Penyederhanaan Birokrasi dengan Penguatan SAKIP

by | Jun 30, 2021 | Birokrasi Efektif-Efisien | 0 comments

Masih berkenaan dengan penyederhanaan birokrasi, kali ini penulis hendak membahas salah satu alternatif bagi pemerintah untuk melaksanakan pemangkasan birokrasi secara lebih efektif dan implementable, yaitu melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Alternatif ini sudah penulis singgung dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Penyederhanaan Birokrasi menjadi Dua Level Hierarkhi: Rasionalkah?” (https://birokratmenulis.org/penyederhanaan-birokrasi-menjadi-dua-level-hierarkhi-rasionalkah/)

Definisi SAKIP

SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Secara sederhana, SAKIP dapat diartikan sebagai sistem yang mengatur perencanaan, penetapan, pengukuran, pertanggungjawaban, dan evaluasi kinerja di lingkungan instansi pemerintah dengan komponen yang terdiri dari:

  1. Perencanaan Strategis
  2. Perjanjian Kinerja
  3. Pengukuran Kinerja
  4. Pengelolaan Data Kinerja
  5. Pelaporan Kinerja
  6. Reviu dan Evaluasi Kinerja.

SAKIP dan Struktur Kelembagaan

Hubungan antara SAKIP dengan penyusunan struktur kelembagaan terdapat pada tahap penjabaran rencana strategis ke dalam perjanjian kinerja. Pada tahap ini, setiap indikator kinerja dalam rencana strategis diperjanjikan kepada para pejabat administrasi sesuai level. Hal ini dapat diartikan bahwa SAKIP mengamanatkan pembentukan level dan struktur kelembagaan yang selaras dengan target kinerja yang sudah disusun.

Konsekuensinya, urusan pemerintahan yang tidak menjadi prioritas akan mendapatkan porsi struktur yang lebih kecil atau bahkan mungkin dihapus. Sebaliknya, urusan pemerintahan yang menjadi prioritas akan mendapatkan porsi struktur dan kelembagaan yang optimal.

Tentu saja dalam SAKIP, hal ini harus ditindaklanjuti oleh sektor lainnya. Sumber daya manusia, misalnya, harus difokuskan pada sektor prioritas, begitupun dengan anggaran dan lain sebagainya.

Akan tetapi, karena artikel ini membahas hanya sebatas implementasi SAKIP dalam aspek struktur kelembagaan, maka penulis akan fokus pada pengaruh implementasi SAKIP terhadap hal tersebut. Kecenderungan yang terjadi saat ini, perangkat pemerintah dibentuk berdasarkan urusan tanpa memperhatikan kebutuhan dan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan tersebut.

Pemerintah cenderung menerapkan konsep kelembagaan optimal pada setiap urusan yang mereka kelola tanpa melihat anggaran, program, dan kegiatan, serta keberadaan SDM. Akibatnya, organisasi pemerintah cenderung membengkak dan tidak efektif.

Dengan SAKIP, maka kecenderungan ini akan berubah. Pemerintah akan membentuk lembaga berdasarkan perencanaan kinerja yang ada. Jabatan yang dirasa tidak mendukung pencapaian sasaran strategis akan hilang dengan sendirinya.

Organisasi pemerintah akan menjadi lebih ramping, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Sudah waktunya pemerintah memilah perhatian dan memusatkannya pada prioritas yang sudah ditetapkan.

Alasan Mengapa Berhasil?

Menurut penulis, konsep penyederhanaan birokrasi seperti ini memiliki kemungkinan berhasil yang Iebih tinggi dibandingkan konsep yang ditawarkan pemerintah saat ini karena alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Penerapan SAKIP sudah berjalan on the track meskipun belum optimal. SAKIP sudah diterapkan sejak Tahun 2014. Instansi pemerintah sudah mulai menerapkannya semenjak saat itu. Pada Tahun 2020 Kementerian PAN RB RI melaksanakan Evaluasi SAKIP kepada 84 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan evaluasi tersebut didapati hasil 1 pemerintah provinsi berpredikat AA; 3 pemerintah provinsi dan 11 pemerintah kabupaten/kota berpredikat A; 9 pemerintah provinsi dan 56 kabupaten/kota berpredikat BB; serta 20 pemerintah provinsi dan 258 kabupaten/kota berpredikat B. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan akuntabilitas sudah berjalan dalam jalur. Sudah terbentuk awareness di lingkungan instansi pemerintah untuk memperbaiki diri dan menjadikan dirinya lebih efektif dan efisien.

