OSS: Perjalanan Panjang Penuh Tantangan

by | Jul 29, 2018 | Birokrasi Melayani | 1 comment

Online Single Submission (OSS) diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

Dengan adanya OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau organisasi perangkat daerah (OPD) di pemda untuk mengurus izin berlapis-lapis yang sebelumnya harus diperoleh satu per satu secara bertahap.

OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain semacam Standar Nasional Indonesia (SNI).

OSS dirancang untuk terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan.

Sesungguhnya OSS bukanlah barang yang benar-benar baru. Sebelumnya istilah OSS lebih dikenal untuk singkatan One Stop Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang diwacanakan pemerintah sejak awal tahun 2000-an.

Berbagai kajian dan seminar sudah diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lebih-lebih setelah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 yang menginstruksikan kepada dua puluh empat menteri, kepala Lembaga Non Departemen dan bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif.

Perjalanan One Stop Service pun kemudian terseok-seok penuh tantangan. Mulai dari peraturan menteri yang tidak sinkron dengan peraturan presiden hingga keengganan pemda untuk melaksanakannya yang tidak diiringi sanksi tegas oleh pemerintah.

Evalusasi One Stop Service

Tahun 2009, BKPM sudah menggunakan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) untuk memroses izin penanaman modal. Sistem ini belum terintegrasi dengan perizinan di K/L lainnya namun bisa diakses oleh pemda (yang telah disertifikasi) untuk mengeluarkan izin penanaman modal di daerah.

Sayangnya SPIPISE hanya bisa mengeluarkan izin penanaman modal, sedang izin pelaksanaan seperti tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha (IU), izin lingkungan, dan banyak lagi izin lainnya masih diproses dengan cara yang berbeda-beda oleh setiap pemda. OPD pun lalu mengembangkan aplikasi perizinannya masing-masing.

Tahun 2013 Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membangun Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) yang ditujukan untuk operasional pemda dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, sangat sedikit pemda yang menggunakan SiCANTIK karena lebih memilih membangun sistem sendiri, sebut saja SIPECI milik Cilegon, SiLAT punya Bekasi, SIPPODA di Dairi, SIPATUPA di Toba Samosir, atau SERI DELI di Deli Serdang, dan masih banyak lagi sistem lainnya.
Akibat database yang tidak terintegrasi maka data izin usaha terpencar-pencar di berbagai tempat hingga seringkali mengurangi keakuratan kajian dan analisis yang berdampak pada pengambilan kebijakan, baik secara regional maupun nasional.

Sebagai contoh di Kota Medan, pendaftaran investasi dimasukkan melalui aplikasi SPIPISE yang terintegrasi dengan BKPM, tetapi TDP dan Izin Usaha Perdagangan (IUP) diproses dalam aplikasi perizinan lokal yang berdiri sendiri. Masalahnya adalah bahwa tidak semua pembukaan usaha baru di Medan melakukan pendaftaran melalui SPIPISE yang selama ini dianggap sebagai layanan untuk PMA dan PMDN yang memerlukan fasilitas fiskal saja.

Lebih banyak pelaku usaha meminta izin langsung melalui sistem perizinan lokal. Data pada tahun 2017 menunjukkan jumlah izin PMDN yang dikeluarkan melalui SPIPISE tercatat sebanyak 71 dan PMA sebanyak 201 proyek. Padahal, jika melihat rekapitulasi IUP pada tahun yang sama, terdapat angka 3.679 dan TDP sebanyak 5.283.D

Dalam berbagai tujuan banyak pihak menggunakan data yang tercatat di SPIPISE untuk melihat perkembangan investasi. Padahal, usaha yang ada di lapangan sebenarnya lebih banyak dari itu. Terlihat dari jumlah TDP dan IUP yang dimohon.

Di samping itu, usaha kecil menengah dikecualikan dari pendaftaran usaha seperti Pendaftaran Penanaman Modal dan TDP-IUP. Padahal, banyak omset UKM yang sudah sama bahkan lebih besar dari usaha menengah-besar. Hal ini akan berpengaruh pada perhitungan PDRB dan analisis investasi.

