Peraturan Pemerintah tentang Usaha Kesehatan Sekolah: Masih Ingat?

by | Jul 1, 2024 | Birokrasi Melayani | 0 comments

logo

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya ”Mana Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Sekolah?” yang dimuat birokratmenulis.org pada tanggal 6 November 2021, sekitar 2,5 tahun yang lalu. Mengapa tulisan tersebut perlu dilanjutkan?

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa ketentuan mengenai kesehatan sekolah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Setelah menunggu lebih dari 10 tahun, ternyata peraturan pemerintah tentang kesehatan sekolah belum juga lahir. 

Undang-undang yang Digantikan

Seiring dengan waktu, UU tersebut digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang di dalamnya juga memuat bagian yang mengatur tentang Kesehatan Sekolah. 

Pasal 97 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. 

Kesehatan sekolah diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kesehatan sekolah dilaksanakan melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. 

Pelaksanaan kesehatan sekolah tersebut didukung dengan sarana dan prasarana kesehatan sekolah yang dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. 

Pasal tersebut juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan sekolah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pernyataan tersebut hampir mirip dengan bagian yang mengatur kesehatan pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya.

Pertanyaannya, “Kapan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ditetapkan?”

Menyimpang dari Amanat: Tidak Jelas Bentuknya

Sebelum hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada tahun 2014 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. 

  • Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) UKS XI Tahun 2012 dan Rakernas UKS XII Tahun 2015 telah ada kesepakatan untuk mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang UKS. 
  • Namun, di Rakernas UKS Tahun 2018 kesepakatan tersebut berubah menjadi Peraturan Presiden, yang tentunya menyimpang dari amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, yang walaupun sampai sekarang tidak jelas bentuk dan isinya.
  • Pada tahun 2022 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan di salah satu webinar menyatakan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Kesehatan Sekolah sedang dalam proses penyusunan. 
  • Namun, sampai dengan berganti Undang-undang tentang Kesehatan, rancangan peraturan tersebut belum jelas bentuk dan hasilnya. Padahal amanatnya sudah jelas tertuang pada Undang-Undang tentang Kesehatan sebelumnya (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009).

Tetap Pentingkah Peraturan Pemerintah tentang UKS?

Tolok ukur penting atau tidak regulasi tersebut adalah dari sudut mana kita memandang UKS. Sangat boleh jadi, beberapa pihak tertentu akan memandang tidak terlalu penting peraturan pemerintah tentang UKS. Cukup diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Bersama Menteri. 

Masalahnya tidak segampang itu, mengingat banyaknya institusi yang melibatkan peserta didik di dalam kegiatannya, memerlukan regulasi yang kuat agar institusi tersebut tidak mengeksploitasi peserta didik, tetapi selalu mempertimbangkan kesehatan peserta didik dan berkontribusi dalam UKS.

Hadirnya Peraturan Pemerintah tentang UKS tidak hanya mengikat institusi tertentu, tetapi seluruh institusi yang berhubungan dengan sekolah/madrasah. 

Hadirnya Peraturan Pemerintah tentang UKS juga diharapkan mengatur peran institusi terkait yang melaksanakan kegiatan dengan melibatkan peserta didik tetap berwawasan kesehatan. 

Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah dan melibatkan anak sekolah/madrasah harus memperhatikan kesehatan sekolah terutama peserta didik. 

Kesehatan sekolah harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya oleh institusi kesehatan selaku penanggung jawab pembangunan di bidang kesehatan di suatu wilayah, tetapi dukungan dan komitmen pihak lainpun juga sangat diperlukan.

Hidup Sehat bagi Generasi Penerus

Pada sisi lain, komposisi anak usia sekolah (umur 5 – 19 tahun) cukup besar. Mereka berada di taman kanak-kanak/sederajat, sekolah dasar/sederajat, sekolah menengah pertama/ sederajat dan sekolah menengah atas/sederajat termasuk di pondok pesantren dan pendidikan nonformal. 

Mereka suatu saat akan menggantikan generasi sebelumnya. Apabila mereka tidak dibekali dengan wawasan hidup sehat, maka sangat boleh jadi mereka akan berperilaku tidak sehat, tercermin dari: 

  • makan makanan yang tidak sehat dan tidak bergizi, 
  • tidak beraktivitas fisik, 
  • kurang istirahat, 
  • bekerja melebihi kemampuan diri, 
  • menggunakan zat berbahaya (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya termasuk rokok, alkohol/minuman keras dan bahan/zat lainnya yang memabukkan), serta 
  • meremehkan perilaku hidup bersih dan sehat. 

Untuk itu, pentingnya pendidikan kesehatan sebagai salah satu pilar UKS harus diajarkan di sekolah/madrasah. Agar pelaksanaannya lebih optimal, maka Peraturan Pemerintah tentang UKS sangat diperlukan.

Berharap Tidak Hanya Janji dan Wacana

 Kita berharap, Peraturan Pemerintah tentang UKS tidak hanya janji, tidak hanya wacana, tidak hanya berisi kepentingan Kementerian Kesehatan sebagai stakeholder yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Akan tetapi, regulasi ini juga melibatkan dan mengatur peran kementerian atau institusi lain yang mempunyai agenda kegiatan terkait sekolah/madrasah dan peserta didik agar memberikan manfaat bagi pengembangan sekolah/madrasah sehat. 

Regulasi tersebut diharapkan juga menjadi solusi terhadap pesimisnya pihak sekolah/madrasah dalam melaksanakan UKS, mengingat selama ini UKS terasa menjadi beban/momok menakutkan sekolah/madrasah, bukan kebutuhan mereka.

Harapan lain, regulasi/peraturan pemerintah ini tidak pakai lama dalam penetapan dan pengundangannya, mengingat penyusunannya sudah sangat lama, bahkan melewati 2 (dua) Undang-undang tentang Kesehatan dan beberapa kali Rakernas UKS. 

Tentunya, harapan terbesar dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang UKS menjadi solusi terbaik dalam pembinaan dan pengembangan UKS, promosi kesehatan di sekolah/madrasah dan kampanye/gerakan sekolah sehat. 

Hidup sehat dimulai dari diri sendiri dan dari sekolah/madrasah.

1
0
Nugroho Kuncoro Yudho ◆ Active Writer

Nugroho Kuncoro Yudho ◆ Active Writer

Author

Praktisi kesehatan dan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan berdomisili di Sampit, Kalimantan Tengah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post