
Selasa, 25 September 2026, pemerintah mengumumkan penempatan resmi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui sistem Simkopdes.
Sehari kemudian, 26 September 2026, muncul petisi di Change.org yang menuntut dilakukannya evaluasi sistem penempatan dan kompensasi. Hanya dalam hitungan hari sudah diteken lebih dari 3.630 orang, yang besar kemungkinan justru para manajer yang baru saja menerima Surat Keputusan penempatan mereka.
Jeda satu hari antara pengumuman dan gelombang protes ini bukan kebetulan. Ia adalah simtom dari sesuatu yang lebih dalam. Sebuah program strategis nasional yang berjalan tanpa arsitektur perencanaan yang utuh sejak awal.
Melengkapi ironi ini, payung hukum operasional program ini yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026, hanya dua hari sebelum penempatan diumumkan.
Padahal, proses rekrutmen 35.476 calon manajer sudah dibuka sejak 15 April 2026. Artinya, personel sudah direkrut, dilatih, dan siap ditugaskan jauh sebelum negara sendiri menyelesaikan aturan main yang seharusnya menjadi dasar seluruh proses ini berjalan.
Tulisan ini mencoba membedah polemik tersebut dari dua sisi. Kronologi faktual yang menunjukkan betapa regulasi tertinggal dari eksekusi, dan bacaan teoretis mengapa pola semacam ini secara struktural rentan gagal.
Ketika Regulasi Menyusul Rekrutmen
Rekrutmen 35.476 calon manajer KDMP/KNMP resmi dibuka 15 April 2026, dan dalam sepuluh hari saja pendaftaran diserbu hampir 490 ribu pelamar.
Pelatihan 45 hari di mana 30 harinya berupa Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan (Latsarmil) dan 15 hari substansi koperasi berlangsung Juni hingga akhir Juli 2026 di sejumlah komando latihan TNI, dengan biaya diperkirakan Rp45 juta per peserta.
Dari nilai tersebut, Rp30 juta untuk komponen militer, dan Rp15 juta untuk substansi koperasi. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menghitung bahwa jika komponen militer dihapus, negara berpotensi menghemat hingga triliunan rupiah dari total anggaran pelatihan.
Di tengah pelatihan ini pula, sejumlah peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil, memicu desakan DPR dan peneliti agar pelatihan dievaluasi total.
Sempat pula muncul klausul denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas dua tahun selesai. klausul ini memicu gelombang mundur massal di tahap seleksi awal, sampai akhirnya dicabut resmi oleh Panitia Seleksi Nasional pada 18 Juni 2026.
Hingga awal September 2026, Kementerian Koperasi masih menyatakan puluhan ribu manajer belum bisa ditempatkan karena menunggu terbitnya Perpres yang mengatur operasionalisasi KDMP.
Perpres itu, seperti disebutkan di atas, baru terbit 23 September 2026, bersamaan dengan SK pengangkatan manajer di hari yang sama. Ada jeda hampir lima bulan antara dimulainya rekrutmen dan lahirnya kerangka hukum yang mestinya menjadi fondasi seluruh proses ini.
Dari dokumen yang beredar luas di berbagai sosial media, para peserta, sejak awal, telah menandatangani pernyataan kesediaan ditempatkan “di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Poin 11) dan bersedia mengikuti pelatihan kemiliteran (Poin 12).
Tanpa tahu skema gaji, mekanisme penempatan, atau kompensasi lokasi yang baru diatur belakangan. Ini persis seperti masuk gelanggang tanpa tahu medan pertempuran, atau membeli kucing dalam karung. Komitmen diminta di muka, sementara aturan mainnya menyusul di belakang.
Bukti paling konkret dari ketidaksinkronan ini muncul begitu penempatan riil dijalankan. Di lapangan, dari banyak keluhan yang disampaikan di media sosial terjadi pola yang berulang.
Penempatan lintas provinsi bahkan lintas pulau, waktu persiapan hanya sekitar tiga hari sebelum mulai bertugas, dan tidak adanya pertimbangan khusus untuk beban transortasi peprindahan dan tambahan biaya hidup di lokasi jauh.
Salah satu contoh nyata yang Penulis temui dari salah seorang kenalan yang lulus manajer KNMP dan menyatakan pasti mengundurkan diri. Alasannya karena ditempatkan di sebuah pulau kecil di Kepulauan Riau, jauh dari domisili dan keluarga, dengan gaji setara UMK yang tak menutup biaya sewa tempat tinggal baru maupun ongkos pulang kampung.
Ironisnya lagi, ketika dilakukan pengecekan lebih jauh, lokasi KNMP di mana dia akan ditempatkan nantinya ternyata termasuk KNMP yang dibangun di pertengahan 2026 dan belum selesai pembangunannya saat ini.