Fakta bahwa daerah membangun sistem elektronik sendiri-sendiri plus sistem elektronik buatan Kemenkominfo tersebut, tentu jauh dari hakikat “one stop” terintegrasi yang diidam-idamkan semua kalangan. Proses panjang realisasi PTSP ideal yang memakan waktu lebih dari satu dekade seakan diakhiri dengan peluncuran One Single Submission.

Setelah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), OSS juga akan memroses izin-izin usaha dengan batas waktu tertentu. Sistem ini jelas memangkas waktu dan energi untuk pengurusan izin secara signifikan di samping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar (pungli).

Praktik Pungli

Meski diembel-embeli kata online dan terintegrasi, ternyata pungli masih terjadi di berbagai pelaksana PTSP di Indonesia selama ini. Indikatornya dengan mudah dapat dilihat dari berita-berita operasi tangkap tangan yang terjadi di berbagai daerah.

Modus yang digunakan biasanya adalah “jasa mempermudah” dengan membantu mengurus proses perizinan, “jasa mempercepat” dengan mengeluarkan izin lebih cepat dari batas waktu maksimal, dan “jasa mempermurah” dengan mengurangi hitungan retribusi. Atas jasa-jasa yang ditawarkan ini, oknum menerima sejumlah uang dari pemohon yang tentu saja diluar biaya resmi.

Ada beberapa faktor yang dapat menjadi celah bagi oknum yang kurang bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan pungli.
Pertama, sistem online yang diciptakan agar masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan belum tercapai sepenuhnya. Ada berkas yang masih harus diurus dengan tatap muka dan juga karena masyarakat masih enggan beradaptasi dengan sistem elektronik.

Kedua, dokumen persyaratan yang berlapis-lapis dan proses yang masih belum dapat dilayani di satu tempat membuat pemohon menyiapkan waktu lebih lama untuk mengantri dan berkonsultasi beberapa kali di kantor yang berbeda.

Misalnya, IUI mempersyaratkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara untuk mendapatkan IMB harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dan analisis lingkungan serta lalu lintas dari dinas-dinas yang berbeda.

Ketiga, terbukanya peluang untuk mempercepat proses izin karena pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur adalah batas maksimum pelayanan. Dengan bermacam alasan pemohon kemudian mencoba meminta agar proses izinnya dapat dipercepat.

Keempat, adalah fakta bahwa penyakit korupsi bukan saja diidap oleh para aparatur negara, tetapi juga mewabah di masyarakat. Adalah pemandangan jamak bahwa masyarakat kerap mencari celah untuk mengambil jalan pintas dan mengurangi kewajiban pajak/retribusinya.

Tantangan OSS

Peluncuran OSS bukanlah akhir perjalanan panjang yang penuh tantangan. Selain instrumen tingkat pusat yang persiapannya cukup lama, daerah juga membutuhkan waktu terkait sarana-pra sarana, aturan hukum, dan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawalnya sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Presiden No 91 Tahun 2017.

Suara-suara penolakan dan pesimistis sudah terlontar di lembaga-lembaga kementerian dan pemda-pemda. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang baru saja berhasil dibentuk secara seragam pada 2017 dengan pergulatan alot untuk pelimpahan wewenang perizinannya, kini “terancam” dirampingkan setelah berjalannya OSS.

Betapa tidak, penerbitan TDP, Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan saja secara otomatis melekat pada NIB yang diperoleh dalam waktu sangat singkat dan mudah dari OSS. Belum lagi izin-izin usaha yang dapat menyusul terbit dengan sendirinya jika semua persyaratan dipenuhi pemohon secara online.

Fungsi-fungsi teknis verifikasi perizinan kembali menguat pada OPD-OPD teknis. Ketika para pelaku usaha baru saja memahami bahwa segala urusan izin merupakan kewajiban DPMPTSP, selanjutnya sebagian besar kewenangan itu justru terlepas DPMPTSP. Hal ini ditengarai akan menimbulkan kebingungan dan lempar-melempar bola panas antara OPD teknis dengan DPMPTSP.

Tantangan lain yang juga mungkin timbul adalah pemalsuan dokumen pemohon dan penyimpangan operasional usaha. OSS akan menerbitkan izin-izin secara otomatis jika OPD dan lembaga terkait tidak memrosesnya hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini bisa bukan tidak mungkin akan memunculkan berbagai kasus kekeliruan atas izin yang terbit disebabkan kelalaian OPD atau lembaga terkait dalam memverifikasi.

