Siaga APIP dalam Pengendalian Fraud di Tengah Pandemi

by | Nov 28, 2020 | Birokrasi Akuntabel-Transparan, Birokrasi Bersih | 0 comments

Tak terasa pandemi karena virus corona sudah hampir memasuki 1 tahun sejak dunia dikagetkan berita menyebarnya virus di Wuhan-China, Desember 2019.  Korban pun banyak berjatuhan akibat pandemi ini. World Health Organization (WHO) per tanggal 19 November 2020 merilis jumlah kasus secara global yang telah terkonfimasi mencapai 55.928.327 jiwa. Di Indonesia, berdasarkan rilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tanggal 18 November 2020 jumlah penderita mencapai 478.720 jiwa, sembuh 402.347 jiwa dan meninggal 15.503 jiwa.

Para tenaga kesehatan, perawat, dan dokter telah sigap mengambil peran sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 yang menyebar dan menebar ancaman yang tak pilih kasih. Lalu bagaimana dengan dampak ekonomi? Pemerintah telah banyak belajar dari krisis tahun 1998 dan 2008 dengan memperhatikan dampak kesehatan dan ekonomi.

Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada laman pemberitaannya tanggal 11 September 2020, lanjut menyebutkan bahwa:

Dampak di sektor keuangan di awal periode pandemi yaitu Januari hingga April berakibat dana asing keluar (capital outflow) dari Indonesia total sebesar Rp159,6 triliun dari pasar saham, SBN, dan SBI. Kemudian yield SBN 10 tahun sempat menyentuh angka 8,38%, cadangan devisa bulanan turun hingga USD10 miliar pada Maret, dan kredit melambat sebesar 3,04% tahun ke tahun pada Mei. 

Kesemuanya itu, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 secara tahun ke tahun merosot hingga -5,32%. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan di tahun 2020 berkisar antara -1,1% hingga 0,2%.

Segera pemerintah memberlakukan fleksibilitas fiskal, melalui kebijakan belanja berupa realokasi dan refocusing anggaran Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun untuk penanganan kesehatan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui berbagai kebijakan, pemberdayaan dan pemanfaatan fasilitas dioptimalkan untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Telah banyak sekali kebijakan Pemerintah RI terkait wabah Covid-19 ini. Dimulai dari penerbitan Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19, Pembentukan Tim Gerak Cepat, dan juga Tim Gugus Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan pemeriksaan kesehatan dengan alat pemindai suhu, penunjukan rumah sakit rujukan, pengembangan pedoman kesiapsiagaan berstandar WHO. Belum lagi adanya pembelian alat-alat kesehatan, logistik, dan dukungan tenaga medis, dan juga pemberian santunan.

Sedangkan berbagai kebijakan lain juga dilakukan, seperti kebijakan fiskal dan insentif pajak, pembebasan 22.158 narapidana dan anak, pembangunan fasilitas observasi, penampungan, serta pembangunan rumah sakit darurat Covid-19. Disebabkan dampak pandemi yang begitu luas dan cepat, maka masalah penanganan Covid-19 tidak semudah yang diharapkan.

Pemerintah di semua tingkatan bekerja keras bukan saja untuk mengembalikan kondisi normal, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik atas kinerja pengelolaan anggaran di masa pandemi. Dampak langsung pandemi Covid-19 terhadap kinerja pelayanan dalam penanganan Covid-19 dan kepercayaan masyarakat bisa saja semakin memburuk.

Tak terkecuali, tumpuan juga ada pada peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat memberikan jaminan (quality assurance) akuntabilitas dan transparansi. Kemampuan APIP dipertaruhkan karena harus menghadapi kondisi luar biasa dengan program pengawasan dan protokol yang tidak biasa. Manajemen pengawasan berbasis risiko, kinerja, pendeteksian potensi dan pencegahan fraud membutuhkan penanganan kolaboratif dan dilakukan secara intensif.

Potensi Fraud Anggaran Penanganan Covid-19

Sudah menjadi tuntutan bahwa diperlukan suatu dorongan yang kuat dalam rangka memerangi perilaku kecurangan dan penipuan yang berdampak sistemik, khususnya dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah. Secara umum, intensitas terjadinya fraud berpotensi pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pengawasan.

Kegiatan yang dianggap signifikan dalam intensitas kemunculan fraud adalah meninggikan anggaran dalam pengajuan kegiatan dan memalsukan bukti belanja/transaksi, menerima komisi dan kolusi, mendahulukan kepentingan pribadi, dan meninggikan belanja (mark-up).

