Mencegah Korupsi Dengan Transparansi

by Darnoto ♥ Associate Writer | May 31, 2017 | Birokrasi Akuntabel-Transparan | 0 comments

Pendahuluan

Mega korupsi masih menjadi berita utama media nasional, dan tuntutan peran KPK justru tidak semakin mengecil. Padahal, KPK adalah lembaga adhoc yang seharusnya hanya memiliki tugas tertentu. Artinya, setelah melewati masa 20 tahun, idealnya kita mengharapkan peran KPK semakin kecil yang berarti bahwa korupsi seharusnya sudah semakin terkendali. Akan tetapi indeks korupsi Indonesia saat ini masih di bawah rata-rata dunia. Hal itu mencerminkan bahwa keberadaan KPK sebagai lembaga super body masih belum sesuai dengan harapan masyarakat.

Dalam kurun waktu 18 tahun selama era reformasi, IPK Indonesia naik 18 poin (skala 0-100) atau rata-rata naik 1 poin per tahun. Sementara itu, rata-rata IPK dunia tahun 2016 adalah 43, yang menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di bawah rata-rata dunia, bersama 60% negara lainnya. IPK Indonesia juga masih jauh di bawah target pemerintah tahun 2016, yaitu 50. Yang menggembirakan, IPK Indonesia setiap tahun tidak pernah menunjukkan penurunan yang menggambarkan adanya perbaikan walaupun sering juga terjadi stagnasi (lihat grafik).

 Sumber data: www.ti.or.id (diolah)

 

Pengertian Korupsi, Akuntabilitas, dan Transparansi

Korupsi, menurut Klitgaard merupakan fungsi dari monopoli dan diskresi tanpa akuntabilitas (C = M + D – A). Sedangkan monopoli dan diskresi adalah cerminan dari kekuasaan. Jadi korupsi, bisa timbul karena adanya kekuasaan tanpa disertai akuntabilitas.

Terdapat banyak definisi akuntabilitas, salah satunya Dubnick dan Romzek (1991) memandang akuntabilitas lebih mengacu kepada answerability kepada seseorang yang memiliki otoritas, terkait kinerja yang diharapkan oleh pemilik otoritas yang memiliki sumber kontrol yang sah.

Deklarasi Tokyo menetapkan pengertian akuntabilitas sebagai kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya, untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiskal, manajerial, dan program.

Dengan demikian akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai tanggung gugat atas pelaksanaan sebuah amanah sehingga sebuah amanah yang akuntabel dapat menjawab atau memuaskan semua pertanyaan relevan dan material dari para prinsipalnya atau para stakeholders-nya.

Karena itu, akuntabilitas memiliki dimensi transparansi sebagaimana dikemukakan Koppel (2005), yaitu transparansi, liabilitas, kontrol, responsibilitas, dan responsivitas, yang sangat diperlukan bagi efektivitas pengambilan keputusan prinsipal.

Untuk memahami dimensi transparansi akuntabilitas, kita harus memahami hubungan keagenan yang terjadi antara prinsipal dengan agen sebagai pemegang amanah. Agen adalah pemilik informasi yang wajib memberikan informasi kepada pencari informasi, yaitu prinsipalnya. Sebagai pemilik informasi, agen memiliki informasi yang lebih lengkap daripada prinsipalnya sehingga moral hazard dan adverse selection merupakan konsekuensi dalam hubungan ini, terutama jika terdapat kesenjangan informasi yang cukup lebar.

Dalam kondisi tidak transparan, rasionalitas agen cenderung lebih kuat karena ekspektasi agen untuk memperoleh insentif pribadi lebih besar dari pada ekspektasi agen untuk dikenakan disinsentif. Dengan demikian, konsekuensi logis monopoli dan diskresi adalah kecurangan, termasuk korupsi. Sebaliknya, dalam transparansi, kepemilikan informasi yang sama dapat menghindarkan dari korupsi karena rasionalitas agen tidak diberi peluang untuk mendapatkan insentif lebih besar.

Teori pasar lemon George Arkeloff (1970) dapat menjelaskan dengan baik tentang hal tersebut. Agar tidak terjadi korupsi, prinsipal harus memiliki suatu cara untuk mencari informasi tentang seluruh aktivitas agen agar moral hazard dan adverse selection dapat ditekan. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana prinsipal (masyarakat) dapat mengurangi kesenjangan informasi dengan agen (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) sampai pada tingkat yang memuaskan atau sampai pada tingkat yang dapat mencegah korupsi?

Penerapan Akuntabilitas Indonesia

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus memahami penerapan akuntabilitas di Indonesia dengan mengajukan beberapa pertanyaan berikut. Apakah akuntabilitas di Indonesia sudah memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat? Apa bentuk informasi tersebut dan melalui jalur apakah informasi tersebut diterima masyarakat? Apakah masyarakat bisa membuat keputusan yang cukup untuk memberikan disinsentif kepada pemerintah jika moral hazard dan adverse selection dilakukan dan apa bentuknya?

Secara umum akuntabilitas model Stone, seperti kontrol dari parlemen, penerapan manajemen yang baik, keberadaan lembaga pengadilan, penempatan perwakilan, dan adanya mekanisme pasar, sudah banyak diterapkan di Indonesia.

Secara khusus, penerapan akuntabilitas di Indonesia tak lepas dari TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas KKN yang diturunkan menjadi UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, di mana undang-undang tersebut mengakomodasi asas akuntabilitas, asas keterbukaan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga mengatur tentang kewajiban instansi pemerintah untuk menyusun rencana kerja dan anggaran yang didasarkan pada prestasi kerja yang akan dicapai. Terdapat juga UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang antara lain mengatur informasi yang boleh dibuka untuk publik dan yang tidak boleh dibuka untuk publik, serta UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang antara lain mengatur hak-hak DPR untuk mengawasi eksekutif.

