Bhayangkara di Usia Delapan Dekade: Menakar Jarak Antara Slogan Presisi dan Realita Lapangan

by | Jul 1, 2026 | Refleksi Birokrasi | 0 comments

Hari Bhayangkara ke-80 bertepatan dengan 1 Juli 2026 seharusnya tidak sekadar menjadi ajang seremonial tahunan yang dipenuhi parade kemegahan, karangan bunga, atau pidato normatif tentang keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Di usia yang telah menyentuh delapan dekade sebuah usia yang mencerminkan kematangan institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang berdiri di persimpangan jalan yang krusial.

Publik tidak lagi membutuhkan baliho raksasa dengan jargon kosmetik. Yang dituntut hari ini adalah perbaikan nyata di tubuh Polri; sebuah reformasi struktural, instrumental, dan kultural yang melampaui batas slogan semata.

Reformasi di tubuh Polri bukanlah barang baru. Sejak memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di awal era reformasi, institusi ini terus menggaungkan semangat demiliterisasi dan profesionalisme.

Mulai dari jargon Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) hingga paradigma Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang diusung saat ini.

Namun, mengapa masyarakat masih akrab dengan sinisme “No Viral, No Justice” sebuah tamparan keras yang mengindikasikan bahwa hukum sering kali baru bergerak cepat setelah mendapat tekanan netizen di media sosial?

Romantisme Angka Survei: Pemulihan Citra di Tengah Kerentanan Kultural

Membaca kinerja Polri dari fluktuasi angka yang dirilis oleh berbagai lembaga survei independen sepanjang kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Angka-angka ini memotret sebuah realitas yang kontradiktif: publik sangat mengapresiasi kerja keras Polri saat mereka bertindak tegas, namun kepercayaan itu berdiri di atas fondasi kultural yang sangat rapuh.

Survei triwulan IV tahun 2025 dari Litbang Kompas mencatatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka yang cukup impresif, yaitu 76,2%, dengan tingkat kepuasan publik di angka 65,1%. Secara sekilas, angka ini adalah prestasi.

Namun, catatan kritis di balik angka tersebut sangat mendalam. Angka 76,2% ini merupakan fase pemulihan (recovery) setelah citra Polri sempat merosot tajam ke titik nadir 42,5% pada September 2025. Nilai rendah merupakan respons dari publik terhadap tindakan represif aparat dalam penanganan demonstrasi di berbagai wilayah. 

Lembaga Rumah Politik Indonesia (RPI) pada Januari 2026 mencatat tingkat kepuasan kinerja umum menyentuh angka 79,8%, di mana sebanyak 76,2% masyarakat menaruh harapan besar bahwa transformasi budaya Polri akan berjalan ke arah yang lebih maju.

Sejalan dengan itu, Indonesia Development Monitoring (IDM) pada April 2026 merilis tingkat kepercayaan publik yang kokoh di angka 79,2%. Kenaikan ini dipicu oleh ketegasan Mabes Polri dalam melakukan mutasi, demosi, hingga pemecatan terhadap perwira-perwira yang terbukti melanggar etik atau terlibat dalam lingkaran bisnis ilegal seperti judi dan narkoba.

Ketika Polri fokus pada fungsi penegakan hukum yang bersih, publik tidak ragu memberikan rapor hijau. Survei Center for Indonesian Strategic Action (CISA) pada November 2025 menunjukkan bahwa 79,5% responden menilai performa penegakan hukum sudah berjalan dengan baik, meskipun sektor keamanan siber masih menyisakan pekerjaan rumah dengan angka kepuasan yang tertinggal di angka 62,9%.

Pada April 2026, Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indodemokrasi) merekam kepuasan penegakan hukum Polri berada di angka 75,1%. Faktor pendorong utamanya adalah langkah agresif kepolisian dalam memberantas kejahatan judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peredaran narkoba, hingga mafia penimbunan komoditas ekonomi.

Benturan Realitas: Catatan Kritis Tempo dan Ombudsman RI

Namun, apakah angka kepuasan di atas 75% itu sudah mencerminkan realitas seutuhnya di lapangan? Kita harus melihat data pembanding dari lembaga pengawas eksternal dan media investigatif seperti Tempo. Jika institusi survei memotret persepsi makro masyarakat, maka catatan Tempo dan data Ombudsman RI memotret fakta mikro yang dialami warga sehari-hari.

