Tentang BLT Dana Desa dan Efektivitasnya

by | Mar 30, 2022 | Birokrasi Melayani | 0 comments

Meskipun akhir-akhir ini situasi semakin membaik, ditandai dengan penurunan kasus Covid-19 dan mulai bergeliatnya kembali roda perekonomian, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pemerintah guna mengatasi dampak dari pandemi.

Berbagai pembatasan kegiatan masyarakat yang menjadi kebijakan pemerintah, rupa-rupanya menjadi salah satu faktor menurunnya kemampuan ekonomi karena lesunya dunia usaha dan pemutusan hubungan kerja.

Karenanya, dalam soal pengentasan kemiskinan, pemerintah memutuskan kebijakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang salah satunya diberikan melalui skema Dana Desa. Bisa jadi, pilihan kebijakan ini meningkatkan efektivitas penanganan dampak pandemi di sektor ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti tak ada masalah yang menanti.

Sekilas tentang Dana Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang  Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pasal 9 ayat 3, ayat 7, dan ayat 8 menyebutkan Dana Desa direncanakan sebesar Rp. 68.000.000.000.000,00 (enam puluh delapan triliun rupiah).

Penyaluran dana ini diutamakan untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dukungan program sektor prioritas di desa, serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amanat UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 pasal 8 ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang di antaranya mengatur:

  1. Kewajiban Pemerintah Desa untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa
  2. Kriteria keluaran penerima manfaat BLT Desa
  3. Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tentang daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa
  4. Besaran BLT Desa sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat
  5. Perubahan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa

Peran Desa dalam menyikapi BLT Dana Desa

Desa sebagai penerima Dana Desa memiliki peran yang sangat penting untuk menyukseskan program perlindungan sosial berupa BLT Desa. Agar program tersebut tepat sasaran kepada target penerimanya, dalam PMK No.190/PMK.07/2021 pasal 33 ayat 1 diatur kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem
  2. Kehilangan mata pencaharian
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/ atau dari APBN
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Sebelum disalurkan, desa harus menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) dan mengalokasikan belanja BLT  Desa kepada keluarga penerima manfaat. Proses dimulai dari perencanaan melalui Musrenbangdes hingga disepakati dengan BPD sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transparansi, Konflik Kepentingan, Intervensi, dan Pungli

Apakah dalam penyaluran BLT Desa tidak ada masalah? Mungkin ada desa yang tidak bermasalah, namun tidak dapat dimungkiri juga adanya masalah misalnya dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan.

Permasalahan ini disebabkan karena proses perencanaan yang tidak transparan, adanya konflik kepentingan, adanya intervensi dalam menentukan keluarga penerima manfaat, juga adanya pemotongan dana/pungli dengan dalih biaya administrasi yang dilakukan oknum tertentu.

Permasalahan tersebut hendaknya menjadi perhatian seluruh pihak dan juga terdapat solusi yang tepat agar program perlindungan sosial berupa BLT Desa tepat sasaran, terlebih pada Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di mana masyarakat miskin sangat terdampak.

Sudah pasti monitoring, evaluasi, dan audit dilakukan terhadap pelaksanaan penyaluran dana desa, sebagai bentuk pengendalian terhadap risiko penyelewengan atau ketidaktepatan sasaran. Aktivitas ini dilakukan oleh berbagai instansi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi masyarakat awam tidak mudah untuk mengetahui bagaimana hasilnya. Akan tetapi, beberapa kasus yang mencolok dapat kita temukan melalui penelusuran secara publik dengan keyword “Permasalahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa”. Dengan mudah, akan diperoleh hasil hingga ratusan ribu tautan berita online bahkan artikel ilmiah dengan topik tersebut.

Salah satu yang paling menarik perhatian dan muncul ialah penerima manfaat tidak tepat sasaran/tidak berhak yang dimungkinkan terjadi karena kesalahan pada saat pendataan atau adanya intervensi dari pihak tertentu atau bisa dikatakan muncul Orang Miskin Baru (OMB).

Tepat Sasaran, Namun Tidak Efektif

Meskipun belum sempurna, tapi dalam hal ketepatan sasaran penerima bantuan, sejauh ini dapat diamati bahwa pemerintah pusat dan institusi terkait tengah mengembangkan sistem pengendalian yang meminimalisir kecurangan. Setidaknya dapat dikatakan bahwa upaya ke arah “keandalan” data dan sistem masih berjalan on the right track.

Kriteria penerima bantuan yang ditetapkan Kemenkeu melalui PMK-nya telah mengatur dengan baik, begitupun dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri dan BPKP dengan aplikasi Siskeudes yang diharapkan dapat membantu memastikan keandalan pengelolaan/penatausahaan dana desa beserta BLT-nya.

Meskipun demikian, bukan berarti tak ada celah. Sebab, sebaik-baiknya sistem masih memiliki kemungkinan kebocoran jika integritas pengelolanya tidak terjaga. Namun, yang menjadi concern selanjutnya ialah soal efektivitas bantuan ini.

Sebuah penelitian karya Azhari dan Suhartini (2021) menemukan bahwa BLT Desa di Kab. Sidoarjo telah disampaikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang layak menerimanya. Sayangnya, bantuan ini diyakini kurang berkontribusi terhadap peningkatan kemampuan ekonomi secara jangka panjang.

Bagaimana tidak, dana yang diperoleh justru digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli pakaian baru, rokok, pulsa telepon dan sejenisnya. Tentunya, belanja semacam ini tidak meningkatkan kemampuan memperoleh penghasilan.

Epilog: Terus Berbenah

Perlu dilakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam penyaluran BLT Dana Desa melalui aturan atau kebijakan yang lebih rinci, edukasi terhadap petugas pendataan, serta transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan di desa.

Kepedulian dari semua pihak yang terkait menjadi prasyarat dilakukannya mitigasi risiko serta aktivitas  pengendalian yang untuk mendukung tercapainya program perlindungan sosial dalam bentuk BLT Desa.

Tidak hanya soal itu, BLT Dana Desa semestinya diupayakan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat miskin dalam jangka waktu yang lebih panjang, yaitu tidak hanya digunakan untuk ‘kesejahteraan sesaat’.

Sebab, kesejahteraan sesungguhnya ialah ketika mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan penghasilan mereka sendiri tanpa bergantung pada subsidi pemerintah yang tidak selalu tersedia untuk disalurkan kepada masyarakat miskin. Dalam hal ini, pemberdayaan UMKM di Desa menjadi salah satu alternatif terbaik.

1
0
Binar Dian ◆ Active Writer

Binar Dian ◆ Active Writer

Author

ASN/ AUDITOR MUDA pada APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) di Salah Satu Kabupaten di Propinsi Jawa Tengah.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post