Artificial Intelligence dan Pemulihan Penerimaan Pajak di Era New Normal

by Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono ◆ Active Writer | Jul 6, 2020 | Birokrasi Berdaya | 0 comments

Tiga bulan ke belakang tidak terasa bahwa tatanan kehidupan masyarakat Indonesia telah berubah sebagai dampak pandemi covid-19. Untuk mencegah penularan virus Covid-19 semakin meluas di masyarakat, pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan membatasi aktivitas keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Pada akhirnya, perubahan tatanan bermasyarakat tersebut berdampak luas bagi berbagai sektor di seluruh dunia. Semua aktivitas semaksimal mungkin dilakukan secara daring (online) untuk menghindari berkumpulnya manusia dalam jumlah besar.

Otomatis terjadi peningkatan penetrasi penggunaan internet. Menurut data Badan Pusat Statistik (2020) penggunaan internet di Indonesia melonjak lebih dari 20% selama pekerjaan, sekolah, atau aktivitas lainnya berubah menjadi online. Tak terkecuali ini juga berdampak pada kebiasaan hidup masyarakat saat ini.

Kebijakan Pemerintah dengan menggelontorkan seujumlah dana APBN maupun APBD hingga APBDes telah dikerahkan untuk mengatasi masalah penanganan virus covid-19, baik dalam segi kesehatan, sosial, pendidikan, hingga ekonomi.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah memberikan dampak yang sangat kentara pada sektor ekonomi. Perekonomian masyarakat semakin melemah akibat batasan-batasan tersebut.

Di sisi lain, pengidap virus Covid-19 ini terus bertambah setiap harinya di Indonesia. Hingga 6 Juli 2020, pemerintah menyiarkan bahwa lebih dari 63.000 orang terkonfirmasi positif, korban meninggal juga terus meningkat. Sedangkan dalam hal kekuatan ekonomi, terjadi pelemahan kemampuan untuk menyelesaikan pandemi ini akibat kurangnya penerimaan negara.

Tidak mengherankan jika pemerintah kemudian memutuskan untuk menyelamatkan negara melalui tatanan kehidupan baru atau disebut dengan ”New Normal.”

Kebijakan New Normal

Kata new normal artinya perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menambahkan penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang masih begitu masif.  

World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa pemerintah di suatu wilayah atau negara dapat melonggarkan pembatasan terkait pandemi covid-19, tetapi pengaturan akan protokol kesehatan dalam kehidupan era baru secara normal harus diatur sedemikian rupa dengan kebijakan yang jelas.

New normal untuk bidang ekonomi bertujuan untuk memulihkan aktivitas masyarakat, yakni memperbaiki pendapatan yang sementara hilang akibat pembatasan.

Pemerintah mulai membuka sektor-sektor yang dirasa perlu untuk dibangkitkan kembali seperti pariwisata, penjualan ritel, terus mendorong UMKM, dan kegiatan online lainnya, tetapi tetap pada pemantauan dan secara perlahan.

Terkait dengan penerimaan pajak daerah maupun pusat, otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, menyebutkan pelayanan berbasis elektronik saat ini sangat berguna selama masa pandemi covid-19. Oleh sebab itu, pengembangan teknologi bagi Direktorat Jenderal Pajak harus terus dilakukan dalam menyesuaikan kehidupan baru saat ini.

Antisipasi Kondisi Traffic

Fungsi Pajak di era new normal fokus dalam pembelajaran secara intens dan memiliki kontribusi untuk setiap organisasi atau perusahaan yang telah melemah akibat terdampak pandemi covid-19. Secara umum pendapatan perusahaan atau masyarakat menurun drastis akibat pandemi ini, sehingga kebijakan relaksasi pajak dikeluarkan pemerintah untuk membantu perusahaan atau masyarakat yang terdampak.

Memasuki era new normal, harapan fungsi pajak harus lebih baik, lebih efisien dengan penggunaan teknologi, dan data digital. Hal itu merupakan tuntutan untuk beradaptasi akan tatanan kehidupan baru. New Normal juga bermakna tatanan kehidupan bisnis yang baru.