Banyak kalangan berpendapat bahwa OSS terlalu dipaksakan oleh pemerintah dan dilakukan secara terburu-buru. Padahal, reka bentuk OSS sendiri muncul sejak tahun 2016 yang secara hukum dituangkan dalam Perpres No. 91 Tahun 2017. Perpres tersebut mengamanatkan pembangunan OSS untuk diluncurkan pada 1 Maret 2018. Munculnya berbagai kendala mengakibatkan peluncuran OSS tertunda hingga tanggal 8 Juli 2018.

Fakta ini menjelaskan bahwa penerapan OSS yang ideal sudah memakan waktu dua belas tahun sejak diinstruksikan. Launchingnya sendiri mundur empat bulan dari yang dijadwalkan. ‘Ketidaksiapan daerah’ adalah satu dari beberapa alasan yang dikemukakan.

Ketika PTSP dibentuk secara beragam sejak 2009, OPD-OPD teknis yang kewenangannya dilimpahkan ke PTSP bereaksi negatif sehingga proses pelimpahannya memakan waktu lama. Kini setelah OSS dijalankan, giliran PTSP-PTSP yang terdengar berkeberatan.

Kesan yang muncul adalah bahwa daerah seakan tidak pernah siap. Saat pemerintah mengambil alih “beban” pelayanan perizinan itu, perihal otonomi daerah yang kemudian diapungkan.

Penutup

Keberadaan OSS sebenarnya memaksa pelaku usaha mengikuti aturan main, mulai persyaratan izin hingga kepatuhan pajak dan retribusi. Kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha dibarengi dengan tuntutan taat kewajiban, sehingga pendapatan daerah dipastikan akan meningkat seiring dengan menurunnya kebocoran karena sistem secara otomatis akan menolak entry data yang tidak valid.

Sistem yang terpadu akan membangun database yang lebih akurat. Data yang akurat ini sangat penting untuk digunakan pada kajian-kajian dalam rangka penyusunan kebijakan publik. Data yang valid nantinya juga akan mempermudah pelaksanaan pengendalian usaha untuk menekan penyimpangan pelaksanaan di lapangan.

Untuk memastikan bahwa operasional usaha berjalan dengan benar sesuai peraturan, maka beban berat ada pada fungsi pengawasan. Pemerintah harus memperkuat instrumen seperti satuan tugas dengan payung hukum, dan sarana-pra sarana untuk bisa mendeteksi secara dini setiap penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha.

Kekhawatiran bahwa aplikasi elektronik tidak bisa mengakomodir karakteristik daerah yang beragam tentu menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi pemerintah. Namun, tidak bisa dielakkan bahwa dunia menuntut percepatan dan transparansi birokrasi, dalam hal ini proses perizinan usaha.

Tentunya tak ada gading yang tak retak. Dalam sebuah terobosan dan perubahan, selalu terbuka kemungkinan ditemukannya persoalan baru. Kebijakan publik selalu bersifat dinamis. Untuk itulah diperlukan monitoring dan evaluasi yang dilanjutkan dengan kajian-kajian baru. Hal yang terpenting adalah niat para birokrat untuk tetap bergerak maju, bukan stagnan, menunda, apalagi mundur.

 

 

0
0
Bergman Siahaan ◆ Professional Writer

Bergman Siahaan ◆ Professional Writer

Author

Mengabdi di Pemerintah Kota Medan, pernah belajar Ekonomi Pembangunan di Universitas Sumatera Utara dan program Master of Public Policy di Victoria University of Wellington, New Zealand.

1 Comment

  1. Avatar

    semoga insfrastruktur dan keamana data memenuhi tantangan perkembangan zaman

    Reply

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sekilas Pergerakan Birokrat Menulis

Galeri Buku

Event

Diskusi STIA LAN

Diskusi Makassar

Diskusi Tjikini

Kerja sama dengan Kumparan

Mengikuti Kompetisi Riset KPK

Narasumber Diskusi Publik UGM

Program Dialog

Popular Post