Baru saja Presiden Jokowi ingin fokus mereformasi kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam ‘pemalakan’ supir truk di jalur Sumatera, kita malah dikejutkan tindak kriminal dengan kekerasan fisik, atau disebut dengan terorisme, yang dilakukan oleh beberapa warga.
Negeri ini kembali berguncang. Setelah terjadi drama berdarah di rumah tahanan Mako Brimob yang menewaskan beberapa personil kepolisian dan narapidana teroris, beberapa hari berikutnya, secara bersamaan tiga ledakan di tiga rumah ibadah mengguncang kota Pahlawan. Berikutnya, beberapa lokasi terutama di beberapa kantor polisi kembali menjadi sasaran kekerasan para teroris. Aksi tersebut membuat bangunan berserakan, terbakar, dan memakan korban.
Menjadi menyayat hati lagi, karena pergerakan sel teroris sudah mencapai sebuah titik dimana keluarga menjadi ‘pengantin’ untuk kegiatan berdarah tersebut. Ayah, ibu bahkan anak-anak turut serta dalam aksi yang merenggut banyak nyawa secara tidak bertanggung jawab serta melukai puluhan lainnya.
Dua hal ini mungkin tidak terkait langsung, tetapi kita bisa melihat situasi paradoksial. Di satu sisi kita ingin mereform kepolisian dari tindakan kriminal beberapa aparatnya, tetapi di sisi lain kita juga menghadapi situasi di mana beberapa warga negara masih menjadi pelaku kriminal itu sendiri.
Teror dan Terorisme
Jika menilik pada definisi umum, maka teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi. Keadaan ini sering ditandai dengan kebingungan atas tindakan yang harus dilakukan selanjutnya.
Teror merupakan hasil dari tindakan terorisme, yang dinyatakan sebagai serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme selalu bertalian dengan tindakan kriminal dengan kekerasan bahkan kebrutalan.
Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan, seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Membongkar akar teror dari terminologi keumuman, apalagi dari terminologi yang diterapkan oleh negara adi daya, akan menimbulkan sensitivitas bagi pihak yang merasa didzolimi oleh negara adi daya tersebut.
Syekh Shalih bin Fauzan, seorang anggota kehormatan Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibarul Ulama), dalam tulisannya yang berjudul “Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan”, menyatakan bahwa dalam bahasa Arab, teror atau al irhab berarti menimbulkan rasa gentar.
Penjelasannya berlanjut bahwa terorisme adalah permusuhan yang dilakukan oleh individu dan kelompok atau negara sebagai tindak sewenang-wenang terhadap manusia, baik terhadap agamanya, darahnya, akalnya, hartanya, ataupun kehormatannya.
Tindakan tersebut mencakup semua cara teror, gangguan, ancaman, dan pembunuhan tanpa hak, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan onar, ancaman yang dilakukan dalam sebuah program kejahatan, baik atas nama individu atau kelompok dengan tujuan menimbulkan ketakukan di tengah masyarakat atau menakut-nakuti akan menyakiti mereka atau mengancam kehidupan mereka, kebebasan mereka atau keamanan mereka atau keadaan mereka.
Sejalan dengan penjelasan Syekh Shalih bin Fauzan di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat (fatwa MUI nomor 3 tahun 2014).
Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
Faktor Pemicu Aksi Terorisme dan Gerakan Radikal
Banyak kalangan sepakat bahwa akar penyebab dari munculnya tindakan teror adalah adanya sebuah pemahaman yang menjadi ideologi yang ditanamkan untuk tujuan tertentu.
Adapun pemicu aksi terorisme dapat datang dari berbagai macam faktor, seperti yang dinyatakan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, dalam tulisannya yang berjudul ‘Wahabisme Versus Terorisme’.
Pertama, terjadinya kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran di lingkungannya. Kedua, aksi terorisme sebagai reaksi anak-anak bangsa yang tidak puas melihat kemaksiatan mengepungnya, kemungkaran melilit roda kehidupan, ketimpangan sosial menggurita, korupsi merajalela, prostitusi terbuka lebar, maupun adanya pelanggaran agama yang makin menggeliat.
Ketiga, aksi terorisme muncul sebagai akibat kesalahan para pelaku teror dalam menimba ilmu agama dan mengambil pemahaman agama dari orang-orang yang belum diakui kapasitas ilmu keagamaannya.
