Birokrat Pengentas Kemiskinan

by | Nov 25, 2019 | Refleksi Birokrasi | 5 comments

Setiap prosesi upacara bendera telinga kita pasti mendengar pembacaan kelima sila dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tanpa kita sadari, kalimat demi kalimat yang sering terdengar sejak sekolah di SD, SMP, SMA hingga menjadi PNS bisa kita hafal di luar kepala.  Bunyi naskah Pancasila yang dituangkan di dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …….  serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alinea di atas menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang mengusahakan terwujudnya kesejahteraan umum. Dengan kata lain, Indonesia pada dasarnya memiliki konsep sebagai negara yang berkonsep kesejahteraan (Welfare State) di mana pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan warga negaranya, salah satunya adalah dengan mengurangi angka kemiskinan.

Caranya adalah di samping mengelola dan mengendalikan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945. Berbagai program pembangunan termasuk dalam mengentaskan kemiskinan telah digulirkan, tetapi sayangnya program tersebut tidak semua bisa dinikmati oleh masyarakat sasaran. Problemnya sangat bermacam-macam.

Saya percaya sekali bahwa Pemerintah di dalam membuat kebijakan pengentasan kemiskinan pastilah bertujuan untuk kebaikan. Namun, kadangkala ada beberapa program atau kebijakan top down yang tidak tepat sasaran atau malah menjadi bias dari tujuan semula.

Tulisan berikut mencoba menyelami permasalahan program pengentasan kemiskinan dari sudut pandang birokrat dengan tujuan mendapatkan formulasi program yang tepat untuk kepentingan masyarakat.

Permasalahan Program Pengentasan Kemiskinan

Ada empat hal yang dapat diidentifikasi sebagai permasalahan program pengentasan kemiskinan yang saat ini sudah digulirkan oleh pemerintah.

Pertama, terkait dengan data penerima manfaat dengan mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini merupakan program Kementerian Sosial berupa bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam penyalurannya, pemerintah daerah sering mendapatkan protes masyarakat karena adanya ketidaksesuaian antara data di atas kertas dan fakta di lapangan.

Atas ketidaksesuaian data dan realita lapangan tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk menyusun Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Di dalam proses PBDT tersebut masih menemui kendala yaitu adanya keluarga yang sebenarnya masuk kategori mampu tetapi sudah terlanjur terdaftar di dalam PKH. Di sisi lain, mereka tidak mau dicoret dari dalam daftar rumah tangga miskin (RTM). Untuk mengatasi hal ini, diambillah langkah kebijakan pemasangan stiker “Rumah Tangga Miskin” bagi setiap penerima manfaat. Tujuannya untuk menimbulkan rasa malu bagi KPM yang tidak seharusnya menerima.

Kebijakan pelabelan sebagai RTM penerima bantuan pada rumah-rumah mereka rupanya cukup efektif. Sedikit demi sedikit keluarga yang seharusnya tidak berhak menerima dengan kesadaran mengajukan pengunduran diri dari daftar RTM. Namun, upaya tersebut belum mampu mengatasi permasalahan mendasar terkait pendataan.

Kedua, adanya warga yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi terkendala identitas administrasi kependudukan.  Atas permasalahan ini pemerintah menghimbau warga untuk melaporkan warganya yang belum memiliki bukti identitas kependudukan dan segera mengurus administrasi kependudukan tanpa biaya. Pemerintah juga menyajikan program jemput bola untuk pengurusan administrasi kependudukan bagi warga dengan keterbatasan fisik. Upaya lain yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menyosialisasikan arti pentingnya pencatatan peristiwa penting bagi setiap orang dalam kehidupannya. Sebagaimana permasalahan pertama, tidak seluruh permasalahan identitas berhasil diatasi.

Ketiga, adanya ketidaktepatan pemilihan program pengentasan kemiskinan terhadap sasaran jenis RTM. Pemerintah telah menggulirkan beberapa program di antaranya adalah Bantuan Sosial (Bansos), Pemberdayaan Masyarakat (Permas), Program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Program Penunjang seperti pembangunan jalan usaha tani dan lain sebagainya. Dalam beberapa hal program-program ini tidak tepat sasaran. Dalam arti ada beberapa orang yang lebih layak diberikan bansos, tetapi malah diberikan pemberdayaan masyarakat. Atau sebaliknya, ada yang lebih tepat diberikan program penunjang, tetapi malah diberikan bansos.

