Transformasi Komisi Pemberantasan Korupsi Mendorong Efektivitas Wajah Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

by | Nov 20, 2020 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Bersih | 1 comment

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tampaknya terjadi transformasi wajah pemberantasan korupsi di dalam lembaga KPK. Berdasarkan Pasal 6 UU tersebut, KPK bertugas untuk melakukan hal-hal berikut:

  1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
  2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
  3. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  4. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan
  6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Penjelasan UU itu disebutkan bahwa “pembaruan hukum juga dilakukan dengan menata kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan sehingga timbul kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.”

Dengan demikian, apabila pada era-era sebelumnya KPK menekankan pada fungsi penindakan kasus korupsi, maka arah pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK pada saat ini, sebagai bagian dari lembaga eksekutif negara lebih mengutamakan fungsi pencegahan korupsi tanpa menghilangkan fungsi penindakan tindak pidana korupsi dengan turut memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia.

Lalu, apabila benar wajah baru pemberantasan korupsi yang dimotori oleh KPK lebih menekankan pada aspek pencegahan korupsi, maka pertanyaannya adalah bagaimanakah cara melakukan pencegahan korupsi di Indonesia yang efektif? Dalam hal ini, KPK harus mampu berperan sebagai pemicu dan penjaga budaya integritas (trigger and guardian of integrity culture) di negeri ini.  

Pencegahan korupsi adalah sebuah kegiatan yang hasilnya tidak dapat langsung terlihat secara instan. Untuk mengetahui hasil dari aktivitas pencegahan korupsi seperti aktivitas perbaikan sistem dan budaya kerja serta aktivitas edukasi tentu memerlukan waktu yang tidak singkat.

Pencegahan korupsi memiliki orientasi yang berbeda dengan penindakan korupsi. Pertanyaannya adalah,”Orientasi konsep pencegahan korupsi seperti apa yang seharusnya dimiliki agar pencegahan rasuah dapat terlaksana dengan efektif?”

Salah satu orientasi pencegahan korupsi yang dapat digunakan adalah orientasi budaya. Dalam ilmu antropologi budaya, dikenal konsep fear culture (budaya rasa takut), guilt culture (budaya rasa bersalah) dan shame culture (budaya rasa malu). Fear culture itu sendiri memiliki hubungan erat dengan penindakan tindak pidana korupsi. Pada sisi lain, pencegahan praktek korupsi seharusnya berorientasi pada bagaimana membangun guilt culture dan shame culture dengan efektif.

Konsep pencegahan korupsi pada dasarnya bermuara pada bagaimana mewujudkan sebuah budaya integritas tanpa batas di Indonesia. Merriam-Webster Dictionary mendefinisikan integritas sebagai firm adherence to a code of especially moral or artistic values

Budaya integritas adalah tentang penerapan nilai-nilai kejujuran dan keberanian untuk melakukan hal yang benar yang dapat merasuk ke seluruh insan di Indonesia. Budaya ini diharapkan mampu memunculkan rasa malu dan rasa bersalah dalam diri mereka, yang dapat mencegah mereka dari melakukan korupsi.

Ketika seseorang melakukan korupsi, apakah perasaan malu atau perasaan bersalah yang akan muncul? Atau justru kedua perasaan tersebut tidak muncul dalam dirinya?

Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau tidak malu, berbuatlah sesukamu (HR Bukhari).” Mencius, seorang filsuf Cina kuno, juga mengemukakan hal berikut:“A sense of shame is beginning of integrity.” Dengan demikian, intinya adalah rasa malu dan rasa bersalah memegang peranan penting dalam pencegahan korupsi.

Kita mengetahui bahwa di Indonesia telah ditetapkan konsep Zona Integritas, Wilayah Bebas Dari Korupsi hingga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Konsep-konsep ini telah digalakkan di berbagai lembaga pemerintahan negara Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Meskipun demikian, nyatanya korupsi masih saja terjadi di negeri khatulistiwa ini.

Masih saja ada koruptor yang justru tersenyum dan tidak memiliki rasa malu serta bersalah ketika digiring KPK ke hotel prodeo. Kondisi inilah yang menuntut dimasukkannya unsur budaya yang berhubungan dengan rasa malu dan rasa bersalah dalam pencegahan korupsi.

