
Pada birokrasi Indonesia, benturan kepentingan bukanlah sebuah pelanggaran melainkan hanya kesalahpahaman istilah. Para pejabat tahu kata itu ada, pernah menandatanganinya di pakta integritas, bahkan mengutipnya dalam pidato seremonial.
Masalahnya sederhana sekaligus fatal: mereka tidak pernah menganggapnya penting. Seperti rambu lalu lintas di jalan sepi, ia boleh diabaikan selama tidak ada polisi.
Dari pengabaian yang tampak sepele inilah korupsi tumbuh, bukan sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sebagai rutinitas kerja yang terasa wajar dan diwariskan dari satu generasi birokrat ke generasi berikutnya.
No sense of urgency
Banyak birokrat menjalankan kekuasaan seperti seseorang yang mengemudi tanpa benar-benar memahami fungsi rambu. Mereka tahu rambu itu ada, tetapi tidak pernah diyakinkan bahwa rambu dibuat untuk melindungi mereka dan orang lain.
Benturan kepentingan pun diperlakukan sebagai pengetahuan teoritis, bukan instrumen kerja. Ia hidup nyaman di modul pelatihan, bahan sosialisasi, dan dokumen kepatuhan, tetapi mati total ketika berhadapan dengan realitas jabatan, relasi, dan godaan fasilitas.
Sebagian besar birokrat tidak memahami benturan kepentingan bukan karena kurang cerdas, melainkan karena tidak pernah dipaksa untuk memahaminya secara konsekuen. Pelatihan etika sering direduksi menjadi formalitas administratif: cukup hadir, isi absen, jawab kuis, lalu dapat sertifikat.
Tidak ada pembahasan serius tentang dilema konkret—tentang apa yang harus dilakukan ketika atasan meminta “bantuan kecil”, ketika kerabat mengajukan proposal, atau ketika jabatan tambahan ditawarkan dengan dalih pengabdian.
Dalam ruang kosong inilah ketidaktahuan tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Padahal fungsi benturan kepentingan sangat elementer: menjaga agar kewenangan publik tidak berubah menjadi alat transaksi pribadi.
Ia dirancang sebagai mekanisme pencegahan paling awal sebelum hukum pidana bekerja. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengaturnya dengan terang.
Namun dalam praktik birokrasi kita, hukum kerap berfungsi sebagai latar belakang upacara—hadir untuk dibaca, tetapi tidak benar-benar mengikat perilaku. Yang lebih ditaati justru relasi personal, kedekatan politik, dan jaringan lama yang saling melindungi.
Ketidakpahaman yang membudaya
Ketidakpahaman ini tidak lahir secara alamiah. Ia dipelihara oleh kultur birokrasi yang feodal dan neopatrimonial. Hubungan patron–klien menentukan karier lebih efektif dibanding integritas.
Budaya ewuh-pakewuh dijaga ketat, memastikan bawahan tetap sopan, patuh, dan tidak cukup berani bertanya ketika atasan menabrak batas etika. Dalam struktur semacam ini, keberanian moral dianggap gangguan, bukan kebajikan.
Nilai-nilai integritas pun berubah menjadi slogan dinding kantor: dibaca setiap hari, diabaikan setiap keputusan. Dari titik inilah sebab utama itu bekerja. Ketika benturan kepentingan tidak dipahami sebagai pelanggaran sejak awal, ia tidak pernah memicu alarm etika.
Keputusan-keputusan kecil yang seharusnya dihentikan—satu tanda tangan, satu rekomendasi, satu jalur yang “dibantu” dan terus diulang. Tidak ada rasa bersalah, karena tidak pernah ada kesadaran bahwa yang dilakukan salah.
Lama-kelamaan, kebiasaan ini membentuk standar baru: yang etis bukan lagi yang benar, melainkan yang lazim dilakukan.
Di sinilah korupsi mulai kehilangan sifat luar biasanya. Ia tidak datang sebagai peristiwa spektakuler, melainkan sebagai kelanjutan logis dari praktik sehari-hari. Banyak kasus korupsi besar di Indonesia tidak diawali oleh niat kriminal yang matang, melainkan oleh serangkaian kompromi kecil yang dianggap wajar.
