COVID-19 dan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Kondisi Darurat

by Iksan M Saleh ◆ Active Writer | Apr 9, 2020 | Birokrasi Melayani | 10 comments

“Salus populi suprema lex esto.
Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi”
(Cicero)

——————

Hingga 9 April 2020 sebanyak 1.484.811 orang di dunia yang tersebar di lebih dari 200 negara dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Total penderita yang meninggal sebanyak 88.538 orang dan 329.876 orang telah dinyatakan sembuh (CNN dan WHO).

Adapun di Indonesia per 8 April 2020, jumlah yang dilaporkan terinfeksi Covid-19 sebanyak 2.956 orang, di mana sebanyak 240 orang telah meninggal dan 222 orang dinyatakan telah sembuh (Kementerian Kesehatan, 9 April 2020).

World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020.

Kehadiran Pemerintah dalam Keadaan Darurat

Dalam penanganan keadaan darurat berupa bencana alam maupun bencana nonalam pemerintah berkewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat segera dapat dikendalikan dan diatasi untuk mengurangi korban jiwa.

Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa bersifat mendesak dimana pemenuhannya mensyaratkan kecepatan dan ketepatan. Dalam kondisi darurat wabah Covid-19 saat ini, pengadaan tersebut membantu pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, obat-obatan, dan peralatan mendesak lainnya.

Secara umum keseluruhan keadaan di atas merupakan suatu kondisi dimana pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya, baik dari sisi jenis dan jumlah, waktunya tidak dapat ditunda, serta harus dilakukan dengan segera.

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam PBJ untuk kebutuhan penanganan Covid-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses PBJ melalui mekanisme dalam keadaan darurat.

Menyikapi status keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan PBJ penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-2019.

PBJ untuk Penanganan Covid-19, selain berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, juga harus memperhatikan beberapa regulasi terkait, antara lain:

Pelaku Pengadaan Dalam Keadaan Darurat

Dalam penanganan darurat, tidak dibutuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Ada tiga pelaku pengadaan dalam penanganan keadaan darurat, yaitu:

Tahapan PBJ dalam Keadaan Darurat

Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam penanganan keadaan darurat adalah kegiatan PBJ dalam masa status keadaan darurat yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menanggulangi keadaan darurat.

Bencana wabah Covid-19 termasuk dalam kriteria keadaan darurat seperti diatur dalam pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Dalam peraturan tersebut, diatur tahapan PBJ dalam penanganan keadaan darurat yang meliputi: perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan yang dapat dilakukan dengan penyedia maupun swakelola, dan penyelesaian pembayaran.

Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara PBJ. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan.

Selanjutnya, PA atau KPA menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19 dan memerintahkan PPK untuk melaksanakan PBJ. Kebutuhan barang/jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat berikut ini:

Pada tahap pelaksanaan dan akhir PBJ, PPK menempuh langkah-langkah berikut:

  • Menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan penyedia dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan. Untuk pengadaan barang, jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan.
  • Untuk pengadaan barang, PPK menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia,  meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang, dan melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
  • Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, PPK menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), PPK juga harus meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga, dan menandatangani kontrak dengan penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, serta melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
  • Pada pekerjaan konstruksi, setelah ditetapkan bentuk pekerjaan penanganan keadaan darurat yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, yaitu dapat berupa pekerjaan konstruksi darurat dan konstruksi permanen.

Penggunaan konstruksi permanen diperbolehkan jika penyerahan pekerjaan diperkirakan masih dalam kurun waktu keadaan darurat atau penanganan keadaan darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi permanen untuk menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar lagi.

Pada prinsipnya, penanganan keadaan darurat mengggunakan konstruksi darurat. Hal ini disebabkan sifat pekerjaan harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat, menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar, dan/atau terhentinya kegiatan public service.

  • PBJ dapat ditempuh dengan cara swakelola yang dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a) mengoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat, b) pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, c) pelaksanaan pekerjaan, dan (d) serah terima hasil pekerjaan.

Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK dapat meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Monitoring, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh KPA/PPK terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat. Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK dan dapat dibantu oleh pihak lain yang independen dan/atau pengguna/penerima akhir terhadap pelaksanaan PBJ dalam penanganan keadaan darurat dengan pemantauan lapangan atau laporan yang diberikan oleh penyedia.

Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian kebutuhan pengadaan dengan hasil identifikasi kebutuhan dan analisis ketersediaan sumber daya dan kesesuaian antara kebutuhan pengadaan dengan hasil pekerjaan yang sedang/telah dilakukan.

Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan. Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Pengguna Anggaran.

Suplemen Semangat Untuk Para Pelaku Pengadaan

Wahai rekan-rekanku para pelaku pengadaan, inilah beberapa pesan untukmu. Tetaplah berkreasi dalam mendukung penanganan keadaan darurat, peran kita sangat vital dalam rangka penanganan Covid-19. Izinkan saya menggarisbawahi beberapa pesan berikut ini.