Komunitas Sosial Masyarakat (KSM) Sebagai Alternatif

Terlepas dari beragam program pengentasan kemisikinan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, ada hal menarik untuk diulas terkait peran Komunitas Sosial Masyarakat (KSM) yang mulai marak di negeri kita. KSM adalah istilah yang saya pakai untuk menggambarkan suatu kelompok sosialita yang lahir dari masyarakat dengan berbagai macam profesi mulai dari tingkat usia dan pendidikan yang beragam, tetapi mempunyai satu visi yang sama yaitu memiliki kepedulian sosial dan empati terhadap sesama. Keberadaan KSM sangat membantu program pengentasan kemiskinan kebijakan pemerintah. Celah dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah sering diambil alih oleh KSM untuk mengisi keterbatasan anggaran dan SDM pemerintah.

Peran KSM selama ini adalah dengan mengambil alih sasaran yang tidak tertangani oleh program pemerintah. Saya mengambil contoh dua KSM yang ada di Salatiga, di mana saya turut terlibat di dalamnya, untuk melihat isu di dalam program pengentasan kemiskinan. KSM tersebut adalah Lentera Kasih Untuk Sesama (Lensa) dan Dapur Sejiwa yang telah banyak berkontribusi dalam program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan gender.

Kedua KSM ini membuat kegiatan bakti sosial (baksos) pada kelompok sasaran yang seharusnya lebih berhak menerima. KSM melakukan baksos pembagian sembako, nasi bungkus, makan prasmanan; pembiayaan sekolah dan biaya pendidikan; pembagian alat bantu dengar; bedah rumah; pembangunan jamban sehat; membantu proses penanganan pengobatan hingga pemakaman dan santunan bagi keluarga pasca pemakaman; baksos di panti wredha, anak berkebutuhan khusus, panti asuhan dan pondok pesantren; pengobatan gratis; dan peminjaman kursi roda.

Dalam hal data kependudukan, kedua KSM ini melakukan baksos dengan membantu pengurusan kepemilikan adminduk, dengan cara mengantar–jemput, mengisi formulir administrasi, memandikan dan memakaikan baju pantas pakai sebelum melakukan perekaman foto, membantu penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan pendampingan lansia dan difabel.

Selain itu, dalam setiap baksosnya, KSM selalu ikut menyosialisasikan pentingnya kepemilikan KTP dan KK serta membantu kepengurusannya serta mengajarkan prosedur pengurusan sendiri dengan mudah. KSM juga melakukan baksos berupa pelatihan ketrampilan, pembagian alat bantu dengar, kursi roda, dan alat penopang berdiri dengan prioritas bagi pencari nafkah. KSM juga melakukan pembangunan jamban sehat, bedah rumah, pemasangan lampu penerangan, pembersihan sungai dan sumber mata air, pengiriman air bersih bagi daerah terlanda kekeringan.

Keterlibatan KSM dalam upaya pengentasan kemiskinan turut berkontribusi dalam membawa Kota Salatiga meraih predikat sebagai kota di Jawa Tengah dengan jumlah masyarakat miskin terendah peringkat kedua setelah Kota Semarang dengan nilai 5,07% pada tahun 2017. Bahkan, pada tahun 2018 angka tersebut telah berhasil turun menjadi 4,84% (dataku.salatiga.go.id)

Peran Birokrat dalam Pengentasan Kemiskinan

Posisi sebagai PNS atau birokrat, menurut saya sangat strategis sebagai corong publikasi dan sosialisasi mengenai kebijakan dan program dari pemerintah. Ibarat sekeping koin, pada satu sisi sebagai tempat penampungan laporan dan keluhan masyarakat atas kebijakan publik, dan di sisi lainnya juga sebagai bagian dari masyarakat yang menerima dan merasakan programnya.