Rasa malu adalah perasaan tidak nyaman yang muncul dalam diri seseorang ketika aib atau perbuatan buruknya diketahui orang lain. Rasa bersalah adalah perasaan menyesal ketika dirinya telah melanggar aturan atau norma tertentu.

Keberadaan rasa malu dan rasa bersalah (dalam bingkai budaya malu dan budaya rasa bersalah) yang kuat akan mencegah seseorang dari melanggar aturan dan norma. Apabila dirinya melakukan hal-hal yang melanggar aturan maka akan muncul rasa malu dan bersalah di dirinya, sesuatu yang tidak diinginkannya.

Program kerja pencegahan di KPK seharusnya berorientasi pada bagaimana dapat mendorong terwujudnya kedua budaya ini di organisasi pemerintahan dan masyarakat. Sebagai bagian dari lembaga eksekutif,

KPK seharusnya mampu mengedukasi para pejabat lembaga tinggi negara dan para birokrat untuk selalu memiliki rasa malu serta rasa bersalah dalam diri mereka sehingga dapat mencegah mereka dari melakukan berbagai penyimpangan dalam bekerja.

Di sisi lain, KPK seyogyanya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan budaya rasa malu dan budaya rasa bersalah agar mereka tidak melakukan penyimpangan di dalam interaksinya dengan aparat negara.

Budaya rasa malu berhubungan dengan bagaimana membangun kesadaran untuk menjaga harkat dan martabat diri dan keluarga, sehingga akan ada usaha untuk tidak mempermalukan diri dan keluarganya. Di sisi lain, budaya rasa bersalah akan membentuk pribadi yang berusaha selalu mematuhi etika dan aturan agar tidak menimbulkan perasaan bersalah dalam dirinya.

Dalam mewujudkan budaya rasa malu dan budaya rasa bersalah maka harus dilakukan proses edukasi ke aparat negara dan masyarakat berupa aktivitas pencucian otak sedemikian rupa sehingga dapat menciptakan persepsi dan stigma sosial dalam diri mereka bahwa korupsi merupakan sebuah penyakit sosial yang sangat berbahaya dan harus dijauhi (shaming).

Aktivitas brainwash tersebut nantinya dapat menciptakan stigma dan pola berpikir dalam diri seseorang bahwa korupsi adalah perbuatan nista, haram, keji, tercela, hina, kotor, menjijikkan dan merupakan aib bagi diri dan keluarganya.

Stigma dan pola berpikir tersebut akan dapat mencegah terjadinya korupsi karena apabila mereka sampai melakukan korupsi maka akan memunculkan rasa malu dan bersalah dalam diri mereka.

Epilog

Pasca disahkannya revisi UU KPK tahun 2019 oleh Presiden, KPK telah bertransformasi menjadi sebuah lembaga eksekutif negara yang lebih menekankan pada aspek pencegahan korupsi. Salah satu orientasi yang dapat diterapkan dalam pencegahan korupsi adalah dengan cara membangun budaya rasa malu dan budaya rasa bersalah melalui pencucian otak. Dengan transformasi tersebut, diharapkan asa akan Indonesia yang terbebas dari korupsi dapat terwujud. Akankah perubahan strategi ini berhasil? Only time can answer that.

DAFTAR PUSTAKA

https://nasional.sindonews.com/berita/1181501/13/mengungkap-filosofi-gedung-merah-putih-kpk
https://www.merriam-webster.com/dictionary/integrity

1
2
Ardeno Kurniawan ◆ Professional Writer

Ardeno Kurniawan ◆ Professional Writer

Author

Auditor pada Inspektorat Kabupaten Sleman. Kecintaannya pada menulis diwujudkannya dengan menulis buku-buku yang sudah banyak dia terbitkan.

1 Comment

  1. Avatar

    Dlm dunia konstruksi, bisa terjadi penyimpangan krn tdk tersampaikannya yg tersurat dlm kontrak smp ke pelaksana, jadi kontrak hanya smp batas manajerial … orang2 yg duduk dimeja membahas perubahan kontrak tpi di tingkat pelaksana hanya melaksanakan sesuai yg telah mereka kerjakan sebelum nya … mk dg saya upload video sebenernya juga punya fungsi pencegahan, krn sarana tsb yg paling gampang dibuka oleh siapapun bahkan smp pekerja kasarpun bisa membukanya … dn akhirnya mengetahui kalau kerja di strata bawah itu ada aturannya dn kalau salah ya bisa dibongkar … salam sukse unt kita semua

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post