TAPERA: Tabungan atau Subsidi Silang?

by | Jul 5, 2024 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Free Confiscation House illustration and picture

Pendahuluan: Apa Itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Indonesia. 

Tujuan utama Tapera adalah untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya golongan berpenghasilan rendah, dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka melalui sistem tabungan yang (seharusnya) dikelola secara profesional.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Tapera:

Tujuan UtamaMenyediakan akses perumahan yang layak bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah.
Sistem TabunganPeserta Tapera diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka ke dalam rekening Tapera. Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh BP Tapera dan digunakan untuk memberikan pinjaman atau bantuan dalam pembelian atau pembangunan rumah.
KepesertaanKepesertaan Tapera mencakup seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal (yang bekerja di perusahaan dan mendapatkan gaji tetap) maupun pekerja informal (yang bekerja sendiri atau tidak memiliki gaji tetap).
ManfaatPeserta Tapera berhak mendapatkan manfaat berupa pinjaman atau bantuan perumahan yang bisa digunakan untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah. Selain itu, tabungan yang terkumpul juga dapat diambil kembali ketika peserta mencapai usia pensiun atau kondisi tertentu yang diatur oleh BP Tapera.
Pengelolaan DanaDana yang terkumpul dikelola secara profesional dan transparan oleh BP Tapera. Dana ini diinvestasikan agar bisa memberikan imbal hasil yang optimal dan digunakan untuk membantu pembiayaan perumahan peserta.
Pengembalian DanaPeserta dapat mengklaim tabungan mereka beserta imbal hasilnya setelah mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja. Dana juga dapat dikembalikan jika peserta mengalami kondisi tertentu seperti meninggal dunia atau cacat permanen yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja lagi.
Subsidi SilangSebagian dari dana yang dikumpulkan dari semua peserta dapat digunakan untuk memberikan subsidi atau bantuan kepada peserta yang mungkin tidak memiliki cukup dana untuk membeli rumah sendiri.

Analisis: Tabungan vs Subsidi Silang?

Tabungan memiliki konsep individual, artinya dana yang disimpan oleh peserta diakumulasi kemudian digunakan sepenuhnya untuk kemanfaatan peserta secara individu. Jika A menabung tentu di masa depan hanya A yang akan memperoleh manfaat atas tabungan yang sudah dikumpulkan oleh A sendiri. 

Terkait dengan bagaimana lembaga tabungan mengelola tabungan, tentu diatur dan diawasi oleh lembaga otoritas sehingga lembaga tabungan menjamin bahwa tiap peserta tidak akan kehilangan dana tabungan yang telah diakumulasi beserta dengan pengembangannya.

Mengapa Muncul Istilah Subsidi Silang pada Tapera?

Dapat dipertimbangkan beberapa konsep kenapa terjadi subsidi silang pada Tapera:

  1. Subsidi bunga

Sebagian dana yang terkumpul mungkin digunakan untuk memberikan subsidi bunga bagi peserta berpenghasilan rendah, sehingga cicilan mereka menjadi lebih ringan. 

Subsidi bunga didapatkan dengan penempatan dana yang terkumpul pada instrumen investasi seperti deposito dan dijadikan bargaining oleh BP Tapera kepada bank penyalur KPR untuk mendapatkan diskon tertentu bagi peserta BP Tapera dalam pembelian rumah baik dari sisi cicilan maupun uang muka.

  1. Program khusus

Ada program-program khusus di dalam Tapera yang dirancang untuk membantu kelompok-kelompok tertentu, seperti pekerja sektor informal atau mereka yang menyandang status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan cara memberikan syarat yang lebih ringan atau bantuan tambahan.

Berangkat dari konsep di atas maka muncul kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja. Rupanya pemerintah ingin memastikan adanya aliran dana yang stabil dan berkelanjutan ke dalam sistem Tapera. 

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program dan memastikan bahwa dana selalu tersedia untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang membutuhkan.

Pengembalian Dana Bagi Yang Tidak Eligible 

Program Tapera menjanjikan pengembalian dana tabungan bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan memperoleh akses perumahan. Hal ini masuk akal ketika konsep tabungan berlaku, artinya manfaat yang akan diperoleh oleh tiap peserta bergantung dari seberapa lama dan seberapa besar tabungan tiap peserta. 

Tetapi menjadi tidak relevan ketika disebutkan adanya subsidi silang yaitu dana yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta yang eligible mendapatkan manfaat perumahan seperti insentif bunga yang lebih rendah. 

Melihat hal ini maka akan muncul kemungkinan di masa depan terjadinya gagal bayar kepada peserta non eligible. Penggunaan dana untuk membiayai perumahan bagi peserta yang eligible dapat mengurangi jumlah dana yang tersedia untuk investasi. 