Dari sisi pemerintahan, Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak perlu berbenah. Pembenahan ini terutama dalam hal pemanfaatan teknologi, meskipun pekerjaan tidak dikerjakan secara tatap muka.

Berkaitan dengan data perpajakan baik dari sisi perusahaan atau otoritas pajak, yang perlu dipahami adalah siklus data yang sudah terotomatisasi dengan teknologi, persiapan tim yang matang untuk dapat memahami aliran data, dan kemampuan penggunaan teknologi.

Pastikan risiko yang terjadi apabila terdapat kegagalan dalam memaksimalkan penggunaan teknologi. Jika tingkat penilaian risiko teknologi dapat diketahui maka keputusan untuk menangani masalah tersebut dapat dilakukan. Tidak hanya risiko yang harus dapat teratasi, peluang keberhasilan atau pengembangan juga harus dicari agar dapat terus melakukan perbaikan.

Berkaitan dengan akses data yang bisa jadi berubah akibat dari pola bisnis yang juga berubah selama masa pandemi covid-19, perlu adanya antisipasi kondisi traffic. Pemanfaatan teknologi secara maksimal dengan kemampuan sumber daya manusia yang mumpuni perlu terus dikembangkan agar data dapat diperoleh dalam waktu cepat dan akurat.

Pengembangan Artificial Intelligence (AI) saat ini perlu juga dikembangkan agar tidak terdisrupsi pada lingkungan di era new normal, di mana penggunaan internet dan teknologi secara umum terus berkembang.

Peran manusia juga dibutuhkan dalam pengembangan sistem ini, seperti pengembangan alat teknologi penelitian bagi akuntansi dan perpajakan, virtual legal research assistant, penggunaan smart tax kuisioner, dan benchmark terkait transfer pricing.

Pengembangan AI diharapkan mampu membantu dalam hal proses untuk menghasilkan pelaporan pajak secara cepat, tepat, dan efisien, sehingga hasil dapat diperoleh secara real time.

Artificial Intelligence Untuk Efektivitas Penerimaan pajak

Kecerdasan buatan atau yang kita kenal saat ini dengan istilah Artificial Intelligence (AI) menurut Rich and Knigh (1991) adalah suatu studi mengenai bagaimana  membuat komputer mampu melakukan hal-hal yang pada saat ini masih bisa dilakukan lebih baik oleh manusia.

Hadirnya AI ini telah ada sejak dulu dan terus dikembangkan. Namun, poin utamanya adalah bagaimana manusia menciptakan teknologi yang mampu berpikir seperti manusia itu sendiri.

Dukungan AI ini bisa disiapkan dan dikembangkan agar teknologi di bidang perpajakan tidak terdisrupsi, hal ini juga diharapkan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh AI untuk peningkatan kepatuhan tersebut.

Pertama, mengidentifikasi risiko kepatuhan apabila target kepatuhan tidak tercapai setiap tahunnya. Selain identifikasi, perlu sekaligus melakukan penilaian (assesment) terhadap perubahan atau kejadian yang tidak terduga yang terjadi sebelumnya pada masa pandemi covid, sehingga di masa era new normal dapat diminimalisir,

Kedua, memahami model operasional bisnis yang berubah, misalnya dengan lebih memanfaatkan penggunaan teknologi. Ketiga, memiliki integrasi yang saling berkaitan baik aktivitas bisnis, akuntansi, pengendalian, dan perpajakan, dan dapat dilakukan analisis apabila terjadi permasalahan.

Keempat, memastikan keamanan data, misalnya akses internet atau VPN. Perlu juga memastikan setiap protokol data pada sistem terenkripsi dengan baik. Kelima, pastikan selain terintegrasi, data dapat terotorisasi dengan baik serta dapat berjalan secara realtime dan otomatis antar sistem,

Keenam, pastikan setiap aturan atau kebijakan berkaitan dengan regulasi perpajakan dapat dipatuhi dan dijalankan oleh wajib pajak dengan baik. Adapun pihak konsultan dan otoritas pajak dapat memberikan pelayan yang baik jika terjadi perubahan.  