Laporan investigasi Tempo bersama koalisi masyarakat sipil secara konsisten meminta publik mewaspadai “sisi gelap” yang belum tuntas dibenahi, khususnya terkait penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) oleh aparat di lapangan.

Tempo sering kali menyoroti keterlibatan personel kepolisian dalam konflik agraria dan pengamanan Proyek Strategis Nasional.

Di sektor ini, alih-alih bertindak sebagai penengah yang adil atau pelindung warga lokal, oknum aparat di tingkat polda maupun polres kerap dipersepsikan bertindak sebagai “pengaman korporasi”, yang berujung pada kriminalisasi warga lokal yang mempertahankan hak tanahnya.

Ombudsman Republik Indonesia mencatat data fakta yang tidak kalah mengejutkan mengenai maladministrasi pelayanan publik. Kepolisian secara konsisten masuk dalam tiga besar instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman. Lebih dari 50% laporan yang masuk terkait Polri bermuara pada masalah penundaan berlarut (undue delay).

Masyarakat mengeluhkan proses penanganan perkara yang mandek di tingkat Reserse (Polsek dan Polres), pengabaian laporan warga, hingga sulitnya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Realitas birokrasi penegakan hukum yang lamban inilah yang menjadi hulu lahirnya gerakan “No Viral, No Justice”. Publik merasa bahwa jika laporan mereka tidak diviralkan di media sosial atau tidak melibatkan media massa, maka keadilan tidak akan pernah berjalan.

Cetak Biru KPRP: Enam Doktrin Transformasi Menuju 2029

Jawaban atas ketimpangan antara angka survei dan realitas lapangan tersebut sebenarnya telah tersusun rapi dalam dokumen laporan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) setebal 3.000 halaman yang telah resmi diserahkan kepada Presiden.

Dokumen ini menjadi cetak biru (blueprint) jangka pendek dan menengah yang menjabarkan enam poin transformasi krusial hingga tahun 2029 demi memotong jarak antara slogan dan realitas:

1. Kedudukan Struktural: Tetap di Bawah Presiden Namun Bebas Politisasi

KPRP merekomendasikan agar kedudukan struktural Polri tetap berada langsung di bawah Presiden demi menjamin kestabilan komando nasional dan kecepatan gerak dalam mengantisipasi ancaman keamanan dalam negeri.

Namun, posisi istimewa ini menuntut tanggung jawab moral yang besar: Polri harus mampu menjaga jarak yang tegas dari politik praktis. Polri adalah instrumen negara yang tegak lurus pada konstitusi dan hukum, bukan alat politik taktis dari kekuasaan yang sedang berjalan.

2. Mereformasi Kompolnas: Memberikan “Taji” pada Pengawas Eksternal

KPRP membuat terobosan radikal dengan mengusulkan reformasi total Kompolnas menjadi lembaga yang benar-benar independen tanpa melibatkan unsur ex-officio (pejabat pemerintahan aktif yang merangkap jabatan).

Yang paling krusial, laporan dan rekomendasi sanksi atau perbaikan yang dikeluarkan oleh Kompolnas ke depan harus bersifat mengikat terhadap Polri. Ini adalah solusi struktural untuk memutus rantai impunitas dan asas “jiwa korsa” yang salah kaprah di internal kepolisian.

3. Transparansi Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Kursi Kapolri adalah episentrum dari segala arah kebijakan institusi. KPRP mendesak disusunnya kebijakan alternatif yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses seleksi calon Kapolri.

Proses pencalonan tidak boleh lagi terjebak dalam ruang gelap kompromi politik. Harus ada pelibatan publik, rekam jejak integritas yang diverifikasi secara terbuka, serta pengujian kompetensi yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

4. Menata Ulang Penugasan Non-Kepolisian: Menepis Hantu Dwifungsi

Fenomena banyaknya personel Polri aktif yang ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara belakangan ini kerap memicu kritik tajam mengenai kembalinya gejala “dwifungsi”. KPRP secara tegas menuntut penataan ulang regulasi ini.