Jika investasi ini tidak menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menutupi pengembalian yang dijanjikan kepada peserta yang tidak eligible, maka dapat terjadi gagal bayar. Hal ini diperparah dengan tidak dijanjikannya tingkat pengembangan tabungan bagi peserta Tapera.

Dinamika Publik

Secara teori dana yang terkumpul akan diinvestasikan, BP Tapera akan menunjuk pihak ketiga untuk menginvestasikan dana yang terkumpul pada instrumen-instrumen investasi yang pelaksanaannya diawasi oleh BP Tapera (potensi benturan kepentingan) dan OJK. 

Kejadian koruptif masa lalu pada Asabri, Jiwasraya, dan Taspen
tentu memberikan pengalaman yang suram pada pelaksanaan program pengumpulan dana masyarakat oleh negara (pemerintah).
Hal ini menjadi salah satu alasan ketidakpercayaan masyarakat
terhadap pelaksanaan program Tapera.

Selain itu sebagian masyarakat merasa terbebani dengan kewajiban menabung sambil membayar cicilan kredit perumahan, yang bisa menjadi beban keuangan ganda terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah. 

Ditambah dengan ketidakpastian mengenai manfaat nyata yang akan diterima oleh peserta, terutama jika mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rumah. Kekhawatiran tentang pengembalian dana dan hasil pengembangan juga menjadi perhatian.

Ponzi?

Terlepas dari skema yang diberikan dan program ini dilaksanakan oleh pemerintah yang seharusnya diakui kredibilitasnya, dan bahwa potensi gagal bayar di masa depan adalah tanggung jawab negara, perlu diperhatikan bahwa program ini dapat berpotensi berubah menjadi skema ponzi jika:

  1. Kekurangan Investasi yang Menguntungkan

Jika investasi yang dilakukan oleh Tapera tidak menghasilkan keuntungan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana beserta pengembangannya kepada peserta yang tidak eligible untuk perumahan, maka program akan bergantung pada kontribusi dari peserta baru untuk menutupi kekurangan ini. 

Hal ini menandakan adanya pola ponzi, di mana skema bergantung pada aliran dana masuk baru untuk memenuhi janji kepada peserta sebelumnya.

  1. Potensi Kegagalan Likuiditas

Ketika jumlah peserta yang membutuhkan pengembalian dana lebih besar daripada jumlah peserta baru yang bergabung, atau jika ada lonjakan permintaan pengembalian dana, skema tersebut bisa mengalami kegagalan likuiditas. 

Dalam skema ponzi, kegagalan likuiditas terjadi ketika tidak ada cukup dana dari peserta baru untuk membayar peserta lama.

  1. Kurangnya Transparansi dan Pengawasan

Kurangnya transparansi mengenai bagaimana dana dikelola dan diinvestasikan, serta minimnya pengawasan yang ketat, dapat menyebabkan mis-manajemen dan korupsi. 

Dalam skema Ponzi, kurangnya transparansi memungkinkan penyelenggara untuk menyembunyikan kenyataan bahwa dana tidak diinvestasikan dengan benar dan hanya bergantung pada kontribusi peserta baru.

  1. Ketergantungan pada Aliran Dana Baru

Jika Tapera menunjukkan ketergantungan besar pada aliran dana baru untuk menjaga operasionalnya tetap berjalan, ini adalah indikator lain dari skema Ponzi. Dalam jangka panjang, ketika aliran dana baru berkurang, program tersebut akan kesulitan memenuhi kewajibannya kepada peserta lama.

Kesimpulan

Secara konsep, tabungan haruslah bersifat individu, di mana setiap peserta menabung untuk kepentingan pribadinya sendiri tanpa adanya subsidi silang atau ketergantungan pada kontribusi peserta lain. 

Subsidi silang lebih umum terjadi dalam konteks asuransi sosial atau program kesejahteraan di mana ada prinsip gotong royong dan pembiayaan bersama untuk memberikan manfaat kepada peserta yang membutuhkan.

Jika sebuah skema tabungan, menggunakan dana dari peserta yang baru untuk memberikan manfaat kepada peserta yang sudah ada, seperti subsidi bunga atau bantuan lainnya, tanpa adanya investasi atau keuntungan yang nyata dari sumber eksternal, maka hal itu bisa menjadi indikasi atau ciri dari skema ponzi.

Dalam konteks program tabungan perumahan, seperti Tapera, penting untuk menjaga keseimbangan antara konsep tabungan individu dan potensi manfaat kolektif yang diperoleh dari hasil investasi atau pengelolaan dana yang baik. 

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah kunci untuk memastikan bahwa program tersebut tidak terjerumus ke dalam skema ponzi.

1
0
Irawan Bayu Aji ◆ Active Writer

Irawan Bayu Aji ◆ Active Writer

Author

Penulis merupakan analis pada salah satu entitas yang bergerak di bidang jaminan sosial di Indonesia.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post