Keempat, kurangnya pemahaman terhadap kaidah kemanfaatan dan kemudorotan, serta hakekat keindahan dalam beragama. Kelima, kondisi keamanan dan politik di negara yang tidak stabil banyak dimanfaatkan oleh kelompok terorisme untuk melancarkan aksinya. Negara yang kerap timbul konflik politik menjadi sarang paling subur, terlebih bila ada campur tangan pihak asing yang memanfaatkan situasi.
Meskipun demikian, tentunya terorisme tidak dapat disematkan kepada agama tertentu saja. Dalam setiap keyakinan selalu ada pendapat ekstrem yang mendasarkan pada pola sikap dan pola tindaknya, yang kadang melewati kaidah yang telah ditetapkan dalam agama itu sendiri.
Selain itu aksi terorisme justru dapat disebabkan oleh tindakan aparat kepolisian sendiri. Dalam beberapa kasus, tindakan aparat kepolisian yang begitu keras dan cenderung brutal (police brutality) dalam menangani teroris justru dapat menimbulkan aksi kekerasan lain serta memunculkan bibit baru terorisme.
Literasi Beragama Sebagai Jalan Pemurnian Beragama Yang Benar
Ayat pertama yang diturunkan dalam Kitab Suci Al Qur’an adalah perintah untuk membaca, Iqro’. Dengan demikian, iqro’ adalah membaca dalam arti yang sesungguhnya, memahami konteks Al Qur’an secara maknawi. Memahami Al Qur’an juga harus membaca tuntunan-tuntunan berdasarkan penyampaian para ahli yang dibesarkan dalam budaya beragama yang ilmiah.
Beragama sebaiknya mengedepankan rujukan-rujukan yang sahih, yang telah teruji melalui praktik tokoh-tokoh besar di masa lampau. Kejayaan hanyalah milik mereka yang selalu berpegang teguh kepada tuntunan yang benar.
Kesuksesan dunia akhirat hanya akan diraih dengan keyakinan yang hakiki. Tidak ada kejayaan dengan cara instan, apalagi cara kilat expres. Tidak pernah ada janji kebahagiaan atau juga janji surga bagi mereka yang rela mengorbankan orang lain, apalagi melenyapkan nyawa orang lain. Poin kunci inilah yang harus dipahami para birokrat.
Literasi beragama dapat diwujudkan dengan memahami teks-teks kitab suci secara utuh, bukan sekedar mengutip satu ayat lalu dipahami secara tekstual. Pemahaman semacam ini dapat memunculkan pemaknaan yang sempit. Sebaliknya, teks kitab suci haruslah didukung dengan pemahaman konteks kejadian masyarakat saat itu serta alasan mengapa sebuah ayat diturunkan.
Birokrat idealnya dapat berperan dalam mengatasi berkembangnya radikalisasi dengan memahami konteks dan teks-teks agama yang benar. Pemahaman yang benar tentang agama dapat menyebarkan nilai-nilai anti ideologi radikal ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga birokrat kita dapat lebih berkontribusi tidak hanya menjalankan tugas dan fungsinya semata, tetapi menjadi penyebar kedamaian dalam keseharian.
Mari kembali membuka kitab suci, membaca setiap ayat-ayatnya dengan khidmat, di bawah panduan alim ulama yang mencerahkan. Mari kembali membuka segenap peninggalan Nabi, tutur katanya, penetapannya serta suri tauladan tindakannya.
Mari berkaca kepada sejarah kegemilangan para pendahulu, yang mendidik diri dengan ilmu agama yang lurus serta ilmu dunia yang bermanfaat. Kembali membaca akan menjadi jalan pemurnian beragama yang benar.
Birokrat dan Peran Eradikasi (Pemberantasan) Terorisme
Sebagai manusia biasa, kalangan birokrat juga dapat terjebak aktivitas yang berkaitan dengan penyebaran ideologi radikal, yang akhirnya dapat berujung pada tindakan terorisme. Hal serupa juga terjadi di kalangan pelajar dan mahasiswa di sejumlah sekolah dan kampus yang terindikasi menjadi sel-sel penyebaran ideologi radikal.
