
Pada pagi 9 Desember 2025 itu, seorang suami mencium kening istrinya sebelum berangkat dari rumah. Ia sudah menyiapkan pakaian yang akan dibawanya ke penjara. Ia sudah menduga apa yang akan terjadi.
Namun, seperti kebanyakan orang yang berada di ambang musibah, ia tetap menjalani pagi itu seperti hari-hari biasa. Anaknya berangkat sekolah. Mertuanya yang lumpuh akibat stroke dirawat seperti biasa. Istrinya berangkat mengajar. Lalu beberapa jam kemudian ia mengenakan rompi tahanan.
Kisah nyata ini ditulis oleh salah seorang pimpinan BAZNAS Enrekang yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana zakat. Beberapa bulan setelah penahanan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar justru memvonis bebas seluruh terdakwa. Hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.
Di sinilah kisah tersebut berhenti menjadi sekadar cerita pribadi. Ia berubah menjadi pertanyaan publik. Bagaimana jika seseorang kehilangan kebebasannya sebelum kesalahannya benar-benar terbukti?
Dalam hukum modern terdapat satu prinsip yang dinamakan presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Prinsip ini lahir dari pengalaman panjang peradaban manusia menghadapi kekuasaan yang terlalu besar.
Pada masa kerajaan-kerajaan Eropa abad pertengahan, seseorang bisa dipenjara hanya karena fitnah, desas-desus, atau kemarahan penguasa. Tidak ada kewajiban pembuktian yang ketat. Negara cukup menuduh, lalu rakyat harus membuktikan dirinya tidak bersalah.
Perkembangan hukum modern membalik logika tersebut. Negaralah yang wajib membuktikan kesalahan seseorang. Bukan warga negara yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah. Karena itulah dalam sistem hukum pidana, penjara seharusnya menjadi konsekuensi dari kesalahan yang terbukti, bukan sekadar akibat dari tuduhan.
Masalahnya, dalam praktik, prinsip hukum sering kalah cepat dibanding opini publik. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat cenderung menganggap perkara telah selesai.
Foto dengan rompi tahanan menyebar lebih luas daripada berkas dakwaan. Siaran pers penangkapan dibaca jutaan orang, sementara putusan bebas sering hanya menjadi berita kecil di pojok halaman.
Secara hukum seseorang masih dianggap tidak bersalah. Namun, secara sosial ia sudah dihukum. Inilah yang oleh sosiolog Amerika, Erving Goffman, disebut sebagai stigma. Sebuah cap sosial yang melekat bahkan sebelum proses pembuktian selesai.
Sekali seseorang diberi label “koruptor”, masyarakat akan sulit menghapus label tersebut meskipun pengadilan akhirnya menyatakan ia tidak bersalah. Dalam banyak kasus, vonis bebas tidak mampu memulihkan kehormatan yang telah lebih dahulu dirampas.
Kasus BAZNAS Enrekang menjadi menarik karena menyentuh wilayah yang selama ini masih diperdebatkan secara yuridis.
Hakim dalam perkara tersebut mempertimbangkan bahwa dana zakat yang dikelola BAZNAS bukanlah uang yang digunakan untuk memperkaya para terdakwa. Penyaluran kepada mustahik tetap berjalan.
Unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti. Bahkan muncul perdebatan mengenai apakah dana zakat dapat langsung dikualifikasikan sebagai keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.
Perdebatan semacam ini sesungguhnya bukan hal baru. Sejak lahirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para ahli hukum sering memperdebatkan batas antara kesalahan administrasi dan kejahatan korupsi.
Tidak setiap kesalahan tata kelola adalah korupsi.
Tidak setiap kebijakan yang keliru adalah tindak pidana.
Tidak setiap kerugian yang muncul otomatis merupakan kejahatan.
Dalam negara hukum, pidana adalah instrumen terakhir (ultimum remedium), bukan alat pertama yang digunakan setiap kali ditemukan kekeliruan.
Jika semua kesalahan administrasi dipidana, maka birokrasi akan hidup dalam ketakutan. Pejabat akan lebih sibuk menghindari risiko daripada melayani masyarakat. Sebaliknya, jika semua penyimpangan dianggap sekadar kesalahan administrasi, maka korupsi akan menemukan tempat persembunyiannya. Karena itulah batas antara keduanya harus dibuktikan secara hati-hati, bukan diasumsikan sejak awal.
Namun persoalan ini bukan hanya soal hukum. Ia juga soal kekuasaan. Sejarawan Inggris, Lord Acton, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut.
Kita sering mengutip kalimat tersebut untuk mengkritik politisi. Padahal peringatan itu berlaku untuk semua institusi yang memiliki kewenangan besar, termasuk aparat penegak hukum.
Penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan adalah bentuk kekuasaan yang luar biasa besar. Satu tanda tangan dapat mengubah hidup seseorang. Satu surat perintah dapat mengubah masa depan sebuah keluarga.
Karena itulah negara modern selalu berusaha membangun mekanisme pengawasan terhadap penegak hukum. Tanpa pengawasan, hukum dapat berubah dari alat keadilan menjadi alat kekuasaan.
Dalam konteks ini, fakta bahwa mantan Kajari Enrekang kemudian ikut terseret dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus BAZNAS menambah lapisan pertanyaan yang tidak sederhana. Setidaknya publik berhak bertanya: apakah seluruh proses sejak awal telah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian?
Pertanyaan itu mungkin belum seluruhnya terjawab. Tetapi keberadaannya sendiri menunjukkan bahwa penegak hukum pun tidak boleh berada di luar pengawasan hukum. Pelajarannya sederhana tetapi penting: pengadilan bisa keliru, penyidik bisa keliru, jaksa bisa keliru, bahkan hakim bisa keliru.
Karena itulah hukum modern selalu menyediakan ruang koreksi. Bukan karena sistem hukum lemah, tetapi karena manusia yang menjalankannya tidak pernah sempurna.
Yang paling menyentuh dari kisah Enrekang bukanlah soal zakat, kejaksaan, atau pasal-pasal hukum. Yang paling menyentuh adalah kenyataan bahwa di balik setiap perkara selalu ada manusia.
- Ada seorang istri yang harus menjelaskan kepada anaknya mengapa ayahnya tidak pulang.
- Ada orang tua yang menahan malu di lingkungan tempat tinggalnya.
- Ada anak-anak yang tumbuh dengan berita tentang ayah mereka yang disebut koruptor.
- Dan ada seseorang yang suatu pagi mencium kening istrinya, tanpa tahu bahwa hidupnya akan berubah beberapa jam kemudian.
Vonis bebas mungkin mengembalikan status hukumnya. Tetapi tidak ada putusan pengadilan yang mampu mengembalikan hari-hari yang telah hilang.
Karena itu, ukuran keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada kemampuannya menghukum orang yang bersalah. Ukuran yang sama pentingnya adalah kemampuannya melindungi orang yang belum terbukti bersalah.














0 Comments