Bagi Anda yang ingin kembali ke Indonesia atau sedang mengadakan perjalanan kembali ke Indonesia dari luar negeri, pemerintah telah menerapkan aturan lebih ketat atas barang pribadi yang dibeli dari luar negeri. Karenanya, banyak yang terkaget-kaget ketika barang pribadi yang dibawanya dari luar negeri, baik bekas atau baru, mesti membayar pajak di airport Indonesia. Maklum, pemerintah telah menerapkan target penerimaan pajak yang begitu tingginya belakangan ini.
Syukurnya, nilai maksimal barang pribadi yang bebas pajak kini dinaikkan dari dulunya US$250 per orang sekarang menjadi US$500 per orang. Kemudian, tidak ada batasan untuk keluarga. Misalnya, jika Anda mengadakan perjalanan atau kembali ke Indonesia dengan 4 anggota keluarga, maka batas maksimum tidak dihitung dari per keluarganya, tetapi atas barang yang dibawa per orang oleh masing-masing anggota keluarga. Sederhananya, jika masing-masing belanja US$500, maka total belanja maksimal US$2.000 masih bebas pajak. Selamat menikmati aturan baru ini.
0 Comments