Penempatan personel aktif harus dikembalikan pada koridor hukum yang sangat ketat, terbatas, dan hanya pada sektor yang memiliki korelasi langsung dengan kompetensi kepolisian, demi mencegah tumpang tindih birokrasi sipil.

5. Demiliterisasi Kultural: Mengubah Watak Kekuasaan Menjadi Pelayanan

Aspek kelembagaan dan manajerial menjadi poin yang paling berat karena menyangkut psikologi organisasi.

KPRP menuntut perubahan radikal pada budaya organisasi, dari yang semula berorientasi pada watak kekuasaan (power-oriented) yang cenderung koersif, bergeser menjadi berorientasi pada pelayanan masyarakat (service-oriented). Polisi harus diposisikan sebagai pengayom humanis, bukan serdadu yang memandang masyarakat sebagai objek yang harus ditundukkan.

6. Amputasi Sistemik Lewat Revisi Regulasi Masif

Agar transformasi ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, KPRP mengusulkan revisi masif terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak berhenti di sana, perbaikan juga harus menyentuh hingga ke hilir operasional, yakni perombakan terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang selama ini dinilai memberikan ruang diskresi yang terlalu lebar bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Langkah Solutif: Menatap Masa Depan Bhayangkara

Dokumen KPRP telah memetakan jalan dan benturan data dari berbagai lembaga telah memberikan arah mengenai apa yang harus diperbaiki. Langkah solutif pertama yang harus diambil dalam momentum HUT ke-80 ini adalah melakukan akselerasi digitalisasi pengaduan masyarakat yang independen.

Fenomena No Viral, No Justice harus diakhiri dengan membuat sebuah sistem aplikasi pengaduan nasional yang tidak dikelola oleh polres atau polda setempat, melainkan di bawah pengawasan langsung Kompolnas yang baru dan Propam Mabes Polri.

Setiap warga yang melapor harus mendapatkan nomor pelacakan perkara yang transparan, di mana perkembangan penyidikan dapat dipantau secara langsung. Jika sebuah laporan mandek tanpa alasan logis dalam waktu yang ditentukan, sistem harus otomatis memberikan rapor merah dan sanksi administratif bagi penyidik yang bertanggung jawab.

Langkah solutif kedua adalah pembenahan total sistem rekrutmen dan promosi jabatan atau merit sistem. (baca juga : https://birokratmenulis.org/meluruskan-khittah-reformasi-birokrasi-menakar-dampak-ruu-polri-terhadap-sistem-merit-asn-sipil-perpanjangan-bup-dan-anomali-konstitusional-perkap/).

Budaya “setoran” ke atasan atau nepotisme dalam mutasi jabatan harus diamputasi secara total melalui sistem audit eksternal berkala.

Ketika seorang perwira tidak lagi dibebani kewajiban moral untuk “mengembalikan modal” akibat biaya promosi jabatan yang mahal, maka dorongan untuk melakukan pungutan liar di jalanan atau memeras pihak yang berperkara di ruang reserse akan hilang dengan sendirinya.

Kesimpulan

Laporan KPRP telah memberikan diagnosis dan resep obat yang sangat lengkap, sementara catatan Tempo dan Ombudsman menjadi pengingat bahwa penyakit itu masih ada di urat nadi pelayanan bawah. Sekarang dibutuhkan keberanian politik dan ketegasan moral untuk menelan obat pahit tersebut.

Polisi yang dicintai oleh rakyatnya bukanlah polisi yang antikritik, melainkan mereka yang berani mengoreksi diri, meruntuhkan dinding impunitas, dan menempatkan hukum di atas segala-galanya.

Perbaikan nyata harus dimulai hari ini, atau jargon “Presisi” selamanya hanya akan berakhir menjadi seonggok slogan mati tanpa makna di ujung ruangan penuh jelaga.

1
0
Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Fithri Edhi Nugroho ♥ Professional Writer

Author

Seorang PNS pada Pemkab Purworejo. Saat ini menjabat sebagai Analis Pengembangan Kompetensi yang memiliki perhatian pada bidang kebijakan publik pemerintahan dan manajemen SDM. Alumnus Magister Manajemen SDM STIE Widya Wiwaha Yogyakarta.

0 Comments

Leave a Reply

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post