Kita juga memiliki UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers. Selain itu, penerapan akuntabilitas untuk sektor publik di Indonesia juga tidak terlepas dari Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, di mana setiap intansi pemerintah wajib membuat Laporan Kinerja yang dimulai dari perumusan Rencana Stratejik sampai pada pengukuran dan evaluasi kinerja. Hasil dari penerapan akuntabilitas tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat dan berkualitas yang bersih dan bebas dari KKN.

Tata cara untuk memperoleh informasi diatur dalam PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Dalam PP tersebut diatur peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara; dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya, diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Walaupun hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam batas-batas tertentu dijamin oleh UU, namun umumnya masyarakat memperoleh informasi dari pers yang diterima secara pasif sesuai pilihan redaktur setelah sebuah peristiwa akuntabilitas berlalu. Selain dari pers, masyarakat secara pasif dan secara terbatas dapat memperoleh informasi akuntabilitas publik melalui laporan audit yang tercermin dari opini yang diberikan atas laporan yang diterbitkan instansi pemerintah.

Masyarakat juga secara tidak langsung bisa memperoleh laporan akuntabilitas pemerintah dari lembaga penyandang dana dan dari lembaga-lembaga internasional yang mensyaratkan hal tersebut. Selain itu, secara aktif masyarakat dapat juga mencari informasi akuntabilitas publik dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan pemerintah. Secara aktif, masyarakat juga bisa meminta informasi, baik secara langsung kepada sebuah instansi pemerintah atau secara tidak langsung melalui komisi pemeriksa.

Walaupun masyarakat Indonesia dijamin haknya untuk mendapatkan informasi publik, dengan berbagai latar belakang pendidikan dan sosial, namun umumnya masyarakat Indonesia bukan merupakan pihak yang berkompeten dalam bidang informasi yang seharusnya mereka dapatkan. Umumnya masyarakat bersikap pasif dan mengandalkan pihak lain yang dinilai independen dan kompeten seperti komisi pemeriksa, pers, dan lembaga internasional.

Kelompok-kelompok masyarakat khusus yang memiliki kompetensi seperti LSM juga tidak mudah untuk mengakses informasi mengenai pertanggungjawaban setiap rupiah keuangan negara beserta pertimbangan kebijakannya. Misalnya korupsi sering terjadi karena faktor harga sehingga informasi tentang harga dan volume beserta harga pembandingnya sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai prinsipal pemerintah.

Keputusan-keputusan pemerintah atas varian yang signifikan perlu dilaporkan kepada masyarakat. Informasi demikian tidak mengalir kepada masyarakat umum maupun kelompok masyarakat khusus selama proses akuntabilitas berlangsung. Ditambah lagi UU mengenai Keterbukaan Informasi Publik justru bisa berubah menjadi “UU Ketertutupan Informasi Publik” karena adanya keharusan pertimbangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebelum pemerintah memberikan informasi kepada publik.

Dengan akuntabilitas seperti dijelaskan, akuntabilitas yang dijalankan pemerintah Indonesia tentunya tidak dapat menciptakan keseimbangan informasi dengan masyarakat. Dengan demikian, kontrol efektif masyarakat kepada pemerintah melalui kepemilikan informasi yang sama, tampaknya masih jauh dari harapan sehingga saran masyarakat kepada pemerintah seperti diatur dalam UU juga menjadi tidak efektif. Seharusnya saran ini bisa menjadi cara bagi masyarakat untuk memberi disinsentif yang lebih besar bagi keputusan pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Simpulan

Indonesia melalui peraturan yang diterbitkan, sudah mengakomodasi akuntabilitas dan transparansi. Namun efektivitasnya masih tercermin dari IPK yang rendah. Akuntabilitas dan transparansi yang dijalankan pemerintah Indonesia belum menghasilkan kepemilikan informasi yang berimbang sehingga diperlukan pendalaman transparansi. Pemerintah harus terus didorong untuk mau mengungkapkan baik secara suka rela maupun secara mandatory, semua informasi relevan dan material kepada masyarakat, bukan hanya kepada DPR maupun kepada pemeriksa saja, karena DPR dan pemeriksa juga merupakan bagian dari pemerintah yang bisa melakukan moral hazard dan adverse selection.

Informasi relevan dan materil tersebut harus mencakup substansi yang selama ini sering menjadi sasaran korupsi seperti varian harga dan volume beserta penjelasan kebijakannya. Masyarakat juga perlu diberikan akses yang lebih besar sehingga saran masyarakat memiliki dampak disinsentif yang signifikan bagi pemerintah. Laporan audit atas entitas publik beserta penjelasannya yang merupakan dokumen publik semestinya dapat diakses oleh masyarakat sebagai pemegang saham negara ini. Dengan demikian masyarakat dapat ikut mengawasi kegiatan pemerintah (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) dan rasionalitas pemerintah untuk mendapatkan insentif pribadi akan mengecil.

 

 

1
0
Darnoto ♥ Associate Writer

Darnoto ♥ Associate Writer

Author

Karyawan salah satu BUMN tingkat Divisi di negeri ini. Sebelumnya adalah ASN pada instansi pemerintah pusat. Minatnya pada pembangunan yang bersih dan berwibawa membuatnya bergabung dalam Birokrat Menulis. Semoga ide-ide dan tulisannya dapat menginspirasi kita semua.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post