Kudatuli dan Negara Hukum yang Belum Tuntas

by | Jul 27, 2026 | Politik | 0 comments

Setiap negara demokrasi memiliki peristiwa yang menjadi titik balik sejarahnya. Di Amerika Serikat ada gerakan Civil Rights, di Korea Selatan ada Gerakan Gwangju, sementara Indonesia memiliki Reformasi 1998. Namun, sebelum Reformasi menjatuhkan rezim Orde Baru, ada satu peristiwa yang kerap terlupakan: Kudatuli, Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli 1996.

Peristiwa penyerangan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, bukan sekadar konflik internal partai.

Kudatuli merupakan ujian nyata bagi prinsip negara hukum, kebebasan politik, dan perlindungan hak asasi manusia. Tiga dekade telah berlalu, peristiwa itu masih menyisakan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara telah memenuhi kewajibannya untuk menegakkan keadilan?

Secara historis, Kudatuli lahir dari konfigurasi politik Orde Baru yang sangat terpusat. Pemerintah tidak hanya mengendalikan birokrasi dan militer, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan partai politik.

Ketika Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI melalui Kongres Luar Biasa Surabaya pada tahun 1993, dukungan masyarakat yang terus membesar dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas politik yang dibangun rezim.

Puncaknya terjadi pada Kongres Medan pada tahun 1996 yang kembali mengangkat Soerjadi sebagai ketua umum PDI dengan dukungan pemerintah. Penolakan terhadap hasil kongres itu melahirkan konsolidasi para pendukung Megawati di kantor PDI Jalan Diponegoro.

Mimbar bebas yang semula menjadi ruang diskusi politik kemudian dipandang aparat sebagai ancaman keamanan. Pada pagi 27 Juli 1996, penyerangan terhadap kantor tersebut memicu bentrokan yang meluas ke berbagai kawasan Jakarta.

Dalam perspektif sejarah politik, Kudatuli merupakan titik temu berbagai kekuatan masyarakat sipil. Mahasiswa, aktivis prodemokrasi, organisasi buruh, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok intelektual menemukan ruang perjuangan bersama.

Charles Tilly, sosiolog politik yang banyak mengkaji gerakan sosial, menjelaskan bahwa tindakan represif negara sering kali justru memperkuat solidaritas oposisi. Apa yang terjadi setelah Kudatuli membuktikan teori tersebut. Represi tidak membungkam gerakan, tetapi memperluas jaringan perlawanan yang akhirnya menjadi fondasi Reformasi 1998.

Karena itu, menyebut Kudatuli sebagai salah satu tonggak Reformasi bukanlah berlebihan. Krisis ekonomi memang menjadi pemicu runtuhnya Orde Baru, tetapi infrastruktur gerakan sipil yang menopang Reformasi telah dibangun melalui berbagai peristiwa sebelumnya, termasuk Kudatuli.

Namun, arti penting Kudatuli tidak berhenti pada sejarah politik. Peristiwa ini juga menghadirkan persoalan hukum yang hingga kini belum sepenuhnya selesai. Konstitusi hasil amandemen menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, independen, dan akuntabel. Negara hukum tidak hanya mengatur warga negara, tetapi juga membatasi penggunaan kekuasaan oleh negara sendiri. Dalam konteks itu, Kudatuli menjadi ujian penting.

Komnas HAM pernah menyatakan bahwa Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, hingga kini peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang sangat besar.

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan adanya serangan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Unsur “meluas” dan “sistematis” bukan sekadar persoalan jumlah korban, melainkan harus dibuktikan adanya pola kebijakan, organisasi, atau tindakan yang terencana. Pembuktian inilah yang menjadi inti perdebatan hingga sekarang.

Sebagian pegiat HAM berpendapat bahwa rangkaian penyerangan, penangkapan, korban jiwa, serta dugaan penghilangan orang secara paksa setelah Kudatuli patut diselidiki menggunakan mekanisme pro justitia. Di sisi lain, negara hingga kini belum mengambil kesimpulan hukum yang mengarah pada pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian Kudatuli tidak cukup diselesaikan melalui narasi politik. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang objektif, transparan, dan berbasis alat bukti. Negara hukum menuntut kepastian hukum, bukan sekadar pembenaran politik.

Namun, keadilan juga tidak selalu identik dengan penghukuman pidana. Dalam konsep transitional justice, penyelesaian pelanggaran masa lalu mencakup empat aspek yang saling berkaitan, yakni pengungkapan kebenaran, penegakan keadilan, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.

Negara yang demokratis tidak hanya mengejar siapa yang bersalah, tetapi juga memastikan korban memperoleh pengakuan dan masyarakat memahami kebenaran sejarah.

Indonesia sesungguhnya telah menikmati banyak hasil Reformasi. Kebebasan pers berkembang, pemilu berlangsung lebih terbuka, pergantian kekuasaan berjalan damai, dan ruang kebebasan sipil jauh lebih luas dibandingkan masa Orde Baru.

Akan tetapi, demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan membangun institusi baru. Demokrasi juga dinilai dari kemampuannya menyelesaikan persoalan yang diwariskan masa lalu.

Di sinilah relevansi Kudatuli bagi generasi sekarang. Peristiwa itu mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah hadiah dari penguasa, melainkan hasil perjuangan warga negara yang berani mempertahankan hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Pada saat yang sama, Kudatuli mengajarkan bahwa negara hukum harus berani mengoreksi dirinya sendiri apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Sejarah mungkin tidak dapat diubah, tetapi dapat dipelajari. Negara mungkin tidak mampu menghapus luka masa lalu, tetapi memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa luka tersebut tidak diabaikan.

Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana sebuah bangsa membangun masa depannya, melainkan juga oleh keberaniannya menghadapi masa lalunya dengan jujur, adil, dan berdasarkan hukum.

0
0
Wurianto Saksomo ♥ Professional Writer

Wurianto Saksomo ♥ Professional Writer

Author

PNS pada Pemkab Ngawi, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post