Potensi ini dapat dilihat dari belanja logistik bagi terdampak Covid-19, perlengkapan jenazah, APD set, pakaian kerja lapangan petugas, pengadaan alat medis habis pakai, belanja makan minum, dan transportasi. Kondisi harga pasar atas barang-barang tersebut di awal pandemi sudah tampak tidak normal. Kelangkaan bahan sampai keterbatasan produksi membuat ketidakseragaman harga sehingga mengakibatkan perencanaan sulit menentukan harga wajar dan normal.

Celah ini dapat dimanfaatkan untuk meninggikan harga, memanipulasi belanja dan pertanggungjawabannya. Potensi fraud lainnya adalah menggunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu, misalnya pemilihan penyedia karena hubungan kekerabatan, serta memanfaatkan keuntungan belanja yang harganya telah di mark-up.

Kondisi itu didukung karena keterdesakan kebutuhan sehingga pemilihan penyedia kurang memperhatikan dan mempertimbangkan kualifikasi. Agar cepat terlaksana, terealisasi dan dimanfaatkan, maka sangat memungkinkan untuk memilih penyedia yang memiliki hubungan kekerabatan dan memanfaatkan keuntungan belanja.

APIP Siap Siaga

Pencegahan fraud dengan menerapkan fungsi pengendalian dan audit intern diharapkan mampu memberikan implikasi terhadap peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah dan mengurangai risiko fraud pada pengelolaan anggaran Covid-19. Istilah ”pengendalian” atau ”control” merupakan salah satu fungsi terpenting dari manajemen. Pengendalian secara umum bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan dapat berjalan sesuai yang direncanakan.

Permasalahan lemahnya pengendalian akan membawa dampak kepada kerugian yang besar dan bahkan kemungkinan terjadinya kegagalan peran APIP dalam mengendalikan fraud. Mengingat arti pentingnya, pengendalian hampir selalu disebutkan dalam setiap literatur manajemen. Pengendalian dapat optimal dalam menangani potensi dan perilaku fraud apabila dilakukan melalui tiga tahapan. Di setiap tahapan inilah APIP perlu siap siaga selalu melaksanakan tugas sesuai amanah yang diemban.

Pertama, tahap pengendalian preventif (fee-toward/preventif control).Pengendalian preventif ini dilakukan sebelum kegiatan atau aktivitas penanganan Covid-19 dijalankan. Kondisi yang dianggap tidak normal dapat dimanfaatkan untuk merencanakan belanja yang harganya tidak wajar. Peran APIP dalam melakukan pengendalian fraud lebih awal pada tahap perencanaan memberi warning bagi pelaksana anggaran Covid-19 agar cermat, jujur dan mengedepankan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19.  

Kedua, tahap pengendalian proses/aktivitas (feed-while/current-control) dilakukan selama aktivitas/kegiatan berlangsung. Hal itu dimaksudkan untuk menjamin bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, APIP perlu melakukan observasi dan konfirmasi secara langsung, tentu dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, untuk dapat memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan anggaran tepat waktu, guna dan sasaran yang terdampak Covid-19.

Pada tahap ini, peran consulting APIP juga dapat berjalan untuk mencermati kendala dan hambatan dalam pengelolaan anggaran Covid-19. Ketiga, pengendalian hasil (feed-back/repressive/result-control) yang bersifat represif. Pada dasarnya pengendalian ini dilakukan setelah kegiatan berlangsung. Jenis pengendalian ini bertujuan untuk menentukan apakah kegiatan/kejadian yang telah berlangsung sesuai standar/kriteria dan sasaran yang ditetapkan.

Epilog

Dengan memahami persfektif peran APIP dalam mengelola tata kelola agar tidak terjadi fraud di lingkungan Pemerintah Daerah, APIP dapat menciptakan ruang implementasi pengawasan yang baik dan secara langsung memberikan kesadaran terhadap nilai-nilai personal aparat pemerintah untuk menjalankan kewajiban.

Meskipun fenomena fraud sudah menjadi budaya, tetapi komitmen dan integritas harus ditingkatkan agar penataan di lingkungan pemerintah lebih baik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Olehnya itu, bagian dari refleksi 1 tahun pandemi corona, menjadi momentum bagi APIP untuk membuktikan kesiapsiagaannya sebagai garda terdepan menghadang fraud dalam pengelolaan anggaran Covid-19.

0
0
Muhammad Naim ◆ Active Writer

Muhammad Naim ◆ Active Writer

Author

Auditor Muda, Inspektorat Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. ‘penikmat kopi dengan segala rasa’

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post