  2. SAKIP melaksanakan penyederhanaan secara holistik. Berbeda dengan penyederhanaan struktur yang ditawarkan pemerintah saat ini, yang berjalan parsial karena hanya berkutat pada pemangkasan struktur, penerapan SAKIP secara optimal akan menyederhanakan berbagai aspek mulai dari SDM, tata laksana/proses bisnis, penerapan teknologi dan informasi. SDM akan difokuskan kepada urusan prioritas yang sudah tercantum dalam perencanaan strategis, tata laksana dan proses bisnis akan menyesuaikan kebutuhan dengan sasaran strategis yang sudah ditetapkan. Dan seterusnya.

  3. Keselarasan antara perencanaan, struktur, proses kerja, SDM dan seluruh aspek manajemen pemerintahan yang sudah ada saat ini. SAKIP sudah selaras dengan kebijakan pemerintah tentang perencanaan, kelembagaan, proses bisnis, maupun kebijakan sumber daya manusia yang sudah ada saat ini. Tidak dibutuhkan perubahan mendasar pada kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Singkatnya, semua pranata kebijakan sudah terbangun.

  4. Efisiensi dan efektifitas akan tercapai. Penerapan SAKIP telah terbukti menciptakan efisiensi. Berdasarkan laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), anggaran yang dapat diefisienkan akibat penerapan SAKIP pada Tahun 2019 adalah sebesar 5,7 Triliun. Pada Tahun 2018 adalah sebesar 65,1 Triliun. Pada Tahun 2017 adalah sebesar 41,15 Triliun. (https://infopublik.id/kategori/sorot-politik-hukum/439816/SAKIP-arah-baru-anggaran-yang-efektif-dan-efisien)

  5. Lebih minim resistensi. Yang terakhir, cara ini penulis pandang memiliki tingkat resistensi yang lebih rendah ketimbang pemangkasan struktur yang saat ini ditawarkan pemerintah. Hal ini karena dengan penguatan SAKIP tidak diperlukan perubahan mindset, mekanisme, budaya, dan perilaku kerja yang revolusioner. Perubahan revolusioner tentu saja tidak salah selama hal tersebut baik. Akan tetapi, saat perubahan itu tidak terjadi, dan yang terjadi hanya pada tataran permukaan yakni struktur saja, maka tujuan efektifitas dan efisiensi hanyalah mimpi.

Penutup: Perencanaan Strategis Sebagai Jawaban

Istilah “fungsional rasa struktural” tentu tidak muncul begitu saja, hal itu adalah buah dari apa yang saat ini terjadi di kementerian lembaga saat perubahan struktur tidak diikuti dengan perubahan kebijakan SDM dan perilaku kerja pegawai.

Pada akhir tulisan ini, mungkin muncul pertanyaan di benak pembaca berkenaan dengan urusan yang tidak prioritas akan tetapi tetap dibutuhkan masyarakat. Bagaimana pemerintah akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut?

Dengan tidak menjadi urusan prioritas apakah pemerintah tidak akan mengelolanya? Jika pemerintah tidak menyediakan pelayanan pada sektor itu, dari mana masyarakat akan mendapatkannya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya telah terjawab pada saat penyusunan rencana strategis. Dalam penyusunan rencana strategis pemerintah harus mendasarkan pada kajian kebutuhan masyarakat (constituent needs) bukan hanya kepada janji politik atau keinginan pemimpin semata.

Pada saat menyusun perencanaan, pemerintah harus memastikan bahwa setiap urusan yang menjadi kewenangan pemerintah dan kebutuhan masyarakat teridentifikasi dengan baik.

Selain itu, saat pemerintah menetapkan bahwa suatu urusan tidak menjadi prioritas maka pemerintah tetap harus melaksanakan pengelolaan urusan tersebut dengan sumber daya yang disesuaikan dengan kemampuan.

Pada kondisi ini, maka konsep collaborative governance dapat menjadi solusi. Melalui konsep ini pemerintah dapat berbagi peran dengan unsur good governance lain; seperti civil society, akademisi, sektor swasta, maupun diaspora.

Berkenaan dengan hal tersebut, akan penulis bahas lebih dalam pada tulisan selanjutnya. Semoga saja penulis memiliki kesempatan untuk kembali menuangkan buah pemikiran di laman ini. Wallahu a’lam bisshawwab.

3
0
Muhamad Badar Hamid ◆ Professional Writer

Muhamad Badar Hamid ◆ Professional Writer

Author

Praktisi pemerintahan yang bernama pena inspekturrojali. Penulis adalah seorang PNS Camat Talegong Kabupaten Garut, Jawa Barat.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post