Ketika kompromi ini tidak pernah dikoreksi, ia berkembang menjadi sistem. Ilustrasinya terlalu akrab untuk diabaikan. Seorang pejabat teknis “membantu” agar barang impor tertentu tidak perlu diperiksa terlalu ketat.
Di atas kertas, ia hanya memindahkan jalur administrasi. Dalam kenyataan, ia sedang menukar kewenangan negara dengan keuntungan pribadi. Seorang pemeriksa pajak menawarkan keringanan karena sudah lama saling mengenal—tentu saja dengan imbalan yang juga dianggap lumrah.
Semua ini jarang dimulai dengan kata korupsi, melainkan dengan kalimat pembenar: semua juga melakukan hal yang sama.
Logika serupa bekerja di sektor peradilan. Ketika relasi personal bertemu kewenangan yudisial, perkara hukum berubah menjadi ruang negosiasi. Bukan karena para aktornya tidak tahu hukum, melainkan karena mereka tidak pernah benar-benar memisahkan kepentingan pribadi dari mandat publik.
Benturan kepentingan direduksi menjadi urusan moral individu, bukan pelanggaran institusional yang merusak keadilan.
Semakin vulgar
Di tingkat nasional, praktik ini tampil semakin vulgar. Rangkap jabatan dipamerkan sebagai prestasi pengabdian. Program strategis negara menjadi ajang distribusi pengaruh. Yayasan, perusahaan, dan partai politik duduk dalam satu meja atas nama sinergi.
Ketika konflik kepentingan dipertontonkan secara terbuka di puncak kekuasaan, pesan yang turun ke birokrasi bawah sangat gamblang: ini bukan kesalahan, ini pola yang dilegalkan secara diam-diam.
Akibatnya menjalar ke mana-mana. Kepercayaan publik terkikis, pelayanan publik memburuk, dan kebijakan kehilangan legitimasi moral. Publik tidak lagi terkejut mendengar kabar pejabat tertangkap, karena kasus-kasus tersebut terasa seperti episode lanjutan dari cerita yang sama.
Korupsi pun dipersepsikan sebagai risiko pekerjaan—sesuatu yang bisa terjadi jika kurang rapi, bukan karena salah secara moral. Penindakan hukum dalam situasi ini selalu datang terlambat. Ia memotong satu dua pelaku, tetapi membiarkan akarnya tetap utuh.
Tanpa pemahaman yang serius tentang benturan kepentingan, pemberantasan korupsi hanya akan sibuk memadamkan api di permukaan, sementara bara tetap menyala di dalam sistem. Setiap operasi tangkap tangan menjadi tontonan, bukan peringatan.
Yang paling berbahaya dari situasi ini adalah hilangnya rasa bersalah kolektif. Ketika pelanggaran etika dinormalisasi, sanksi sosial menghilang. Pejabat yang tersandung kasus masih bisa berdalih tidak tahu telah melanggar.
Dalih ini sering kali diterima, karena memang sistem tidak pernah benar-benar menuntut mereka untuk tahu. Di sinilah letak kegagalan terbesar birokrasi kita. Negara tidak runtuh karena kekurangan aturan, melainkan karena ketidakmauan memahami dan menegakkan aturan yang paling mendasar.
Seharusnya menjadi pagar pertama
Benturan kepentingan seharusnya menjadi pagar pertama yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketika pagar ini roboh, hukum pidana datang terlambat sebagai pemadam kebakaran. Dan di titik inilah vonis moral itu layak dijatuhkan.
Korupsi di birokrasi Indonesia bukan sekadar hasil keserakahan individu, melainkan produk logis dari ketidakpahaman yang dipelihara dengan sengaja. Ketika benturan kepentingan dibiarkan kabur, kekuasaan kehilangan rem etisnya, dan negara berubah menjadi ruang transaksi yang sah secara sosial meski ilegal secara hukum.
Selama para birokrat masih bisa berlindung di balik dalih “tidak tahu” tanpa rasa malu, setiap seruan integritas hanyalah sandiwara.
Yang rusak bukan hanya sistem, tetapi kesadaran moral kolektifnya. Di negara yang kehilangan rasa bersalah, korupsi tidak lagi membutuhkan penjahat—cukup orang-orang patuh yang memilih untuk tidak memahami.














0 Comments