Masih menurut keterangannya, dalam pembicaraan di grup-grup WA alumni pelatihan, banyak dari rekan-rekannya yang akan mengambil langkah serupa.
Hal ini menggambarkan dari apa yang dapat dipotret di berbagai kanal media sosial dalam berbagai komentar publik di kanal resmi program ini, lengkap dengan usulan solusi dari warganet sendiri. Sistem penempatan berbasis radius domisili, dengan tunjangan tambahan bagi yang ditempatkan jauh.
Akar Masalah dan Jalan Keluar
Dalam kerangka birokrasi Weberian, aturan main berupa kriteria penempatan, skema kompensasi, pembagian tugas dan lainnya semestinya established sebelum proses rekrutmen berjalan, bukan menyusul setelah personel direkrut dan dilatih.
Konsep otoritas rasional-legal Max Weber menegaskan bahwa legitimasi birokrasi modern justru bertumpu pada kepastian aturan yang berlaku merata sejak awal. Ketika Perpres baru terbit setelah pelatihan tuntas dan penempatan siap diumumkan, birokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya itu.
Dari sudut manajemen sumber daya manusia, prinsip person-environment fit menekankan bahwa penempatan optimal mempertimbangkan bukan hanya kompetensi, tapi juga kesiapan relokasi yang mencakup waktu transisi, biaya hidup, serta dukungan keluarga.
Doktrin “siap ditempatkan di mana saja” yang diadopsi program ini justru meniru logika deployability militer, sebagaimana dibahas dalam teori hubungan sipil-militer Samuel Huntington tentang kontrol objektif dan profesionalisme militer.
Persoalannya, prajurit dan manajer koperasi punya kebutuhan integrasi sosial-ekonomi yang sama sekali berbeda. Satu dilatih untuk siap dimobilisasi demi pertahanan negara, yang lain butuh mengakar di komunitas lokal untuk sukses menjalankan tugas ekonominya.
Soal ini sudah banyak dikiritik oleh banyak pihak. Pelatihan semestinya menitikberatkan manajemen, akuntansi, dan tata kelola usaha. Bukan kegiatan fisik dan kemiliteran yang tak relevan dengan tugas manajerial.
Jika gelombang pengunduran diri fase kedua ini benar terjadi dalam skala signifikan, kerugian negara perlu dihitung bukan hanya dari biaya pelatihan yang sudah dikeluarkan, tapi juga dari biaya rekrutmen ulang, opportunity cost akibat koperasi yang gagal beroperasi tepat waktu, dan biaya reputasi kebijakan yang harus ditanggung pemerintah.
Tanpa klausul kompensasi mundur yang proporsional -mengingat klausul denda Rp100 juta yang sempat berlaku sudah dicabut karena dinilai tidak adil- negara kembali menanggung risiko penuh atas setiap keputusan individual untuk keluar dari program.
Salah satu point yang penting digarisbawahi dari petisi yang ada, para manajer yang menandatangani petisi tidak menyatakan menolak tugas. Mereka menegaskan tetap siap bekerja, siap ditempatkan, siap diawasi. Namun, berharap sistem penempatan dan kompensasi turut mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Ini justru sikap yang matang. Bukan penolakan terhadap negara, melainkan permintaan agar negara memperlakukan mereka sebagai mitra kebijakan, bukan sekadar komponen yang bisa dipindah-pindahkan tanpa konsekuensi.
Solusi konkretnya pun sebetulnya sudah tersedia dan datang dari akar rumput sendiri. Sistem penempatan berbasis radius bertahap, tunjangan proporsional untuk lokasi jauh, dan waktu transisi yang realistis sebelum mulai bertugas.
Penutup
Rangkaian fakta ini rekrutmen yang mendahului regulasi, penempatan manajer di lokasi yang pembangunan fisiknya belum genap tuntas, klausul kompensasi yang berubah-ubah di tengah jalan, secara struktural menunjukkan pola yang sama. Personel dikerahkan lebih dulu, baru kerangka hukum dan kesiapan infrastrukturnya menyusul.
Urutan yang semestinya berjalan terbalik. Tuntaskan payung hukum, infrastruktur siap, baru personel direkrut dan ditempatkan. Program KDMP/KNMP punya niat baik yang tak perlu diragukan. Memperkuat ekonomi desa, membuka lapangan kerja, mendekatkan distribusi barang bersubsidi.
Tapi, niat baik saja tidak cukup jika dieksekusi tanpa urutan perencanaan yang matang. Tinggal soal kemauan pemerintah mendengarkan dan mengadopsi berbagai alternatif solusi yang ada.
Sebelum gelombang pengunduran diri fase kedua benar-benar terjadi, dan pepatah lama kembali terbukti. Benjamin Franklin pernah berkata, “If you fail to plan, you are planning to fail”. Gagal merencanakan adalah merencanakan kegagalan.














0 Comments