Hari Anak Nasional: Dari Tanggal ke Tanggung Jawab

by | Jul 23, 2026 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Setiap bangsa memiliki cara sendiri untuk mengingat hal-hal yang dianggap penting. Ada yang memperingati hari kemerdekaan, hari pahlawan, hari pendidikan, atau hari konstitusi.

Indonesia juga memiliki Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. Sekilas, tanggal itu tampak biasa. Namun, di baliknya tersimpan perjalanan panjang yang memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan publik lahir melalui perdebatan, perubahan rezim, dan pencarian makna.

Ironisnya, setelah negara akhirnya berhasil menemukan tanggal yang dianggap tepat, pekerjaan yang jauh lebih sulit justru dimulai, yakni memastikan anak-anak Indonesia benar-benar hidup dalam perlindungan.

Gagasan mengenai Hari Anak sebenarnya telah muncul sejak awal 1950-an. Kongres Wanita Indonesia (Kowani), yang menjadi payung berbagai organisasi perempuan, menyepakati perlunya Hari Kanak-kanak Indonesia. Akan tetapi, ketika pembicaraan memasuki soal tanggal, kesepakatan itu segera menemui jalan buntu.

Usulan datang silih berganti. Ada yang mengusulkan 3 Juli bertepatan dengan Hari Taman Siswa, ada yang memilih Hari Guru, bahkan ada yang mengaitkannya dengan hari lahir Ki Hadjar Dewantara maupun Dewi Sartika. Semua pilihan memiliki nilai historis, tetapi tidak satu pun mampu menjadi simbol bersama.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa sejarah kebijakan tidak selalu bergerak secara linear. Sebuah kebijakan sering kali lahir melalui proses coba-coba, negosiasi, bahkan kompromi. Charles E. Lindblom menyebut proses seperti ini sebagai the science of muddling through—kebijakan berkembang secara bertahap melalui penyesuaian-penyesuaian kecil, bukan melalui rancangan yang sempurna sejak awal. Hari Anak Nasional merupakan contoh yang menarik dari pendekatan inkremental itu.

Karena tidak berhasil menentukan tanggal, pemerintah dan Kowani hanya menetapkan Pekan Kanak-kanak yang mengikuti kalender liburan sekolah. Solusi tersebut memang praktis, tetapi kehilangan kekuatan simbolik. Sebuah hari nasional semestinya tidak sekadar mudah dilaksanakan, melainkan juga mampu membangun ingatan kolektif.

Memasuki era Demokrasi Terpimpin, penentuan Hari Anak mulai dipengaruhi dinamika politik. Hari Kanak-kanak Internasional yang diperingati setiap awal Juni mendapat dukungan kuat dari organisasi-organisasi perempuan, termasuk Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani).

Pada tahun 1964 bahkan muncul usulan menjadikan tanggal 6 Juni, hari kelahiran Presiden Sukarno, sebagai Hari Kanak-kanak Nasional.

Pilihan tersebut memperlihatkan bahwa simbol kenegaraan sering kali tidak steril dari kepentingan politik. Sebuah tanggal dapat menjadi alat untuk memperkuat legitimasi kekuasaan.

Ketika Orde Baru mengambil alih pemerintahan, simbol-simbol yang lekat dengan Sukarno segera disingkirkan. Hari Kanak-kanak Nasional kembali kehilangan tanggalnya. Pemerintah lalu mencoba menetapkan tanggal 18 Agustus, kemudian mengubahnya lagi menjadi tanggal 17 Juni melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0115 Tahun 1971.

Namun persoalan lama kembali muncul.

Mengapa tanggal 17 Juni?

Apa hubungan tanggal itu dengan anak?

Jawaban yang tersedia lebih banyak berkaitan dengan pertimbangan politik dan administratif daripada kepentingan anak itu sendiri. Kebijakan tersebut akhirnya terasa kurang memiliki legitimasi historis.

Barulah pada tanggal 23 Juli 1979 ditemukan pijakan yang lebih kuat. Pada hari itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Berbeda dengan berbagai tanggal sebelumnya, 23 Juli tidak dipilih karena menghormati tokoh tertentu ataupun menyesuaikan agenda politik, melainkan karena menandai lahirnya komitmen hukum negara terhadap kesejahteraan anak.

Lima tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, tanggal 23 Juli resmi ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.

Dari sudut pandang sejarah kebijakan, pilihan tersebut menunjukkan perubahan orientasi negara. Simbol peringatan tidak lagi bertumpu pada figur politik, tetapi pada produk hukum. Negara berusaha menggeser dasar legitimasi dari personal menuju institusional.

Akan tetapi, empat dekade setelah keputusan itu diterbitkan, pertanyaan yang lebih penting justru muncul: Apakah substansi perlindungan anak sudah benar-benar diwujudkan?

Hari Anak Nasional 2026 memberikan jawaban yang mengusik nurani. Tema “Sayang Anak, Lindungi Anak untuk Membangun Masa Depan Bangsa” terdengar penuh harapan, tetapi realitas berkata lain.

Kasus kekerasan seksual berulang, perundungan terus meningkat, eksploitasi anak masih terjadi, sementara ruang digital menghadirkan ancaman baru yang sulit diawasi.

Tragedi di Sampang, Jawa Timur, menjadi gambaran paling memilukan. Seorang remaja perempuan menjadi korban kekerasan seksual secara berulang oleh puluhan pelaku, sebagian besar masih berusia anak.

Kasus itu memperlihatkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak dapat dipahami semata sebagai kriminalitas individual. Ia adalah kegagalan sistemik yang melibatkan keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, hingga lemahnya pengawasan terhadap anak-anak yang putus sekolah dan rentan terhadap pengaruh negatif.

Data nasional memperkuat gambaran tersebut. Sepanjang tahun 2025 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat lebih dari 23.000 anak menjadi korban kekerasan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat ribuan pengaduan pelanggaran hak anak dalam tiga tahun terakhir. Yang paling mengkhawatirkan, kekerasan justru banyak terjadi di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman: rumah, sekolah, dan ruang digital.

Fenomena ini mengingatkan bahwa keberadaan regulasi tidak otomatis menghadirkan perlindungan. Dalam negara hukum, undang-undang hanyalah titik awal.

Yang menentukan adalah implementasi, koordinasi antarlembaga, kualitas pengasuhan keluarga, pendidikan yang berpihak kepada anak, layanan kesehatan mental, hingga keberanian masyarakat melaporkan kekerasan.

Karena itu, makna Hari Anak Nasional semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan atau pembagian hadiah kepada anak-anak. Peringatan ini harus menjadi mekanisme evaluasi kebijakan. Setiap tanggal 23 Juli seharusnya negara bertanya:

  • Apakah jumlah kekerasan terhadap anak menurun?
  • Apakah sekolah semakin aman?
  • Apakah layanan perlindungan semakin mudah diakses?
  • Apakah ruang digital semakin ramah bagi anak?

Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan waktu lebih dari tiga puluh tahun untuk menemukan tanggal Hari Anak Nasional yang dianggap paling tepat.

Kini, tantangan kita bukan lagi mencari tanggal, melainkan menjaga maknanya. Sebab ukuran keberhasilan Hari Anak Nasional bukanlah seberapa meriah panggung perayaannya, melainkan seberapa banyak anak yang tumbuh bahagia, dan seberapa sungguh-sungguh negara hadir ketika hak-hak mereka terancam.

0
0
Wurianto Saksomo ♥ Professional Writer

Wurianto Saksomo ♥ Professional Writer

Author

PNS pada Pemkab Ngawi, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post