Pertama, baca dan pelajari regulasi terkait pengadaan barang/jasa, terutama dalam keadaan darurat. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan tersebut, dapat mengurangi kecemasan sebagai pelaku pengadaan.

Kedua, implementasikan apa yang telah dibaca. Jadikan ketentuan-ketentuan tersebut sebagai pedoman. Karena yang kita pedomani adalah administrasi negara. Ketentuan-ketentuan ini sebenarnya terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), merupakan rangkaian manajemen, prosedur-prosedur yang harus kita tempuh.

Jangan lupa bahwa pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari ilmu administrasi negara, hukumnya adalah hukum administrasi negara. Selain itu, kita juga mengacu pada administrasi pemerintahan, maka kalau ingin terhindar dari permasalahan hukum, modal utamanya adalah tertib administrasi.

Menelisik beberapa teori manajemen modern, tertib administrasi adalah biasakan untuk melakukan yang tertulis dan tuliskan yang telah kita lakukan. Ini merupakan salah satu ikhtiar tertib administrasi, sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Ketiga, bulatkan tekad, kuatkan prinsip, teguhkan hati, bahwa yang kita lakukan saat ini adalah mengelola keuangan Negara. Jangan pernah terpengaruh oleh intervensi dari siapapun dan jangan terpengaruh godaan sesaat. Niatkan ini sebagai ibadah.

Sebagai pamungkasnya, PBJ dalam penanganan keadaan bencana seperti saat ini, merupakan seni. Ia menggabungkan ilmu, strategi dan taktik untuk mencapai tujuan pengadaan melalui upaya terbaik dengan mengoptimalkan mitigasi resiko, tetap memperhatikan prinsip dan etika pengadaan, serta regulasi sebagai panglima.

Demikian uraian penulis, semoga membantu para pelaku pengadaan di tengah bencana.

Salam Pengadaan!

73
1
Iksan M Saleh ◆ Active Writer

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Narasumber pada Pertemuan dan Kegiatan tentang Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil dan Pengadaan Barang/Jasa.

Iksan M Saleh ◆ Active Writer

Iksan M Saleh ◆ Active Writer

Author

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara. Penulis Buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan. Narasumber pada Pertemuan dan Kegiatan tentang Administrasi Kependudukan & Pencatatan Sipil dan Pengadaan Barang/Jasa.

10 Comments

  1. Avatar

    trims info webnya. Semoga bermanfaat selalu.

    Reply
  2. Avatar

    Ulasan yang mantap. Menjadi tambahan wacana dan referensi tuk pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Semoga setelah wabah Covid-19 berlalu, tak ada masalah yang kita dengar terkait pelanggaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat Covid-19. Semoga.

    Reply
  3. Avatar

    Mantap pa

    Reply
  4. Avatar

    Mantap pak kabid. Semoga dapat menjadi catatan bagi segenap pelaku pengadaan b/j,, khususnya dalam kondisi darurat bencana non alam (wabah covid 19) ini. Untuk senantiasa mengedapankan prinsip “prudence” dalam pengambilan setiap keputusan dengan tetap memperhatikan efektifitas dalam pemenuhan kebutuhan b/j dalam kondisi darurat.

    Reply
  5. Avatar

    Inspiratif

    Reply
  6. Avatar

    Komentartepresentatif di saat kondisi wabah virus Corona. Trima kasih

    Reply
  7. Avatar

    Sukses boss, walau WFH kebutuhan rakyat harus tetap jalan ya

    Reply
  8. Avatar

    Tulisan yang sangat bagus, ringkas dan memberikan pesan yang sangat tegas bahwa melaksanakan PBJ dalam kondisi Musibah ini(wabah/COVID-19) agar tetap dijalankan sesuai dengan Kaidah atau SOP yang sudah ditetapkan dengan memaksimalkan mitigasi risiko yang ada. Jika setiap pengadaan itu dikomunikasikan dengan baik kepada pihak pengawas pemerintah (BPKP/INSPEKTORAT) maka prosedur tsb akan berjalan dgn baik dan skeptis sehingga meminumkan kemungkinan terjadinya temuan audit Eksternal dikemudian nanti. Negara kita yang awalnya diprediksi memiliki pertumbuhan ekonomi 2020 berkisar 5,1-5,% akan turun berkisar 4,2-4,6% dikarenakan dampak COVID-19, oleh karena itu marilah kita membantu bangsa ini untuk tetap bertahan dgn memitigasi Resiko yang semaksimal mungkin tanpa menimbulkan kerugian negara dari sisi yang lainnya. Marilah bergandeng tangan untuk Tanah Air Tercinta.
    Bekerjalah dengan tetap berpegang pada SOP,beretika, independen dan junjung tinggi nilai nilai kejujuran didalam diri

    Terima kasih penulis atas tulisannya yang sangat mencerahkan

    Reply
  9. Avatar

    Tulisan yang bagus, smg terus berkarya dan menulis.

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post