Zuma: Dari Permainan Komputer ke Ruang Sidang Sejarah

by | Aug 8, 2026 | Sosok | 0 comments

Bagi generasi yang tumbuh pada awal tahun 2000-an, nama Zuma mungkin lebih dahulu mengingatkan pada sebuah permainan komputer. Seekor katak batu di tengah layar menembakkan bola-bola berwarna agar tidak mencapai sebuah lubang.

Semakin lama dimainkan, laju bola semakin cepat. Sedikit saja lengah, rangkaian bola akan terus bergerak hingga permainan berakhir.

Namun, sejarah mengenal nama Zuma dalam makna yang sama sekali berbeda. Jacob Zuma bukanlah tokoh dalam permainan, melainkan mantan Presiden Afrika Selatan yang perjalanan hidupnya berakhir bukan di panggung kemenangan, melainkan di ruang sidang.

Ironisnya, ia bukan politikus biasa. Ia adalah bagian dari generasi pejuang yang mempertaruhkan hidup demi mengakhiri apartheid, sistem segregasi rasial yang selama puluhan tahun menempatkan mayoritas penduduk kulit hitam sebagai warga kelas dua di tanah kelahirannya sendiri.

Lahir pada tahun 1942 di pedesaan KwaZulu-Natal, Jacob Zuma tumbuh dalam kemiskinan. Ayahnya meninggal ketika ia masih kecil sehingga ia tidak pernah menikmati pendidikan formal yang memadai. Masa mudanya dihabiskan sebagai buruh sebelum bergabung dengan African National Congress (ANC), organisasi yang memimpin perjuangan melawan apartheid.

Pada awal tahun 1960-an, pemerintah apartheid menangkap ribuan aktivis ANC. Zuma termasuk di antaranya. Ia dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara di Pulau Robben, pulau kecil di lepas pantai Cape Town yang menjadi simbol penindasan rezim kulit putih. Di pulau itulah sejarah mempertemukannya dengan seorang tahanan politik lain yang kelak mengubah wajah dunia, yakni Nelson Mandela.

Mandela dipenjara selama 27 tahun. Bagi para tahanan politik, Pulau Robben bukan sekadar penjara, melainkan “universitas perjuangan”. Di balik jeruji besi, mereka berdiskusi mengenai demokrasi, hukum, hak asasi manusia, dan masa depan Afrika Selatan. Penjara yang dimaksudkan untuk mematahkan semangat justru melahirkan generasi pemimpin yang kemudian memimpin transisi menuju demokrasi.

Ketika apartheid runtuh pada awal tahun 1990-an, Mandela memilih jalan yang mengejutkan dunia. Alih-alih membalas dendam kepada rezim lama, ia membentuk Truth and Reconciliation Commission (TRC), yang dipimpin Uskup Agung Desmond Tutu.

Komisi ini membuka ruang bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk mengakui perbuatannya di depan publik sebagai bagian dari proses rekonsiliasi nasional. Pilihan itu menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup dibangun melalui kemenangan politik. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang mampu membatasi kekuasaan.

Jacob Zuma termasuk generasi yang menikmati hasil perjuangan tersebut. Ia meniti karier dari aktivis bawah tanah menjadi Wakil Presiden, kemudian terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pada tahun 2009. Banyak rakyat melihatnya sebagai penerus tradisi perjuangan Mandela. Namun, sejarah menghadirkan ironi.

Selama pemerintahannya, nama Zuma justru dikaitkan dengan berbagai dugaan korupsi. Yang paling terkenal adalah skandal state capture.

Berbeda dengan korupsi biasa yang umumnya melibatkan suap atau penggelapan anggaran, state capture menggambarkan keadaan ketika institusi negara secara sistematis dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu.

Dalam penyelidikan yang kemudian dikenal sebagai Zondo Commission, terungkap dugaan bahwa keluarga pebisnis Gupta memiliki akses luar biasa terhadap proses pengangkatan menteri, penentuan proyek pemerintah, hingga kebijakan strategis negara.

