Adaptasi Kompetensi dan Profesionalisme KPK Sebagai Antisipasi Keniscayaan Perubahan Lingkungan

by | Nov 13, 2017 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Prolog

“Saat ini KPK banyak mengalami pukulan balik dari kekuatan besar, pukulan itu berasal dari berbagai arah dan bertubi-tubi. KPK sedang berada di ujung sakaratul maut”, demikian ujar Bambang Widjojanto baru-baru ini.

Penulis pun berpendapat sama. Selain pukulan dan serangan balik dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, KPK juga mengalami kemerosotan kredibilitas akibat pengaruh lingkungan sekitar, termasuk di lingkungan pemerintahan sendiri.

Kemenangan sementara SN dalam praperadilan perkara e-KTP menyisakan dampak berkepanjangan terkait rasa keadilan di Indonesia. Sebab, ini bukan semata kemenangan yang menjadi tanda tanya, tetapi juga tentang kompetensi dan profesionalisme KPK saat berhadapan dengan penanganan korupsi berskala besar.

Belum tuntas hal ini disorot, hadir lagi ide pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pindana Korupsi (Densus Tipikor) Kepolisian RI (Polri), yang diwacanakan melaksanakan peran pemberantasan korupsi di ranah yang tidak bisa disentuh KPK. Adakah hal ini logis? Bukankah sistem hukum dan peradilan di Indonesia telah menyediakan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang mampu menutupi setiap celah dari tindak pidana korupsi di Indonesia?

Kegaduhan berlanjut ketika Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berwacana menggandeng KPK untuk mengaudit dana desa. Padahal, audit merupakan tugas auditor. Entah apa tendensi dari Kementerian tersebut mengemukakan ide non-fungsional yang hanya menghadirkan ketidaksesuaian fungsi dan peran lembaga KPK.

Kondisi KPK sekarang dapat digambarkan sebagai organisasi yang berada dalam turbulensi. Eksistensinya menghadapi situasi dan kondisi yang terus merongrong. Indikasinya terlihat dari banyaknya hambatan yang dialami dalam proses pemberantasan korupsi skala besar sehingga terkesan menggugat kompetensi dan profesionalisme KPK.

Selanjutnya, terdapat fenomena dimana KPK tidak lagi utuh dan eksis sebagai lembaga “super power.” Pendekatan konflik pun telah dibangun dengan wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut. Pendekatan ini digunakan untuk mengesankan bahwa KPK kurang mampu memuaskan masyarakat. Ada upaya sistematis membangun citra bahwa terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang akan menciptakan kesan adanya penurunan profesionalisme KPK. Hal ini akan berimplikasi pada upaya menekan keberdayaan KPK.

Terakhir, muncul Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) ‘milik’ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dijelaskan dengan lebih santun dan legitimate-regulative.  Namun, ia tetaplah menyimpan potensi mereduksi peran KPK.

Memang, terdapat perdebatan partial diametrical dalam memahami realitas konflik di lingkungan eksternal KPK. Ia adalah sebuah ketidaksamaan sekaligus ketidakutuhan pandangan yang menganggap bahwa KPK bukanlah yang terbaik. Pandangan ini melihat bahwa masih ada organisasi pengawasan dan penegak hukum yang dapat menjalankan tugas KPK. Organisasi-organisasi tersebut merasa memiliki sumber daya yang cukup sehingga bisa menganggap dirinya justru lebih baik dari KPK. Hal demikian merupakan sebuah keniscayaan perubahan lingkungan yang telah hadir menyertai perjalanan KPK.

Tinjauan Kelembagaan KPK

Secara kelembagaan, KPK pada dasarnya memiliki fungsi dan peran yang sama dengan institusi penegak hukum lainnya, namun memiliki struktur yang berbeda yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat kewenangannya. Hal itu dapat dijelaskan melalui konsep kelembagaan yang dikemukakan DiMaggio dan Powell (1983) yang dikenal dengan isomorphism. Konsep yang mengatakan bahwa kelembagaan dapat ditemui dalam berbagai mekanisme, yaitu melalui paksaan, normatif, ataupun tiruan.