Hal itu penting dilakukan karena seringkali dalam pelaksanaan kebijakan antara kenyataan sangat jauh dengan yang diharapkan. Sebagai birokrat yang sekaligus juga pelaku KSM, saya mengambil kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, birokrat memiliki peran strategis di dalam pencapaian dan kelancaran proses. Saat pelaksana di lapangan mengalami kendala, birokrat harus mampu mereformulasi kebijakan. Dalam kaitannya dengan data keluarga miskin, kita dapat memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan misalnya RTM yang belum masuk di dalam PBDT agar dapat dimasukkan.

Kedua, menelusuri akar permasalahan ketidakberhasilan suatu program. Salah satu permasalahan mendasar yang terlihat remeh tetapi penting adalah ketiadaan administrasi kependudukan. Sebagian di antara warga masyarakat, terutama bagi mereka yang berusia lanjut, ada yang masih memiliki asumsi bahwa tidak ada manfaatnya memiliki KTP dan KK usia mereka telah menjelang ajal. Ada yang karena kondisinya cacat dan tidak mengenyam pendidikan sehingga mereka merasa tidak perlu memiliki KTP karena tidak akan melamar pekerjaan.

Ketiga, keterlibatan secara langsung dalam program pembangunan memungkinkan birokrat dapat menentukan langkah yang tepat untuk pencapaian tujuan misalnya dengan menentukan jenis bantuan dan sasaran yang sesuai. Misalnya, ada jenis RTM yang karena keterbatasan fisiknya dan sudah bukan usia produktif lagi, akan lebih tepat jika diberikan bansos. Saat pemberian bansos juga harus diperhatikan mengenai jarak tempuh di dalam mengakses bantuan sehingga si penerima akan lebih mempertimbangkan untuk mengambil bantuan tersebut.

Untuk RTM usia produktif, difabel produktif dan wanita sebagai tulang punggung keluarga lebih tepat diberikan penanganan berupa Program Permas (Pemberdayaan Masyarakat).  Kemiskinan yang terjadi akibat kondisi demografi yang kurang menguntungkan, maka program yang perlu dilakukan adalah dengan pembangunan sarpras untuk mendongkrak nilai ekonomi dan kegiatan jasa pada daerah tertinggal tersebut.

Epilog

Alangkah sempurnanya kita sebagai PNS yang Pancasilais, jika setiap PNS menjadi duta di dalam program-program pengentasan kemiskinan tersebut. Birokrat sebagai pelayan masyarakat memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan berbagai program yang Pancasialis di masyarakat.

Selain program alternatif dan peran birokrat yang telah diuraikan di atas, saya pun berandai-andai,

“Bilakah koruptor dihukum dengan cara mewajibkan mereka melakukan kerja sosial mendampingi komunitas sosial?”

Jika langkah tersebut dilakukan, maka tak menutup kemungkinan rasa keserakahan dari diri koruptor dapat berubah menjadi rasa simpati dan empati yang tinggi terhadap masyarakat miskin dan menyadari sepenuhnya bahwa karena nafsu mereka untuk mengeruk kekayaan negeri ini mengakibatkan masyarakat yang menjadi korban. ***

 

 

4
0
Dewi Utari ◆ Professional Writer

Dewi Utari ◆ Professional Writer

Author

Lulusan S1 Teknik Sipil Undip dan S2 Magister Ilmu Hukum UKSW. Saat ini bekerja sebagai PNS Bapelitbangda Kota Salatiga.

5 Comments

  1. Avatar

    KSMnya keren bangeet!

    Reply
    • Avatar

      Trm ksh….. berkat volunteer2 yg hebat & welas asih

      Reply
  2. Avatar

    bagus

    Reply
  3. Avatar

    Manthab….mari bersama untuk sesama.

    Reply
    • Avatar

      Tooop, siapa dulu relawannya….
      Loyal, pekerja keras, jujur, penuh kasih, pejuang kamanusiaan yg handal, dan yg mengagumkan adalah rela mengutamakan pengabdian demi senyum para duafa

      Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post