
Minggu, 26 Juli 2026, bertempat di Pendopo Pengayoman Kab. Temanggung, Kementerian Pertanian melantik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan oleh Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian, Abdul Roni Angkat. Acara juga dihadiri Bupati Temanggung, Agus Setyawan beserta jajarannya.
Dalam amanatnya, Abdul Roni menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antarkementerian agar tidak ada aturan yang tumpang tindih maupun menghimpit ruang gerak para petani. Kebijakan harus selarasa, sehingga tema kesehatan masyarakat dapat tercapai tanpa harus mengorbankan ekosistem pertembakauan.
Dalam akhir sambutan, Kementerian Pertanian berkomitmen untuk melindungi kesejahteraan petani dengan bersurat dan berkoordinasi dengan pabrik-pabrik tembakau agar hasil panen dapat terserap secara maksimal.
Hal ini merupakan progress positif. Beberapa waktu sebelumnya masyarakat pertembakauan khususnya Temanggung-Wonosobo menyampaikan aspirasi untuk menolak kebijakan yang tertuang dalam dua Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Rapermenko PMK).
Isinya keduanya yaitu:
- membatasi kadar nikotin dan tar dalam batang rokok, dan
- mengatur penyeragaman bungkus rokok polos warna putih.
Kedua beleid tersebut dianggap akan mematikan ekosistem pertembakauan.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kab. Temanggung beserta jajaran Komisi C menyampaikan uneg-unegnya kepada anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Dedy Ardiyanto. Ketidaksetujuan juga disampaikan Bupati Temanggung.
Aksi damai hingga menginap di depan kantor Kemenko Perekonomian dilakukan oleh para petani yang terhimpun dalam APTI.
Pelantikan DPN APTI di Kab. Temanggung dapat dinarasikan sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah. Ke depan, secercah cahaya ini, semoga bukan saja hanya menjadi secercah harapan, melainkan juga mampu menjadi sumber pencahayaan yang terus menerangi perjalanan hidup petani tembakau.
Kontroversi pembenturan antara alibi kesehatan dengan tembakau sejatinya bukan hal baru. Lebih dari satu dasawarsa yang lalu, APTI Temanggung menggelar aksi protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Tembakau bagi Kesehatan.
Entitas pertembakauan, khususnya di lereng Sindoro-Sumbing, menganggap penerbitan PP itu melukai dan menzalimi sebagian warga kabupaten itu, yang mayoritas hidup sebagai petani dengan tembakau sebagai komoditas andalan.
Sejarah Tembakau
Jika kita menilik sejarah pertembakauan, dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa tanaman tembakau pertama dibudidayan dan dikonsumsi oleh suku asli benua Amerika, utamanya Suku Indian. Oleh mereka, tembakau dikonsumsi dengan cara dikunyah atau dibakar. Tidak saja dalam rangka ritual keagamaan dan menjamu tamu penting, tetapi juga untuk kesehatan.
Tembakau kemudian menyebar ke seantero Eropa dibawa oleh penjelajah Spanyol, Cristoforus Columbus. Saat pertama kali mendarat di Pulau San Salvador (Bahama), suku lokal Arawak menyambut rombongan penjelajah Spanyol tersebut dengan membawa buah-buahan, tombak kayu, dan seikat daun kering beraroma tajam.
Karena dirasa tidak berguna, daun itu kemudian dibuang di laut. Tiga hari kemudian, di tengah laut, Columbus berpapasan dengan pria pribumi yang sedang mendayung perahu sendirian.
Pria tersebut membawa sedikit air, roti, dan daun kering yang sama dengan yang dibuang Columbus. Columbus melihat bahwa pria tersebut sangat menjaga daun kering itu seperti sebuah barang berharga.
Inilah yang menjadi titik balik kesadaran Columbus bahwa tumbuhan ini memiliki nilai tinggi bagi penduduk asli. Hal ini mendorong Colombus untuk mengumpulkan dan menyimpannya kembali. Alhasil, Ia kembali ke tempat di mana tembakau dibuang untuk dibawa kembali ke Eropa.