Mekanisme paksaan (coercive) berkaitan dengan organisasi yang menyelenggarakan praktik tertentu  karena tekanan dari eksternal organisasi yang sifatnya memaksa. Dalam hal ini adalah hadirnya undang-undang maupun kebijakan terkait dengan KPK yang memberikan mandat khusus dan kewenangan lengkap sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Di lain sisi, mekanisme paksaan juga telah menciptakan berbagai regulasi yang ‘memaksa’ organisasi selain KPK untuk menjadi lebih powerful. Kepolisian merasa dipaksa oleh KUHAP untuk memiliki kewenangan sebagai penyidik korupsi, sementara Kejaksaan dengan UU Kejaksaan pun demikian.

Mekanisme normatif utamanya  datang  dari  grup profesional, sebagai tekanan untuk perubahan organisasi. Mekanisme ini mengutamakan kesadaran profesi, diantaranya melalui program pelatihan profesional dan pemenuhan kode etik profesi. Mekanisme ini merangsang lembaga untuk menerapkan praktik sesuai norma profesi.

Terkait hal itu, berbagai tuntutan muncul agar KPK mengubah beberapa prosedur penindakan yang dinilai telah menyimpang dari norma profesi penegakan hukum. Munculnya Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang KPK baru-baru ini juga terkait dengan tuntutan tersebut.

Adapun mekanisme tiruan (mimetic) timbul ketika organisasi meniru (imitate) organisasi lain yang disadari memiliki legitimasi atau keberhasilan yang lebih. Mekanisme ini biasanya timbul di bawah kondisi ketidakpastian. Mekanisme ini juga merefleksikan keinginan organisasi untuk menjadi acuan  pada suatu lingkungan dalam mengadopsi adanya kepantasan praktik organisasi.

Dalam hal ini, kelembagaan KPK dinilai berhasil dan menjadi acuan bagi institusi sejenis lainnya untuk mengembangkan praktik tertentu agar dapat menyamai keberhasilan KPK. Keberhasilan tersebut membangkitkan keinginan penegak hukum terutama Polri untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi.

Wacana adanya pembentukan Densus Tipikor adalah salah satu buktinya. Adapun organisasi publik lain, seperti Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli, dibentuk dengan maksud megikuti cara kerja KPK dan berharap dapat menyamai keberhasilan KPK. Begitu juga dengan Stranas PPK yang dibentuk oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, kehadirannya karena terinspirasi dengan cara kerja KPK.

Perkembangan di lingkungan organisasi KPK secara moral memiliki isomorphic dengan kehadiran entitas lain. Tidak hanya dari sejarah bahwa KPK telah hadir di antara sistem penegakan hukum yang sudah ada, namun juga di saat sekarang sejumlah entitas telah eksis mengambil fungsi dan peran  KPK. Mereka juga terus bergerak dengan fungsi dan perannya terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Adaptasi Terhadap Keniscayaan

Banyak yang berharap KPK dapat bertahan dalam jangka panjang. Harapan itu sekaligus mengandung kekhawatiran bahwa korupsi masih akan terus berlanjut entah sampai kapan. Jika KPK ingin bertahan dalam jangka panjang, hendaknya memperhatikan beberapa kriteria pada setiap dimensi waktunya. Model dimensi waktu untuk efektivitas (Ivancevich and Matteson, 2002) dapat digunakan untuk memahami keniscayaan yang perlu diadaptasi dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Berikut adalah hubungan kriteria-kualitas dalam dimensi waktu yang mengelilingi KPK: (i) dimensi jangka pendek terkait capaian kualitas KPK yaitu produktivitas, efisiensi, dan tingkat kepuasan masyarakat; (ii) dimensi jangka menengah terkait dengan kualitas adaptasi organisasi dan pengembangan organisasi, dan (iii) dimensi jangka panjang terkait dengan upaya kualitas untuk bertahan (survive).

Dalam jangka pendek, banyak hal yang dapat dilakukan oleh KPK untuk menjaga keberdayaan dan profesionalismenya. Di antaranya adalah melakukan integrasi vertikal di beberapa konteks. Dalam konteks proses penanganan dan keputusan, diperlukan integrasi vertikal dengan jajaran satuan tugas di daerah di tempat peristiwa korupsi terjadi. Sedangkan dalam konteks penggunaan input, informasi dapat diperoleh dari hasil audit BPK ataupun APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di daerah.