Dalam ilmu politik, state capture merupakan salah satu bentuk korupsi paling berbahaya. Yang dirusak bukan hanya kas negara, melainkan mekanisme negara itu sendiri. Birokrasi, badan usaha milik negara, bahkan proses pengambilan keputusan berubah menjadi alat untuk melayani kepentingan jaringan kekuasaan.

Tekanan publik akhirnya memaksa Zuma mengundurkan diri pada tahun 2018. Namun yang lebih menarik justru terjadi setelah itu.

  • Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada Zuma karena menolak mematuhi perintah pengadilan untuk hadir dalam penyelidikan state capture. Penahanannya memang memicu kerusuhan besar.

Akan tetapi, dunia melihat sesuatu yang lebih penting, yakni seorang mantan presiden tetap dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Afrika Selatan bukan satu-satunya negara yang mengalami peristiwa seperti ini.

  • Di Korea Selatan, dua mantan presiden, Park Geun-hye dan Lee Myung-bak, dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi. Bahkan sebelumnya, mantan Presiden Roh Tae-woo dan Chun Doo-hwan juga pernah diadili atas pelanggaran serius setelah lengser. Negara itu menunjukkan bahwa pergantian kekuasaan tidak menghapus tanggung jawab hukum.
  • Brasil mengalami pengalaman serupa ketika mantan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva dipenjara dalam operasi Lava Jato. Meskipun putusan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung karena alasan prosedural dan kompetensi pengadilan, kasus Lula memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara penegakan hukum dan kontestasi politik. Di satu sisi, hukum harus berani menyentuh elite. Di sisi lain, proses hukum juga harus dijaga agar tidak menjadi alat politik.
  • Prancis pun memberikan contoh menarik. Mantan Presiden Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan pengaruh. Bagi negara yang menjadi salah satu pelopor konsep rule of law, pengadilan terhadap mantan kepala negara memperlihatkan bahwa jabatan tinggi tidak identik dengan kekebalan.

Pengalaman negara-negara tersebut mengajarkan satu hal yang sama: kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu yang bebas, tetapi juga dari kemampuan institusi hukum mempertanggungjawabkan penyalahgunaan kekuasaan tanpa memandang siapa pelakunya. Pelajaran itu terasa relevan bagi Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan sejumlah kepala daerah terjerat perkara korupsi dengan modus yang berulang: dugaan jual beli jabatan, pemerasan terhadap ASN, hingga penyalahgunaan proyek pemerintah.

Modusnya mungkin berbeda dengan state capture di Afrika Selatan, tetapi akar persoalannya serupa. Kekuasaan dipandang sebagai aset pribadi yang dapat diperdagangkan, bukan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Padahal, semangat reformasi birokrasi justru dibangun untuk memutus mata rantai tersebut. Sistem merit dimaksudkan agar jabatan diperoleh berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik atau kemampuan membayar. Ketika jabatan berubah menjadi komoditas, yang rusak bukan hanya karier ASN, tetapi juga kualitas pelayanan publik.

Di sinilah kisah Jacob Zuma menjadi lebih dari sekadar biografi seorang mantan presiden. Ia adalah paradoks sejarah. Seorang pejuang yang pernah dipenjara demi menegakkan keadilan akhirnya harus berhadapan dengan pengadilan karena diduga menyalahgunakan kekuasaan yang dahulu ia perjuangkan untuk direbut.

Saya pun kembali teringat pada permainan Zuma. Dalam permainan itu, kekalahan bukan terjadi karena satu bola, melainkan karena rangkaian bola yang dibiarkan terus bergerak hingga tak lagi dapat dihentikan.

Begitu pula korupsi. Ia tidak lahir sebagai kejahatan besar dalam semalam. Ia tumbuh dari pembiaran, kompromi kecil, dan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap biasa. Ketika mata rantai itu semakin panjang, bukan hanya seorang pemimpin yang jatuh. Kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut terkikis.

0
0
Wurianto Saksomo ♥ Professional Writer

Wurianto Saksomo ♥ Professional Writer

Author

PNS pada Pemkab Ngawi, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post