
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) membawa paradigma baru dari birokrasi administratif menjadi birokrasi talenta berbasis kinerja. Namun dalam implementasinya UU ASN 2023 belum didukung peraturan pelaksanaan untuk merumuskan kebijakan ASN yang konkret.
Hasil analisis UU ASN terdapat aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) implementasi UU ASN yang belum ditetapkan. PP diperlukan untuk mengatur hal-hal krusial antara lain:
a) penataan dan penyelesaian tenaga honorer;
b) manajemen ASN dan pelaksanaan sistem merit;
c) penghargaan, pengakuan dan kesejahteraan ASN;
d) disiplin, pemberhentian dan perlindungan hukum ASN; e) digitalisasi manajemen ASN.
Tulisan ini akan berfokus pada tiga permasalahan mendasar yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tiga permasalahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Penataan dan Penyelesaian Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK
UU ASN 2023 mengamanahkan penataan dan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Desember 2024 dengan prinsip tidak ada PHK massal dan tidak menurunkan pendapatan tenaga honorer.
Namun dalam realisasinya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terkendala pelaksanaan teknis, ketersediaan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan tenaga honorer yang belum terdata pada sistem BKN maupun yang sudah terdata tetapi tidak terakomodasi pada seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 TA 2024.
PPPK penuh waktu merupakan eks honorer yang lulus untuk mengisi kebutuhan formasi instansi sedangkan PPPK paruh waktu adalah eks honorer yang telah terdata namun belum tertampung dalam formasi penuh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu didukung oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang kemudian di perbarui pada tanggal 19 Juni 2026 melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian dan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Peraturan ini merupakan dasar hukum untuk pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai dampak dari amanat regulasi untuk penyelesaian tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Peraturan Menteri PAN-RB tersebut mendahului PP untuk menyelesaikan masalah jangka pendek pengangkatan PPPK.
Dasar pengadaan PPPK sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, aturan ini merupakan amanah UU ASN 2014 dan belum terintegrasi dengan UU ASN 2023.
PP ini belum memerinci pengaturan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2026. PP baru amanah UU ASN 2023 diharapkan dapat mengatur lebih tegas mulai dari tahap penetapan kebutuhan PPPK sampai dengan perlindungan PPPK.
Pengangkatan massal PPPK menuntut alokasi gaji dan tunjangan sesuai regulasi berimplikasi langsung pada peningkatan beban APBD. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Terlebih dengan adanya aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi batas maksimal belanja pegawai adalah 30% dari APBD dan pemotongan TKD Tahun 2026 oleh pemerintah pusat.
Kendala fiskal tersebut, ditambah dengan kekosongan PP Manajemen ASN memperbesar celah hukum yang mengancam kepastian status dan meningkatkan risiko pemberhentian PPPK.
- Manajemen ASN Khususnya Manajemen Talenta dan Karir PPPK
Pengembangan talenta dan karir pegawai ASN (PNS dan PPPK) menimbulkan kebimbangan pada tahap implementasi. UU ASN 2023 tidak memisahkan pengembangan talenta dan karir antara PNS dan PPPK.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagaimana instansi akan mengelola talenta dan karir ASN jika aturan pelaksanaan belum terbit. PP yang mengatur manajemen talenta dan karir ASN belum ada, sehingga Kemempan-RB menerbitkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Penerbitan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2023 merupakan langkah pemerintah untuk mengisi kekosongan aturan pelaksana. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dan memperkuat implementasi sistem merit dalam pola karier ASN.
Penyelenggaraan manajemen talenta PNS meliputi akuisisi talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, penempatan talenta dan pemantauan dan evaluasi. Sedangkan penyelenggaraan manajemen talenta untuk PPPK meliputi akuisisi talenta dan pemantauan dan evaluasi.
Manajemen talenta BPK berfokus pada pengembangan kompetensi terintegrasi dan kejelasan pola karier berbasis sistem merit untuk mendukung kinerja optimal organisasi.
Implementasi manajemen talenta di BPK dilaksanakan melalui penyelenggaraan uji kompetensi, manajerial dan sosial kultural secara berkala oleh Assessment Center BPK yang kemudian diintegrasikan dengan Sistem Informasi SDM internal untuk memantau talenta PNS.
Saat ini BPK sedang merevisi aturan manajemen talenta yang akan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Selain itu pada hasil analisis implementasi manajemen talenta ASN di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang memunculkan keterbatasan regulatif PPPK yang belum dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu seperti bendahara yang mensyaratkan status PNS penuh.
Belum adanya pengaturan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dan masa jabatan membatasi fleksibilitas pola karier PPPK. Anggaran manajemen talenta dan karir lebih diprioritaskan untuk PNS yang mempunyai going concern masa kerja karier lebih tertata dibandingkan PPPK.
- Jaminan hari tua dan pensiun bagi PPPK
UU ASN 2023 mengamanahkan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada PPPK. Jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Fasilitas jaminan sosial saat ini telah mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, namun belum mancakup jaminan pensiun dan hari tua. Tidak adanya PP manajemen ASN menimbulkan tidak adanya payung hukum perihal mekanisme pemotongan atau iuran jaminan pensiun dan hari tua PPPK.
Perlindungan PPPK saat ini hanya mencakup jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, belum adanya PP membuat tidak adanya kejelasan skema rasio kontribusi dana pensiun dari pemerintah dan kontribusi iuran pensiun dari PPPK, ketidakjelasan pengelola dana pensiun PPPK serta ketidakjelasan formulasi portofolio investasi dana pensiun PPPK.
Dampak nyata tidak adanya aturan teknis tentang jaminan pensiun dan hari tua PPPK yaitu masa kerja produktif PPPK yang berkurang tanpa adanya tabungan pensiun menimbulkan kekhawatiran bagi PPPK saat memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tidak menerima pensiun.
Instansi seperti BPK, BKPSDM Kabupaten Puhuwato dan BKPSDM Kabupaten Badung telah memberikan perhatian serius pada program ini dengan mengadakan sosialisasi kepada para PPPK untuk memanfaatkan program JHT dan pensiun secara mandiri melalui program Taspen Life PT Taspen.
BPK mendorong PPPK di lingkungannya untuk mengikuti program layanan JHT dan pensiun mandiri melalui PT Taspen. BPK sudah memulai pelaksanaan program JHT mandiri pada bulan Juni 2026 yang diikuti oleh PPPK di lingkungan BPK untuk menjamin pensiun dan hari tua sambil menunggu aturan pelaksanaan.
Kesimpulan
Belum adanya PP Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan dari UU ASN 2023 menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan manajemen ASN. Terbitnya peraturan menteri untuk menjembatani kekosongan aturan pelaksana masih belum menyelesaikan permasalahan secara komprehensif.
Penerbitan aturan sektoral belum dapat menggantikan kebutuhan akan satu PP yang mengatur manajemen ASN secara komprehensif.
Penerbitan PP Manajemen ASN merupakan payung hukum yang komprehensif dalam pengelolaan manajemen ASN sehingga terwujud birokrasi yang profesional, berbasis talenta dan kinerja serta mempertegas perlakuan ASN antara PNS dan PPPK.














0 Comments