Di samping itu KPK sepertinya perlu mengadopsi gaya coercive-authoritarian pada kondisi spesifik, yaitu sebuah pendekatan ‘pemaksaan’ memanfaatkan kewenangan yang dimiliki. Sebagai contoh dalam penanganan perkara terkait RS Sumber Waras. Dalam situasi yang melingkupi perkara tersebut, KPK memerlukan keberanian untuk melakukan upaya paksa melalui kewenangannya dalam memperoleh bukti dan memutuskan penanganannya. Hal itu diperlukan supaya KPK tidak kehilangan ‘gaya’ yang dapat mereduksi keberdayaannya, sekaligus mampu memuaskan masyarakat yang berharap banyak akan kesungguhan KPK.

Dalam jangka menengah, KPK akan lebih baik jika menggunakan manajemen partisipatif sebagai teknik pengendalian terhadap pelaksana/subjek pembangunan (organisasi pemerintahan maupun swasta).  Dengan manajemen partisipatif tersebut, diharapkan akan hadir intensitas keterlibatan lingkungan dari para pemangku kepentingan yang memiliki kesesuaian nilai hidup dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Lingkungan yang terlibat bisa dari berbagai pihak, baik lapisan masyarakat, swasta, maupun pemerintah, sebagai pihak yang secara universal memiliki pandangan sama terkait nilai moral dan etika.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ini menjadi kata kunci dalam pemberantasan korupsi. Selanjutnya, KPK memerlukan kata kunci baru dalam melakukan pencegahan korupsi. Untuk optimalisasi peran pencegahan, KPK diharapkan mampu mengidentifikasi area geografis dengan lingkungan sosial terkat. Kata kunci baru tersebut bisa jadi adalah jaringan sosial.

Jaringan sosial ini menjadi sebuah kebutuhan, mengingat korupsi berasal dari ketidakseimbangan moral dan etika individu di tengah lingkungan kelompok sosialnya. Salah satu ciri dari hadirnya model jaringan sosial adalah adanya kekuatan yang secara tradisi hadir berlandaskan pada kepercayaan (trust) pada nilai moral dan etika.

Model jaringan sosial ini secara otomatis akan mampu menyediakan dukungan data dan informasi di setiap area di Indonesia. Model jaringan sosial akan menghadirkan modal sosial yang kuat untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Adapun untuk menjaga kepercayaaan jangka panjang, terdapat sebuah agenda penting bagi KPK untuk segera membayar hutang keadilan kepada masyarakat. Berbagai perkara di pengadilan tipikor seharusnya mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan perkara besar lainnya. Aspek independensi dan keberanian menjadi tulang punggung dalam memenuhi harapan tersebut. Di masa selanjutnya, KPK diharapkan lebih tegas dalam mendefinisikan setiap korupsi yang ditangani dan membawanya hingga menuju ke proses pengadilan tipikor tanpa pandang bulu.

Epilog

Masyarakat masih berharap banyak KPK tetap hadir, bukan hanya untuk pemberantasan (hallmark of eradication), akan tetapi juga untuk pencegahan (hallmark of prevention) terhadap korupsi di Indonesia.

Fungsi dan peran KPK yang profesional dan berdaya tampaknya harus diperkuat. Terdapat cara pandang yang perlu disadari oleh organisasi KPK terkait berbagai keniscayaan yang mengelilingi KPK. Perlunya sebuah cara pandang yang dapat melihat kekuatan adaptasi dan pengembangan sebagai kunci untuk memahami proses ketahanan dan pemberdayaan KPK.

Upaya mereduksi kekuatan KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari interaksi antar elit penguasa dalam kehidupan politik, sehingga profesionalisme  KPK harus hadir secara total.

Profesionalisme KPK diperlukan hadir melalui berbagai kompetensi dan kepercayaan diri. Untuk membangun dan memelihara hal tersebut, akan lebih baik jika jajaran KPK melihat sisi pengembangan sebagai sebuah fase adaptasi organisasi. Fase adaptasi sebagai sebuah keniscayaan bagi KPK untuk terus berbenah. Begitu juga sebaliknya,  peran dari fungsi dasar KPK yang semakin dibatasi oleh lingkungan menjadi sebuah keniscaaan yang perlu diadaptasi.

Save this Nation

 

 

0
0
Syaiful Hifni ▲ Active Writer

Syaiful Hifni ▲ Active Writer

Author

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post