Efisiensi merujuk pada sejumlah konsep yang terkait pada pengoptimalan sumber daya. Definisi efisiensi akan mencakup semua ide yang dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
Sebuah sistem yang efisien dapat memberikan lebih banyak barang dan jasa bagi masyarakat dengan sumber daya terbatas. Sesuatu dikatakan efisien apabila mendapatkan hasil yang sama dengan input yang lebih kecil, atau mendapatkan hasil lebih besar dengan input yang sama.
Namun, salah satu masalah terbesar Indonesia adalah inefisiensi. Inefisiensi kebalikan dari efisiensi. Penyebabnya adalah mahalnya ongkos birokrasi tingkat nasional maupun daerah.
Misalnya, untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kita harus meminta surat keterangan ke RT dan RW. Lalu meminta pengantar lagi dari kelurahan dan kecamatan. Terakhir, kita ke kepolisian. Setiap tahapan akan menggerus waktu dan biaya.
Rumitnya jalur birokrasi juga dirasakan ketika orang miskin ingin meminta layanan jaminan kesehatan di rumah sakit. Banyak proses yang harus dilalui seorang pasien, padahal pasien yang bersangkutan sudah sekarat dan butuh pertolongan secepatnya.
Refleksi Inefisiensi dari Edaran Menteri Keuangan
Kementerian Keuangan telah menjadi motor bagi gerakan efisiensi di instansi pemerintah. Kementerian yang memiliki visi menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad ke-21 ini tidak pernah lelah untuk memberantas inefisiensi.
Instruksi Menteri Keuangan terbaru, yaitu Nomor 346/IMK.01/2017, menjadi salah satu bukti seriusnya pembenahan dan gerakan efisiensi di Kementerian Keuangan.
Namun, instruksi ini menggelitik pikiran kritis. Pikiran kritisnya, apakah memang benar terjadi inefisiensi di Kementerian Keuangan sehingga begitu pentingnya instruksi tersebut? Jika tidak terjadi inefisiensi mengapa ada gerakan efisiensi?
Wajar bila pikiran sederhana menyimpulkan bahwa gerakan efisiensi muncul akibat telah terjadi inefisiensi. Indikatornya juga sudah tampak dari delapan langkah atau fokus yang harus menjadi perhatian di instruksi tersebut.
Masalah inefisiensi tentu tidak datang atau terjadi begitu saja. Agar gerakan memberantas inefisiensi ini benar-benar berjalan dengan efektif maka perlu diidentifikasi dari manakah inefisiensi dimulai yang tampak dalam isi instruksi tersebut.
Beberapa diantaranya adalah jam kerja yang tidak produktif, jam kerja lembur yang berlebihan, ataupun terlalu banyak frekuensi dan jumlah peserta rapat diluar jam kantor (RDK). Selain itu, frekuensi dan jumlah peserta perjalanan dinas yang masih terlalu tinggi dan pemberian kudapan ataupun makan siang yang masih terlalu mewah. Ada juga inefisiensi dalam bentuk pemberian honorarium tim kerja dan narasumber bagi PNS/ASN.
Belajar dari Pengelolaan Transportasi Online
Semua pihak hendaknya paham akan pentingnya efisiensi, khususnya birokrasi pemerintahan yang dibiayai oleh APBN. Biaya birokrasi hendaknya semakin lama semakin murah dan ramah, bukan sebaliknya semakin mahal dan tidak ramah. Sebab, rakyat sudah semakin cerdas dan kritis.
Fenomena transportasi online mungkin bisa menjadi bahan pemikiran untuk mengelola birokrasi yang murah, pasti, adil, transparan, aman dan memuaskan. Pengelola transportasi online eksis dari sebuah kepedulian akan kebutuhan transportasi yang memberikan pelayanan yang pasti, adil, transparan, aman, memuaskan dan akhirnya terasa murah. Mereka bukanlah PNS/ASN, tetapi pengabdiannya kepada pengguna transportasi terbukti memuaskan. Kita perlu menengok mereka.
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris Umum Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI). Tulisannya lebih banyak diwarnai dengan gagasan birokrasi bersih, efisien, dan berdaya.
0 Comments