia berfokus mendalami manajemen sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan transformasi ASN. Berbagai kursus dan pelatihan telah diikutinya, termasuk Sekolah Anti Korupsi ASN (SAKTI) ICW Jakarta, Pelatihan Fungsional Kepegawaian BKN, serta Seminar Nasional tentang Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kinerja. Ia juga meraih Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (2017) atas pengabdiannya sebagai ASN. Sebagai seorang profesional di bidang kepegawaian, H. Andriandi Daulay aktif menulis dan berbagi wawasan. Karya-karyanya meliputi buku "Transformasi Birokrasi Wujud Penataan Pegawai" (2021), "Cinta Tanah Air Perspektif Kepegawaian" (2022), dan "Membentuk Pribadi ASN Profesional Berkarakter" (2023). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dalam berbagai pelatihan dan seminar terkait kepegawaian. Dalam pandangannya, tata kelola SDM yang baik menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan prima bagi masyarakat. Dengan semangat berbagi ilmu, ia aktif menulis di blog dan berkontribusi dalam pengembangan karier Analis Kepegawaian.

1 Comment

  1. Avatar

    Sependapat Pak, bukan krn banyaknya regulasi, semua akan berjalan dgn baik dan taat aturan, namun bgmn setiap orang mematuhi aturan tsb. Di negara lain, aturan yg diterbitkan hanya sedikit, namun implementasi sangat baik dan pelayanan publiknya sangat bagus

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post

Dapatkan buku "Bukan Cuma Abdi" Gratis!
dengan mengikuti cara yang tertera di poster.

Rekaman acara soft launching bisa dilihat di: https://youtu.be/8Hupl3dv5g0