Tercatat Rodrigo de Jerez, anak buah Columbus, yang memperkenalkan budaya merokok di Eropa pada awal abad ke-16. Meski awalnya menciptakan guncangan kultural di masyarakat hingga dituduh sebagai penyihir atau dianggap kerasukan arwah karena mampu mengeluarkan asap dari mulut, Jerez dipenjara selama 7 tahun oleh Kerajaan Spanyol. Hobi merokok yang kemudian berakhir tragis.
Namun lambat laun, tembakau ini kemudian dipercaya sebagai tanaman herbal yang sangat berharga. Sejarah mencatat, pada pertengahan abad ke-16, diplomat Kerajaan Prancis, Jean Nicot, mengirimkan serbuk tembakau untuk mengobati sakit kepala sebelah Ratu Prancis, Catherine de’ Medici. Ternyata manjur, hingga nama Nicot diabadikan menjadi nikotin.
Pada abad ke-16 pula, tembakau dianggap sebagai tanaman herbal dewa. Dokter-dokter Eropa percaya tembakau bisa menyembuhkan berbagai penyakit, mulai dari sakit gigi, cacingan, hingga wabah pes. Meski saat ini tembakau dengan produk rokoknya dianggap sebagai pemicu dari berbagai jenis penyakit.
Tembakau di Indonesia
Bagaimana ikhwal tembakau masuk ke Indonesia?
Mungkin masyarakat pada umumnya meyakini bahwa tembakau—selain sebagai emas hijau dan sumber kemakmuran—juga menjadi simbol maskulinitas serta merupakan tanaman asli Indonesia.
Tembakau dibawa dan diperkenalkan oleh penjelajah Portugis senyampang dengan syiar agama dan pencarian rempah-rempah Nusantara pada akhir abad ke-16 dan awal abad ke-17. Hal ini diperkuat jika kita melihat akar kata tembakau berasal dari bahasa Portugis, tabaco atau tumbakau.
Meski kemudian yang masif membudidayakan dan membangun pabrik-pabrik adalah Kerajaan Belanda melalui VOC-nya. Bahkan dalam Cultuurstelsel Van den Bosch (1830), tembakau menjadi komoditas unggulan selain kopi dan tebu.
Tercatat pembukaan lahan untuk tanaman tembakau secara masif berada di Keresidenan Kedu utamanya Temanggung, Keresidenan Rembang, Keresidenan Surakarta khususnya Klaten, Keresidenan Semarang, dan Keresidenan Besuki di Jawa Timur.
Khusus Temanggung dipilih karena tanah di lereng Gunung Sumbing dan Sindoro berupa tanah vulkanis yang subur. Didukung dengan ketinggian yang sesuai, wilayah ini dapat menghasilkan tembakau dengan kadar nikotin tinggi dan aroma paling kuat (premium).
Masyarakat Nusantara awalnya memanfaatkan tembakau bukan untuk dirokok, melainkan sebagai campuran menyirih (nginang) yang disisipkan di bibir atau disebut susur.
Literatur mencatat bahwa rokok diperkenalkan secara tidak sengaja oleh H. Djamhari asal Kudus pada tahun 1830. Beliau yang menderita sakit dada dan sesak napas melakukan eksperimen dengan mencampur rajangan tembakau dengan cengkih menggunakan kelobot jagung. Luar biasanya, ramuan ini mampu mengurangi rasa sakit.
Ketika rokok racikan Haji Djamhari dibakar dan diisap, minyak serta rajangan cengkih yang terkena api mengeluarkan bunyi gemeretak khas: “kretek… kemretek… kretek…”. Inilah asal muasal nama rokok kretek yang terus melegenda hingga kini.
Masih dari kota yang sama, kemudian muncul nama Nitisemito, mantan Sekretaris Desa yang kemudian mengundurkan diri. Singkat cerita, beliau berhasil membangun kerajaan bisnis rokok kretek. Jauh sebelum Djarum, Gudang Garam, dan HM Sampoerna menjadi gurita bisnis saat ini, Nitisemito berhasil menjadi pengusaha kaya raya se-antero Indonesia meski buta huruf.
Melalui pabrik rokok Cap Bal Tiga, ia menasbihkan diri sebagai pengusaha pribumi terkaya pada tahun 1920 sampai dengan 1940. Pabriknya mampu mempekerjakan lebih dari 10 ribu pekerja dengan produksi harian mencapai 8 juta batang.
