
Berpegang pada Prinsip
Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara yang baik, terdapat prinsip-prinsip mendasar yang wajib menjadi pijakan setiap kebijakan yang berimplikasi pada pengeluaran keuangan negara.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Namun, dalam implementasinya, cara pandang antara pengelola keuangan dan penanggung jawab kegiatan tidak selalu seiring sejalan. Penanggung jawab kegiatan umumnya berfokus pada keberhasilan pelaksanaan program dan pencapaian target.
Sementara itu, pengelola keuangan berkewajiban memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan tidak hanya mendukung kegiatan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari aspek regulasi, tata kelola yang baik, dan nilai manfaat bagi organisasi.
Perbedaan pandangan ini kerap memunculkan argumentasi pragmatis: sepanjang penggunaan uang negara diperuntukkan bagi “keperluan kantor dan tidak masuk kantong pribadi”, maka pengeluaran dianggap sah-sah saja.
Namun, ukuran keabsahan pengeluaran negara tidak sekadar dinilai dari ketiadaan motif pribadi atau keterkaitannya dengan kebutuhan dinas. Pengeluaran negara harus memiliki dasar hukum yang sah, diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi, memberikan manfaat yang sepadan, dilakukan secara hemat dan wajar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Membedakan Kebutuhan Inti, Pendukung, dan Pemborosan
Dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintah selalu dihadapkan pada satu hukum ekonomi yang mutlak: sumber daya terbatas, sementara kebutuhan tidak terbatas.
Oleh karena itu, seni utama dalam kebijakan fiskal bukanlah tentang seberapa banyak uang yang bisa dihabiskan, melainkan seberapa presisi pemerintah dalam mengalokasikan dana tersebut.
Untuk memastikan pengelolaan keuangan negara memberikan dampak optimal bagi masyarakat, setiap pos pengeluaran dapat disaring melalui tiga kategori penting, yaitu kebutuhan inti, kebutuhan yang dapat dibenarkan, dan pengeluaran tambahan yang tidak efisien atau pemborosan.
- Kebutuhan inti mencakup alokasi pengeluaran negara untuk keperluan yang bersifat mendesak dan wajib dipenuhi untuk mencapai tujuan organisasi, berdampak bagi masyarakat luas, serta sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Kebutuhan inti berfokus pada cara yang paling tepat, wajar, dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.
- Kebutuhan yang dapat dibenarkan mencakup alokasi pengeluaran negara untuk kepentingan yang tidak mendesak, tetapi bersifat esensial untuk meningkatkan kualitas output. Pengeluaran ini harus melalui analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) sehingga manfaat yang dihasilkan sepadan atau lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.
- Pengeluaran tambahan yang tidak efisien mencakup alokasi yang manfaatnya sangat terbatas atau bahkan tidak memberikan nilai tambah yang memadai bagi masyarakat maupun pencapaian tujuan organisasi. Contohnya dapat berupa pembangunan fasilitas publik yang tidak dapat dimanfaatkan, pengadaan aset yang tidak mendukung layanan utama, atau kegiatan seremonial berbiaya besar dengan manfaat yang terbatas.
Ketika Legalitas Berhadapan dengan Efisiensi
Dalam pengelolaan keuangan negara, asas legalitas (rechtmatigheid) mengharuskan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang sah.
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang sah, sedangkan setiap tindakan yang menimbulkan konsekuensi keuangan bagi negara harus dilakukan sesuai batas kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keabsahan hukum merupakan prasyarat utama, sedangkan efisiensi harus dicapai tetap dalam koridor kewenangan dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengelola keuangan negara wajib memilih alternatif yang sah secara hukum meskipun dalam praktiknya terdapat prosedur yang lebih birokratis atau kurang fleksibel.
Pertanyaan menarik muncul ketika asas legalitas berhadapan dengan kekosongan norma. Dalam kondisi seperti ini, legalitas tidak serta-merta mengharuskan pejabat atau pengelola keuangan negara menghentikan tindakan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenal konsep diskresi, yaitu kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan guna menyelesaikan persoalan konkret ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, mengatur secara tidak lengkap, atau mengandung ketidakjelasan.
Dalam kondisi tertentu, diskresi dapat menjadi ruang pengambilan keputusan ketika regulasi tidak lengkap atau tidak jelas, sepanjang memenuhi tujuan, syarat, dan batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Namun, ruang tersebut tetap dibatasi oleh hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kecenderungan untuk mengesampingkan praktik terbaik dalam pengambilan keputusan pada akhirnya tercermin dalam cara organisasi mendefinisikan dan mengukur keberhasilan pelaksanaan anggaran.
Akibatnya, keberhasilan pelaksanaan anggaran sering kali dinilai berdasarkan besarnya anggaran yang berhasil direalisasikan, bukan berdasarkan sejauh mana sumber daya tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan keluaran (output) dan manfaat (outcome) yang diharapkan.
Penyerapan Anggaran Mengungguli Efisiensi
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) belanja kementerian/lembaga sebagai instrumen Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 41 Tahun 2026.
EKA dilakukan terhadap perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran. EKA Perencanaan dilakukan dengan mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Sementara itu, EKA Pelaksanaan mengukur aspek kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil.
Dua indikator yang kerap berada dalam ketegangan adalah penyerapan anggaran dan efisiensi.
Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator EKA Pelaksanaan pada aspek kualitas pelaksanaan. Penyerapan anggaran mengukur tingkat realisasi belanja terhadap target yang ditetapkan dalam periode waktu tertentu. Target penyerapan dibagi ke dalam setiap triwulan berdasarkan jenis belanja.
Penyerapan yang baik tetap penting karena menunjukkan kemampuan organisasi menerjemahkan rencana menjadi tindakan nyata. Penyerapan yang rendah dapat mencerminkan lemahnya perencanaan, keterlambatan pelaksanaan, atau rendahnya kapasitas eksekusi.
Namun, fokus berlebihan pada penyerapan juga dapat mendorong perilaku “menghabiskan anggaran” demi memenuhi target realisasi nominal tanpa diimbangi pertimbangan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah (added value) yang dihasilkan.
Di sisi lain, efisiensi merupakan salah satu indikator dalam EKA Perencanaan. Efisiensi berkaitan dengan hubungan antara sumber daya yang digunakan dan output yang diperoleh dalam hal kuantitas, kualitas, dan waktu.
Semakin sedikit sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output dengan kualitas yang sama, atau semakin besar output yang dihasilkan dengan sumber daya yang sama, maka semakin efisien pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan negara, efisiensi memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar “penghematan”.
Efisiensi bukan berarti memotong biaya seminimal mungkin hingga mengorbankan kualitas hasil, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan kombinasi nilai terbaik antara biaya, kualitas, waktu, dan hasil (value for money).
Penutup
Pada akhirnya, para pemangku kebijakan harus mampu menemukan titik keseimbangan yang tepat antara kemampuan penyerapan anggaran dan kedisiplinan efisiensi.
Ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Berapa anggaran yang telah dibelanjakan?”, tetapi bergeser pada tiga pertanyaan yang lebih substansial:
- Mengapa kegiatan tersebut perlu dilaksanakan?
- Apa manfaat nyata yang dihasilkan dari anggaran tersebut?
- Apakah hasil tersebut dicapai dengan cara yang paling efektif, efisien, ekonomis, dan patut?
Pada titik inilah orientasi pengelolaan keuangan negara bertransformasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menuju penciptaan nilai manfaat (value for money) bagi organisasi dan masyarakat.














0 Comments