Kejadian seperti ini pernah terjadi pada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebuah kementerian besar yang menjadi tersangka terorisme. Walaupun ia terdidik dengan pendidikan ala Barat serta pernah terlibat dalam beberapa kegiatan strategis di birokrasi, ternyata ASN tersebut dapat juga dipengaruhi ideologi radikal.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan di berbagai media pada kurun 2017, yang bersangkutan turut berupaya ‘hijrah’ untuk bergabung bersama ISIS dengan membawa keluarganya. Hal yang sama juga terjadi pada beberapa birokrat lain di kementerian lain dan badan pemerintah lainnya, yang juga terpengaruh ideologi radikal. Mereka ini akhirnya lebih memilih untuk mengambil langkah mundur dari birokrasi.
Walaupun keterlibatan para mantan birokrat sebetulnya terjadi pada masa selepas mereka mengundurkan diri, tetapi peran aktif mereka dalam aktivitas ideologi radikal atau bahkan terorisme, perlu mendapatkan perhatian yang serius.
Sebagai warga negara yang memiliki status sosial yang terhormat, seharusnya posisi para ASN ini bisa dioptimalkan dalam membantu menangkal ideologi radikal. ASN harusnya mampu untuk menjadi agen dalam rangka mengeradikasi terorisme baik di keluarga maupun masyarakatnya.
Agar para ASN ini dapat menjadi agen kebaikan tersebut, maka kesadaran nalar dan literasi di kalangan birokrat tampaknya semakin perlu diperkuat dan diperbanyak. Literasi yang dimaksud adalah literasi dalam banyak hal, baik kesadaran sebagai pelayan masyarakat, kesadaran bermasyarakat secara sosial, dan terpenting adalah literasi dalam beragama.
Dengan kesadaran beragama yang matang dan kemampuan literasi, ASN diharapkan mampu berperan untuk ikut mengawasi adanya potensi radikalisasi di lingkungan terdekatnya, baik di lingkungan kerja, masyarakat, maupun keluarganya.
Banyaknya saluran pelaporan tindakan radikalisasi dan terorisme dapat membantu ASN untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pelaporan serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Perlu dipahami juga bagi aparat penegak hukum, terutama kepolisian, yang bertugas memerangi terorisme, agar lebih mengedepankan cara-cara yang lebih lunak dan manusiawi. Reformasi kepolisian perlu terus digalakkan agar cara-cara kekerasan yang dilakukan dalam menegakkan hukum dapat semakin mengecil dan tidak lagi terdengar.
Konsultan independen bidang pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya pernah berkiprah di birokrasi sebagai PNS dan resign dari PNS setelah dipinang oleh sebuah consulting firm dari USA. Ditengah kesibukannya sebagai praktisi, narasumber, konsultan di beberapa KLDI dan aktif mendorong fleksibilitas pengadaan sektor BLU berbasis manajemen rantai pasok, serta pemberi keterangan ahli dalam perkara terkait pengadaan barang dan jasa.
Terimakasih atas tanggapan bapak bapak semua, semua komponen bahu membahu, memberikan kontribusi utk ummat dan negara.
Saya Setuju pak selaku ASN memiliki peran sbg agen kebaikan (semoga ada literasi dasarnya) terkait dengan kondisi saat ini, yang memberikan tauladan dan penyuluhan terutama kepada keluarga yang memiliki anak usia rentan yg bisa dipengaruhi di masukkan faham atau ideologi tertentu yang berdampak buruk yakni bisa bersikap radikalisme. Dan disisi lainnya hendak ASN beroeran sebagai agen pembangunan yakni memberikan sosialisasi bahwa kemajuan dan runtuhnya negeri bergantung pada pemuda-pemuda yang cinta NKRI.
Kereen
Tulisan yg kekinian banget
Mampu memberi pencerahan ke semua pihak termasuk didlmnya kepolisian aparat penegak hukum
Melengkapi informasi dr Prof Dr. DIN SYAMSUDIN pada acara ILC yg hostnya Erni Elyas… kita jadi paham bahwa terorisme tdk sekedar krn agama tertentu namun ada yg lain diluar ada skenario besar… yg harus kita hadapi bersama….
Tuisan yang mantabz bro ….
Semoga bisa mencerahkan semua pihak ….