Yang terakhir, pahami isu-isu yang cepat berubah terkait perpajakan. Misalnya, selama masa pandemi covid-19 capaian target penerimaan tidak tercapai karena pemerintah melakukan restrukturisasi APBN untuk penanganan covid-19 yang membuat aktivitas sosial dan ekonomi berubah.

Respons cepat dan virtual sangat dibutuhkan saat ini. Aturan perpajakan juga beradaptasi guna pemulihan ekonomi negara, tidak terlepas dari tetap pemanfaatan teknologi yang masih menjadi prioritas saat ini.

Pengembangan Artificial Intellegence

Tidak seperti program penerapan teknologi secara tradisional, teknologi saat ini harusnya muncul lebih gesit, cepat, adaptif, dan perlu space yang besar. Pengembangan Artificial Intellligence dalam era new normal dapat berupa:

1) Pengumpulan Data Secara RealTime

Untuk pengumpulan data yang memang sebelumnya telah memanfaatkan teknologi, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana nantinya informasi masuk dari wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih cepat dan akurat.

Selain itu, perlu memastikan transfer data tersebut dapat disederhanakan. Mekanisme transfer data tersebut yang semula dari teknologi tradisional dapat mengguanakan algoritma ETL ( Extract, Tranform and Load) yang dikombinasikan dengan RPA (Robotic Process Automation).

2) Kesiapan Data

Data perpajakan yang dimiliki perusahaan dan data yang ada di otoritas pajak harus saling terintegrasi. Aplikasi atau sistem yang dikembangkan harus dengan cepat dapat meninjau, menghubungkan, dan memperkaya data terutama kejadian luar biasa bahkan mengarah ke arah penggelapan pajak atau transfer pricing.

Dikarenakan aktivitas penggunaan teknologi yang tinggi untuk era saat ini, aplikasi atau sistem yang diciptakan dengan pengembangan AI dapat dibuat untuk membantu profesional pajak, seperti konsultan perpajakan perusahaan, ahli pajak, atau pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk mengalokasikan, menghitung, dan memantau jika terjadi permasalahan baik bersifat sementara atau permanen.

3) Pastikan Intergrasi Informasi Terwujud Pasti

Pastikan pada saat perhitungan pajak, rekonsiliasi pajak, analisis pajak, dan laporan pajak dapat terintegrasi dengan baik. RPA dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam aplikasi atau platform perpajakan baik dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak.

Sistem yang kelak dikembangkan pada suatu organisasi diharapkan sudah mengurangi ketergantungan pada intervensi data manual dan mengoptimalkan serta percaya atas kerja sistem terbaru yang lebih mutakhir sehingga harapannya adalah lebih efektif hasil yang didapat. Ini juga dapat mengurangi perselisihan perpajakan (sengketa pajak) yang masih banyak terjadi.

4) Optimalkan Sistem yang Telah Dikembangkan

Kombinasi antara ETL dan RPA yang telah dikembangkan dalam Artificial Intelligence nantinya menjadi alat yang ampuh. Tidak hanya untuk manajemen pajak bagi perusahaan, alat analisis pajak, perolehan data perhitungan pajak secara akurat, tetapi juga bagi penyediaan data pajak yang baik.

Hal ini dapat membantu baik perusahaan maupun otoritas pajak membuat keputusan dan memproyeksikan target penerimaan pajak dengan tepat dalam kondisi apapun – termasuk ketidakpastian seperti selama pandemi covid-19. Dengan demikian persiapan dan respons cepat dapat diambil.

Bagi perusahaan, optimalisasi sistem juga bisa membantu untuk menentukan langkah apa yang harus dilakukan dalam aktivitas bisnisnya, dan mampu membuat perencanaan pajak yang lebih baik – walau dalam kondisi terburuk, tanpa bergantung pada relaksasi pajak dari pemerintah.

3
1
Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono ◆ Active Writer

Dosen Jurusan Akuntansi
Universitas Jember

Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono ◆ Active Writer

Resha Dwi Ayu Pangesti Mulyono ◆ Active Writer

Author

Dosen Jurusan Akuntansi Universitas Jember

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post