Kekayaan Nitisemito diperkirakan mencapai 11 juta gulden dengan kewajiban membayar pajak antara 150 s.d. 250 ribu gulden. Sekarang, nilai itu setara 11 s.d. 15 triliun rupiah dengan kewajiban pajak antara 150 s.d. 250 miliar rupiah per tahun.
Peninggalan legendarisnya saat ini adalah rumah kembar yang dihadiahkan kepada kedua putrinya, bangunan yang masih berdiri kokoh di tengah Kota Kudus dengan nilai aset mencapai puluhan miliar.
Sumbangsih Tembakau
Secara perekonomian nasional maupun individu, ekosistem pertembakauan tidak bisa diabaikan begitu saja. Setoran dari sektor cukai hasil tembakau tahun 2026 ditargetkan berada pada angka Rp225,7 triliun, yang menyumbang porsi sangat besar dari penerimaan pajak negara.
Penerimaan sebesar itu hampir setara untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp229 triliun maupun KDKMP yang sebesar 240 triliun rupiah.
Pun dengan Industri Hasil Tembakau (IHT) di mana serapan tenaga kerja, mulai dari sektor hulu sampai hilir, memberikan penghidupan bagi 6 s.d. 7 juta tenaga kerja, utamanya di Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat.
Meski mayoritas petani di sektor hulu rantai produksi pertembakauan di Indonesia, khususnya Temanggung, belum bisa menjadi kaya raya dari sektor ini, namun perlu dipahami bahwa mengukur tembakau bukan hanya berasal dari sektor ekonomi semata. Perlu dilihat tradisi budaya yang melingkupinya.
- Masyarakat Kab. Temanggung meyakini bahwa tanaman yang diperkenalkan oleh Ki Ageng Makukuhan ini dapat dimanfaatkan sebagai obat herbal melawan musim kemarau yang panjang.
- Tembakau juga diyakini sebagai identitas budaya dan perekat dalam tradisi Gemeinschaft dalam ruang sosial hingga gotong royong. Berkumpul dan bersama menghisap sebatang rokok menjadi simbol melepaskan kepenatan hidup di tengah ketidakpastian ekonomi. Setiap hisapan dan hembusan asap rokok diyakini sebagai reaksi biologis tubuh dalam melepaskan beban hidup. Dengan gembira, maka akan memperpanjang hidup.
Mengingat perjalanan panjang pertembakauan, maka tidak mengherankan jika APTI Temanggung dan Wonosobo menolak dengan keras Rancangan Permenko PMK yang membatasi kadar nikotin maksimal 1 mg dan tar maksimal 10 mg per batang.
Mayoritas varietas tembakau rajangan asli Nusantara (seperti varietas Kemloko di Temanggung atau tembakau Madura) secara alamiah memiliki kadar nikotin bawaan berkisar antara 2 mg s.d. 12 mg dan kandungan tar 15 mg hingga 45 mg per batang.
Dukungan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, beserta Pimpinan DPRD, dan Komite Pertembakauan Kab. Temanggung merupakan vitamin bagi perjuangan APTI dan komponen pertembakauan lainnya dalam adu argumen terkait dengan kebijakan publik yang dinilai sangat merugikan ekosistem pertembakauan.
Lebih jauh Agus Setyawan menyatakan bahwa rencana penyeragaman kemasan yang mengatur keseragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan tidak disahkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak besar bagi petani tembakau dan seluruh rantai usaha yang bergantung pada sektor tersebut. Hal ini menjukukan komitemen Pemerintah Kab. Temanggung untuk hadir dan berjuang bersama menyampaikan aspirasi yang dirasa tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat pertembakauan Temanggung.
Semoga suara dari lereng Sumbing-Sindoro di tengah keriuhan Ibu Kota dapat mengalun merdu dan meresap dalam relung hati para pemangku kebijakan. Sehingga, pilihan kebijakan publik yang diambil tidak mengabaikan dampak sosial ekonomi masyarakat pertembakauan.
Semoga tradisi panjang pertembakauan tidak hilang seiring perkembangan zaman, yang berdampak pada meningkatnya PHK dan pengangguran.














0 Comments